Nama : Laila Rhamadani Tasliyah
NPM : 2211011084
Kelas : A
Perubahan konstitusi Bangsa Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
Republik Pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang pertama adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, berlaku secara nasional sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
Republik Kedua: Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) Rancangan naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat juga diputuskan dalam KMB dan disepakati mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Republik Indonesia Ketiga: UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan berdasar pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun.
Republik Indonesia Keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965) Ciri-ciri periode ini ialah dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.
Republik Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998) perjalanannya Orde Baru berubah wajah menjadi kekuasaan yang otoriter. Penafsiran pasalpasal UUD 1945 dimanipulasi untuk kepentingan mempertahankan kekuasaan. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Keenam: UUD 1945 Diamandemen (1998-sekarang)Pengalaman sejarah pada masa lalu baik masa Orde Lama maupun masa Orde Baru, bahwa penerapan terhadap pasal-pasal UndangUndang Dasar 1945 yang memiliki sifat “multi interpretable” atau dengan kata lain berwayuh arti, sehingga mengakibatkan terjadinya sentralisasi kekuasaan di tangan presiden. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen merupakan keharusan, karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia ke arah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). yang singkat dan fleksibel mudah disalahtafsirkan dan menguntungkan penguasa, disakralkan untuk tidak diamandemen bukan demi kebaikan rakyat, tetapi demi kekuasaan itu sendiri.
Sartono, Kus Eddy.2009.Kajian Konstitusi Indonesia dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi.HUMANIKA Vol. 9 No. 1, hal. 93-106.