གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 གིས-
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

1. Saya setuju dan mendukung akan tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh walikota surabaya, Ibu Risma terkait ketidaksetujuan dia terhadap anak dibawah umur yang dibawa dan diikutsertakan dalam demo menolak omnibuslaw. Di Indonesia, eksploitasi anak bukan hanya pada saat demontrasi seperti itu, anak anak kecil bahkan bayi yang baru saja lahir sudah ikut bekerja. Bahkan anak anak tersebut digunakan untuk mengambil belas kasihan orang lain.
Dengan berita tersebut, semoga Rakyat Indonesia terkhusus para orang tua yang sudah memiliki anak, paham akan hak hak dan kewajiban anak. Orang tua haruslah memenuhi hak hak yang sudah seharusnya dan sepatutnya diberikan kepada anak, seperti Pendidikan, dan lain lain. Dengan begitu maka anak akan tumbuh dan berkembang dengan sempurna, mereka mendapatkan masa bermain dan masa anak anak mereka, sehingga pada saat dewasa bisa berguna bagi bangsa dan negara.

2. Hal hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan aspirasi adalah
a. selalu mematuhi peraturan yang ada seperti terkait kebersihan, waktu penyampaian aspirasi dan lain lainnya.
b. menjaga aksi demonstrasi atau aksi penyampaian aspirasi tetap damai dan selalu menjaga sarana dan prasarana masyarakat dengan tidak merusaknya.
c. selalu gunakan bahasa yang baik dan sopan agar menunjukkan kalau kita adalah masyarakat Indonesia yang terdidik.
d. dan pastinya jangan melibatkan anak anak sesuai dengan arahan bu risma

3. Kewajiban dasar manusia adalah tindakan yang dianggap sebagai tanggung jawab moral dan etika yang harus selalu dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Diantaranya adalah menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dengan tidak membedakan bedakan akan perbedaan yang ada, dan menghormati hak hak orang lain.
Seharusnya kewajiban dasar manusia itu tidak akan membatasi hak yang kita dapatkan. Karena hak tetaplah hak, dan kita berhak untuk menerimanya, dan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan. Namun sebagai rakyat Indonesia yang bijaksana, kita harus mendahulukan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia ketimbang mementingkan hak pribadi.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 གིས-
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

Bangsa Indonesia sudah beberapa kali merubah konstitusi negara, diantaranya adalah
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah berubahnya UUD 1945 ke UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Perubahan dari UUD RIS dan Konstitusi RIS ke Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959) dan berlaku hingga sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Adapun faktor yang mempengaruhi perubahan Konstitusi negara Indonesia adalah karena adanya perubahan sistem pemerintahan, adanya perubahan ideologi negara, dan juga berubahnya kondisi politik dan keamanan negara Indonesia.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 གིས-
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

Bangsa Indonesia sudah beberapa kali merubah konstitusi negara, diantaranya adalah
1. Periode pertama yaitu UUD 1945 diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Periode kedua adalah berubahnya UUD 1945 ke UUD RIS dan konstitusi RIS.
3. Periode ketiga adalah Perubahan dari UUD RIS dan Konstitusi RIS ke Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS tahun 1950.
4. Periode keempat diberlakukan kembali UUD 1945 dengan amandemen sesuai dengan Keputusan Presiden 1959 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959) dan berlaku hingga sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Adapun faktor yang mempengaruhi perubahan Konstitusi negara Indonesia adalah karena adanya perubahan sistem pemerintahan, adanya perubahan ideologi negara, dan juga berubahnya kondisi politik dan keamanan negara Indonesia.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 གིས-
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat Indonesia kembali sadar dan peduli akan konstitusi dan juga pemerintah negara. Mereka kembali sadar bahwa demokrasi harus kembali ditegakkan dan sadar bahwa mereka mempunyai hak bersuara, berpendapat terhadap segala kebijakan yang ada di Indonesia.
Dan hal yang harus dibenahi adalah pemerintah harus bijak dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil. Transparansi harus kembali dilakukan oleh pemerintah, dan haruslah mereka sadar bahwa mereka bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.

2. Konstitusi Indonesia berisi tentang aturan-aturan dasar negara yang mengatur tentang sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara, dan lain sebagainya. Konstitusi yang dalam hal ini UUD NRI 45 memberikan dasar hukum yang jelas dan tegas untuk mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta antarlembaga negara lainnya. Konstitusi juga memberikan panduan yang jelas tentang hak-hak dan kewajiban warga negara, serta menjamin kebebasan individu dan hak asasi manusia. Selain itu, konstitusi juga menjadi landasan bagi pembentukan lembaga-lembaga negara, seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta menetapkan batasan-batasan dalam pelaksanaan kekuasaan oleh masing-masing lembaga tersebut.

3. Beberapa perilaku pejabat yang tidak konstitusional diantaranya penyalahgunaan wewenang, korupsi, diskriminasi, melanggar hak asasi manusia sampai merubah hasil pemilu.
Semua hal itu merupakan perilaku yang bertolak belakang dengan konstitusi yang sudah ditetapkan setelah Kemerdekaan. Kalau bicara soal pantaskah atau perlukah para pejabat tersebut dihukum? Menurut saya sangat pantas dan perlu, mereka harus mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang mereka perbuat dan mereka perlu memperbaiki diri dan memahami bahwa mereka harus mementingkan keputusan rakyat.