Kiriman dibuat oleh Serilda Nazar Putri 2211011094

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : A

Merujuk situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdapat dua jenis konstitusi, tertulis dan tak tertulis. Konstitusi sendiri ialah cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan, termasuk perlindungan hak asasi manusia.Indonesia juga merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Periode Undang-undang dan faktor penyebab perubahannya
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
RIS tidak bertahan lama karena Indonesia sendiri menginginkan persatuan maka tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka diperlukan undang-undang dasar baru. Dan berlakulah undang-undang dasar baru pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.Perubahan dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Konstitusi hasil amandemen ini pula dibuat lebih terperinci.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : A

1. Dari berita tersebut dapat dilihat bahwasannya masih banyaknya anak-anak yang ikut terlibat dalam demonstrasi, padahal tugas anak-anak terlebih lagi para pelajar yaitu menuntut ilmu, dan demonstrasi tersebut sangat berbahaya, jika diteruskan akan menimbulkan ekploitasi anak yang diatur dalam UU perlindungan anak. Dampak positif dari berita tersebut yaitu menyadarkan dan menekankan kepada masyarakat terlebih lagi untuk anak-anak agar tidak ikut dalam demonstrasi, hal ini bisa menyadarkan baik anak-anak ataupun dari pihak orang tua.

2. Kita harus memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan agar tidak ada pihak yang bisa saja merasa tersinggung dengan pendapat kita, lalu kita harus bersikap sopan dalam menyampaikan pendapat dan menerima masukan yang ada dari setiap pendengar tanpa menghakimi pihak lain yang kurang sependapat dengan kita.

3.Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Dengan melakukan sejumlah kewajiban maka kita pun akan memperoleh sejumlah hak namun sebaliknya jika kewajiban tidak dijalankan maka hak kita menjadi dibatasi. Contoh: dengan membayar biaya jalan tol, maka kita dapat menggunakan jalan tol untuk bepergian dengan kendaraan roda empat. Jika kita tidak membayarnya, maka kita tidak bisa menggunakan jalan tol untuk sampai di tempat tujuan dengan cepat. Contoh selanjutnya: jika kita tidak membayar biaya transportasi umum, maka kita tidak akan bisa menggunakannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Serilda Nazar Putri 2211011094 -
Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapat ketika membaca artikel tersebut adalah mengenai masyarakat yang cepat tanggap dalam mengetahui sebuah permasalahan yang dirasa merugikan, masyarakat memiliki keberanian dalam menyampaikan aspirasi nya hal tersebut menunjukkan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan yang ada di Indonesia termasuk dalam kasus mengenai UU Hak Cipta Kerja. Menurut saya hal yang harus dibenahi disini ialah minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Indonesia merupakan negara demokrasi, dari rakyat untuk rakyat. Namun dalam keputusan tersebut dirasa mengabaikan partisipasi dari rakyat itu sendiri karena dapat dilihat bahwa UU yang terbentuk membuat resah masyarakat sehingga mereka berdemokrasi ke jalan.

2.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Arti penting konstitusi bagi negara Indonesia adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini juga konstitusi merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan negara Indonesia.

3.Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar akat nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasusnya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati" dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan.