Posts made by Teli Hosana Marpaung 2217011162

Nama : Teli Hosana Marpaung
Npm: 2217011162
Kelas : B
Prodi: Kimia

Kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi peristiwa penting yang menguji sistem penegakan hukum dan perlindungan warga negara di Indonesia. Pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah dalam kampanye politiknya memicu aksi demonstrasi besar oleh umat Islam pada 4 November 2016, yang menuntut proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Meski penetapan Ahok sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan dalih pertimbangan hukum, masyarakat tetap waspada terhadap potensi intervensi politik dalam proses peradilan. Negara melalui konstitusi berkewajiban melindungi hak setiap warga negara secara setara di hadapan hukum.

Ahok merupakan tokoh Tionghoa yang karier politiknya menanjak dari Bupati Belitung Timur hingga Gubernur DKI Jakarta. Gaya kepemimpinannya yang tegas dan blak-blakan membuatnya populer, namun juga memicu konflik dengan DPRD, organisasi masyarakat, dan kelompok keagamaan. Kebijakannya dalam hal transparansi anggaran, pelayanan publik, dan penertiban wilayah urban diapresiasi, tetapi dianggap arogan oleh sebagian masyarakat. Konflik ini memperlihatkan bagaimana kepemimpinan yang keras dalam konteks masyarakat majemuk dapat menimbulkan reaksi sosial dan politik yang tajam, termasuk sentimen etnis dan agama yang berpotensi menggoyahkan stabilitas sosial.

Penegakan hukum di Indonesia, menurut teori hukum Philipus M. Hadjon, mencakup pendekatan preventif dan represif, namun dalam praktiknya sering dihambat oleh lemahnya integritas aparat, korupsi, dan politisasi hukum. Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum Ahok, namun masyarakat masih meragukan netralitas dan keadilan sistem hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum perlu diperkuat agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, transparan, dan bebas dari tekanan politik. Penegakan hukum yang berwibawa adalah fondasi negara hukum yang menjamin keadilan, kesetaraan, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Nama : Teli Hosana Marpaung
NPM: 2217011162
Kelas: B
Prodi : Kimia

Supremasi hukum adalah prinsip utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan, di mana hukum berlaku secara adil dan setara bagi semua warga negara tanpa pengecualian. Dalam praktiknya, hukum hadir dalam berbagai bentuk dan variasi, menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat dan negara. Baik dalam masyarakat tradisional maupun modern, hukum menjadi alat penting untuk menjaga ketertiban dan menjamin hak. Namun, jika masyarakat modern tetap bergantung sepenuhnya pada hukum adat (customary law) atau bahkan mengabaikan hukum nasional demi hukum internasional, maka keutuhan sistem hukum nasional akan terganggu. Oleh karena itu, kehidupan modern yang kompleks memerlukan sistem hukum yang tertib, rasional, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, supremasi hukum harus menjadi landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum tidak boleh dibiarkan menjadi alat kekuasaan atau sekadar formalitas, karena jika itu terjadi, hukum akan menjadi mainan bagi para koruptor dan aktor-aktor jahat yang mempermainkan keadilan demi kepentingan pribadi. Untuk menciptakan lembaga hukum yang aman, adil, dan berpihak pada rakyat, penataan sistem hukum harus terus dilakukan melalui pembaruan hukum, penegakan yang konsisten, dan pembentukan institusi hukum yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah menciptakan kehidupan hukum yang memberi rasa aman dan bahagia bagi rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan negara.

Reformasi 1998 menjadi titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, membuka era baru demokratisasi dan desentralisasi. Salah satu dampak positifnya adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan kontrol terhadap kekuasaan, yang diwujudkan melalui lahirnya berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia). Lembaga-lembaga ini berperan sebagai pengawal independen dalam penegakan hukum, mendorong transparansi, dan menjadi penghubung antara rakyat dan sistem hukum negara. Dengan kolaborasi antara negara, masyarakat, dan lembaga swadaya, diharapkan supremasi hukum tidak hanya menjadi cita-cita konstitusional, tetapi realitas yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.