Nama : Teli Hosana Marpaung
Npm: 2217011162
Kelas : B
Prodi: Kimia
Kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi peristiwa penting yang menguji sistem penegakan hukum dan perlindungan warga negara di Indonesia. Pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah dalam kampanye politiknya memicu aksi demonstrasi besar oleh umat Islam pada 4 November 2016, yang menuntut proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Meski penetapan Ahok sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan dalih pertimbangan hukum, masyarakat tetap waspada terhadap potensi intervensi politik dalam proses peradilan. Negara melalui konstitusi berkewajiban melindungi hak setiap warga negara secara setara di hadapan hukum.
Ahok merupakan tokoh Tionghoa yang karier politiknya menanjak dari Bupati Belitung Timur hingga Gubernur DKI Jakarta. Gaya kepemimpinannya yang tegas dan blak-blakan membuatnya populer, namun juga memicu konflik dengan DPRD, organisasi masyarakat, dan kelompok keagamaan. Kebijakannya dalam hal transparansi anggaran, pelayanan publik, dan penertiban wilayah urban diapresiasi, tetapi dianggap arogan oleh sebagian masyarakat. Konflik ini memperlihatkan bagaimana kepemimpinan yang keras dalam konteks masyarakat majemuk dapat menimbulkan reaksi sosial dan politik yang tajam, termasuk sentimen etnis dan agama yang berpotensi menggoyahkan stabilitas sosial.
Penegakan hukum di Indonesia, menurut teori hukum Philipus M. Hadjon, mencakup pendekatan preventif dan represif, namun dalam praktiknya sering dihambat oleh lemahnya integritas aparat, korupsi, dan politisasi hukum. Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum Ahok, namun masyarakat masih meragukan netralitas dan keadilan sistem hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum perlu diperkuat agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, transparan, dan bebas dari tekanan politik. Penegakan hukum yang berwibawa adalah fondasi negara hukum yang menjamin keadilan, kesetaraan, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Npm: 2217011162
Kelas : B
Prodi: Kimia
Kasus penistaan agama oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi peristiwa penting yang menguji sistem penegakan hukum dan perlindungan warga negara di Indonesia. Pernyataan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah dalam kampanye politiknya memicu aksi demonstrasi besar oleh umat Islam pada 4 November 2016, yang menuntut proses hukum dijalankan secara adil dan transparan. Meski penetapan Ahok sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri dengan dalih pertimbangan hukum, masyarakat tetap waspada terhadap potensi intervensi politik dalam proses peradilan. Negara melalui konstitusi berkewajiban melindungi hak setiap warga negara secara setara di hadapan hukum.
Ahok merupakan tokoh Tionghoa yang karier politiknya menanjak dari Bupati Belitung Timur hingga Gubernur DKI Jakarta. Gaya kepemimpinannya yang tegas dan blak-blakan membuatnya populer, namun juga memicu konflik dengan DPRD, organisasi masyarakat, dan kelompok keagamaan. Kebijakannya dalam hal transparansi anggaran, pelayanan publik, dan penertiban wilayah urban diapresiasi, tetapi dianggap arogan oleh sebagian masyarakat. Konflik ini memperlihatkan bagaimana kepemimpinan yang keras dalam konteks masyarakat majemuk dapat menimbulkan reaksi sosial dan politik yang tajam, termasuk sentimen etnis dan agama yang berpotensi menggoyahkan stabilitas sosial.
Penegakan hukum di Indonesia, menurut teori hukum Philipus M. Hadjon, mencakup pendekatan preventif dan represif, namun dalam praktiknya sering dihambat oleh lemahnya integritas aparat, korupsi, dan politisasi hukum. Presiden Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum Ahok, namun masyarakat masih meragukan netralitas dan keadilan sistem hukum. Oleh karena itu, reformasi hukum perlu diperkuat agar hukum benar-benar ditegakkan dengan adil, transparan, dan bebas dari tekanan politik. Penegakan hukum yang berwibawa adalah fondasi negara hukum yang menjamin keadilan, kesetaraan, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.