Nama; Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B
1. Artikel tersebut menyampaikan tentang pandemi COVID-19 dan upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi penyebarannya melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Walaupun dianggap sebagai langkah yang patut didukung, PSBB sering dikritik karena terkesan otoritatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal positif dari artikel ini adalah pentingnya upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan dukungan terhadap
tugas pemerintah. Konstitusi tidak dilanggar dalam artikel ini, namun, dijelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dasar hukum yang harus dihormati.
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki panduan hukum untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena merupakan landasan hukum dasar yang menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara serta membatasi kekuasaan pemerintah.
3. Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pandemi COVID-19 yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. UUD NRI 1945 telah menjadi pedoman dalam menangani pandemi ini melalui upaya pemerintah seperti penerapan PSBB dan vaksinasi. Namun, masih diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya mutasi virus, kekurangan pasokan vaksin, dan pelanggaran HAM selama penanganan pandemi.
4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan perlu diapresiasi sebagai bentuk keutuhan bangsa. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, seperti penegakan hukum yang adil dan menghormati HAM, penanganan isu lingkungan, dan ketimpangan ekonomi yang masih terjadi di masyarakat. Hal ini perlu diperhatikan agar negara dapat membangun kehidupan yang lebih baik dan adil bagi seluruh warga negara.