གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Serilda Nazar Putri 2211011094

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Serilda Nazar Putri 2211011094 གིས-
Nama : Serilda Nazar Putri
NPM : 2211011094
Kelas : A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah mengenai cepat tanggapnya dan kegigihan pemerintah atau aparat dalam mengatasi penyebaran covid-19. Menurut saya kebijakan yang diterapkan berupa PSBB sudah benar hanya saja karena covid-19 merupakan hal baru dan kebijakan tersebut juga baru dibuat sehingga dalam penerapannyanya masih belum maksimal hak tersebut mengakibatkan terjadinya pelanggaran konstitusi dimana aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Negara tersebut kemungkinan akan mengalami kehancuran dan tidak dapat mencapai tujuan yang diinginkan karena negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Contohnya seperti masih adanya sikap intoleran di sebagian warga negara Indonesia terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila lalu permasalahan Korupsi yang juga masih merajalela di Indonesia merupakan salah satu faktor utama timbulnya permasalahan ketimpangan sosial. Menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedoman untuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut. Bukanlah pasalnya yang salah namun, penerapan hukum di indonesia lah yang masih lemah seperti pisau. Tumpul keatas dan Tajam kebawah. Seharusnya Indonesia berkaca pada negara-negara lain dengan hukum yang adil, seperti China yang memberi hukuman mati pada pelaku korupsi yang merugikan negaranya. Bukan hanya pelaku, namun sekeluarga pelaku pun ikut menanggung kesalahan para pelaku korupsi. Sekiranya Indonesia harus bertindak tegas seperti negara tersebut agar dapat membunuh kasus Korupsi yang sudah mendarah daging di Indonesia. Perlunya Ketegasan keadilan dan Kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan- permasalahan di Indonesia.

4. Saya rasa konsep negara kita berupa persatuan dan kesatuan tidaklah perlu diperbaiki karena konsep persatuan dan kesatuan ini dapat memberikan nilai tersendiri bagi warga negara Indonesia yang notabenenya merupakan masyarakat yang memiliki keragaman baik suku, budaya, dan agama jadi dengan adanya konsep tersebut maka dapat memberikan manfaat tersendiri seperti Indonesia dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, dan dapat terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Nama : Serilda Nazar Putri
NPM : 2211011094
Kelas : A

Dari vidio tersebut dapat saya simpulkan bahwasannya dalam kurun waktu tertentu Indonesia sudah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali, yang pertama berupa Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan dikonstitusikan pada hari berikutnya yaitu tanggal 18 Agustus 1945, yang kedua Republik Indonesia Serikat , yang ketiga Negara Kesatuan dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) , dan yang terakhir kembali di berlakukan UUD 1945 bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 juli 1959 dan disertai penjelasan berupa lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Dan dokumen yang dianggap sebagai Undang-undang Dasar asli yang dapat kita jadikan pegangan sekarang yaitu naskah Undang-undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran berupa perubahan 1,2,3, dan 4.