Posts made by Laila Rhamadani 2211011084

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A


1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah bahwa benar menurut Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law dikarenakan upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengert dan terdapat UU Perlindungan Anak.
2. solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum yakni dengan menghindari beropini yang menyulut perpecahan, mengetahui isu secara detail, memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan di sampaikan, dan menyampaikan dengan sopan dan santun.
3. kewajiban dasar manusia itu seperti kewajiban untuk memberikan persamaan hukum, kewajiban untuk memberikan kebebasan dalam beragama, kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain, kewajiban untuk memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain, dan lain sebagainya. dan apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi, Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Laila Rhamadani 2211011084 -
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 dan masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

menurut saya konstitusi yan dilanggar yakni penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi negara tersebut akan hancur. sebab konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab Konstitusi itu sendiri merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan di sebuah negara baik konstitusi secara tertulis atau tidak tertulis yang mengikat sebuah cara yang mengatur sistem pemerintahan negara yang dapat diterapkan dalam suatu masyarakatnya.

3. contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yakni ketimpangan sosial, pasal yang mengatur mengenai ketimpangan sosial pasal 33 UUD dan sudah mampu dijadikan pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut namun terdapat ketidaksikronnya antara UU pelaksana dan UUD 1945. Ketimpangan kesejahteraan dan ekonomi di Indonesia terjadi karena berawal dari peraturan yang tidak melaksanakan amanat dan bahkan bertentangan dengan jiwa UUD 1945.

4. menurut pendapat saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat baik yakni dengan tujuan agar bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama dan tidak akan terombang-ambing, serta dapat terhindar dari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat. menurut saya hal yang perlu diperbaiki yakni masyarakat di Indonesia perlu memperkuat toleransi dalam menghadapi perbedaan yang ada dan memandang keberagaman di Indonesia sebagai kekayaan bangsa.
Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A

Dari video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi yakni periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. lalu terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang yakni UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari tiga bagian, yaitu Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sementara sistematika UUD 1945 setelah amandemen terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Perubahan dilakukan dengan tetap mempertahankan Pembukaan.