གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ilham Abi Yansyah 2211031175

Nama: Ilham Abi Yansyah
NPM: 2211031175
Kelas: MKU Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Analisis Video
Dalam video tersebut di awali pertanyaan,”Apa perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?”. Menurut saya, kedua versi tersebut jelas memiliki perbedaan karena jarak antara versi 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang terbilang cukup jauh dan antaraa keduanya mengalami beberapa proses sehingga menjadi yang berlaku sekarang, yaitu perkembangan konstiuante di negara kita. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perkembangan konstituante yang berlaku di Indonesia sudah berubah sebanyak 4 kali, yaitu:
- Pertama, UUD 1945 pada 17 Agustus 1945
- Kedua, RIS (Republik Indonesia Serikat) pada 27 Desember 1949
- Ketiga, UUD Sementara 1950 pada 17 Agustus 1950
- Keempat dan terakhir, disahkannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 juli 1959

Perkembangan tersebut tentunya membawa perubahan terhadap UUD 1945 versi pertama. Perubaha-perubahannya, antara lain:
1. Penjelasan UUD dasar dimasukkan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yg tidak terpisahkan dari Konstitusi ini
2. Penambahan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4 di UUD 1945 versi 1959
3. Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan catatan “menggunakan metode adendum”. Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD versi 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Ilham Abi Yansyah 2211031175 གིས-
Nama: Ilham Abi Yansyah
NPM: 2211031175
Kelas: MKU Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia” dengan upaya meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Dengan adanya niat baik tersebut kita patut mengapresiasi mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan dan mencegah penyebarluasan wabah virus ini dengan mematuhi segala protokol yang ada. Di dalam artikel tersebut sebenarnya tidak ada hal yang melanggar konstitusi suatu oknum tetapi karena kurangnya edukasioleh masyarakat dan kurangnya sosialisasi tentang dampak terkait PSBB, maka banyak anggapan bahwa PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Efektif, karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, konstitusi tentunya berada pada puncak ujung tertinggi yang melandasi pembentukan aturan hukum lainnya. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara akan berantakan dan akhirnya negara akan hancur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Berikut adalah contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
1) Masuknya budaya asing sebagai dampak globalisasi
2) Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri
3) Hilangnya semangat persatuan karena adanya sikap etnosentrisme
Menurut saya, kehadiran pasal-pasal yang telah ada sudah berfungsi dengan baik sebagai landasan hukum dan pedoman hidup bernegara, semua pasal dibuat untuk melindungi negara dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti beberapa masalah di atas. Penyebab dari beberapa masalah tersebut adalah kurangnya kesadaran diri pada masyarakat. Biasanya, mereka melakukan hal yang demikian tanpa melihat atau berfikir dampak dari perbuatan mereka terhadap orang lain. Maka, masyarakat harus sadar dengan diri mereka—apakah diri mereka sudah menjadi warga negara yang baik atau belum. Masyarakat tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa segala masalah terletak pada kepemerintahan karena pemerintah sendiri memiliki tujuan mewujudkan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita tentang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang benar dan patut diapresiasi karena nilai persatuan dan kesatuan itu sangat penting bagi negara kita. Karena Indonesia sendiri memiliki banyak faktor yang dapat menyebabkan perpecahan, yaitu perbedaan suku, agama, ras, dan lain-lain. Untuk itu nilai persatuan dan kesatuan perlu terus dilestarikan dan dipelihara baik oleh masyaraat maupun pemerintah guna dapat mewujudkan negara yang tentram, aman, dan sejahtera yang berlandas Pancasila dan didukung semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Ilham Abi Yansyah 2211031175 གིས-
Nama : Ilham Abi Yansyah
NPM : 2211031175
Kelas : S1 Akuntansi D
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Tugas Analisis Jurnal

Pancasila Sebagai Filsafat Ilmu dan Implikasi terhadap Pengembangan Ilmu dan Pengetahuan Teknologi
Pancasila merupakan pedoman atau petunjuk dalam hidup berbangsa dan bernegara yang merupakan hasil dari proses berpikir yang mendalam yang dilakukan oleh anak bangsa berdasarkan nilai-nilai budaya nusantara. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Sebuah pengetahuan dalam perkembangannya harus memperhatikan aspek Ketuhanan yang merupakan landasan dalam setiap berfikir manusia. Pengetahuan harus memperhatikan aspek kemanusiaan, tanpa memperhatikan landasasan ini, pengetahuan akan terlepas dari nilai-nilai hakiki pengetahuan itu.

Implikasi sila-sila dalam Pengembangan IPTEK 1. Ketuhanan yang maha esa
Implikasi Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pengembangan ilmu pengetahuan Manusia pada hakikatnya adalah mahluk religi. Dalam Pengembangan ilmu pengetahuan manusia perlu memahami batas kemampuannya dalam berfikir, karena tidak semua yang ada di alam ini mampu dijangkau oleh pemikiran manusia, dari keterbatasan kemampuan tersebut manusia harus mengembalikan kepada sang Pencipta dan penguasa segala sesuatu yang ada di alam ini, Sehingga dalam pengembangan ilmu pengetahuan, manusia harus menciptakan perimbangan antara yang rasional dan irrasional, antara rasa dan akal. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ini menempatkan manusia dalam alam ini sebagai bagiannya dan bukan sebagai pusatnya, Tuhanlah sebagai pusatnya bukanlah manusia.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
Implikasi Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah memberi arah dan mengendalikan ilmu pengetahuan. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab juga memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan haruslah secara beradab. Iptek adalah bagian dari proses budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu, pembangunan iptek harus berdasarkan kepada usaha-usaha mencapai kesejahteraan umat manusia. Iptek harus dapat diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia, bukan menjadikan manusia sebagai makhluk yang angkuh dan sombong akibat dari penggunaan IPTEK.
3. Persatuan Indonesia
Implikasinya dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah Sila persatuan Indonesia, memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme bangsa Indonesia akibat dari sumbangan iptek, dengan iptek persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara, persaudaraan dan pesahabatan antar daerah di berbagai daerah terjalin karena tidak lepas dari factor kemajuan iptek. Oleh sebab itu, iptek harus dapat dikembangkan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan selanjutnya dapat dikembangkan dalam hubungan manusia Indonesia dengan masyarakat internasional.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Implikasinya dalam pengembangan pengetahuan adalah Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan, mendasari pengembangan Iptek secara demokratis. Artinya, setiap ilmuwan haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pengembangan iptek setiap ilmuwan juga harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus memilki sikap yang terbuka.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Implikasi sila ke 5 dalam pengembangan ilmu pengetahuan adalah pengembangan iptek haruslah menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya (T. Jacob, 1986).

Pancasila sebagai filsafat ilmu merupakan landasan dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Berangakat dari pemikiran tersebut, maka pengembangan ilmu pengetahuan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat membawa perbaikan kualitas hidup manusia indonesia dan kehidupan masyarakat yang sejahtera, aman dan damai.