Kiriman dibuat oleh MELANI KARUNIA_2211011110

Nama : Melani karunia
NPM : 2211011110
Pendidikan Pancasila A

Pancasila Sebagai Sistem Etika adalah menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Dibutuhkan etika yang berasal dari sila-sila Pancasila guna mengatur kehidupan bermasyarakat.
Etika pancasila merupakan alat untuk mengatur kehidupan masyarakat yang bermoral serta beretika. Etika pancasila yaitu cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila pancasila untuk mengatur masyarakat indonesia dalam berperilaku dan bertindak.
terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam etika pancasila yaitu
1. sila ketuhanan : di dalam sila ketuhanan terkandung nilai spiritualis yaitu mendekatkan diri kepada sang pencipta dan akan kepercayaan dengan tuhan.
2. sila kemanusiaan : di dalam sila kemanusiaan terkandung nilai humanus yaitu menjadikan manusia menjadi manusiawi dan saling menghormati sesama manusia.
3. sila persatuan : di dalam sila persatuan terkandung nilai solidaritas dan cinta tanah air tinggi.
4. sila kerakyatan : di dalam sila kerakyatan terkandung nilai yaitu sikap menghargai pendapat satu sama lain dalam organisasi ataupun di masyarakat umum.
5. sila keadilan : di dalam sila keadilan terkandung nilai mau peduli dan mau membantu satu sama lain.

Urgensi pancasila dalam nilai etika menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat
urgensi pancasila dalam sistem etika yaitu :
1. pancasila sebagai sumber moral dalam berperilaku.
2. memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan.
3. menjadi dasar analisis berbagai kebijakan.
Nama : Melani karunia
NPM : 2211011110
Pendidikan Pancasila A

Dari analisis saya :
Tujuan Negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi

a. Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komuni- tas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

b. Politik Hukum
Berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama :Melani karunia
NPM :2211011110
Matkul : pend.Pancasila (A)

Menurut saya Pancasila adalah pedoman bagi masyarakat indonesia untuk mencapai tujuan masyarakat yang adil dan makmur. Keanekaragaman yang ada di Indonesia merupakan kekayaan dan kekuatan, berupa unsur ketuhanan. Percaya dengan adanya tuhan dan menjadi manusia yang beradab dengan menghormati sesama manusia, sehingga tidak ada perbedaan di antara sesama manusia. Hal ini dapat tercipta persatuan yang akan melahirkan manusia bijak yang adil kepada sesama manusia. Untuk mecapai masyarakat adil dan makmur perlu dilakukan pengembangan terhadap hal mendasar dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila. Sebagai masyarakat indonesia kita perlu menghargai dan menghormati sesama manusia agar tercipta keanekaragaman yang adil dan makmur.
Assalamualaikum wr.wb

Nama : Melani karunia
NPM : 2211011110

Analisis saya mengenai jurnal "Meneguhkan Pancasila sebagai Ideologi Negara : Implemetasi Nilai-nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia" oleh Muhammad Chairul Huda

Tanggal 18 agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara indonesia.
Seorang intelektual dan pejabat tinggi Arab Saudi yang memuji Pancasila ialah Dr Izzat Mufti. Pada tahun 1980-an, setelah Dr. Izzat Mufti mendengar penjelasan tentang Pancasila di Museum Satria Mandala, beliau menyampaikan pandangan menarik: “Arab Saudi menjadikan Al-Qur’an dan Hadis sebagai landasan bernegara karena seluruh warganya adalah muslim. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Pancasila telah menjadi bingkai persatuan bangsa Indonesia” (Ali, 2009).

Lahirnya Pancasila sebagai ide bangsa.
Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit yang tertulis pada buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Pada era modern pancasila lahir dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang , yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Janji itu membuat Pemerintah Jepang kemudian membentuk apa yang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai atau dalam istilah Indonesia adalah BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) yaitu pada tanggal 29 April 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 BPUPK diresmikan oleh pemerintah Jepang dan diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. BPUPK bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan.

Pancasila sebagai falsafat
Menurut Mohammad Hatta pemerintah negera Indonesia jangan sampai menyimpang dari jalan lurus bagi keselamatan negara dan masyarakat, ketertiban dunia dan persaudaraan antarbangsa. Mohammad Hatta pernah berkata “Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila hanya diamalkan di bibir saja. Tidak banyak manusia Indonesia yang menanamkan Pancasila itu sebagai keyakinan yang berakar dalam hatinya. Orang lupa, bahwa kelima sila itu berangkaian, tidak berdiri sendiri-sendiri. Di bawah bimbingan sila yang pertama, sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kelima sila itu ikat-mengikat.”

Pancasila memiliki fungsi sebagai ideologi bernegara :
1. pancasila sebagai ideologi negara,
pancasila merupakan ajaran ilmu yang dijadikan pandangan hidup bangsa indonesia dan menjadi petunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Pancasila sebagai dasar negaran
pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah negara
3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
pancasila merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa indonesia di segala bidangan. Setiap warga Negara harus melaksanakan kegiatan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara bersandar dan tidak melenceng dari nilai Pancasila.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
pancasila merupakan ciri khas bangsa indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku,dan perbuatan yang sesuai dengan nilai pancasila sendiri

Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Ada beberapa yang berpendapat bahwa Pancasila sudah tidak relevan yang dimaksud bahwa Pancasila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, ilmu dan teknologi namun dari dimensi fleksibilitas yang di miliki oleh Pancasila. Jika menilik sejarah di Indonesia, maka Pancasila semakin relevan untuk diterapkan khususnya Pancasila yang berkaitan dengan hukum.



Sekian dari saya
Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb