Nama: Ulfi Mira Sasmita
NPM: 2217011057
Kelas:B
Prodi: Kimia
Supremasi hukum di Indonesia tidak dapat dipahami secara luas sebagai ketaatan semata terhadap peraturan tertulis, melainkan harus dimaknai sebagai suatu sistem hukum yang hidup dan dinamis, yang mengintegrasikan hukum positif dengan nilai-nilai sosial yang berkembang dalam masyarakat. Hukum di Indonesia merupakan bentuk hukum interaksional, di mana norma hukum tidak hanya terbentuk dari proses legislasi formal, tetapi juga lahir melalui interaksi sosial yang merefleksikan kebutuhan, nilai, dan aspirasi masyarakat. Pengakuan konstitusional terhadap hukum adat menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bersifat responsif dan inklusif, mampu mengakomodasi kearifan lokal di tengah arus modernisasi dan globalisasi.
Konstitusi, khususnya Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala aspek penyelenggaraan negara harus didasarkan pada prinsip hukum, seperti kejelasan hierarki peraturan, keadilan dalam proses hukum, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip-prinsip tersebut menghadapi tantangan signifikan. Munculnya isu-isu kontemporer seperti digitalisasi yang membutuhkan regulasi di ruang siber, tekanan globalisasi yang menuntut penyesuaian hukum dengan standar internasional, serta tuntutan perlindungan hak minoritas dalam masyarakat yang majemuk, menunjukkan kompleksitas sistem hukum yang harus terus beradaptasi.
Salah satu persoalan mendasar dalam supremasi hukum di Indonesia adalah fenomena korupsi yang sistemik, mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tidak efektifnya pengawasan, dan belum terbentuknya budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Meskipun reformasi 1998 membawa angin segar melalui amandemen konstitusi, pemilu langsung, dan desentralisasi pemerintahan, perubahan ini juga membuka celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan, terutama di tingkat lokal. Hal ini memperlihatkan paradoks demokrasi di mana perluasan kebebasan politik tidak selalu diiringi dengan peningkatan akuntabilitas hukum.
Tantangan masa kini juga mencakup kebutuhan untuk menjamin perlindungan data pribadi di era digital, menjaga integritas hukum dalam konteks desentralisasi, serta mengintegrasikan ketentuan hukum internasional ke dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu, penguatan supremasi hukum harus dilakukan secara komprehensif melalui pembentukan budaya hukum sejak dini melalui pendidikan karakter, reformasi birokrasi berdasarkan prinsip meritokrasi, serta penguatan kelembagaan hukum yang independen. Harmonisasi peraturan perundang-undangan juga menjadi kunci untuk menciptakan sistem hukum yang kohesif dan efektif.