Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
S1 Manajemen
Pancasila Kelas A
Hubungan antara etika dan moral
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri tapi tidak sedemikian halnya dengan etika.
Tahap perkembangan etika
1. Etika teologi yaitu etika bersumber dari doktrin-doktrin agama
2. Etika ontologis yaitu lanjutan dari teori etika teologi namun sudah dipikirkan oleh masyarakat
3. Positivasi etik, contohnya adalah kode etik
4. Etika fungsional tertutup yaitu menggunakan etika hanya di dalam internal organisasi
5. Etika fungsional terbuka yaitu menggunakan etika di manapun tempatnya baik itu lingkungan internal maupun eksternal.
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apapun yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih berdasarkan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan diaplikasikan sebagai produk hukum.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi atau wadah, dimensi luas cakupannya, dan dimensi alasan masyarakat untuk mematuhi atau melanggarnya.
Menurut Jimny asshiddiqie hubungan hukum dan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwanya, dapat diilustrasikan sebagai nasi bungkus, yaitu hukum diibaratkan sebagai bungkus yang artinya hukum adalah produk atau hasil yang kita lihat sehari-hari, lalu etika diibaratkan sebagai nasi lauk dan juga sayur yang berarti Etika itu sebagai isi dari hukum, dan yang terakhir adalah agama diibaratkan sebagai protein vitamin dan zat-zat lainnya yang memiliki arti bahwa agama adalah isi kandungan dari etika.
Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum karena orang yang melanggar etika sudah pasti melanggar hukum namun orang yang melanggar hukum belum tentu melanggar etika.
Lalu Bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi hukum-hukum atau etika-etika yang ada bukan karena takut akan konsekuensinya tetapi karena kesadaran diri mereka untuk mematuhi hukum itu
NPM : 2211011076
S1 Manajemen
Pancasila Kelas A
Hubungan antara etika dan moral
Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri tapi tidak sedemikian halnya dengan etika.
Tahap perkembangan etika
1. Etika teologi yaitu etika bersumber dari doktrin-doktrin agama
2. Etika ontologis yaitu lanjutan dari teori etika teologi namun sudah dipikirkan oleh masyarakat
3. Positivasi etik, contohnya adalah kode etik
4. Etika fungsional tertutup yaitu menggunakan etika hanya di dalam internal organisasi
5. Etika fungsional terbuka yaitu menggunakan etika di manapun tempatnya baik itu lingkungan internal maupun eksternal.
Politik hukum adalah sikap untuk memilih apapun yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih berdasarkan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan diaplikasikan sebagai produk hukum.
Hubungan antara hukum dan etika dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi atau wadah, dimensi luas cakupannya, dan dimensi alasan masyarakat untuk mematuhi atau melanggarnya.
Menurut Jimny asshiddiqie hubungan hukum dan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh atau jiwanya, dapat diilustrasikan sebagai nasi bungkus, yaitu hukum diibaratkan sebagai bungkus yang artinya hukum adalah produk atau hasil yang kita lihat sehari-hari, lalu etika diibaratkan sebagai nasi lauk dan juga sayur yang berarti Etika itu sebagai isi dari hukum, dan yang terakhir adalah agama diibaratkan sebagai protein vitamin dan zat-zat lainnya yang memiliki arti bahwa agama adalah isi kandungan dari etika.
Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum karena orang yang melanggar etika sudah pasti melanggar hukum namun orang yang melanggar hukum belum tentu melanggar etika.
Lalu Bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi hukum-hukum atau etika-etika yang ada bukan karena takut akan konsekuensinya tetapi karena kesadaran diri mereka untuk mematuhi hukum itu