Posts made by Al May Ijlal Hammam_2211011058 -

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B

1. Saya setuju dengan tanggapan dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi dan tidak adil karena anak-anak belum mengerti situasi dan dampak dari tindakan tersebut. Hal positif yang bisa diambil adalah kesadaran bahwa melindungi hak anak-anak menjadi prioritas dan perlu diperhatikan dalam situasi apapun, termasuk dalam konteks demonstrasi.

2. Salah satu solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan mengedukasi masyarakat dan pelaku demonstrasi tentang tata cara yang baik dan benar dalam menyampaikan pendapat secara damai, serta memastikan keamanan dan keselamatan peserta demonstrasi, termasuk anak-anak. Selain itu, penting juga untuk memastikan tidak adanya tindakan kekerasan dan merusak fasilitas umum.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral yang diemban oleh setiap individu sebagai manusia, antara lain kewajiban untuk menghormati hak orang lain, kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, kewajiban untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, dan sebagainya. Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak individu, namun memastikan bahwa setiap individu bertanggung jawab untuk menjaga hak dan kepentingan orang lain dan lingkungan sekitarnya. Kewajiban dasar manusia seharusnya dipahami sebagai bagian integral dari hak asasi manusia.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena faktor-faktor politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang. Beberapa perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia terutama dilakukan dalam rangka menyesuaikan konstitusi dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang di masyarakat.

Salah satu faktor penting yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik dan pemerintahan. Misalnya, perubahan konstitusi pada tahun 1945 terjadi sebagai akibat dari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan perubahan politik yang terjadi pada saat itu. Begitu juga pada perubahan konstitusi tahun 1950, yang terjadi akibat dari terjadinya pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selain itu, faktor ekonomi juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Beberapa perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah. Misalnya, perubahan konstitusi pada tahun 1945 dan 1950 dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi sosialis yang diambil pada saat itu.

Referensi:
Lev, D. S. (1972). Indonesia: From the Origins to Bali. Praeger Publishers.
Feith, H. (1962). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Cornell University Press.
McVey, R. T. (1973). Indonesia: Traditions and Tensions. Oxford University Press.

Periode Pertama : UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku dari Agustus 1945 hingga Desember 1949. Awalnya, pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil, tetapi kemudian berubah menjadi parlementer pada November 1945. Para menteri mulai bertanggung jawab secara politik.

Periode Kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
Pada masa kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha untuk menguasai Indonesia melalui Agresi I dan Agresi II pada tahun 1947 dan 1948. Namun, perlawanan sengit rakyat Indonesia membuat Belanda gagal menguasai Indonesia. Pada tahun 1949, diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang menghasilkan pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS. Meski begitu, Negara RIS tidak bertahan lama karena tidak sesuai dengan semangat proklamasi kemerdekaan yang menginginkan negara kesatuan. Beberapa negara bagian kemudian memilih untuk bergabung kembali dengan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 juga hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja sejak tanggal 27 Desember 1949.

Periode Ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tahun 1950, Indonesia mengalami perubahan dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menetapkan dasar negara Pancasila. Namun, sistem pemerintahan menggunakan kabinet parlementer tidak sesuai dengan jiwa Pancasila sehingga kabinetnya sering jatuh bangun dan umur setiap kabinet rata-rata kurang dari satu tahun. Selama periode tahun 1950-1959, terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali menurut Noor Ms Bakry (2001:36).

Periode Keempat : UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)
Presiden Soekarno dominan dan peran partai politik terbatas pada periode ini. ABRI menjadi unsur sosial politik yang kuat, dan pengaruh komunis meningkat. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalakan batas waktu lima tahun. Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1960, meskipun tidak memiliki wewenang untuk melakukannya. Puncaknya, peristiwa G 30 S/PKI mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk demokrasi Pancasila.

Periode Kelima : UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto mengakibatkan perubahan dari Orde Lama ke Orde Baru dengan pemerintahan presidensial. Fokus utama Orde Baru adalah pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, tetapi korupsi menyebabkan krisis multidimensional. Ini menyebabkan kemarahan masyarakat dan tuntutan mahasiswa untuk pengunduran diri Suharto pada Mei 1998.

Periode Keenam : UUD 1945 Diamandemen (1998-Sekarang)
Indonesia melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sejak tahun 1999. Menurut Jimly Assiddiqie, terdapat lima naskah resmi UUD 1945, yaitu naskah asli, perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Amandemen dianggap penting untuk menata kembali ketatanegaraan Indonesia.

Referensi:
https://vclass.unila.ac.id/mod/resource/view.php?id=839059

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena faktor-faktor politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang. Beberapa perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia terutama dilakukan dalam rangka menyesuaikan konstitusi dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang di masyarakat.

Salah satu faktor penting yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan politik dan pemerintahan. Misalnya, perubahan konstitusi pada tahun 1945 terjadi sebagai akibat dari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan perubahan politik yang terjadi pada saat itu. Begitu juga pada perubahan konstitusi tahun 1950, yang terjadi akibat dari terjadinya pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Selain itu, faktor ekonomi juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia. Beberapa perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi yang diambil oleh pemerintah. Misalnya, perubahan konstitusi pada tahun 1945 dan 1950 dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan ekonomi sosialis yang diambil pada saat itu.

Referensi:
Lev, D. S. (1972). Indonesia: From the Origins to Bali. Praeger Publishers.
Feith, H. (1962). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Cornell University Press.
McVey, R. T. (1973). Indonesia: Traditions and Tensions. Oxford University Press.

Periode Pertama : UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Undang-Undang Dasar 1945 berlaku dari Agustus 1945 hingga Desember 1949. Awalnya, pemerintahan Indonesia bersifat presidensiil, tetapi kemudian berubah menjadi parlementer pada November 1945. Para menteri mulai bertanggung jawab secara politik.

Periode Kedua : Konstitusi RIS (27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
Pada masa kemerdekaan Indonesia, Belanda berusaha untuk menguasai Indonesia melalui Agresi I dan Agresi II pada tahun 1947 dan 1948. Namun, perlawanan sengit rakyat Indonesia membuat Belanda gagal menguasai Indonesia. Pada tahun 1949, diadakan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, yang menghasilkan pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS. Meski begitu, Negara RIS tidak bertahan lama karena tidak sesuai dengan semangat proklamasi kemerdekaan yang menginginkan negara kesatuan. Beberapa negara bagian kemudian memilih untuk bergabung kembali dengan Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 juga hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja sejak tanggal 27 Desember 1949.

Periode Ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada tahun 1950, Indonesia mengalami perubahan dari Negara Serikat menjadi Negara Kesatuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menetapkan dasar negara Pancasila. Namun, sistem pemerintahan menggunakan kabinet parlementer tidak sesuai dengan jiwa Pancasila sehingga kabinetnya sering jatuh bangun dan umur setiap kabinet rata-rata kurang dari satu tahun. Selama periode tahun 1950-1959, terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali menurut Noor Ms Bakry (2001:36).

Periode Keempat : UUD 1945 Orde Lama (1959-1965)
Presiden Soekarno dominan dan peran partai politik terbatas pada periode ini. ABRI menjadi unsur sosial politik yang kuat, dan pengaruh komunis meningkat. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalakan batas waktu lima tahun. Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1960, meskipun tidak memiliki wewenang untuk melakukannya. Puncaknya, peristiwa G 30 S/PKI mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk demokrasi Pancasila.

Periode Kelima : UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto mengakibatkan perubahan dari Orde Lama ke Orde Baru dengan pemerintahan presidensial. Fokus utama Orde Baru adalah pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional, tetapi korupsi menyebabkan krisis multidimensional. Ini menyebabkan kemarahan masyarakat dan tuntutan mahasiswa untuk pengunduran diri Suharto pada Mei 1998.

Periode Keenam : UUD 1945 Diamandemen (1998-Sekarang)
Indonesia melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 sejak tahun 1999. Menurut Jimly Assiddiqie, terdapat lima naskah resmi UUD 1945, yaitu naskah asli, perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Amandemen dianggap penting untuk menata kembali ketatanegaraan Indonesia.

Referensi:
https://vclass.unila.ac.id/mod/resource/view.php?id=839059

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Al May Ijlal Hammam_2211011058 - -
Nama: Al May Ijlal Hammam
NPM: 2211011058
Kelas: PKN B

Pertanyaan:
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
Jawaban:
Kita dapat mengetahui bahwasannya pemerintahan sebuah negara atau wilayah memiliki kewenangan, struktur, dan fungsi yang telah diatur dalam konstitusi. Banyak pr yang harus kita jalankan untuk membenahi sebuah konsep berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah dengan memahami bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dengan konstitusi.

Pertanyaan:
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai panduan dan pedoman tertulis bagi suatu negara untuk menjalankan suatu sistem pemerintahan dan segala hal yang terkait dengan negara itu sendiri.

Pentingnya konstitusi itu meliputi:
(1) Mengatur struktur peerintahan
(2) Menjamin HAM
(3) Menentukan kewenangan pemerintah
(4) Menentukan hubungan antara pemerintah dan masyarakat

Pertanyaan:
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban:
(1)Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Puan Maharani sebagai ketua DPR RI. Dia mengesahkan debuah Perppu Cipta Kerja yang di mana di dalam nya masih memiliki problematika baik secara formil maupun materiil. Serta pembentukan UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Menurut Violla Reininda, seorang peneliti dari KoDe Inisiatif, tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena melanggar Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan semua orang harus patuh pada norma hukum karena Indonesia merupakan negara hukum.

Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan sebuah konstitusi. Kenapa? UU bisa saja mengandung hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK dapat memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

(2) Jika pejabat melakukan pelanggaran yang melanggar hukum, maka ia bisa diadili di pengadilan dan dikenakan hukuman seperti dipenjara, membayar denda atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang. Contohnya, jika pejabat melakukan tindakan yang merugikan negara seperti korupsi atau mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, maka dia bisa diproses secara pidana oleh kepolisian atau kejaksaan dan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.