Posts made by MELANI KARUNIA_2211011110

1. Jelaskan sifat kepribadian dalam kepemimpinan
Sifat kepribadian dalam kepemimpinan adala karakteristik pribadi yang memengaruhi cara seseorang memimpin dan berinteraksi dengan orang lain. Contoh sifat kepribadian dalam kepemimpinan (karisma, kejujuran, ketegasan, empati, dan keterbukaaan terhadap perubahan)
Sifat ini dapat membentuk kepribadian seoorang pemimpin dalam mempengaruhi tim atau organisasinya

2. Bagaimana tipe kepribadian dan kepemimpinan
Ada beberapa tipe kepribadian diantaranya :
1. Ekstrovert : Orang dengan tipe kepribadian ekstrovert sering cenderung menjadi pemimpin yang ekspresif, mudah berbicara, dan mudah bersosialisasi.
2. Introvert : Introvert, di sisi lain, mungkin lebih cenderung menjadi pemimpin yang berpikir lebih dalam, berhati-hati, dan berorientasi pada solusi.
3. Kreatif : Seseorang yang kreatif mungkin menjadi pemimpin inovatif yang mampu merancang solusi kreatif untuk masalah-masalah yang kompleks dan menginspirasi tim mereka untuk berpikir di luar kotak.

3. Bagaimana mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan
Kecerdasan dalam kepemimpinan dapat dilihat bagaimana pemimpin memiliki berbagai kemampuan salah satunya adalah
1. Kecerdasan Emosional (EQ): Kecerdasan emosional mencakup kemampuan untuk memahami dan mengelola emosi, baik emosi diri sendiri maupun emosi orang lain.
2. Kecerdasan Sosial : Pemimpin yang cerdas secara sosial dapat membaca situasi dengan baik, menjalin hubungan yang kuat, dan memanfaatkan jaringan yang ada untuk mencapai tujuan.
3. Kecerdasan Intelektual (IQ):Pemimpin yang cerdas secara intelektual mampu merancang strategi yang efektif dan membuat keputusan yang baik.
4. Kemampuan Berkomunikasi: Pemimpin yang baik harus mampu mengartikulasikan visi, memberikan umpan balik yang konstruktif, dan memotivasi tim melalui komunikasi yang kuat.

4. Bagaimana kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan
Hal ini memengaruhi bagaimana seorang pemimpin berinteraksi dengan timnya, mengelola konflik, memotivasi anggota tim, dan membangun hubungan yang kuat. Di antaranya
1. Hubungan Interpersonal yang Lebih Baik:
2. Kemampuan Mengelola Konflik:
3. Motivasi Anggota Tim
4. Kepemimpinan Transformasional
5. Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik
6. Kepemimpinan yang Berempati
7. Kepemimpinan yang Lebih Adaptif

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Nama : Melani Karunia
NPM : 2211011110
Kelas : PKN B

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah adanya keterbukaan dari pejabat dan pemerintah untuk memberikan kesempatan terhadap masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka mengenai Undang Undang Kerja. Hal tersebut juga sesuai dengan sila ke-4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.) . Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut bahwa dalam membuat Undang Undnag Kerja pemerintah harus memerhatikan beberapa aspek aspek yang tidak membuat masyarakat memproteskan Undang Undang tersebut. Seharusnya Undang Undang tersebut dapat membuat masyrakat menjadi lebih mendukung pemerintahdan bukan menjadi konflik di kalangan masyarakat.

2. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi. UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis pada hakikatnya hanya memuat aturan dasar atau pokok kehidupan kenegaraan, sedangkan aturan yang lebih rinci lazimnya dituangkan lebih lanjut dalam bentuk peraturan perundang-undangan di bawahnya.
pentingnya konstitusi bagi suatu negara, Melindungi hak-hak warga negara: Konstitusi menjamin hak-hak warga negara, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak untuk berkumpul dan berorganisasi, hak untuk memilih dan dipilih, dan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Konstitusi juga menetapkan batasan-batasan dalam penggunaan kekuasaan oleh pemerintah sehingga hak-hak warga negara tidak terabaikan.

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah melakukan perbuatan korupsi( korupsi bansos, perbaikan jalan, gaji-gaji PNS, dan masih banyak lagi), melanggar aturan aturan yang berlaku di suatu negara, penyalahgunaan kekuasaan yang diterima, menyalahgunakan adanya konstitusi , dan lain lain

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Nama : Melani Karunia
NPM : 2211011110
Kelas : PKN B

Konstitusi di Indonesia mengalami Perubahan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu pencapaian negara pada saat itu adalah Reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara.

Memang ada kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian yang dilihat oleh para penyusun UUD 1945, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).


1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by MELANI KARUNIA_2211011110 -
Nama : Melani Karunia
NPM : 2211011110
Kelas : PKN B

Konstitusi di Indonesia mengalami Perubahan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu pencapaian negara pada saat itu adalah Reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara.

Memang ada kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian yang dilihat oleh para penyusun UUD 1945, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).


1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.