Fitra Rizqi Ramadhani
2217011087
Kelas B
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus pada kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penulis menyoroti bagaimana figur Ahok yang terkenal dengan gaya bicara "ceplas-ceplos" memicu reaksi dari masyarakat, terutama umat Muslim, yang menuntut penegakan hukum yang adil atas dugaan penistaan agama.
Jurnal ini juga mengulas tentang konsep perlindungan hukum dan penegakan hukum, serta faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Penulis juga memberikan pandangan mengenai gaya kepemimpinan Ahok dan dampaknya terhadap situasi politik dan sosial di Jakarta.
Lebih lanjut, jurnal ini menyoroti masalah penegakan hukum di Indonesia yang dianggap masih lemah, dengan berbagai tantangan seperti kualitas penegak hukum yang kurang baik, intervensi dalam proses hukum, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Penulis menekankan perlunya reformasi hukum yang serius dan komitmen dari pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi terwujudnya negara hukum yang berwibawa dan terpercaya.
2217011087
Kelas B
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, dengan fokus pada kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penulis menyoroti bagaimana figur Ahok yang terkenal dengan gaya bicara "ceplas-ceplos" memicu reaksi dari masyarakat, terutama umat Muslim, yang menuntut penegakan hukum yang adil atas dugaan penistaan agama.
Jurnal ini juga mengulas tentang konsep perlindungan hukum dan penegakan hukum, serta faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Penulis juga memberikan pandangan mengenai gaya kepemimpinan Ahok dan dampaknya terhadap situasi politik dan sosial di Jakarta.
Lebih lanjut, jurnal ini menyoroti masalah penegakan hukum di Indonesia yang dianggap masih lemah, dengan berbagai tantangan seperti kualitas penegak hukum yang kurang baik, intervensi dalam proses hukum, dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Penulis menekankan perlunya reformasi hukum yang serius dan komitmen dari pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan demi terwujudnya negara hukum yang berwibawa dan terpercaya.