Nama: Ilham Abi Yansyah
NPM: 2211031175
Kelas: MKU Pendidikan Kewarganegaraan AKT B
Analisis Video
Dalam video tersebut di awali pertanyaan,”Apa perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?”. Menurut saya, kedua versi tersebut jelas memiliki perbedaan karena jarak antara versi 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang terbilang cukup jauh dan antaraa keduanya mengalami beberapa proses sehingga menjadi yang berlaku sekarang, yaitu perkembangan konstiuante di negara kita. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perkembangan konstituante yang berlaku di Indonesia sudah berubah sebanyak 4 kali, yaitu:
- Pertama, UUD 1945 pada 17 Agustus 1945
- Kedua, RIS (Republik Indonesia Serikat) pada 27 Desember 1949
- Ketiga, UUD Sementara 1950 pada 17 Agustus 1950
- Keempat dan terakhir, disahkannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 juli 1959
Perkembangan tersebut tentunya membawa perubahan terhadap UUD 1945 versi pertama. Perubaha-perubahannya, antara lain:
1. Penjelasan UUD dasar dimasukkan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yg tidak terpisahkan dari Konstitusi ini
2. Penambahan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4 di UUD 1945 versi 1959
3. Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan catatan “menggunakan metode adendum”. Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD versi 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.
NPM: 2211031175
Kelas: MKU Pendidikan Kewarganegaraan AKT B
Analisis Video
Dalam video tersebut di awali pertanyaan,”Apa perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?”. Menurut saya, kedua versi tersebut jelas memiliki perbedaan karena jarak antara versi 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang terbilang cukup jauh dan antaraa keduanya mengalami beberapa proses sehingga menjadi yang berlaku sekarang, yaitu perkembangan konstiuante di negara kita. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan tentang perkembangan konstituante yang berlaku di Indonesia sudah berubah sebanyak 4 kali, yaitu:
- Pertama, UUD 1945 pada 17 Agustus 1945
- Kedua, RIS (Republik Indonesia Serikat) pada 27 Desember 1949
- Ketiga, UUD Sementara 1950 pada 17 Agustus 1950
- Keempat dan terakhir, disahkannya kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden pada 5 juli 1959
Perkembangan tersebut tentunya membawa perubahan terhadap UUD 1945 versi pertama. Perubaha-perubahannya, antara lain:
1. Penjelasan UUD dasar dimasukkan kedalam pembukaan UUD menjadi kesatuan yg tidak terpisahkan dari Konstitusi ini
2. Penambahan 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4 di UUD 1945 versi 1959
3. Sesuai dengan pernyataan pada tahun 1959 bahwa kita melakukan perubahan UUD 1945 dengan catatan “menggunakan metode adendum”. Agar tidak keliru, kita menggunakan UUD versi 5 Juli 1945 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan perubahan 1, 2, 3, dan 4. MPR membuat ini agar mudah dibaca sehingga meletakan bintang 1, 2, 3, dan bintang 4 yang merupakan hasil perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.