Posts made by Ni Kadek Wenda Pramesti

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Saya sangat setuju dengan pendapat walikota Surabaya yaitu Tri Rismaharini, yang meminta agar tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Anak-anak seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan, termasuk dalam hal demonstrasi. Kita harus memastikan bahwa anak-anak tidak terlibat dalam hal-hal yang dapat membahayakan mereka.
Hal positif yang didapat dari pemberitaan ini adalah kesadaran dan perhatian walikota Surabaya terhadap perlindungan anak. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman.


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Terdapat beberapa solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, yaitu sebagai berikut.
a) Koordinasi dengan pihak keamanan
b) Menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
c) Tidak melibatkan anak-anak
d) Mematuhi peraturan hukum yang berlaku

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak selalu membatasi hak asasi manusia. Sebaliknya, hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia saling melengkapi. Misalnya, hak kebebasan berpendapat dan berkumpul diatur dengan undang-undang, tetapi juga merupakan kewajiban untuk tidak merugikan orang lain, tidak menggunakan kekerasan dan menjaga ketertiban umum. Seseorang dapat menjamin dan melindungi hak asasi manusia orang lain dengan memenuhi kewajiban dasar manusia. Oleh karena itu, penting untuk dipahami bahwa hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia harus dilaksanakan secara selaras dan tidak dapat dipisahkan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dapat diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a) Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b) Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

c) Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

d) Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

e) Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

f) Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dapat diuraikan dalam pembahasan berikut ini :
a) Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b) Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

c) Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

d) Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

e) Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

f) Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.


Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.


Referensi : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Ni Kadek Wenda Pramesti -
Nama : Ni Kadek Wenda Pramesti
Npm : 2211011008
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Pada artikel tersebut terdapat hal positif yaitu seperti adanya peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, termasuk penciptaan lapangan kerja bagi pekerja dengan keterampilan rendah atau rendah, serta perlindungan pekerja informal, yang tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.
Dengan begitu konsepsi berbangsa dan bernegara harus memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah tidak merugikan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat pada umumnya, serta memperhatikan partisipasi dan transparansi publik dalam proses legislasi.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi adalah kumpulan-kumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa.
Di Indonesia, konstitusi tertulis adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Konstitusi ini memuat ketentuan mengenai bentuk negara, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, dan lain sebagainya. UUD NRI 1945 memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana negara Indonesia diatur dan dijalankan, serta melindungi hak-hak warga negara dan kebebasan individu. Konstitusi juga memberikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembentukan lembaga negara, dan pembentukan hukum dan aturan yang lainnya. Dengan demikian, UUD NRI 1945 atau konstitusi sangat penting bagi Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Berikut adalah contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional.
a) Menyalahgunakan kekuasaan
b) Melanggar hak asasi manusia
c) Melanggar hak-hak konstitusional
d) Melakukan korupsi
Ketika melakukan perilaku inkonstitusional, pejabat negara harus bertanggung jawab atas tindakannya. Jika pelanggarannya cukup serius, hukuman maksimal seperti pemecatan atau tuntutan pidana mungkin diperlukan. Namun, jika petugas menunjukkan kemauan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab atas tindakannya, dia mungkin diberi kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Namun perlu juga diperhatikan bahwa pemeriksaan diri tidak berarti bebas dari akibat hukum. Pejabat yang melanggar konstitusi harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya dan menghadapi konsekuensi dari tindakannya, termasuk hukuman yang pantas.