གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ulfi Mira Sasmita 2217011057

Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM :2217011057
Kelas: B
Prodi : Kimia

Perjalanan demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi mengalami penurunan dinamika, menciptakan tantangan serius dalam penegakan hukum yang berdaulat. Sistem demokrasi kini tidak bisa lagi mengandalkan pola pemerintahan otoriter dan birokratis ala Orde Baru, tetapi justru memerlukan keterlibatan nyata warga negara dalam mengawasi kinerja parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan. Persoalan ini bertambah pelik dengan upaya menghidupkan kembali makna Bhinneka Tunggal Ika dalam masyarakat majemuk, setelah sebelumnya dikekang oleh sistem kekuasaan yang terpusat dan menindas.
Dalam konteks ini, hukum perlu menjadi landasan pokok yang fungsional, bukan sekadar aturan simbolis, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi sekaligus pelindung hak-hak masyarakat. Pembuatan kebijakan hukum yang inovatif sangat krusial untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial, tanpa menjadi penghalang bagi masuknya investasi. Para pelaku usaha pasti akan lebih dahulu mempertimbangkan aspek stabilitas hukum sebelum memutuskan berbisnis. Sistem hukum dituntut mampu menyeimbangkan perlindungan investor dengan penegakan keadilan sosial.
Pemikiran Albert Einstein tentang pertahanan bangsa yang bersumber pada penegakan hukum dan tata kelola yang tertib sangat sesuai dengan realitas Indonesia kontemporer. Ketidakkonsistenan dalam supremasi hukum berpotensi melemahkan sendi-sendi demokrasi, memicu konflik sosial, dan membatasi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pembaruan hukum harus menjadi prioritas utama yang mampu menyangga keberagaman, memperkuat demokrasi, sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Tanpa komitmen ini, berbagai wacana tentang pemerataan kesejahteraan hanya akan menjadi janji kosong. Supremasi hukum adalah syarat mutlak untuk menyatukan demokratisasi, pluralisme, dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa hukum yang adil dan konsisten, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks demokrasi tanpa keadilan, kebhinekaan tanpa persatuan, dan pembangunan tanpa kesejahteraan.
Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM: 2217011057
Kelas: Kimia B

Jurnal berjudul "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" membahas pentingnya hubungan antara prinsip demokrasi dan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang menekankan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Penulis menjelaskan bahwa pemilihan umum seharusnya mencerminkan sistem demokrasi yang memungkinkan partisipasi aktif warga negara dalam pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan ideologi Pancasila, terutama dalam konteks pemilihan daerah. Dalam penelitian ini, yang bersifat normatif, berbagai peraturan yang relevan untuk menilai implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pemilihan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemilihan kepala daerah dapat dianggap sebagai manifestasi demokrasi yang ideal, masih ada banyak kendala seperti rendahnya partisipasi pemilih dan adanya pelanggaran serta konflik selama proses pemilu.
Kesimpulan: Bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pemilukada) di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Sila Keempat Pancasila. Meskipun Pemilukada bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, praktiknya masih diwarnai dengan berbagai permasalahan, seperti rendahnya tingkat partisipasi pemilih, kecenderungan mahar politik, kurangnya kontrol terhadap proses pelaksanaan, dan peran partai politik yang belum sepenuhnya demokratis. Untuk memperbaiki situasi ini,diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai demokrasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilukada, dan memperkuat peran serta masyarakat dalam mengawal Pemilukada yang demokratis.
Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM: 2217011057
Kelas: Kimia B

Demokrasi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang dinamis sejak kemerdekaan
pada tahun 1945. Berikut adalah beberapa fase penting dalam perkembangan demokrasi di
Indonesia:
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959) Pada periode ini, Indonesia menganut sistem
demokrasi parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh perdana menteri dan
kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Sistem multipartai berkembang pesat, namun
seringkali menyebabkan instabilitas politik akibat seringnya pergantian kabinet. Pemilihan
umum pertama diadakan pada tahun 1955.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965) Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya
Demokrasi Parlementer dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Kekuasaan presiden sangat
dominan, dengan pembatasan peran partai politik dan pers. Konsep Nasakom (Nasionalis,
Agama, Komunis) juga mewarnai periode ini.
3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru (1966-1998) Setelah peristiwa G30S/PKI, Soeharto
mengambil alih kekuasaan dan menerapkan sistem Demokrasi Pancasila. Meskipun
mengedepankan nilai-nilai Pancasila, dalam praktiknya, kekuasaan terpusat pada presiden dan
Golkar sebagai partai dominan. Kebebasan berpendapat dan pers dibatasi.
4. Demokrasi Pasca Reformasi (1998-sekarang) Runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998
membuka era reformasi yang membawa perubahan signifikan bagi demokrasi di Indonesia.
Beberapa ciri utama periode ini adalah:
a. Pemilihan umum secara langsung untuk presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah.
b. Kebebasan pers dan berpendapat yang lebih luas.
c. Desentralisasi kekuasaan dengan otonomi daerah yang lebih besar.
d. Munculnya banyak partai politik.
e. Penegakan hak asasi manusia yang lebih baik.

Pendidikan demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memperkuat
demokrasi di Indonesia dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Pemerintah,
masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa perlu bekerja sama untuk memajukan nilai-nilai
demokrasi, melindungi hak asasi manusia, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.