Kiriman dibuat oleh Dinda Agustin Catur Wulan Putri

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Dinda Agustin Catur Wulan Putri -
Nama: Dinda Agustin Catur Wulan Putri
NPM: 2211011040
PKN B
1. Saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Bu Risma sebagai walikota Surabaya. Hal ini dikarenakan anak-anak SMP masih berusia belasan, mereka masih belum matang secara emosional dan mudah terprovokasi. Selain itu anak-anak usia belasan masih harus dibawah pengawasan orang tua yang mana tugas anak-anak yang saat ini ialah belajar untuk masa depan. Topik yang dibahaspun belum tentu mereka semua mengerti, akan ada masanya di mana mereka dapat lebih kritis terhadap pemerintah Indonesia, namun bukan sekarang.
2. Solusi saya ialah dengan mempelajari dan memahami lebih dalam mengenai topik terkait sehingga pembahasan yang akan saya sampaikan tidak keluar dari topik tersebut dan focus dengan topik tersebut, selanjutnya ialah tidak terprovokasi dengan pihak tertentu sehingga saya dapat mengeluarkan aspirasi dengan kondusif dan tidak menimbulkan keributan.
3. kewajiban manusia antara lain yaitu, setiap orang yangada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tatatertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab utuk menghormati hak asasi oranglain secara timba balik serta menjadi tugaspemerintah untuk, menghormati, menegakkan, danmemajukannya. Dalammenjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepadapembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutanyg adil. Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Seperti kewajiban untuk menghormati HAMorang lain, jika kita menghormati HAM mereka maka mereka pun akan menghormati HAMyang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Dinda Agustin Catur Wulan Putri -
Nama: Dinda Agustin Ctaur Wulan Putri
NPM: 2211011040
PKN B
konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya system ketatanegaraan Republik Indonesia. Perkembangan ketatanegaraan juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan
konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
2. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan k einginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di DenHaag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain : 1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsadan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945
https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/download/3482/2277
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Dinda Agustin Catur Wulan Putri -
Nama: Dinda Agustin Catur Wulan Putri
NPM: 2211011040
PKN B
1. Hal positif yang dapat saya ambil setelah membaca artikel tersebut ialah saya mengetahui bahwa revisi UU dapat mengacanam konstitusi yang ada di Indonesia. UU tersebut juga bertentangan dengan asas-asas pembetukan peraturan perundang-undangan dan tidak dilanjutkannya suatu putusan maka pembuat UU telah melanggar konstitusi dan telah melanggar hak warga negara. Hal yang dapat dilakukan untuk membenahi konsep tersebut ialah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK karena bukti-bukti revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah jelas dan menjadi argument kuat untuk membatalkan revisi tersebut.
2. Konstitusi pada hakikatnya ialah hukum dasar tertinggi dan menjadi dasar peraturan lain yang lebih rendah.konstitusi penting untuk suatu negara agar menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional ialah melakukan korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, dan tidak mengakui hak-hak asasi orang lain. Pejabat yang melakukan tindakan tersebut hendaklah dihukum sesuai hukum yang berlaku dan dengan seadil-adilnya sesuai perbuatan. Selain itu, pejabat yang melanggar konstitusi dan merugikan banyak orang haruslah dihukum dengan seberat-beratnya karena dampaknya luas.