NAMA : M. Daffa Ilhamsyah
NPM: 2211011064
KELAS: PKN B
Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak bersih dan konsisten dalam menjalankan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 hingga amandemen keempat tahun 2002. Dalam sejarah pembentukan UUD RI, telah terjadi ada empat macam undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu: 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 Masa 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 adalah masa berlakunya UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 disahkan sehari setelah PPKI memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keputusan diambil setelah melalui beberapa proses. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 adalah periode ketatanegaraan Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan Republik Indonesia yang baru tidak dapat menghindari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dll. Sejalan dengan cita-cita Belanda tersebut, terjadilah Agresi Belanda I tahun 1947 dan Agresi Belanda II tahun 1948. Maka perlu diadakan suatu konferensi meja bundar atau KMB, yang darinya lahirlah Negara Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Indonesia Serikat. Baca juga: Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah masa amandemen 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Masa 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 adalah masa UUD Sementara, atau BARU 1950. masa federal UUD 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya Indonesia menginginkan negara yang bersatu. Kembalinya Republik Indonesia ke negara kesatuan membutuhkan konstitusi baru. Oleh karena itu, pada tanggal 12 Agustus 1950 dibentuklah komisi bersama untuk menyusun konstitusi. Setelah itu badan kerja Komite Sentral Nasional, Dewan Deputi Rakyat dan Senat RI meratifikasi UUDS pada 17 Agustus 1950. 5 Juli 1959 – periode sekarang pada periode 5 Juli 1959 - sekarang saatnya mengembalikan UUD 1945. UUD 1945 dipulihkan pada tanggal 5 Juli 1959 dengan keputusan presiden. Sampai saat ini telah dilakukan empat amandemen atau tambahan terhadap UUD 1945. Amandemen Pertama : 14-21 Oktober 1999 Amandemen Kedua : 7-18 Agustus 2000 Amandemen Ketiga : 1-9 November 2001 Amandemen Keempat : 1-11 Agustus 2002 UUD 1945 diamandemen menggantikan UUD Sementara atau UUD 1950 dan menjadi UUD yang sekarang Konstitusi.
NPM: 2211011064
KELAS: PKN B
Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak bersih dan konsisten dalam menjalankan UUD 1945. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sejak tahun 1999 hingga amandemen keempat tahun 2002. Dalam sejarah pembentukan UUD RI, telah terjadi ada empat macam undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu: 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 Masa 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 adalah masa berlakunya UUD 1945. Ketentuan UUD 1945 disahkan sehari setelah PPKI memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keputusan diambil setelah melalui beberapa proses. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 adalah periode ketatanegaraan Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan Republik Indonesia yang baru tidak dapat menghindari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dll. Sejalan dengan cita-cita Belanda tersebut, terjadilah Agresi Belanda I tahun 1947 dan Agresi Belanda II tahun 1948. Maka perlu diadakan suatu konferensi meja bundar atau KMB, yang darinya lahirlah Negara Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Indonesia Serikat. Baca juga: Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah masa amandemen 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Masa 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 adalah masa UUD Sementara, atau BARU 1950. masa federal UUD 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya Indonesia menginginkan negara yang bersatu. Kembalinya Republik Indonesia ke negara kesatuan membutuhkan konstitusi baru. Oleh karena itu, pada tanggal 12 Agustus 1950 dibentuklah komisi bersama untuk menyusun konstitusi. Setelah itu badan kerja Komite Sentral Nasional, Dewan Deputi Rakyat dan Senat RI meratifikasi UUDS pada 17 Agustus 1950. 5 Juli 1959 – periode sekarang pada periode 5 Juli 1959 - sekarang saatnya mengembalikan UUD 1945. UUD 1945 dipulihkan pada tanggal 5 Juli 1959 dengan keputusan presiden. Sampai saat ini telah dilakukan empat amandemen atau tambahan terhadap UUD 1945. Amandemen Pertama : 14-21 Oktober 1999 Amandemen Kedua : 7-18 Agustus 2000 Amandemen Ketiga : 1-9 November 2001 Amandemen Keempat : 1-11 Agustus 2002 UUD 1945 diamandemen menggantikan UUD Sementara atau UUD 1950 dan menjadi UUD yang sekarang Konstitusi.