Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM :2217011057
Kelas: B
Prodi : Kimia
Perjalanan demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi mengalami penurunan dinamika, menciptakan tantangan serius dalam penegakan hukum yang berdaulat. Sistem demokrasi kini tidak bisa lagi mengandalkan pola pemerintahan otoriter dan birokratis ala Orde Baru, tetapi justru memerlukan keterlibatan nyata warga negara dalam mengawasi kinerja parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan. Persoalan ini bertambah pelik dengan upaya menghidupkan kembali makna Bhinneka Tunggal Ika dalam masyarakat majemuk, setelah sebelumnya dikekang oleh sistem kekuasaan yang terpusat dan menindas.
Dalam konteks ini, hukum perlu menjadi landasan pokok yang fungsional, bukan sekadar aturan simbolis, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi sekaligus pelindung hak-hak masyarakat. Pembuatan kebijakan hukum yang inovatif sangat krusial untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial, tanpa menjadi penghalang bagi masuknya investasi. Para pelaku usaha pasti akan lebih dahulu mempertimbangkan aspek stabilitas hukum sebelum memutuskan berbisnis. Sistem hukum dituntut mampu menyeimbangkan perlindungan investor dengan penegakan keadilan sosial.
Pemikiran Albert Einstein tentang pertahanan bangsa yang bersumber pada penegakan hukum dan tata kelola yang tertib sangat sesuai dengan realitas Indonesia kontemporer. Ketidakkonsistenan dalam supremasi hukum berpotensi melemahkan sendi-sendi demokrasi, memicu konflik sosial, dan membatasi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pembaruan hukum harus menjadi prioritas utama yang mampu menyangga keberagaman, memperkuat demokrasi, sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Tanpa komitmen ini, berbagai wacana tentang pemerataan kesejahteraan hanya akan menjadi janji kosong. Supremasi hukum adalah syarat mutlak untuk menyatukan demokratisasi, pluralisme, dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa hukum yang adil dan konsisten, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks demokrasi tanpa keadilan, kebhinekaan tanpa persatuan, dan pembangunan tanpa kesejahteraan.
NPM :2217011057
Kelas: B
Prodi : Kimia
Perjalanan demokrasi di Indonesia pasca-Reformasi mengalami penurunan dinamika, menciptakan tantangan serius dalam penegakan hukum yang berdaulat. Sistem demokrasi kini tidak bisa lagi mengandalkan pola pemerintahan otoriter dan birokratis ala Orde Baru, tetapi justru memerlukan keterlibatan nyata warga negara dalam mengawasi kinerja parlemen, pemerintah, dan lembaga peradilan. Persoalan ini bertambah pelik dengan upaya menghidupkan kembali makna Bhinneka Tunggal Ika dalam masyarakat majemuk, setelah sebelumnya dikekang oleh sistem kekuasaan yang terpusat dan menindas.
Dalam konteks ini, hukum perlu menjadi landasan pokok yang fungsional, bukan sekadar aturan simbolis, melainkan sebagai motor penggerak ekonomi sekaligus pelindung hak-hak masyarakat. Pembuatan kebijakan hukum yang inovatif sangat krusial untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial, tanpa menjadi penghalang bagi masuknya investasi. Para pelaku usaha pasti akan lebih dahulu mempertimbangkan aspek stabilitas hukum sebelum memutuskan berbisnis. Sistem hukum dituntut mampu menyeimbangkan perlindungan investor dengan penegakan keadilan sosial.
Pemikiran Albert Einstein tentang pertahanan bangsa yang bersumber pada penegakan hukum dan tata kelola yang tertib sangat sesuai dengan realitas Indonesia kontemporer. Ketidakkonsistenan dalam supremasi hukum berpotensi melemahkan sendi-sendi demokrasi, memicu konflik sosial, dan membatasi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pembaruan hukum harus menjadi prioritas utama yang mampu menyangga keberagaman, memperkuat demokrasi, sekaligus menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif. Tanpa komitmen ini, berbagai wacana tentang pemerataan kesejahteraan hanya akan menjadi janji kosong. Supremasi hukum adalah syarat mutlak untuk menyatukan demokratisasi, pluralisme, dan pertumbuhan ekonomi. Tanpa hukum yang adil dan konsisten, Indonesia akan terus terjebak dalam paradoks demokrasi tanpa keadilan, kebhinekaan tanpa persatuan, dan pembangunan tanpa kesejahteraan.