Kiriman dibuat oleh Ramanda Anta Wijaya

NAMA : RAMANDA ANTA WIJAYA
NPM : 2207051026
KELAS : D3 MI

Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan di bawah otoritas hukum yang sama. Artinya, tidak ada orang atau entitas yang di atas hukum, dan keputusan yang dibuat harus didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bukan kepentingan politik atau kekuasaan individu.

Prinsip supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum negara hukum, yang menyatakan bahwa tidak ada keputusan atau tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum. Dalam sistem hukum seperti itu, hukum dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan semua orang harus menghormati dan mematuhinya.

Supremasi hukum juga mencakup ide bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum. Ini berarti bahwa tindakan yang merugikan atau melanggar hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan, bahkan oleh pemerintah. Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka ada proses hukum yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, supremasi hukum juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah, termasuk keputusan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus mematuhi batasan-batasan kekuasaannya yang ditetapkan oleh hukum.

Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, masyarakat dapat merasa aman dan merasa diakui hak-haknya. Kehadiran hukum yang adil dan transparan juga akan memberikan keyakinan bahwa tindakan apapun yang dilakukan secara ilegal dan merugikan akan ditekan dan dihukum. Sebaliknya, jika prinsip supremasi hukum dilanggar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil, tidak merasa diakui hak-haknya, dan juga tidak merasa aman dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berkuasa.
NAMA : RAMANDA ANTA WIJAYA
NPM : 2207051026
KELAS : D3 MI

Jurnal ini membahas tentang konsolidasi demokrasi di Indonesia, khususnya dalam konteks Pilpres 2019. Penulis menekankan bahwa konsolidasi demokrasi di Indonesia masih fluktuatif dan belum berjalan secara regular karena beberapa pilar penting seperti pemilu, partai politik, civil society, dan media massa belum berfungsi secara efektif dan maksimal.

Penulis juga menyoroti bahwa pemilu memiliki peran penting dalam suksesi kepemimpinan dan mengoreksi kinerja pemerintahan, serta memerlukan unsur kejujuran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Namun, konsolidasi demokrasi dapat terhambat ketika parpol dan stakeholders terkait pemilu menunjukkan perilaku yang tidak mendorong proses demokrasi. Tantangan dalam pendalaman demokrasi semakin besar ketika kondisi sosial, ekonomi, politik, dan hukum kurang memadai dan berpengaruh terhadap kualitas pemilu dan stabilitas nasional.

Penulis menekankan pentingnya trust building dalam proses deepening democracy/konsolidasi demokratisasi. Proses pendalaman demokrasi memerlukan peran penting dari stakeholders terkait pemilu dan elemen-elemen kekuatan lainnya seperti civil society, elite/aktor, media massa, dan medsos serta lembaga survey. Semua stakeholders terkait pemilu perlu bersinergi secara profesional untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap hasil pilpres.

Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia, khususnya dalam konteks Pilpres 2019. Penulis juga menekankan pentingnya trust building dan sinergi antar stakeholders terkait pemilu dalam memperkuat konsolidasi demokrasi.
NAMA : RAMANDA ANTA WIJAYA
NPM : 2207051026
KELAS : D3 MI

Analisis saya terhadap video tersebut yaitu Terdapat banyak faktor yang membuat demokrasi bertahan dan dianut oleh banyak negara. Pertama, demokrasi memberikan hak suara kepada semua warga negara dan memberikan ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat mereka. Ini memberikan rasa kebebasan dan keterlibatan pada warga negara, sehingga mendorong partisipasi aktif dalam proses politik dan pemerintahan.

Kedua, demokrasi memungkinkan perubahan kepemimpinan secara damai melalui pemilihan umum, yang memungkinkan penggantian pemerintahan tanpa perlu menggunakan kekerasan atau kekuasaan paksa.

Ketiga, sistem demokrasi memberikan kepastian hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi kebebasan pers dan informasi. Hal ini memberikan rasa aman dan keadilan pada warga negara.

Keempat, demokrasi mendorong pengambilan keputusan kolektif dan partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, sehingga memungkinkan warga negara untuk memperoleh kebijakan publik yang mewakili kepentingan mereka.

Namun, belakangan ini, demokrasi mulai menghadapi banyak tantangan, seperti populisme, ekstremisme, dan desinformasi. Tantangan ini mempertanyakan legitimasi sistem demokrasi dan membuat banyak orang kehilangan kepercayaan pada lembaga pemerintahan.

Selain itu, adanya polarisasi politik, ketidaksetaraan ekonomi, dan ketidakpuasan terhadap elit politik juga menjadi masalah dalam sistem demokrasi. Hal ini dapat menghasilkan ketidakstabilan politik dan mengancam keberlangsungan sistem demokrasi.

Meskipun demikian, sistem demokrasi masih menjadi pilihan bagi banyak negara karena memberikan banyak manfaat bagi warga negara, seperti kebebasan, keadilan, dan partisipasi aktif dalam proses politik. Dalam menghadapi tantangan yang ada, penting bagi negara-negara untuk memperkuat lembaga demokrasi, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengambilan keputusan politik.