NAMA : RAMANDA ANTA WIJAYA
NPM : 2207051026
KELAS : D3 MI
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan di bawah otoritas hukum yang sama. Artinya, tidak ada orang atau entitas yang di atas hukum, dan keputusan yang dibuat harus didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bukan kepentingan politik atau kekuasaan individu.
Prinsip supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum negara hukum, yang menyatakan bahwa tidak ada keputusan atau tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum. Dalam sistem hukum seperti itu, hukum dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan semua orang harus menghormati dan mematuhinya.
Supremasi hukum juga mencakup ide bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum. Ini berarti bahwa tindakan yang merugikan atau melanggar hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan, bahkan oleh pemerintah. Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka ada proses hukum yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, supremasi hukum juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah, termasuk keputusan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus mematuhi batasan-batasan kekuasaannya yang ditetapkan oleh hukum.
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, masyarakat dapat merasa aman dan merasa diakui hak-haknya. Kehadiran hukum yang adil dan transparan juga akan memberikan keyakinan bahwa tindakan apapun yang dilakukan secara ilegal dan merugikan akan ditekan dan dihukum. Sebaliknya, jika prinsip supremasi hukum dilanggar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil, tidak merasa diakui hak-haknya, dan juga tidak merasa aman dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berkuasa.
NPM : 2207051026
KELAS : D3 MI
Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama dan di bawah otoritas hukum yang sama. Artinya, tidak ada orang atau entitas yang di atas hukum, dan keputusan yang dibuat harus didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bukan kepentingan politik atau kekuasaan individu.
Prinsip supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum negara hukum, yang menyatakan bahwa tidak ada keputusan atau tindakan yang dapat bertentangan dengan hukum. Dalam sistem hukum seperti itu, hukum dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan semua orang harus menghormati dan mematuhinya.
Supremasi hukum juga mencakup ide bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum. Ini berarti bahwa tindakan yang merugikan atau melanggar hak asasi manusia tidak dapat dibenarkan, bahkan oleh pemerintah. Jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia, maka ada proses hukum yang harus diikuti untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain itu, supremasi hukum juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah, termasuk keputusan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, harus didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan harus mematuhi batasan-batasan kekuasaannya yang ditetapkan oleh hukum.
Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, masyarakat dapat merasa aman dan merasa diakui hak-haknya. Kehadiran hukum yang adil dan transparan juga akan memberikan keyakinan bahwa tindakan apapun yang dilakukan secara ilegal dan merugikan akan ditekan dan dihukum. Sebaliknya, jika prinsip supremasi hukum dilanggar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil, tidak merasa diakui hak-haknya, dan juga tidak merasa aman dari segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari pihak yang berkuasa.