NAMA : ADINE GLORIA KALALO
NPM : 2255012012
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR
SEMANGAT BELA NEGARA DITENGAH PANDEMI COVID-19
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang cinta dan setia kepada tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengamalkan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam pengaturannya. . Seluruh masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan tanah air, dan dalam syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan pembelaan ibu pertiwi dan ibu pertiwi, undang-undang mengaturnya. Membela tanah air mencerminkan bahwa kita berkontribusi untuk membela tanah air dan meningkatkan hubungan baik antar warga negara. Mempertahankan konstitusi negara
• UUD 1945 mengatur tentang upaya pertahanan negara, yaitu:
1- Pasal 3 pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan tanah air. 2. Pasal 1 Pasal 30 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. • Paragraf 1 Pasal 9 UU Pertahanan Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan negara tanah air, yang tercermin dalam penyelenggaraan pertahanan negara. .” Selain itu, dalam pasal 2 warga negara ikut serta dalam upaya pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dengan cara:
1.
Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan militer dasar wajib
3. Sukarelawan di Tentara Nasional Indonesia
sukarela atau wajib; SAYA
4. Layanan profesional
Di masa pandemi COVID-19, semangat bela negara sangat penting untuk menghadapi tantangan dan krisis yang dihadapi negara mana pun. Patriotisme adalah sikap dan tindakan yang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung dan melindungi kepentingan nasional dalam situasi darurat atau krisis.
1. Kesadaran dan tanggung jawab masyarakat: Pandemi COVID-19 membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab individu dan lokal untuk mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak sosial dan mencuci tangan secara teratur. Semangat patriotisme sangat penting dalam memotivasi orang untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri sendiri, orang lain dan negara secara keseluruhan.
2. Persatuan dan kerjasama: Semangat bela tanah air meningkatkan nilai persatuan dan kerjasama di antara masyarakat semua negara. Pandemi COVID-19 memaksa kita untuk saling membantu dalam krisis ini. Hal ini terlihat dari banyaknya inisiatif masyarakat seperti penggalangan dana, pendirian titik-titik bantuan dan menjadi sukarelawan untuk membantu mereka yang terkena dampak pandemi.
3. Kepedulian terhadap sesama: Semangat bela tanah air mendorong simpati dan kepedulian terhadap sesama. Selama pandemi, banyak orang yang berjuang secara finansial, kehilangan pekerjaan atau orang yang mereka cintai. Patriotisme menginspirasi orang untuk membantu mereka yang membutuhkan melalui sumbangan, bantuan praktis atau dukungan emosional. 4. Partisipasi dalam program pemerintah: Bela negara dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program dan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk mengatasi pandemi. Ini termasuk partisipasi dalam program vaksinasi massal, pelacakan kontak atau kampanye pendidikan kesehatan. Dengan semangat bela negara, masyarakat merasa memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penanggulangan pandemi oleh pemerintah.
5. Keberlanjutan Ekonomi dan Kemandirian: Semangat bela negara dapat mendorong masyarakat untuk mendukung ekonomi lokal dan berpihak pada produk dalam negeri. Dalam konteks pandemi, sektor ekonomi mengalami tekanan yang sangat besar. Dengan semangat bela negara, rakyat dapat menggunakan kekuatan ekonominya untuk menjaga dan memulihkan perekonomian negara.
Semangat bela negara adalah suatu hal yang penting saat menghadapi krisis seperti pandemi COVID-19. Melalui partisipasi kolektif dan mobilisasi masyarakat, semangat bela negara dapat menjadi katalis penting untuk mengatasi tantangan dan meningkatkan ketahanan bangsa secara keseluruhan.