Kiriman dibuat oleh M. Daffa Ilhamsyah_2211011064

Nama : M. Daffa Ilhamsyah
NPM : 2211011064
KELAS : PKN B


Tahapan perkembangan konstitusi Indonesia telah diubah berkali-kali, antara lain UUD 1945, UU RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945, sampai dengan amandemen sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dan berlaku efektif.

Hari ini perubahan ketatanegaraan Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kerangka politik hukum yang ada, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pada pemilu pertama tahun 1955, setahun kemudian pada tahun 1956, dibentuklah konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namun tidak ada hasil karena perdebatan tersebut, akhirnya badan ini dibubarkan sesuai dengan isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Pedoman yang berlaku saat ini adalah UUD Juli 1945.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh M. Daffa Ilhamsyah_2211011064 -
Nama : M. Daffa Ilhamsyah
NPM : 2211011064
KELAS : PKN B

A). Kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 itu sendiri karena jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 terbukti menurun. Pemerintah telah mengerahkan tenaga dan pemikirannya tentang apa yang perlu dilakukan selama PSBB.
-Hukum konstitusi yang dilanggar berupa hak asasi manusia, pemerintah dianggap telah melanggar hak asasi manusia dengan memperlakukannya karena oknum tertentu hanya memanfaatkan keadaan untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan keadaan masyarakat, apalagi yang tertular. dengan virus korona.

B). Konstitusi adalah dokumen penting yang mengatur dan mengatur sistem politik, sosial, dan hukum negara. Tanpa konstitusi, negara menghadapi banyak masalah yang dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial serta pelanggaran hak asasi manusia.
Seperti ketidakpastian hukum, kekuasaan absolut, tidak adanya perlindungan hukum, hingga munculnya kekacauan sosial dan politik.
- Konstitusi adalah sarana efektif untuk memenuhi aturan berbangsa dan bernegara, menggunakan konstitusi untuk mengatur organisasi negara dan sebagai alat untuk menjaga hubungan antar negara.

C). Munculnya berbagai budaya di dunia. Berbagai aktivitas radikalisme bermunculan di Tanah Air. Virus COVID-19 menyebar, mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“Setiap warga negara berhak ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.”

D). Konsep negara yang mendukung nilai persatuan dan kesatuan sebenarnya telah dianut oleh bangsa Indonesia pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, dan hingga saat ini masih terdapat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. mereka semua.
- Yang harus diperbaiki adalah sifat kita masing-masing yang tidak menampilkan nilai-nilai positif persatuan dan kesatuan, bahkan sampai menunjukkan sifat negatif yang dapat merusak persatuan dan kesatuan di Indonesia.