2217011106
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN ETIKA DALAM POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Artikel ini membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Artikel ini mengkaji tentang bagaimana tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang Dasar 1945 harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati oleh seluruh elemen bangsa, suatu proses yang dikenal sebagai politik hukum. Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan akhir dari kebijakan publik, yang meliputi proses legislasi. Artikel ini juga membahas tentang hubungan antara etika dan hukum dari tiga dimensi: dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan hubungan, dan dimensi manusia untuk mewujudkan atau melanggarnya. Dimana dapat di simpulkan beberapa poin penting sebagai berikut :
Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam ketertiban dunia.
• Pencapaian tujuan bersama ini harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati oleh semua elemen bangsa, suatu proses yang dikenal sebagai politik hukum.
• Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan akhir kebijakan publik, yang meliputi proses legislasi dan melibatkan perebutan kepentingan politik.
• Hubungan antara etika dan hukum dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi keluasan hubungan, dan dimensi manusia untuk mewujudkan atau melanggarnya.