Posts made by M Effan Ananta

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Video

by M Effan Ananta -
Nama:M.Effan Ananta
Npm:2211011074

Etika Pancasila merupakan suatu cabang ilmu filsafat yang yang dijabarkan dari sila-sila pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Nilai-nila yang terkandung dalam pancasila yaitu:
1.Sila ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya.
2.Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antarsesama.
3.Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah air.
4.Sila kerakyatan mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
5.Sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.

Urgensi Pancasila sebagai etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sila tindakan dan keputusan.
urgensi pancasila dalam sistem etika yaitu :
1. pancasila sebagai sumber moral dalam berperilaku
2. memberikan pedoman bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan
3. menjadi dasar analisis berbagai kebijakan.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by M Effan Ananta -
Nama:M.Effan Ananta
Npm:2211011074

Moral berkaitan dengan tingkah laku ma-
nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu.
etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan
karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan
akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan
etika dari yang semula hanya bersifat himbauan
melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau
nyata melalui teguran, peringatan yang berujung
dengan penerapan sanksi atas penyimpangan
perilaku tersebut.
Ada 5 perkembangan tahapan etika:
1. Etika teologis
etika bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis
yang merupakan tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika

3. Etika positif
berupa aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman

4. Tutup etika operasional
dimana proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup

5. Etika Bisnis Terbuka Dalam Bentuk Pengadilan Etika Terbuka.

•Pengertian Politik Hukum
Beberapa ahli mengartikan politik/pembaharuan/pembangunan hukum sebagai berikut:
1.Teuku Mohammad Radhie
Diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

2.Padmo Wahjono
didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.

3.C.F.G. Soenaryati Hartono :
Dimaknai sebuah alat atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
Hukum dan Hubungan Etika Dalam Kebijakan Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu:
-Dimensi materi dan wadah.
-Dimensi ruang lingkup relasional.
-Dimensi pikiran manusia mematuhi atau tidak mematuhinya.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by M Effan Ananta -
Assalamualaikum wr.wb
Nama:M.Effan Ananta
NPM:2211011074

Tanggapan:Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai.
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.

Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan

hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.