Posts made by M Effan Ananta

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M Effan Ananta -
Nama:M.Effan Ananta
Npm :2211011074
kelas:pkn b

1.Saya setuju dengan pendapat bu risma,karena anak² pikiran nya masih labil dan bisa saja terjadi kericuhan yg tidak diinginkan saat mengikuti demonstrasi
2.hindari bahasa yg kurang sopan saat menyampaikan aspirasi dan menjaga etika berbicara
3.Beberapa contoh kewajiban dasar manusia meliputi:

1.Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
2.Hak untuk kebebasan dan keamanan pribadi
3.Hak untuk mendapatkan pendidikan
4mHak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak
5.Hak untuk beribadah dan menjalankan agama

Kewajiban dasar manusia juga termasuk tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain. Dalam hal ini, kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak seseorang ketika hak tersebut bertentangan dengan hak orang lain atau kepentingan umum. Contohnya, hak untuk berbicara bebas tidak boleh digunakan untuk menyerang atau merugikan orang lain.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by M Effan Ananta -
Nama: M. Effan Ananta
Npm:2211011074
Kelas: Pkn b

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan kebijakan pemerintah, tuntutan masyarakat, serta perubahan politik dan sosial yang terjadi di Indonesia. Perubahan konstitusi ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di Indonesia, seperti pembagian kekuasaan, hak-hak warga negara, dan sistem peradilan.

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1950, yaitu ketika Indonesia mengadopsi konstitusi baru setelah masa revolusi kemerdekaannya. Konstitusi tersebut dikenal sebagai UUDS 1950 dan memperkenalkan sistem parlementer di Indonesia. Namun, konstitusi ini hanya berlangsung selama empat tahun karena adanya krisis politik dan ekonomi yang memicu pergantian kekuasaan di Indonesia.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengadopsi konstitusi baru yang dikenal sebagai UUD 1945 amandemen. Konstitusi ini memperkenalkan sistem presidensial di Indonesia dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada presiden. Konstitusi ini juga memperluas hak-hak warga negara dan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi hak asasi manusia. Konstitusi ini bertahan selama lebih dari empat puluh tahun, namun kemudian diubah kembali pada tahun 1999 dengan adanya amandemen yang menguatkan hak-hak warga negara dan menegaskan kembali kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia.

Secara umum, perubahan konstitusi di Indonesia mencerminkan dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berubah di Indonesia. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi hak-hak warga negara. Sebagai negara demokratis yang berkembang, Indonesia terus berusaha untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem konstitusinya agar dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya. (Referensi: Simbolon, E. A. (2018). Konstitusi, Perubahan Konstitusi, dan Masalah-Masalahnya di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 18(1), 7-20.)

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M Effan Ananta -
Nama: M. Effan Ananta
Npm: 2211011074
Kelas: Pkn B

1.Setelah membaca artikel diatas saya jadi mengetahui bagaimana proses perizinan pengesahan uu cipta kerja.
Dan Masyarakat pun harus sadar bahaya akan muncul ketika revisi UU MK nanti ketika sudah berjalan apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU cipta kerja

2.Konstitusi adalah undang-undang dasar yang mengatur cara suatu negara dijalankan dan hak serta kewajiban masyarakatnya. Konstitusi adalah dokumen tertulis yang berisi aturan-aturan dan prinsip-prinsip fundamental yang harus diikuti oleh pemerintah dan warga negara. Konstitusi bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, dan menjaga keamanan serta stabilitas negara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia yang memiliki UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:

1.Menjaga kedaulatan dan integritas negara. Konstitusi menjamin hak kedaulatan rakyat dan menjaga keutuhan negara dari ancaman internal maupun eksternal.

2.Menetapkan aturan main. Konstitusi mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta sistem peradilan yang adil dan terbuka.

3.Mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Konstitusi dapat digunakan untuk menetapkan prinsip-prinsip yang menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.

4.Melindungi hak-hak dasar warga negara. Konstitusi melindungi hak-hak dasar warga negara seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan dan pendidikan, dan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

5.Menjaga stabilitas politik. Konstitusi dapat menghindari terjadinya krisis politik dan mempertahankan stabilitas politik negara.

Dengan adanya UUD NRI 1945, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi menjadi payung hukum yang mengikat seluruh warga negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan bernegara yang demokratis dan berkeadilan.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

1.Melanggar hak asasi manusia.
2.Korupsi atau menyalahgunakan 3.kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
4.Menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
5.Menyerang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
6.Mengambil tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
7.Menerapkan kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi atau melanggar konstitusi.
Jika seorang pejabat negara melakukan tindakan yang tidak konstitusional, maka ia harus bertanggung jawab atas tindakannya. Hukuman yang diberikan seharusnya sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan dapat memberikan efek jera bagi pejabat lain yang ingin melakukan tindakan yang sama.