Kiriman dibuat oleh Dwi Pauliyanna Safitri 2217011061

Nama : Dwi Pauliyanna Safitri
NPM : 2217011061
Kelas: B
Prodi: Kimia


Video ini membahas supremasi hukum sebagai bagian dari pendekatan hukum yang berkeadilan dalam konteks demokrasi. Seiring dengan reformasi, demokrasi memberikan tantangan besar bagi hukum karena tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara otoriter seperti masa lalu. Tuntutan partisipasi dan kontrol publik terhadap lembaga negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) semakin meningkat.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh karena pluralisme menjadi kenyataan yang harus diakomodasi dalam sistem hukum. Hukum juga memegang peran penting dalam pembangunan, seperti pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Ia harus menjadi pendukung ekonomi, bukan penghambat.

Dalam konteks investasi, hukum harus menjamin kepastian dan keamanan hukum bagi investor. Sebagaimana dikatakan Albert Einstein, pertahanan sejati bukan terletak pada kekuatan militer, melainkan pada hukum dan keterangan
Nama: Dwi Pauliyanna Safitri
NPM: 2217011061
Kelas: B


Perkembangan demokrasi di Indonesia merupakan proses panjang dan dinamis yang mengalami berbagai tahapan sesuai dengan konteks politik dan sosial pada masanya. Sejak masa revolusi kemerdekaan, demokrasi di Indonesia masih bersifat terbatas dan darurat karena fokus utama adalah mempertahankan kemerdekaan. Demokrasi kemudian berkembang pada masa parlementer (1945–1959) yang dianggap sebagai masa kejayaan karena hadirnya kebebasan berpolitik dan pemilu yang relatif bebas. Namun, sistem ini gagal akibat dominasi politik aliran, lemahnya basis ekonomi, dan konflik internal antara Presiden Soekarno dan Angkatan Darat. Masa ini diikuti oleh Demokrasi Terpimpin (1959–1965) yang membawa Indonesia ke arah otoritarianisme di bawah kendali penuh Soekarno, dengan dukungan PKI dan militer, serta menurunnya kebebasan politik dan pers.

Pada masa Orde Baru (1966–1998), demokrasi secara formal dijalankan melalui pemilu dan simbol-simbol demokrasi lainnya, namun sebenarnya dikendalikan secara sentralistik oleh pemerintah dan ABRI. Partai politik dibatasi, dan kebebasan sipil ditekan demi stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Masa Reformasi (1998–sekarang) menandai babak baru dalam demokrasi Indonesia, dengan pelaksanaan pemilu langsung, kebebasan pers, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Namun demikian, sebagaimana dicatat dalam jurnal-jurnal tersebut, demokrasi di era reformasi masih dihadapkan pada tantangan serius, seperti politik uang, konflik identitas, lemahnya peran partai politik dalam kaderisasi, serta kurang optimalnya pelaksanaan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat, dalam pemilu. Demokrasi Indonesia kini berada pada fase pencarian bentuk idealnya—di mana prosedur demokratis telah berjalan, tetapi substansi demokrasi yang berpihak pada rakyat masih terus diperjuangkan dan diperkuat.
Nama: Dwi Pauliyanna Safitri
NPM: 2217011061
Kelas: B

Dari Jurnal "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" karya Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni membahas pentingnya penerapan nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sila keempat yang menekankan pada kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, serta musyawarah dan perwakilan, idealnya menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya terwujud. Pilkada sering kali diwarnai dengan konflik, kampanye negatif, ujaran kebencian di media sosial, serta dominasi partai politik dalam proses pencalonan yang tidak mencerminkan semangat musyawarah dan keadilan. Calon independen juga menghadapi hambatan berat karena persyaratan administratif yang tinggi, sehingga partisipasi rakyat secara langsung kerap terhalang.

Lebih lanjut, artikel ini menyoroti peran partai politik yang seharusnya menjadi pilar demokrasi, namun justru kerap menampilkan wajah otoriter, terutama dalam mekanisme internal yang tidak demokratis. Penunjukan calon kepala daerah sering kali hanya berdasarkan keputusan ketua partai tanpa proses musyawarah yang inklusif. Penulis mengusulkan agar ada sanksi tegas terhadap partai yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila. Selain itu, perlu ada regulasi yang memastikan pemilu dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai prinsip negara hukum. Pemilu kepala daerah harus menjadi sarana partisipasi rakyat yang bermakna dan mendorong terciptanya pemerintahan yang benar-benar berpihak pada kepentingan bersama, bukan sekadar alat perebutan kekuasaan.