གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076

Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dalam hal ini konstitusi juga memiliki fungsi khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Konstitusi di Indonesia sudah beberapa kali berganti. Namun Konstitusi Indonesia kembali memakai konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan melalui Dekrit Presiden pada tahun 1959. Namun setelah beberapa perubahan tersebut, pemerintah RI menambahkan berupa penjelasan untuk memahami isi dari UUD 1945. Dalam perjalanan bangsa Indonesia, UUD dasar telah mengalami 4 kali perubahan, namun dengan metode adendum, yang maksudnya perubahan hanya pada lampiran, tidak pada naskah asli UUD 1945. Perubahan perubahan yang terjadi hanyalah perubahan pada analisis atau lampiran pada UUD 1945, dan perubahan itu tidak merubah UUD1945.
Artinya Konstitusi Indonesia adalah suatu konstitusi yang tetap dan sakti, karena sudah beberapa kali adanya pergantian pergantian, namun selalu gagal dan pada akhirnya kembali lagi menggunakan konstitusi yang sudah ditetapkan pada awal kemerdekaan.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Muhammad Rafi Zaidan Ariq 2211011076 གིས-
Nama : Muhammad Rafi Zaidan Ariq
NPM : 2211011076
PKN B

(1)
a. Hal positif yang bisa diambil adalah bangsa Indonesia mengamalkan konstitusi yang sudah ditetapkan, yang termaktub di UUD 45 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dengan cara melakukan PSBB. Artinya bangsa Indonesia tidak mengingkari janjinya.
b. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan HAM itu menurut saya wajar wajar saja. Karena sebelumnya pemerintah sudah memberi edukasi tentang kebijakan PSBB, dan saya rasa semua masyarakat mengetahui hal itu. Dan menurut saya, masih banyak rakyat Indonesia yang susah untuk diatur, oleh karena itu sanksi ataupun konsekuensi yang sepadan sangat diperlukan agar yang sudah melanggar menjadi jera, dan semua rakyat Indonesia patuh dan taat pada peraturan yang sudah ada.

(2)
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka, negara tersebut pastinya tidak memiliki sumber hukum yang jelas, dan juga tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk menghadapi masalah atau kendala dalam bernegara. Oleh karena itu, memiliki konstitusi adalah sebuah keharusan demi terciptanya negara yang stabil, adil, rukun dan juga teratur dalam berbangsa dan bernegara.

(3)
Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah:
1. Krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi COVID-19
2. Konflik sosial dan politik
3. kesenjangan ekonomi dan sosial
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut.
Dalam menghadapi tantangan kehidupan bernegara saat ini, penting untuk berpedoman pada pedoman dan peraturan yang ada seperti Pancasila UUD 1945 dll, untuk menyelesaikan masalah yang ada.

(4)
Sebagai warganegara, saya percaya bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang penting dalam kegiatan berbangsa dan bernegara di negara kita. Persatuan dan kesatuan merupakan landasan untuk kemajuan suatu bangsa. Tanpa persatuan dan kesatuan, sulit bagi sebuah negara untuk mencapai tujuan bersama dan mewujudkan kebahagiaan bersama.
Adapun yang harus diperbaiki adalah seperti penghapusan diskriminasi yang masih sering terjadi, Ataupun memberikan pendidikan tentang pentingnya kesatuan dan persatuan, dan juga kita harus memahami bagaimana toleransi seutuhnya.