Nama:M. Effan Ananta
Npm:2211011074
kelas:PKN B
1.Hal positif yang bisa diambil dari artikel tersebut adalah pemerintah yang sigap mengambil keputusan untuk menanggulangi/mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB untuk mengurangi rantai pertumbuhan virus covid tersebut. Didalam penganan para pelanggar kebijakan PSBB ini mungkin ada sedikit pelanggaran konstitusi yang dilakukan para aparat, Karena hal tersebut mungkin saja mereka lakukan untuk menetapkan sikap jera kepada para pelanggar, agar para pelanggar ini tidak menyebarkan virus covid tersebut lebih jauh lagi. Menurut saya pelanggaran konstitusi yang tidak berarti ini tidak seberapa mengganggu masyarakat karena hal ini juga dilakukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia agar covid tersebut tidak menyebar luas.
2.jika suatu negara tidak memiliki konstitus Negara Akan tidak beraturan Tanpa Konstitusi. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara
3.Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
"Tiap-tiap warga negara berhak dan ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”
4.Sebagai warganegara, saya berpendapat bahwa konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, namun masih banyak yang perlu diperbaiki. Salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi perbedaan dan konflik yang timbul. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan dan program yang dapat meningkatkan kesadaran dan toleransi antarwarga negara.