Nama : Serilda Nazar Putri
Npm : 2211011094
Kelas : A
Merujuk situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdapat dua jenis konstitusi, tertulis dan tak tertulis. Konstitusi sendiri ialah cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan, termasuk perlindungan hak asasi manusia.Indonesia juga merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Periode Undang-undang dan faktor penyebab perubahannya
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
RIS tidak bertahan lama karena Indonesia sendiri menginginkan persatuan maka tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka diperlukan undang-undang dasar baru. Dan berlakulah undang-undang dasar baru pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.Perubahan dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Konstitusi hasil amandemen ini pula dibuat lebih terperinci.
Npm : 2211011094
Kelas : A
Merujuk situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), terdapat dua jenis konstitusi, tertulis dan tak tertulis. Konstitusi sendiri ialah cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya, mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja lembaga kenegaraan, termasuk perlindungan hak asasi manusia.Indonesia juga merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Periode Undang-undang dan faktor penyebab perubahannya
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Isi dari UUD 1945 ini mengandung nilai luhur bangsa. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 berisi tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, pernyataan kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
kemerdekaan, dan ideologi Pancasila.Kemudian isi atau batang tubuhnya berisi bentuk negara, lembaga negara, hingga jaminan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
RIS tidak bertahan lama karena Indonesia sendiri menginginkan persatuan maka tercapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka diperlukan undang-undang dasar baru. Dan berlakulah undang-undang dasar baru pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959
4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.Perubahan dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Konstitusi hasil amandemen ini pula dibuat lebih terperinci.