Posts made by Teli Hosana Marpaung 2217011162

Nama : Teli Hosana Marpaung
NPM: 2217011162
Kelas: B
Prodi : Kimia

Supremasi hukum dalam sistem demokrasi merupakan fondasi utama bagi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Dalam demokrasi, hukum menjadi pedoman bersama yang mengikat semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk lembaga pemerintahan. Hukum yang kuat dan adil memastikan bahwa kekuasaan tidak terpusat pada satu pihak seperti masa lalu, ketika sentralisme politik mengabaikan kebhinekaan bangsa. Sentralisme itu menyisakan luka sejarah, karena menekan identitas dan aspirasi lokal yang justru merupakan kekayaan bangsa. Oleh karena itu, demokrasi yang sehat harus berjalan seiring dengan supremasi hukum yang menjamin kesetaraan, perlindungan hak, dan representasi seluruh elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Lebih dari sekadar alat kontrol, hukum harus diposisikan sebagai bagian penting dalam roda perekonomian nasional. Perekonomian yang tumbuh stabil hanya dapat terjadi bila ada kepastian hukum, perlindungan usaha, dan keadilan sosial yang mencegah kesenjangan dan kemiskinan. Hukum bukan sekadar beban administratif, tetapi investasi jangka panjang yang menciptakan iklim usaha yang sehat, mengundang investasi, dan menjamin hak-hak pekerja serta konsumen. Dengan demikian, pertahanan bangsa di era modern bukan hanya kekuatan militer, tetapi juga hukum yang tertib, ditegakkan secara konsisten, dan dijaga bersama sebagai benteng terakhir keadilan dan ketertiban sosial.
Nama: Teli Hosana Marpaung
NPM: 2217011162
Kelas: B

Pentingnya demokrasi sebagai perwujudan nilai-nilai sila keempat Pancasila, khususnya dalam konteks pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung nilai-nilai dasar, instrumental, dan praktis yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila keempat, yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, dianggap sebagai dasar nilai demokrasi Indonesia. Pemilu seharusnya menjadi cerminan langsung dari sila ini, tetapi realitas di lapangan masih jauh dari ideal karena banyaknya konflik dan penyimpangan nilai demokrasi.

Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun, implementasinya masih belum selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Demokrasi di Indonesia telah melalui berbagai fase, dari demokrasi parlementer hingga era reformasi. Meskipun pemilu langsung sudah dilakukan sejak 2004, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti politik uang, rendahnya partisipasi pemilih, dan konflik internal partai. Selain itu, sistem demokrasi belum mampu menjamin kesetaraan bagi calon independen karena syarat pencalonan yang terlalu berat.

Permasalahan dalam pelaksanaan pemilu daerah termasuk lemahnya demokrasi internal partai politik. Penunjukan calon kepala daerah seringkali berdasarkan keputusan sepihak ketua partai, tanpa mekanisme demokratis. Hal ini menimbulkan praktik politik “hutang budi” dan berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat. Partai politik di Indonesia banyak yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila, baik secara eksternal maupun internal. Di negara-negara lain seperti Jerman atau Prancis, partai politik yang tidak demokratis bisa dibubarkan, tetapi di Indonesia belum ada mekanisme hukum yang mengatur hal tersebut secara tegas.

Penggunaan media sosial dalam kampanye yang sering disalahgunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, yang berujung pada konflik sosial dan disintegrasi. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pemahaman dan penerapan nilai-nilai demokrasi Pancasila dalam praktik politik. Pilkada yang seharusnya menjadi ajang adu visi dan program justru sering dirusak oleh kampanye hitam dan politik identitas.

Dari sisi hukum, meskipun UUD 1945 dan berbagai undang-undang telah mengatur mekanisme pemilu secara langsung, masih terdapat ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. Ada ketidaksesuaian antara norma hukum dan realitas demokrasi yang terjadi. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada nilai-nilai Pancasila untuk memastikan pemilu benar-benar demokratis dan berkeadilan. Selain itu, peran penyelenggara pemilu yang independen juga sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.

Oleh karena itu, demokrasi sebagai wujud sila keempat Pancasila harus terus diperjuangkan agar pemilu daerah menjadi sarana yang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat. Reformasi politik dan pembenahan partai politik, penegakan hukum yang konsisten, serta pendidikan politik berbasis Pancasila adalah langkah penting menuju demokrasi yang sehat dan bermartabat. Demokrasi Pancasila bukan sekadar prosedur, tetapi nilai dan semangat kebangsaan yang harus hidup dalam praktik politik sehari-hari.
Nama: Teli Hosana Marpaung
NPM: 2217011162
Kelas: B

Perkembangan demokrasi di Indonesia dimulai dari fase revolusi yang terbatas setelah kemerdekaan, di mana fokus utama adalah mempertahankan kemerdekaan sehingga partisipasi politik masih sempit. Selanjutnya, pada masa demokrasi parlementer (1945–1959) sering disebut sebagai masa kejayaan demokrasi, karena hampir seluruh unsur demokrasi dapat ditemukan dan dijalankan dalam kehidupan politik. Pemilu diselenggarakan, partai politik berkembang pesat, dan media memiliki kebebasan relatif untuk menyuarakan pendapat. Namun, demokrasi parlementer akhirnya gagal karena dominannya politik aliran, yaitu partai-partai yang mewakili ideologi atau kelompok tertentu seperti Islam, nasionalis, atau komunis. Politik aliran ini menyebabkan polarisasi dan konflik kepentingan yang tinggi. Basis ekonomi Indonesia yang masih lemah saat itu memperburuk situasi, dan ketidakpuasan Presiden Soekarno serta Angkatan Darat terhadap sistem parlementer yang dianggap tidak efisien, ikut mendorong perubahan sistem politik.

Kemudian lahirlah sistem Demokrasi Terpimpin (1959–1965) setelah Dekrit Presiden. Dalam sistem ini, kekuasaan terpusat di tangan Soekarno, dan politik dikuasai oleh tiga kekuatan besar: Presiden, ABRI, dan PKI. Ketiganya saling bersaing dan berebut pengaruh dalam pemerintahan. Demokrasi dalam bentuknya yang formal menjadi semakin semu, karena kebebasan politik dibatasi dan kekuasaan sangat terpusat pada presiden.

Setelah itu, masa Orde (1966-1998) baru dimulai.Pada tiga tahun pertama pemerintahan Orde Baru, tampak seolah-olah kekuasaan didistribusikan kepada masyarakat, dengan janji pelaksanaan demokrasi yang lebih sehat dan stabil. Namun, setelah itu kekuasaan mulai didominasi oleh ABRI dan kelompok elite pendukung Soeharto. Sistem Demokrasi Pancasila yang diterapkan pada masa ini sebenarnya menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan dengan cara mengontrol partai politik, membatasi kebebasan pers, dan menyelenggarakan pemilu yang tidak sepenuhnya bebas. Orde Baru berlangsung selama lebih dari tiga dekade dan berhasil menjaga stabilitas politik serta pertumbuhan ekonomi, namun mengorbankan hak-hak sipil dan kebebasan demokratis.

Setelah runtuhnya Orde Baru pada (1998- sekarang)  Indonesia memasuki era Reformasi. Demokrasi kembali dibuka dengan pemilu langsung, kebebasan pers, dan partisipasi masyarakat yang lebih besar. Namun, meski lebih terbuka, tantangan seperti politik uang, korupsi, dan polarisasi tetap menghambat demokrasi berjalan secara ideal. Saat ini Indonesia masih menganut Demokrasi Pancasila, dengan terus berupaya memperkuat sistem dan institusinya.