Posts made by Yosi Tirani Putri

NAMA: Yosi Tirani Putri
NPM: 2215011083
KELAS: D
PRODI: Teknik Sipil

ANALISIS VIDEO
Supremasi Hukum
Dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur tata Negara dan masyarakat. Hukum yang ada sekarang ini ialah hukum yang sudah sesuai dengan zaman modern dan bukan lagi hukum sederhana yang mengatur masyarakat modern sekarang karena sudah tidak sesuai lagi dengan zaman saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang menjadi sandarannya. Hukum modern dicari ditengah kehidupan modern yang kompleks ini sebagai peran sosial politik.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi agar tercipta Negara hukum yang mampu membahagiakan rakyat. Jika tidak, Indonesia bisa saja menjadi rumah bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jaga pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia sehingga hukum menjadi keliru dan menimbulkan malapetaka.
Pembangunan masyarakat modern telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari control masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga swadaya masyarakat (ICW, POLICE, WATCH, dan MAPPI).
NAMA: Yosi Tirani Putri
NPM: 2215011083
KELAS: D
PRODI: Teknik Sipil

ANALISIS VIDEO
Supremasi Hukum

Albert Einstein pernah berkata, “Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula persembuyian di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan.”

Demokrasi dan demokratisasi. Dalam penerapan demokrasi dahulu kita memiliki PR yang sangat banyak karena berada dibawah kekuasaan yang otoriter. Sehingga setiap lembaga Negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) saat itu dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga dituntut untuk diterapkan sebaik-baiknya karena di masa lalu sentralisasi yang ototriter telah menenggelamkan semboyan tersebut (muncul pluralisme sebagai tantangan).

Usaha untuk mensejahterakaan rakyat yaitu mengurangi kemiskinan, pengangguran, dsb berkaitan erat dengan roda perekonomian. Oleh karena itu peranan hukum dalam bentuk berbagai peraturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan menjadi penghambat. Investor akan melihat kemapanan infrastruktur terlebih dahulu sebelum melihat unsur lain. Menurut investor hukum harus dapat diandalkan untuk mejaga dan mengamankan investasi mereka. Tapi menurut saya, saat ini hukum memang mempermudah para investor dalam perekonomian tapi merugikan masyarakat mengenai hak dan kewajiban (Omnibus law/ UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020). Intinya ialah, hukum memang harus menjadi tulang punggung untuk semua sistem yang ada di Indonesia dan tidak hanya sistem tertentu saja dan merugikan sistem lain.