Posts made by Fitra Rizqi Ramadhani Fitra 2217011087

Fitra Rizqi Ramadhani
2217011087
Kelas B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus pada kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penulis menyoroti bagaimana figur Ahok yang terkenal dengan gaya bicara "ceplas-ceplos" memicu reaksi dari masyarakat, terutama umat Muslim, yang menuntut penegakan hukum yang adil atas dugaan penistaan agama.
Jurnal ini juga mengulas tentang konsep perlindungan hukum dan penegakan hukum, serta faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Penulis juga memberikan pandangan mengenai gaya kepemimpinan Ahok dan dampaknya terhadap situasi politik dan sosial di Jakarta.
Lebih lanjut, jurnal ini menyoroti masalah penegakan hukum di Indonesia yang dianggap masih lemah, dengan berbagai tantangan seperti kualitas penegak hukum yang kurang baik, intervensi dalam proses hukum, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Penulis menekankan perlunya reformasi hukum yang serius dan komitmen dari pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi terwujudnya negara hukum yang berwibawa dan terpercaya.
Fitra Rizqi Ramadhani
2217011087
Kelas B

Dalam video tersebut membahas tentang betapa pentingnya peran negara hukum di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh seorang ahli hukum atau akademisi. Pembicara menekankan transisi dari hukum tradisional menuju kerangka hukum modern, yang dianggap krusial untuk mengatasi kompleksitas masyarakat saat ini. Struktur hukum yang terorganisir menjadi kebutuhan mendasar untuk mencapai tata kelola yang baik dan ketertiban sosial.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, pembicara menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menuntut adanya kerangka legal yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Landasan konstitusional ini dipandang esensial untuk menciptakan lingkungan hukum yang mendukung kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pemerintahan. Konstitusi menjadi pedoman utama dalam mewujudkan keadilan dan ketertiban di Indonesia.

Pembicara juga memberikan peringatan mengenai potensi manipulasi hukum apabila negara hukum yang kuat tidak berhasil dibangun. Individu yang korup dapat memanfaatkan celah hukum, merusak integritas sistem hukum. Disintegrasi tatanan hukum ini dapat membawa dampak buruk bagi masyarakat, sehingga diperlukan sistem hukum yang waspada dan terstruktur dengan baik.

Reformasi hukum yang signifikan sejak tahun 1998 menjadi poin penting berikutnya. Reformasi ini, yang dipicu oleh perubahan politik, bertujuan untuk mendemokratisasi dan mendesentralisasi sistem hukum agar lebih transparan dan akuntabel. Perkembangan ini dianggap krusial untuk merespons tuntutan masyarakat sipil dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Terakhir, diskusi menyoroti peran penting organisasi masyarakat sipil pasca-reformasi dalam mengawasi praktik hukum di Indonesia. Munculnya kelompok seperti Indonesia Org Sumwots dan ITW menunjukkan representasi kepentingan publik dan pengawasan terhadap proses hukum. Keterlibatan masyarakat sipil dan pengawasan publik dipandang sebagai katalisator penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas sistem hukum demi kepentingan masyarakat luas.
Fitra Rizqi Ramadhani
2217011087
Kelas B
Dalam materi ini membahas tentang supremasi hukum dalam konteks demokrasi di Indonesia, terutama dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan. Pembicara menggarisbawahi tantangan yang dihadapi Indonesia akibat warisan pemerintahan otoriter di masa lalu, yang menghambat kemajuan demokrasi dan menciptakan kesulitan bagi keberagaman dalam masyarakat. Partisipasi publik dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pemerintah ditekankan sebagai syarat mutlak bagi demokrasi yang sehat. Lebih lanjut, sistem hukum dipandang memiliki peran krusial dalam mendorong kemajuan ekonomi, di mana kepastian hukum menjadi jaminan penting bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Pembicara juga mengutip Albert Einstein yang menyatakan bahwa hukum dan ketertiban adalah fondasi pertahanan nasional yang lebih berpengaruh daripada kekuatan militer atau kemajuan ilmiah. Diskusi ini menekankan bahwa tata kelola kolektif dan akuntabilitas adalah esensi untuk membangun komunitas demokratis yang kuat.
Beberapa poin kunci yang diangkat meliputi hubungan erat antara demokrasi dan kerangka hukum yang kuat. Indonesia pasca-reformasi memerlukan penegakan hukum yang kokoh agar proses pemerintahan transparan dan akuntabel, sehingga partisipasi demokratis yang sesungguhnya dapat terwujud. Reformasi hukum dipandang sejalan dengan perkembangan sosial masyarakat, di mana demokrasi tidak hanya sebatas proses pemilu, tetapi juga memastikan bahwa pemerintahan responsif terhadap kebutuhan seluruh warga negara. Konteks sejarah otoritarianisme juga menjadi penting dalam memahami tantangan terkait partisipasi sipil dan hak-hak minoritas saat ini. Sentralisasi kekuasaan di masa lalu telah memarginalkan berbagai suara, sehingga pengakuan sejarah ini penting untuk membangun masyarakat pluralis yang inklusif.
Lebih lanjut, kepastian hukum memiliki implikasi ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Investor membutuhkan lingkungan yang minim risiko hukum dan adanya jaminan perlindungan aset serta hak-hak mereka. Kepastian ini mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga hukum diharapkan menjadi pilar pendukung, bukan penghalang. Partisipasi publik juga dianggap sebagai tuntutan kedaulatan rakyat dalam demokrasi. Keterlibatan dan pengawasan bukanlah sekadar hak istimewa, melainkan hak warga negara yang harus diinstitusikan dalam berbagai cabang pemerintahan. Tantangan pluralisme juga disoroti, di mana Indonesia berupaya menyeimbangkan warisan otoriter dengan masa depan yang beragam, memerlukan upaya untuk menghilangkan praktik penindasan yang merusak kohesi sosial.
Sebagai penutup, diskusi ini merujuk pada pandangan Albert Einstein tentang hukum sebagai fondasi pertahanan nasional, yang menekankan bahwa kekuatan suatu bangsa terletak pada kepatuhan terhadap hukum dan ketertiban. Hal ini mengubah narasi tentang keamanan nasional, di mana kerangka hukum yang kuat dianggap esensial untuk melindungi hak warga negara dan menjaga stabilitas. Diskusi ini mengajak untuk merefleksikan arah masa depan sistem hukum Indonesia, yang diharapkan dapat bertransformasi menjadi mekanisme pemerintahan yang dinamis dan responsif, mampu mendorong keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat demi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.
Nama : Fitra Rizqi Ramadhani
NPM : 2217011087
Kelas B

DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pemilihan umum di Indonesia merupakan cerminan dari sistem demokrasi yang pada hakikatnya memberikan kesempatan kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, secara empiris, pelaksanaan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya mencerminkan ideologi Pancasila yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia.
Penelitian ini mengkaji permasalahan terkait Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam konteks Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini didasarkan pada amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat dipandang sebagai pencerminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang prinsip demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya.
Keberadaan Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum dianggap sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, Indonesia seharusnya juga menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Namun, realitasnya, pemilihan umum daerah di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Nama : Fitra Rizqi Ramadhani
NPM : 2217011087
Kelas B

Demokrasi di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dari masa ke masa. Berikut adalah ringkasan perkembangan demokrasi di Indonesia:

Masa Revolusi (1945-1949): Demokrasi terbatas, dengan media yang mendukung revolusi kemerdekaan seperti Tempo dan para jagoan serta kaum revolusioner di Jakarta.

Masa Parlementer (1945-1959): Merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia dengan hampir semua elemen demokrasi terwujud. Namun, demokrasi gagal karena beberapa faktor, seperti dominannya politik aliran (partai Islam dan nasionalis), ekonomi yang lemah, serta ketidaksukaan Presiden Soekarno terhadap proses politik yang tercermin dalam AD (Amandemen Dasar).

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965): Terjadi dominasi tiga kekuatan politik utama: ABRI, Soekarno, dan PKI, yang memengaruhi kehidupan politik negara.

Masa Orde Baru (1965-1998): Pada awalnya, kekuasaan berpegang pada kekuatan masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, ABRI menjadi dominan dalam pengambilan keputusan politik, pembatasan peran partai politik, serta keterlibatan ABRI dalam partai politik dan publik.

Masa Reformasi (1998-sekarang): Demokrasi Pancasila diterapkan, dimulai dengan kepemimpinan Presiden BJ. Habibie. Ciri-ciri demokrasi pada masa ini meliputi pemilu yang demokratis, rotasi kekuasaan dari pusat hingga desa, transparansi, dan kebebasan menyuarakan pendapat.

Secara keseluruhan, perjalanan demokrasi di Indonesia menunjukkan proses yang dinamis, mulai dari sistem yang terbatas hingga penerapan demokrasi yang lebih inklusif dan terbuka pada era reformasi.