Posts made by Dwi Pauliyanna Safitri 2217011061

Nama : Dwi Pauliyanna Safitri
NPM : 2217011061
Kelas: B
Prodi: Kimia

Junal ini membahas dinamika penegakan hukum di Indonesia melalui studi kasus terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 2016. Penulis menyoroti bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan bukan semata tekanan publik, meskipun demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat Muslim turut mempengaruhi atmosfer sosial-politik saat itu. Negara, sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945, memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya secara adil, tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang sedang terjerat kasus hukum.

Kepemimpinan Ahok yang dikenal tegas dan blak-blakan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dalam konteks keberagaman budaya dan agama di Jakarta sebagai miniatur Indonesia. Sikap keras dan ceplas-ceplosnya seringkali memicu resistensi, tetapi juga diakui membawa efisiensi dan transparansi dalam birokrasi pemerintahan.

Pentingnya perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif, merujuk pada teori Philipus M. Hadjon. Penegakan hukum tidak hanya melibatkan aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, seperti rendahnya integritas aparat penegak hukum, lemahnya kesadaran hukum masyarakat, serta pengaruh politik dan kekuasaan terhadap proses hukum.

Meski Presiden Jokowi menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pembenahan hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum masih rendah. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas intervensi harus terus diperjuangkan agar negara benar-benar hadir sebagai pelindung hak-hak warga negara dan mampu menjaga wibawa serta martabatnya di mata rakyat.
Nama : Dwi Pauliyanna Safitri
NPM : 2217011061
Kelas: B
Prodi: Kimia

Hukum dalam masyarakat modern berperan sebagai lembaga pengatur yang menyeluruh, menyesuaikan diri dengan kompleksitas kehidupan masa kini. Indonesia, sebagai negara hukum sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi 1998 menjadi titik balik penting, menandai era demokratisasi dan desentralisasi kekuasaan dari pusat ke daerah berdasarkan asas otonomi, sekaligus memperkuat kedaulatan rakyat.

Peran hukum tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga sebagai alat sosial-politik yang harus responsif terhadap dinamika masyarakat dan kemajuan teknologi. Partisipasi publik meningkat melalui kehadiran lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan MAPPI, yang berfungsi sebagai pengawas independen terhadap pelaksanaan hukum.

Hukum modern dituntut untuk adaptif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa. Ketergantungan berlebihan pada hukum adat atau hukum internasional tanpa penyesuaian dapat melemahkan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, supremasi hukum hanya dapat terwujud melalui pembaruan sistem hukum, penegakan hukum yang konsisten, dan kolaborasi antara negara, masyarakat, serta lembaga independen.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem hukum yang adil, bermartabat, dan mampu memberikan rasa aman serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.