PRETEST

PRETEST

Number of replies: 70

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by Merintan Putri Aulia Simbolon 2211031119 -
Nama : Merintan Putri Aulia Simbolon
Npm : 2211031119
Matkul : kewarganegaraan B

1. Hal positif yng saya dapatkan dari artikel yng sudah saya baca terkait PSBB ialah mencegah penyebarluasan wabah virus ( covid - 19). Konstitusi yang dilanggar ialah martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Mengapa demikian? karena tidak ada sosialisasi atau pentingnya melakukan PSBB terjadi lah konspirasi yang mengakibatkan kericuhan.

2. • Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar hak hak seseorang.


3. Contohnya pada media sosial yang dimana ada nya berita yang tersebar bnyak sekali orang-orang yang tidak dapat memilah antara berita hoax dan fakta, maka dari itu kita sebagai warganegara yang taat harus mengantisipasi hal tersebut jangan langsung percaya begitu saja oleh media sosial karena apa yang tersebar di media belum tentu benar selurunya. UU NRI 1945 menurut saya sejauh ini sudah sangat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan bernegara ini walaupun masih ada beberapa oknum yang tidak menghargai peraturan tersebut.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan saya sangat pro dengan hal ini karena di dalam perbedaan yang menjadi kesatuan tersebut memunculkan rasa kebersamaan dn kekeluargaan walaupun bnyk warganegara yang tidak mengerti apa itu persatuan. Bagi kita generasi muda mari junjung tinggi persatuan ini untuk menjalin kekerabatan kita, semakin modern nya zaman ini persatuan iru sudah mulai hilng jika terus seperti ini maka Indonesia bukan lagi bhineka tunggal ika, mari junjung tinggi persatuan!!!!
In reply to Merintan Putri Aulia Simbolon 2211031119

Re: PRETEST

by Naura Nurfazriyanti 2211031072 -
Naura Nurfazriyanti
2211031072

1. Dalam artikel tersebut, hal positif yang kita dapat bahwa pemerintah indonesia sudah berusaha melakukan aksi terkait penyebaran virus COVID-19 sehingga masyarakat dapat merasakan perlindungan atas pandemi yang terjadi. Namun, ada sebuah konstitusi negara yang adalah melindungi segenal bangsa indonesia. Upaya pemerintah pada saat itu banyak disoroti oleh khalayak ialah Penerapaan Sosial Bersekala Besar atau PSBB dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB ini dinilai keluar dari nilai hak asasi manusia. Perlu dikiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi hal terkait. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap konstitusi.

2. Konstitusi berperan penting dalam sebuah negara, namun masyarakat juga berperan penting karena yang menjalankannya adalah masyarakat indonesia. Dengan adanya konstitusi kita memiliki pandangan dan dapat mengatur terkait hak asasi manusia. Dan konstitusi tidak akan berhasil mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara jika diri kita sendiri belum memahami apa itu fungsi dari konstitusi.

3. Menurut saya, masalah westernisasi atau peniruan atau adopsi budaya barat di berbagai bidang seperti industri, teknologi, hukum, politik, gaya hidup, dan ekonomi ini menjadi salah satu tantangannya. Westernisasi memang tidak selamanya hal buruk, tetapi beberapa hal seperti lunturnya jiwa nasionalis dan jati diri bangsa karena terlalu menyukai budaya luar, melunturkan semangat cinta akan bangsa dan budaya sendiri karena mengaggap budaya luar lebih menarik, dan budaya barat yang dikenal dengan konsep liberalisme, mengakibatkan munculnya pergaulan bebas, dan sebagainya. Karena melihat hal-hal tersebut, masyarakat yang kurang paham akan merasa bahwa itu semua normal, masyarakat akan lupa bahwa di indonesia terdapat peraturan peraturan yang tidak sama dengan budaya luar sehingga banyak yang melanggar aturan aturan yang ada.

4. Menurut saya, kita sebagai warganegara memiliki konsep bernegara dalam menunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang sangat bagus jika kita dapat menerapkannya dengan sungguh-sungguh di kehidupan sehari-hari. Meskipun kita memang sudah masuk ke dalam satu negara yaitu indonesia, tidak menutup kemungkinan bahwa kita dapat terpecah belah. Sehingga menurut saya sebagai warga negara kita harus dapat mengimplementasikan isi dari pancasila dengan baik dan benar sehingga terciptanya persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DESTI TRIDIANA PUTRI 2211031128 -
DESTI TRIDIANA PUTRI
2211031238

Analisis Soal 
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positifnya adalah pemerintah dan aparat keamanan berupaya untuk memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi yang merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar, karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya kosntitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Jika konstitusi tidak ada maka negara akan hancur dan rentan terhadap konflik, karena tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Hilangnya semangat persatuan menjadi individualisme. Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat baik. Karena Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk semangat melawan penjajah, sehingga dapat tercapai kemerdekaan. Tugas kita adalah memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia agar tetap terjalin dan tidak terpecah. Salah satu cara memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat ditempuh melalui mengimplementasikan Pancasila. Selain itu juga mengimplementasikan Sumpah Pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rayhana Qurrota Aini 2211031137 -
NAMA: RAYHANA QURROTA AINI
NPM: 2211031137
KELAS: S1 AKUNTANSI B

1. Hal positif bahwa pemerintah masih peduli sama rakyat Indonesia, melaksanakan kegiatan PSBB untuk mencegah penularan COVID-19. Dan kepolisian ikut membantu merealisasikan PSBB bagu masyarakat.

Untuk konstitusi, menurut saya tidak ada. PSBB memang membatasi aktivitas warga negara, namun itu tidak bermaksud mengurangi hak warga negara karena hal tersebut diperlukan untuk keadaan ekonomi sekarang. PSBB seiring berjalannya waktu makin langgar sehingga aktivitas manusia bisa kembali berjalan seperti semula.

2. Negara akan binasa tanpa konstitusi
Konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman penggunaan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.

Iya, konstitusi efektif dalam mengatur waga negara. Karena konstitusi kita memiliki pedoman atau standar bagaimana negara dijalankan.


3. Menurut saya, tantangan Indonesia saat ini adalah dunia yang makin maju. Sekarang sudah masuk Industri 5.0 dan Society 4.0, Belum semua warga negara siap dan bersaing dengan perubahan yang sebegitu cepatnya. Masih banyak hal yang perlu diperbaiki baik dari segi SDM, ekonomi, sosial, politik, dsb.

Hal ini perlu diantisipasi agar Indonesia tidak tertinggal dan masyarakat Indonesia bisa menyesuaikan dengan perkembangan.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 sudah mampu atau cukup untuk menyelesaikan tantangan. Karena pasal-pasal UUD berpondasi dari Pancasila.

4. Warga negara menjunjung tinggi konsep persatuan dan kesatuan berarti bahwa warga negara menaati dan memuliakan persatuan dan kesatuan bangsa. Semua hal dilakukan untuk persatuan dan kesatuan warga negara sebagai bangsa Indonesia.

Hal yang perlu diperbaiki adalah bahwa kita sesama warga negara menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak membeda-bedakan satu suku dengan suku lain yang berbeda, perbedaan harusnya membuat kita saling mengisi sehingga lengkap dan utuh, terciptalah persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gabriella Ratna Mawarni 2211031130 -
Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : Akt. B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut ialah suatu konstitusi memiliki tujuan yang baik yakni untuk melindungi segenap bangsa. Apalagi pada masa merebaknya Covid-19 di Indonesia tentu pemerintah ingin meminimalisir penyebarluasan wabah ini, makanya terbentuklah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya konstitusi ini pastinya akan memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi.

Melalui artikel tersebut dinyatakan bahwa masih ada saja masyarakat yang melanggar konstitusi. Dalam keseharian masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi larangan pemerintah. Mereka tidak menerapkan PSBB, tidak memakai masker, dsb. Tentu hal ini menjadi hambatan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, sehingga aparat melakukan tindakan yang bahkan tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Maka dari itu perlunya edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya pandemi ini dan pentingnya menerapkan program yang dibuat pemerintah. Semuanya perlu bekerja sama supaya tercapai tujuan yang diinginkan.

2. Kita tahu bahwa konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Oleh karena itu, konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Tantangan yang perlu diantisipasi dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masih maraknya berita bohong atau hoax di media sosial. Masyarakat menjadi bingung mana berita yang benar atau salah. Terkadang berita tersebut tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan tetapi juga keagamaan, yang mana dapat mengancam persatuan Indonesia. Muncul juga pandangan-pandangan baru yang mengusung ideologi lain di luar pancasila ini sangat berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga banyak orang meletakkan nilai-nilai pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini harus diantisipasi dengan bijak dalam menerima informasi dari sumber mana pun, dan pentingnya sikap toleransi bagi sesama mengingat bahwa Indonesia kental dengan keanekaragamannya. Dan menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan tersebut karena di dalamnya sudah terdapat nilai-nilai persatuan (salah satunya), tinggal bagaimana masyarakat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

4. Saya sependapat dengan pernyataan mengenai konsep bernegara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konseo ini sangat penting supaya bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat tetap hidup berdampingan. Karena nilai persatuan dan kesatuan ini memiliki manfaat bagi suatu bangsa yakni:
1. Dapat menjaga keutuhan dan keamanan.
2. Memperkuat jati diri bangsa.
3. Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang.
4. Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.

Yang perlu diperbaiki adalah perilaku masyarakatnya. Masih banyak terjadi kejahatan, baik fisik maupun verbal. Dua jenis kejahatan itu perlu diubah dengan menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai pancasila serta pentingnya kesadaran diri memiliki rasa empati kepada sesama.

In reply to First post

Re: PRETEST

by Ibra Maulana 2251031030 -
Nama : Ibra Maulana
Npm : 2251031030
Pendidikan Kewarganegaraan B

1. Hal positif yang dapat diambil adalah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai. Konstitusi yang dilanggar seperti aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.

2. Konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang mengatur atau memerintah  dalam pemerintahan suatu negara. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. 

3. Tantangan yang sulit dihilangkan dalam kehidupan bernegara saat ini adalah beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak semakin maraknya berita hoax yang bertebaran di media sosial yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Menurut saya pasal tersebut sudah tepat, tetapi kurangnya penerapan yang dilakukan oleh pemerintah karena masih banyak berita hoax yang bertebaran.

4. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Jadi kita perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Iyan saputra 2211031152 -
Nama : Iyan saputra
NPM : 2211031152
KELAS : B

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Hal positif yg dapat diambil yaitu niat baik pemerintah untuk Berupaya menutus rantai penyebaran covid 19 yaitu dengan cara PSBB. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Ada,Jelaskan! Yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb dianggap telah Keluar dari nilai HAM yaitu perlakuan intimidatif, seharusnya menghormati semua martabat manusia secara universal.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Negara yg tidak konstitusi akan sulit mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dan bahkan akan menyebabkan kehancuran. Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Efektif karna konstitusi merupakan sarana dalam mengatur negara dan hubungan dengan negara lain.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Banyaknya muncul pemahaman-pemahaman baru yg tidak sesuai dengan nilai-nilai yg terkandung dlam UUD NRI 1945 dan pancasila, Menurut saya isi dan makna yg terkandung dalam UUD sudah Cukup atau dapat menyelesaikan permasalahan tersebut Jika di terapkan dan di pahami secara benar.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan! Menurut saya konsep yg di terapkan sudah sangat baik dalam upaya meningkatkan rasa perstuan dan kesatuan Namun, mungkin perlu adanya edukasi langsung dari pemerintah dan kesadaran sendiri untuk setiap individu agar persatuan dan kesatuan tersebut dapat berjalan dengan baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.Rizky Taufiqul Hafizh 2211031107 -
Nama:M.Rizky Taufiqul Hafizh
NPM:2211031107
Kelas:MKU PKN AKT B

1.Menurut saya hal positif yang bisa saya ambil dari artikel diatas adalah pencegahan penyebaran covid 19 bisa dilakukan dengan cara tanpa melalukan tindakan intimidatif dan juga otoriter sehingga itu akan memberikan perlidungan yang ketat selain itu juga dapat meretas kesenjangan sosial

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut cenderung tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konstitusi, pemerintah mungkin dapat melakukan kebijakan atau tindakan yang sewenang-wenang, dan warga negara tidak akan memiliki sarana hukum untuk melindungi hak-hak mereka atau menuntut keadilan.

3. Beberapa tantangan kehidupan bernegara saat ini di Indonesia antara lain:

- Krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19
-Kesenjangan ekonomi yang semakin melebar
-Masalah korupsi dan pemerintahan yang tidak transparan
-Ancaman terorisme dan radikalisme
-Konflik horizontal antar etnis atau agama
-Tantangan dalam menjaga stabilitas politik dan demokrasi
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang masih bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut.Berikut adalah pasal yang relevan dengan tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara: Pasal 27 ayat (1): "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Pasal ini dapat menjadi dasar untuk menjamin bahwa penanganan pandemi COVID-19 dilakukan secara adil dan merata bagi seluruh warga negara.

4. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan Pancasila, persatuan dan kesatuan adalah nilai yang sangat penting untuk dijunjung tinggi. Sebagai warga negara, saya percaya bahwa kita harus selalu memperjuangkan persatuan dan kesatuan sebagai pondasi untuk keberhasilan Indonesia sebagai sebuah negara.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam upaya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

-Mengurangi polarisasi politik dan meningkatkan dialog antar kelompok
-Meningkatkan rasa nasionalisme
-Meningatkan Solidaritas
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shintya Anggita Putri 2211031138 -
Nama : Shintya Anggita Putri
NPM : 2211031138
Kelas : Kewarganegaraan (B)


Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
JAWAB : Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah suatu konstitusi memiliki tujuan yang baik untuk melindungi segenap bangsa. Pada masa merebaknya Covid-19 di Indonesia tentu pemerintah ingin meminimalisir penyebarluasan wabah tersebut, makanya terbentuklah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya konstitusi ini pastinya akan memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi. Melalui artikel tersebut dinyatakan bahwa masih ada saja masyarakat yang melanggar konstitusi. Dalam keseharian masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi larangan pemerintah. Mereka tidak menerapkan PSBB, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak. Tentu hal ini menjadi hambatan untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, sehingga pemerintah melakukan tindakan yang bahkan tidak sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Maka dari itu perlunya edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya pandemi covid-19 dan pentingnya menerapkan program yang dibuat pemerintah. Semuanya perlu bekerja sama supaya tercapai tujuan yang diinginkan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
JAWAB : Kita tahu bahwa konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara dan tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Oleh karena itu, konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
JAWAB : Tantangan yang perlu diantisipasi dalam kehidupan bernegara saat ini adalah masih maraknya berita bohong atau hoax di media sosial. Masyarakat menjadi bingung mana berita yang benar atau salah. Terkadang berita tersebut tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan tetapi juga keagamaan, yang mana dapat mengancam persatuan Indonesia. Muncul juga pandangan-pandangan baru mengenai ideologi lain di luar pancasila ini sangat berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Selain itu juga banyak orang meletakkan nilai-nilai pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara. Hal ini harus diantisipasi dengan bijak dalam menerima informasi dari sumber mana pun, dan pentingnya sikap toleransi bagi sesama mengingat bahwa Indonesia kental dengan keanekaragamannya. Dan menurut saya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan tersebut karena di dalamnya sudah terdapat nilai-nilai persatuan (salah satunya), tinggal bagaimana masyarakat mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JAWAB : Saya setuju dengan pernyataan mengenai konsep bernegara menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini sangat penting supaya bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat tetap hidup berdampingan. Karena nilai persatuan dan kesatuan ini memiliki manfaat bagi suatu bangsa yakni dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, serta terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Zaidan Arly 2211031117 -
Nama : Ahmad Zaidan Arly
Npm : 2211031117
Kelas : MKU PKN B

1. dari artikel di atas hal positif hang bisa saya ambil yaitu pencegahan penyebarluasan virus covid-19, menurut saya tidak ada konstitusi yang di langgar pada penerapan PSBB, hanya saja ada pembatasan beberapa aktivitas bagi masyarakat hal tersebut menurut saya belum bisa di anggap sebagai pelanggaran konstitusi.

2. Tanpa konstitusi negaraa akan kosong, tidak akan ada arah kemana bangsa ini akan berkembang, tidak akan ada ham di Indonesia, akibatnya akan terjadi kericuhan, keributan, serta perpecahan dimana mana jika suatu negara atau bangsa tidak memiliki konstitusi, konstitusi juga merupakan sarana untuk merangkul berbagai macam suku bangsa agar bersatu dan melerai jika ada perpecahan serta konstitusi ada untuk menjamin semua hak dan kewajiban warganegara sudah harus terpenuhi

3. tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya masyarakat sekarang menurut saya lebih mudah termakan gosip dari satu mulut ke mulut lain dari pada mencari atau menunggu berita sebenarnya menurut saya dari hal sekecil ini bisa menyebabkan perpecahan jadi di harapakan nya masyarakat sekarang lebih slektif. untuk uud 45 sejauh ini menurut saya sudah sangat baik menjadi pedoman warga bernegara di Indonesia, tergantung orang dan beberapa oknum saja yang harus di berikan pendidikan soal pancasila, soalnya menurut saya anak anak muda sekarang sudah dissrespect ke orang tua apalagi guru sudah marak sekali.

4. konsep bernegara kita dalam menjunjung nilai persatuan, saya sangat setuju dengan statemen itu, kita sebagai bangsa memang harus menjunjung nilai persatuan, yang mana nilai persatuan sudah tercermin pada pancasila sila 3, namun dalam menjunjung nilai persatuan tidak lah mudah, ada beberapa orang yang harus di didik lebih soal kewarganegaraan supaya mereka dapat menghargai sesama dengan benar menurut saya seprti itu
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hanisa Putriani 2211031155 -
HANISA PUTRIANI
2211031155

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesia, yang mana Indonesia telah dicatat sebagai negara yang menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan covid-19, kita harus ikut serta mendukung upaya-upaya atau cara-cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan covid-19, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut saya, tidak ada konstitusi yang dilanggar melainkan pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya, "melindungi segenap bangsa Indonesia". Memberikan perlindungan, keselamatan, dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tingkat lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konsitusi maka akan sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi adalah untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
Salah satu tantangan yang sering muncul akhir-akhir ini beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar (menurut kominfo.go.id). Dalam UU ITE tidak mengatur mengenai perbuatan penipuan dengan menggunakan komputer (computer-related fraud) seperti apa yang diatur dalam Convention on Cybercrime. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan bahwa UU ITE dalam peraturan yang dimuat belum efektif (menurut jurnal.uns.ac.id).

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep negara Indonesia sudah sangat baik dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang mana nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara UUD NRI Tahun 1945.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ulva Julianti -
Nama : Ulva Julianti
NPM : 2211031148

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah dengan adanya covid ini ,bangsa indonesia lebih semangat menjaga persatuan dan perjuangan bangsa,bersatu untuk melawan dan mencegah penyebaran wabah virus tersebut, bentuk solidaritas dan kepedulian sosial yang tinggi untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia ,ini merupakan salah satu Konstitusi yang telah dilanggar,karena tidak menaati peraturan pemerintah

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka suatu negara tidak akan bisa mencapai tujuan yang sesuai dengan keinginan masyarakat dan jika tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negaranya,dan akan terjadi tindakan yang semena-mena didalam pemerintahan.

Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengana adanya konstitusi bisa membanggun sebuah negara yang demokratis

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan asing
2. Munculnya pemikiran baru yang bertantangan dengan nilai pancasila.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup dijadikan pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut tetapi lebih efektif jika didampingi dengan kesadaran diri oleh masyarakat untuk bisa menjaga keamanan negara

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Untuk menjunjung tunggi nilai persatuan dan kesatuan kita sebagai warga negara indonesia hal yang harus kita lakukan yaitu menjaga persatuan bangsa dengan cara menghargai dan menghormati orang lain,dan menerima perbedaan dalam segala hal
In reply to First post

Re: PRETEST

by Firly Aulia Wahyudi 2211031097 -
Nama: Firly Aulia W
NPM: 2211031097
PRETEST MKU PKN

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan PSBB. Dari penerapan PSBB tersebut dapat meminimalisir rantai penyebaran covid-19. Terkait dengan hak konstitusi yang dilanggar ialah hak hidup yang terasa terus terancam karena tinggi angka covid-19.


1. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Dampaknya ialah tidak ada yang menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan suatu negara. Tanpa konstitusi sebuah negara akan tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa adanya konstitusi juga, negara dapat kehilangan arah dan tanpa tujuan karena tidak ada pedoman yang dianut negara tersebut.
Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya konstitusi setiap warga memilikipedoman untuk menjalankan kehidupan bernegaranya, memahami hk dan kewajiban, serta dengan adanya konstitusi yang merupakan hokum tertinggi terciptanya keadilan, kerukunan, ketertiban dan kesejahteraan didalam bermasyarakat.

2. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Tantangan yang dihadapi dalam berkehidupan bernegara pada saat ini adalah masuknya berbagai kebudayaan dari berbagai belahan dunia sehingga menyebabkan minimnya rasa cinta tanah air, untuk mengantisipasi hal tersebut upaya yang dapat dilakukan ialah menanamkan sikap nasionalisme dan mengambil sisi positifnya saja dari masuknya budaya asing ke Indonesia seperti dibidang teknologinya. Upaya lainnya adalah melestarikan kebudayaan-kebudayaan bangsa Indonesia. Pasal-pasal UUD NRI 1945 mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut didukung dengan pengimplementasiannya dari setiap warga negara.



3. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan
Jawab:
Menurut pendapat saya setiap warga negara harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena bangsa Indonesia sendiri terdiri dari beragam suku, bangsa, bahasa, ras, dan agama dengan adanya nilai-nilai persatuan dan kesatuan tentunya akan terbentuk Indonesia yang bersatu serta tujuan nasional yang tertuang dalam UUD 1945 akan tercapai.
In reply to Firly Aulia Wahyudi 2211031097

Re: PRETEST

by Weny Fadila 2251031032 -
Nama : Weny Fadila
NPM : 2251031032
Kelas : MKU PKN B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Di dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pemerintah telat membuat aturan PSBB untuk meminimalisir terjadinya penyebaran COVID-19 di Indonesia. Namun, hal tersebut terkadang masih ditentang oleh masyarakat. Hal itu disebabkan oleh adanya tindakan aparat yang venderung otoratif.
Di sini, hal positif yang saya dapatkan adalah dimana PSBB sebenarnya diciptakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah adanya penyebarluasan virus corona di Indonesia. Hal tersebut tentunya akan berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan jika kita sebagai warga Indonesia, baik itu aparat maupun warga sipil, mampu bekerjasama dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, maka harapan yang kita impikan tersebut tidak akan pernah terwujud. Seperti yang ditulis dalam artikel tersebut, terdapat sebuah pelanggaran, yaitu di mana aparat berterindak secara otoratif yang dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Bertindak tegas kepada para pelanggar PSBB itu baik, namun akan jauh lebih baik jika tidak sampai melanggar HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan mengalami kehancuran. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang gada dalam negara tidak disalahgunakan dan hak asasi manusia atau warga negara tidak dilanggar. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu negara serta menjadi pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu contoh yang bisa saya ambil dari tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pelanggaran HAM. Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang secara sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran HAM baik itu berupa bullying maupun rasisme . Hal itu tentu saja akan memberikan dampak negatif pada kehidupan bernegara.
Undang-undang mengenai sanksi terhadap para pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia sudah ada sejak lama, meski demikian, masih banyak masyarakat yang tetap melanggar isi UU tersebut. Padahal, isi UU tersebut sudah menegaskan mengenai hukuman yang akan dijatuhkan bagi para pelanggar HAM. Namun, hal itu tetap saja tidak membuat para pelaku merasa jera.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat baik. Karena dengan begitu, kita dapat dapat membantu mencegah terjadinya perpecahan, mampu mempertahankan keragaman budaya serta mewujudkan cita-cita negara yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, jika kita ingin mewujudkan itu semua wajib menjalankan semua tugas kita sebagai warga negara Indonesia yang baik serta mecerminkan konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Faren Audrey Gionadi 2211031120 -



Nama : Faren Audrey Gionadi

NPM. : 2211031120

Kelas : S1 Akuntansi Kewarganegaraan - B


1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut yakni 

1. Belajar menghargai keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait dengan mempertahankan kehidupan banyak orang ditengah-tengah penyebaran virus covid-19

2. Mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung utama atau garda terdepan .


Ya , ada konsitusi yang dilanggar menurut saya karena selain menghargai keputusan yang telah dibuat terkait kebijakan PSBB, ketika ada orang yang melanggar PSBB pemerintah belum memperhatikan dan menyusun sanksi yang sesuai dengan HAM , PSBB sendiri terlalu mengikat dan memaksakan kehendak manusia yang harus mematuhi apapun keadaannya, kendati demikian, PSBB merupakan kebijakan yang dibuat agar kita mencegah penyebaran pandemi, namun seringnya aturan yang diberlakukan seperti sebulan 3 kali atau bahkan menghambat segala aktivitas kita terutama aktivitas penting masyarakat sehingga membuat mereka menjadi anarkis dan tidak melulu mematuhi aturan yang dibuat.

Namun,seharusnya dalam hal ini kita lebih memperhatikan kepentingan kehidupan banyak orang karena bukan kita sendiri saja yang ingin bertahan untuk hidup, tetapi banyak orang yang berjuang dan bertahan hidup ditengah pandemi covid-19. dan semoga kedepannya setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan masyarakat.



2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tidak menjadi beraturan dan hancur , karena konstitusi adalah pedoman dan tata cara untuk mengatur kehidupan bernegara, Tanpa adanya konstitusi sebuah negara tidak dapat berdiri dengan lama ,dan tidak adanya tujuan yang tercapai bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Konsitusi ternilai efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalamnya terkandung peraturan,pondasi kehidupan bernegara yang kokoh,serta melindungi hak-hak asasi warga negaranya .


3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing yang ada di seluruh dunia , sikap apatis dan intoleransi sekelompok orang terhadap agama-agama lain, dan radikalisme, konflik sosial yang dihantui oleh terorisme serta perang saudara yang belum usai hingga sekarang seperti perang Uni Soviet dan Russia yang berdampak pada kehidupan diseluruh dunia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah dapat menjadi pedoman untuk kita dan mencegah tindakan-tindakan penyelewengan yang tidak sesuai dengan ideologi negara ,namun kenyataannya dalam praktiknya belum dapat melaksanakan tantangan tersebut karena seperti masuknya kebudayaan asing yang tidak dapat kita cegah dan harus menyaring kebudayaan-kebudayaan yang baik, masih ada warga negara yang terlalu mencintai negara asing hingga lupa dengan negeri sendiri seperti kasus mahasiswa LPDP yang belum balik hingga sekarang karena tidak ketatnya pengawasan dan peraturan yang diberlakukan.



4 . Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan masih banyak yang harus diperbaiki mengingat masih adanya negara yang berperang ,dan ketidakadilan yang dialami sebagian agama ,suku,budaya dan sebagainya. Cara memperbaiki nya dengan saling menghargai kepercayaan, dan peraturan masing-masing agama,kebudayaan,kita percaya bahwa setiap agama mempunyai ajaran kebaikan dan kerendahan hati yang harus dimiliki segala umatnya, hal-hal kecil seperti saling mengunjungi atau silahturahmi antar tetangga yang beda agama juga membuat persatuan tetap kokoh dan kuat.

 Intropeksi diri ketika melakukan kesalahan yang membuat teman sakit hati atau pun hal-hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Indonesia.



In reply to First post

Re: PRETEST

by Faren Audrey Gionadi 2211031120 -



Nama : Faren Audrey Gionadi

NPM. : 2211031120

Kelas : S1 Akuntansi Kewarganegaraan - B


1. Hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut yakni 

1. Belajar menghargai keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait dengan mempertahankan kehidupan banyak orang ditengah-tengah penyebaran virus covid-19

2. Mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung utama atau garda terdepan .


Ya , ada konsitusi yang dilanggar menurut saya karena selain menghargai keputusan yang telah dibuat terkait kebijakan PSBB, ketika ada orang yang melanggar PSBB pemerintah belum memperhatikan dan menyusun sanksi yang sesuai dengan HAM , PSBB sendiri terlalu mengikat dan memaksakan kehendak manusia yang harus mematuhi apapun keadaannya, kendati demikian, PSBB merupakan kebijakan yang dibuat agar kita mencegah penyebaran pandemi, namun seringnya aturan yang diberlakukan seperti sebulan 3 kali atau bahkan menghambat segala aktivitas kita terutama aktivitas penting masyarakat sehingga membuat mereka menjadi anarkis dan tidak melulu mematuhi aturan yang dibuat.

Namun,seharusnya dalam hal ini kita lebih memperhatikan kepentingan kehidupan banyak orang karena bukan kita sendiri saja yang ingin bertahan untuk hidup, tetapi banyak orang yang berjuang dan bertahan hidup ditengah pandemi covid-19. dan semoga kedepannya setiap peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan masyarakat.



2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tidak menjadi beraturan dan hancur , karena konstitusi adalah pedoman dan tata cara untuk mengatur kehidupan bernegara, Tanpa adanya konstitusi sebuah negara tidak dapat berdiri dengan lama ,dan tidak adanya tujuan yang tercapai bagi kesejahteraan masyarakatnya.

Konsitusi ternilai efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalamnya terkandung peraturan,pondasi kehidupan bernegara yang kokoh,serta melindungi hak-hak asasi warga negaranya .


3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing yang ada di seluruh dunia , sikap apatis dan intoleransi sekelompok orang terhadap agama-agama lain, dan radikalisme, konflik sosial yang dihantui oleh terorisme serta perang saudara yang belum usai hingga sekarang seperti perang Uni Soviet dan Russia yang berdampak pada kehidupan diseluruh dunia.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah dapat menjadi pedoman untuk kita dan mencegah tindakan-tindakan penyelewengan yang tidak sesuai dengan ideologi negara ,namun kenyataannya dalam praktiknya belum dapat melaksanakan tantangan tersebut karena seperti masuknya kebudayaan asing yang tidak dapat kita cegah dan harus menyaring kebudayaan-kebudayaan yang baik, masih ada warga negara yang terlalu mencintai negara asing hingga lupa dengan negeri sendiri seperti kasus mahasiswa LPDP yang belum balik hingga sekarang karena tidak ketatnya pengawasan dan peraturan yang diberlakukan.



4 . Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan masih banyak yang harus diperbaiki mengingat masih adanya negara yang berperang ,dan ketidakadilan yang dialami sebagian agama ,suku,budaya dan sebagainya. Cara memperbaiki nya dengan saling menghargai kepercayaan, dan peraturan masing-masing agama,kebudayaan,kita percaya bahwa setiap agama mempunyai ajaran kebaikan dan kerendahan hati yang harus dimiliki segala umatnya, hal-hal kecil seperti saling mengunjungi atau silahturahmi antar tetangga yang beda agama juga membuat persatuan tetap kokoh dan kuat.

 Intropeksi diri ketika melakukan kesalahan yang membuat teman sakit hati atau pun hal-hal yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan negara Indonesia.



In reply to First post

Re: PRETEST

by Selvia 2211031123 -
Nama : Selvia
Npm : 2211031123


Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal Positifnya pemerintah dan aparat keamanan berusaha memberikan perlindungan, keamanan dan mengurangi ketimpangan sosial di tengah pandemi, yang merupakan kelanjutan dari implementasi nilai-nilai luhur yang lahir dari akar kehidupan berbangsa.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar karena pemerintah melaksanakan amanat konstitusi negara dalam prolognya “melindungi segenap rakyat Indonesia”.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara. Jika tidak ada konstitusi, negara akan runtuh dan timbul konflik karena tidak ada yang mengatur hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kehilangan semangat persatuan menjadi individualisme. Sebenarnya pasal-pasal tersebut sudah cukup tetapi saat ini yang dibutuhkan adalah kesadaran diri dari masyarakat itu sendiri untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara Indonesia dengan tetap menjaga nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang sangat baik. Karena Indonesia telah menempuh perjalanan panjang untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk melawan penjajah demi mencapai kemerdekaan. Misi kami adalah memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia agar tetap terjalin dan tidak terpecah belah. Penerapan Pancasila merupakan salah satu cara untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, mengimplementasikan Janji Pemuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mutia Ardina 2211031143 -
Nama : Mutia Ardina
NPM : 2211031143
Kelas : MKU KEWARGANEGARAAN (B)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? apakah ada konstitusi yang dilanggar? jelaskan!

jawab :

Hal positif nya yaitu upaya pemerintah yang menerapkan PSBB dengan tujuannya yaitu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB demi melindungi warga negara dari wabah COVID-19.
Karena pada dasarnya Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar, karena di dalam artikel tersebut pemerintah berupaya melindungi warga negara Indonesia dari COVID-19.

2. bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab :

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Jika Konstitusi ini tidak dimiliki suatu negara, maka sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur. Dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik.
Konstitusi sangat efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. kemukakan contoh tentang kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, berapakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab :

Yang perlu diantisipasi yaitu Masuknya kebudayaan asing kedalam negara. Apalagi dizaman modern seperti ini anak anak kecil pun sudah menegenal kebudayaan luar, dari mereka pun mengikutinya seperti K-Pop dan K-Drama, kartun, anime, komik/manga, novel, sinetron, dsb dari anak kecil hingga dewasa pun sangat gemar budaya asing tersebut.
Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 pun belum mampu menyelesaikan tantangan ini, karena banyak orang yang mengabaikan hal tersebut demi kesenangan mereka yang ada dalam budaya asing tersebut.

4. bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep negara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

Jawab :

Menurut saya sebagai warga negara konsep negara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Karena tujuannya adalah untuk mempersatukan kita sebagai warga negara Indonesia, jika kita bersatu maka kita tidak mudah terpecah belah dan jika kita bersatu memungkinkan negara kita ini maju.
Ada yang perlu diperbaiki yaitu kita sebagai warga negara seharusnya bersatu demi mencapai kesejahteraan bersama dan memajukan negaranya, salah satu contohnya saya banyak melihat orang yang membeda bedakan manusia yang satu dengan yang lainnya, yang kaya dan yang miskin, yang putih dan yang hitam, dan sebagainya.
seharusnya sifat seperti itu harus dibuang jauh jauh, seperti kata "Bhineka tunggal ika" yang artinya walaupun berbeda beda tetap satu jua. Dan seharusnya kita itu tidak membedakan satu dengan yang lain , serta kita seharusnya bersatu demi tidak terpecah belahnya bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Desta Rossa Mulya 2211031147 -

Nama: Desta Rossa Mulya

NPM: 2211031147

Soal:

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban:

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah kita dapat lebih mengetahui seberapa parah kondisi Indonesia pada saat covid 19 melanda, sehingga membuat kita tidak hanya paham tentang alasan mengapa pemerintah menggalakkan aturan PSBB. Tapi juga paham bahwa kita harus melaksanakan aturan ini demi kebaikan bersama. Konstitusi yang dilanggar yaitu kebijakan ini dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia karena kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB, yang semestinya dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat Indonesia harus tetap menghormati martabat, hak asasi manusia dan dasar dasar kebebasan seseorang. Hal ini wajar karena sejalan dengan status kita sebagai makhluk sosial, tiba-tiba diminta untuk membatasi interaksi besar-besaran.

2. Konstitusi adalah pondasi suatu negara. khususnya indonesia yang merupakan negara hukum. Maka dari itu, konstitusi sangat diperlukan. Konstitusi bukan hanya menjadi pengatur jalannya pemerintahan, tapi juga pembatasan kekuasaan. Konstitusi bukan hanya tentang kewajiban yang diatur pemerintah, tapi juga tentang hak-hak asasi warga negaranya. Maka tanpa adanya konstitusi, negara tersebut akan hancur.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah sikap ingin menang sendiri dan menganggap budayanya lebih bagus dibandingkan yang lain, lebih memilih produk luar negeri dibanding produk negeri sendiri, dan masih banyak lagi. UUD NRI 1945 sudah cukup efektif sebagai pedoman. Namun menurut saya, untuk menjalankan suatu aturan, tidak cukup jika hanya menggalakkan sebuah hukuman. Karena kesadaran tetap menempati urutan pertama untuk mencapai tujuan.

4. Sebagai warga negara, kita harus menerapkan konsep persatuan dan kesatuan demi terwujudnya bela negara. Maka dari itu sebelum membela negara, kita harus lebih dulu mencintainya. Mencintai keberagamannya berarti mencintai perbedaan yang ada. Bagaimana kita bisa melakukan bela negara, bila kita saja tidak cinta?

Maka dari itu, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dapat dilakukan dari hal-hal kecil terlebih dahulu, seperti menghormati hak-hak yang orang lain juga punya. Agar terwujud suatu bangsa yang kuat dan tidak mudah terprovokasi.

In reply to First post

Re: PRETEST

by Rizki Febi Amelia 2211031092 -
Nama : Rizki Febi Amelia
NPM : 2211031092
Kelas : B

1. Hal positifnya adalah pemerintah telah mengupayakan agar virus corona tidak melonjak tinggi salah satunya menetapkan konstitusi tentang psbb, apabila ini dilanggar maka akan menyebabkan kerugian bagi warga negaranya sendiri, salah satunya tentang ham

2. Tanpa adanya konstitusi makan negara tersebut tidak bisa berjalan dengan baik karena konstitusi sendiri metupakan salah satu pedoman dalam menjalankan kekuasaan di negara.

3.contohnya di era globalisasi yang sekarang terjadi begitu cepat banyak informasi informasi yang masuk baik yang baik maupun yang buruk, mulai dari penipuan hoax dll
Apabila kita tidak dapat memilah dan memilih maka kita bisa membuat pertikaian yang dapat menghancurkan negara sendiri.

4. Saya sangat setuju dengan konsep tersebut karena dengan konsep tersebut memicu hal hal positif yang dapat memperkuat rasa persatuan antar masyarakat khususnya untuk generasi muda sendiri harus memperkuat rasa cinta bela negaranya agar kelak bisa membawa indonesia menjadi lebih maju lagi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sayidati Rahmatut Salitsa S 2211031164 -
Nama : Sayidati Rahmatut Salitsa S
NPM : 221103 1164
Kelas : Akuntansi B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan.
Pemerintah melakukan upaya dalam meminimalisir penyebaran covid-19 dengan menerapkan PSBB, sebagai warga negara kita harus mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah tersebut
Konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah adalah HAM, tetapi hal tersebut dilakukan untuk "Melindungi segenal bangsa Indonesia"

2. Bagaiamana jika suatu negara tidak memilik konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
Jika suatu negara tidak memiliki tidak memiliki konstitusi maka pemerintahan dan kehidupan dalam negara tersebut bisa hancur, karena tidak adanya dasar negara yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Iya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena adanya aturan yang bisa mengatur suatu negara

3. Kemukakan contoh tentang kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah tersebut san mengapa demikian?
Masalah korupsi yang terjadi, sepertinya pasal-pasal dalam UUD 1945 masih kurang dalam menangani masalah tersebut karena masih terdapat kasus" korupsi yang terjadi, dan sebagai warga negara juga kita harus mencegah terjadinya korupsi dengan menjunjung tinggi integritas

4. Bagaiamanakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep negara dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan sudah baik, tertapi dalam prakteknya sekarang masih terdapat warga negara yang menjadi individualis, sebagai warga negara kita harus menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by MIKHA VALENTINO 2211031110 -
Nama : Mikha Valentino
NPM : 2211031110
Kelas : Kewarganegaraan B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut mengacu pada bagaima upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, melalui berbagai kebijakan yang salah satunya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan dalam hal tersbut tidak terkait bahwa ada konstitusi yang dilanggar, justru sebaliknya Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Dengan tampa adanya konstitusi pada suatu negara, maka tidak aka nada yang menetapkan atau mengatur hak hak warga negara, serta Batasan kekuasaan pemerintah , hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dan kebijakan. Namun dakam hal apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara bergantung kepada seberapa besar konstitusi yang berlaku tersebut dihormati dan dipatuhi

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Ada banyak contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi, salah satunya adalah hasil dari setiap upaya upaya perpecahan yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, mereka yang menyebarkan berbagai macam berita seringkali mengusut dan memuat hal hal yang mengandung sara,ujaran kebencian dan banyak hal lagi yang mendorong perpecahan dengan tujuan meningkatkan daya tarik dari masyarakat
Terkait dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang, tentu sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut karena telah memuat tentang Batasan Batasan dan peraturan dalam menyebarkan berita, namun yang masih menjadi persoala adalah rendah nya kepatuhan hukum dari pihak pihak penyebar berita, dan masih lemahnya apparat pemerintah dalam mengawasi dan menindak lanjuti persoalan persoalan yang terjadi dalam media digital.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara yang terjadi didalam negara kita, saya rasa sudah sangat baik dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang telah didukung baik dari nilai nilai Pancasila maupun peraturan perundang undangan yang berlaku, yang perlu diperbaiki adalah bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesi dalam menghargai konsep tersebut, dalam menghargai nilai nilai Pancasila sehingga mampu dalam penerapan pada upaya upaya yang menjunjung tinggi niali persatuan dan kesatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Arya Nurhasan 2211031160 -

Nama: Arya Nurhasan

NPM: 2211031160

Kelas : B

Soal

1.      Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

2.      Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

3.      Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

4.      Bagaimana kah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

 

Jawaban

1.      Artikel tersebut menjelaskan akan pentingnya bahu membahu untuk memberantas covid-19, dan wajib menaati aturan pemerintah yaitu PSBB, meskipun hal tersebut membatasi hak seseorang dan melanggar konstitusi, tapi ini semua demi kepentingan bersama.

2.      Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada dasar hukum dan tata aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak konsisten, serta menyulitkan untuk memperoleh perlindungan hak-hak individu dan kebebasan masyarakat. Menurut saya konstitusi akan berjalan efektif apabila masyarakat dan pemerintah sejalan dalam melaksanakannya, perlu adanya kesadaran yang tinggi dari semua pihak terhadap semua ketentuan yang terkandung didalam konstitusi.

3.      Salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah upaya menjaga stabilitas keamanan dan persatuan nasional di tengah kompleksitas kondisi global. Hal yang perlu diantisipasi adalah terorisme, radikalisme, konflik antar kelompok, dan juga kesenjangan ekonomi. Dalam pasal-pasal UUD sebenarnya telah memuat prinsip-prinsip dalam menjaga keamanan dan persatuan nasional, namun implementasinya saja yang masih kurang dan perlu dilakukan dengan baik oleh pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat secara keseluruhan.

4.      Konsep bernegara sangat penting dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan untuk menjaga stabilitas negara. Konsep ini tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945 yang menempatkannya sebagai prinsip dasar negara. Ada beberapa hal yang harus diperbaiki, salah satunya adalah mengatasi polarisasi politik yang semakin meningkat. Perbedaan pandangan politik biasanya dapat memecah belah persatuan dan kesatuan negara. Oleh karena itu kita perlu mengedepankan kepentingan bersama dalam menghadapi perbedaan pandangan ini. Selain itu kita perlu memperkuat pendidikan karakter yang mengajarkan nilai kebangsaan, seperti toleransi dan gotong royong.


In reply to First post

Re: PRETEST

by Vannesa Novita Sari 2211031095 -
Nama : Vannesa Novita Sari
NPM : 2211031095
Kelas : AKT B

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah upaya baik dari pemerintah dalam menangani penularan covid-19. Dalam hal tersebut ada hal yang menggarar kontitusi karena dianggap melanggar HAM yang ada.

2. Konstitusi adalah pegangan dan pedoman dalam menjalankan kekuasaan Negara. Jika suatu Negara tidak adanya konstitusi maka Negara tersebut akan berantakan, karena masyarakat akan berbuat sesuai keegoisannya masing masing. Selain itu, Negara juga akan tidak akan mempunyai tujuan yang jelas jika tidak ada kontitusi. Kontitusi tersebut sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan yang perlu diantisipasi dalam kehipan bernegara pada saat ini adalah tindakan pelanggaran HAM. Pada saat ini banyak sekali kasus tentang terjadinya tindakan pelanggaran HAM. Sebenarnya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sudah mampu menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan tersebut, tetapi saat ini masih banyak masyarakat yang rendah tentang kesadarannya tentang HAM.

4. Menurut saya, konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu adalah suatu hal yang baik dan penting pada Negara kita ini. Apalagi Negara kita memiliki banyak sekali keanekaragaman budaya sehingga kita dapat terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fairuz Chairunnisa Azma -
Nama : Fairuz Chairunnisa Azma
NPM : 2211031131
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan adalah kita sebagai masyarakat Indonesia tentu harus ikut andil dalam kegiatan yang meminimalisir penyebaran covid-19, contohnya mengikuti peraturan pemerintah yang mengadakan PSBB. Dan menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar,karena pemerintah hanya melakukan tugasnya yaitu memberi perlindungan,keselamatan untuk semua masyarakat Indonesia. Kemudian juga meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tingkat lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sangat besar kemungkinan sistem pemerintahan dan keamanan negara tersebut akan berantakan dan hancur. Karena konstitusi sendiri sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan upaya untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga,pada hakikatnya kontitusi Indonesia memiliki tujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yang berlandaskan dengan nilai-nilai Pancasila.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang perlu diantisispasi adalah masih banyaknya penyebaran berita hoax. Sehingga masyarakat harus lebih pintar dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak berlanjutnya penyebaran berita hoax ini. Dan masih ada beberapa contoh lainnya,seperti korupsi,kesenjangan ekonomi dan sosial yang membuat masyarakat Indonesia membedakan sesama dan tidak sesuai dengan Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Menurut saya UUD juga sudah cukup untuk menjadi pedoman untuk menyelesaikannya,hanya saja masih ada di masyarakat oknum-oknum yang tidak mengerti pemahaman dari UUD.




4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya sendiri,konsep persatuan dan kesatuan sudah sangatlah tepat. Karena seperti yang diketahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang ramah sehingga itu menjadi ciri khas dari masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FAJAR FITRIYADI 2211031157 -
NAMA: FAJAR FITRIYADI
NPM:2211031157
KELAS: AKT D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
JAWAB: hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran rantai penularan covid19 yaitu dengan PSBB,menurut saya PSBB itu sudah termasuk cara yang efektif dalam memutus rantai penularan virus ini.
Kontitusi yang dilanggar yaitu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
JAWAB: Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai sebuah dokumen dokumen yang berisi tentang peraturan peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi ataupun mengatur sebuah negar. Negara yang tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.tentunya apabila negara tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing masing dan bertindak sesuka hati mereka.
konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
JAWAB: Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
JABAB: persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia, seperti suku, agama, ras, sosial budaya, dan ekonomi, menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Selain itu, persatuan dan kesatuan juga dapat diartikan sebagai persatuan bangsa atau negara yang menduduki wilayah Indonesia. Persatuan dalam konteks bangsa indonesia dapat dimaknai sebagai persatuan yang utuh antara wilayah dan masyarakat Indonesia dalam satu ikatan yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat tiga makna penting di dalam persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Tiga makna penting tersebut, yakni: persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain, persatuan dan kesatuan menjalin rasa kemanusiaan, sikap saling toleransi, serta keharmonisan untuk hidup berdampingan, persatuan dan kesatuan menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antar sesama, serta mengembangkan sikap nasionalisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Harista Syafira Aziza 2211031178 -
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah mengetahui upaya pemerintah dan aparat keamanan memutus rantai penyebaran covid-19 melalui PSBB, sebagai bentuk memberi perlindungan, keselamatan dan mengurangi kesenjangan sosial yang selalu menjadi masalah dalam bermasyarakat jauh sebelum pandemi covid-19. Hal ini merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar, walaupun hukuman bagi pelanggar PSBB ada kecenderungan pelanggaran ham, tetapi tidak melanggar konstitusi. Karena saat PSBB ditetapkan sudah diberitahukan bahwa akan terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Kita sebagai masyarakat harus peduli terhadap kesehatan diri sendiri maupun orang lain, mengingan covid-19 merupakan penyakit yang mudah sekali menular.

2. Konstitusi merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan di sebuah negara baik konstitusi secara tertulis atau tidak tertulis yang mengikat sebuah cara yang mengatur sistem pemerintahan negara yang dapat diterapkan dalam suatu masyarakatnya.Konstitusi itu memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika dalam sebuah negara itu tidak terdapat konstitusi maka dikhawatirkan akan banyak tindakan yang sewenang-wenang dalam sebuah pemerintahan.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya adalah kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial di zaman ini semakin parah hingga terdapat istilah 'yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin'. Kesenjangan sosial menunjukan adanya ketidak-meratanya kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pasal yang menjadi pedoman untuk masalah ini adalah Pasal 34 UUD 1945. Tetapi pasal tersebut belum mampu menyelesaikan masalah tsb, karena faktor yang paling berpwngaruh adalah kesadaran diri sendiri. Banyak perusahaan yang memonopoli tenaga kerjanya, para petinggi-petinggi yang melakukan korupsi, masyarakat yang tidak membayar pajak. Semua itu harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah sangat baik, ini adalah sebuah upaya menjaga keutuhan negara tercinta kita ini. Dari konsep tersebut tidak ada yang perlu di perbaiki, yang perlu di perbaiki adalah diri kita sebagai generasi penerus. Apabila diperhatikan sekarang ini semakin banyak masyarakat yang semakin individualis, maka dari itu kita harus memiliki kesadaran bahwa kita harus menerapkan nilai-nilai pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by NABILLA MELISA PUTRI 2251031041 -
Nabilla Melisa Putri
2251031041
Akuntansi B


1. Apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah upaya pemerintah dan aparat dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi Covid-19.
menurut saya konstitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia, dan hak kebebasan seseorang. Karen adanya PSBB terjadilah konspirasi antara pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintah membatasi segala kegiatan sehari hari yang mengakibatkan kericuhan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Sangat mungkin jika sistem pemerintahan dan kehidupan negaranya akan berantakan dan akhirnya negara bisa hancur serta masyarakat akan rentan terhadap konflik.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Yang perlu masyarakat antisipasi salah satunya adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggu nilai persatuan dan kesatuan sangtlah baik, bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fitriani 2211031165 -
Nama; FITRIANI
NPM; 2211031165
MKU B Pendidikan Kewarganegaraan

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah, bahwa menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal adalah halk yang sayang penting, agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Namun, disisi lain sebagai manusia yang tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban, kita seharusnya bertindak patuh pada kewajiban kuta yakni menaati seluruh peraturan dan kebijakan pemerintah. Apalagi kebijkan tersebut dalam hal kesejahteraan masayarakat itu sendiri. Dilain sisi, kerja sama antara negara dan warga juga hal yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan bersama.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan banyak mengalami konflik serta akan kesulitan dalam mewujudkan tujuan mereka. Karena kontitusi adalah sebuah pedoman dalam menjalankan suatu tata negara. Kontutusi tentunya merupakan hal efektif yang dapat mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena, kontitusi merukan hal yang fleksible, sehingga setiap pedomannya di atur dan disesuaikan sedemikian rupa sesuai dengan keadaan dan kebutuhan suatu negara.

3. Salah satu tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia adalah sikap masyarakatnya yang banyak mengadopsi kebudayaan luar. Tentunya hal tersebut perlu di antisipasi karena ditakutkan, hal tersebut semakin lama akan melunturkan kebudayaan bangsa. Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah memiliki konstitusi yaitu UU 1945 pasal 32 ayat 1 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” dalam pasal tersebut kita sebagai warga negara diberi hak untuk melakukan pengembangan kebudayaan kita agar kebudayaan tersebut tidak luntur. Lalu dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dalam Pasal 85 yang berbunyi “Untuk pemberdayaan Industri dalam negeri, Pemerintah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.” Dalam tersebut mengatur warga negaranya untuk mencintai produk dalam negri sehingga kita tidak hanya lebih mencintai produk luar negri.

4. Menurut saya konsep bangsa Indonesia saat ini dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang baik. Karena bangsa Indonesia memiliki konsep persatuan "'Bhineka Tunggal Ika', dimana dalam konsep ini menjunjung tinggi persatuan. Meskipun bangsa Indonesia berbeda-beda, baik itu suku, agama, kebudayaan, latar belakang, namun bangsa Indonesia tetap satu diatas perbedaaan tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Farhan Abdul Ghoni -
Nama: Farhan Abdul Ghoni
Npm : 2211031100
Kelas : MKU PKN B


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Hal positif yang dapat saya terka adalah mengenai penerapan PSBB yang dinilai efektif dalam mengurangi sekaligus mencegah penyebaran penyakit virus Covid-19 yang pada saat ini telah melanda seluruh dunia.

Untuk konstitusi sendiri tidak satu pun konstitusi yang dilanggar, justru sebaliknya hak asasi manusi(HAM) lah yang telah dilanggar akibat dampak negatif dari penerapan PSBB yang di mana tindakan para aparat kepolisian dalam menindak pala pelanggar PSBB dinilai telah melanggar HAM(Hak asasi manusia).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem tata negara tersebut akan kacau tanpa adanya regulasi dan pihak-pihak yang mengatur dan mengawasi serta menjalankan regulasi tersebut agar dapat diterapkan ke masyarakat sehingga tercipta lingkungan hidup yang rukun dan teratur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Minimnya kesadaran akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus, seperti 5m dan lain sebagainya.

Pasal- pasal UUD NRI 1945 tentu dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tantangan ini mengingat UUD NRI ini dibentuk atas dasar persatuan dan kesatuan.

Dengan bersatu bangsa Indonesia yakin bahwa dapat melawan pandemi yang sedang melanda agar konstitusi negara tetap dapat berjalan tanpa adanya kericuhan yang terjadi akibat konspirasi pandemi ini


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep negara Indonesia telah mencapai titik yang sudah tidak dapat diubah kembali karena konsep tersebut telah mewakili seluruh persatuan Indonesia dengan keberagaman Suku, Ras, dan agama di dalamnya.

Masalah yang sebenarnya adalah kesadaran masyarakat Indonesia itu sendiri dalam mengamalkan konsep negara Indonesia tersebut yang pada saat ini dinilai telah menurun akibat masuknya budaya luar yang banyak merubah pola pikir masyarakat Indonesia terutama di kalangan anak muda mulai dari agama hingga moral bangsa Indonesia itu sendiri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Amara Qatrunnada Amri 2251031042 -
Nama: Amara Qatrunnada Amri
NPM: 2251031042
MKU PKN B

1. Hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut yaitu Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan.
Apakah ada konstutusi yang dilanggar? Menurut saya, tidak ada konstitusi yang dilanggar. Karena dalam hal tersebut pemerintah sedang mengamalkan sebuah konstitusi negara, jadi seharusnya kita dapat mengapresiasikan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut untuk kebaikan bersama.

2. Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka suatu negara pada dasarnya tidak akan terbentuk.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi dalam suatu negara yaitu bertujuan untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terlalu terdominasi kekuasaan. Selain itu juga, untuk memberikan perlindungan hak bagi setiap warga negara (HAM).

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi yaitu adanya tindakan korupsi yang merajalela di Indonesia. Korupsi menyebabkan adanya permasalahan oleh ketimpangan sosial dan kesejahteraan yang terjadi dimasyarakat. Masih banyaknya hak masyarakat yang diambil tanpa tanggung jawab. Maka dari itu, pentingnya pendidikan anti korupsi disebuah sekolah dan kampus di Indonesia, agar dapat memperkuat sikap anti korupsi, dan adanya sebuah penanaman nilai-nilai dasar untuk membentuk sifat anti korupsi dari setiap mahasiswa/siswa.
Menurut saya, Pasal UUD NKRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan korupsi tersebut. Tapi masih banyak para pejabat dan petinggi negara yang masih melakukan tindakan korupsi.

4. Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat baik. dengan adanya "Bhineka tunggal ika" Semangat persatuan dan kesatuan dapat menghasilkan jiwa gotong royong yang dapat menyelesaikan permasalahan secara bersama.
persatuan dan kesatuan juga sangat penting bagi bangsa Indonesia, supaya bangsa Indonesia memiliki keteguhan untuk hidup bersama dan tidak akan terombang-ambing, serta dapat terhindar dari konflik dan perpecahan antar golongan masyarakat
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syanti 2211031150 -
Nama : Syanti
Npm : 2211031150
Kelas : B

1. Hal positif yang didapatkan yaitu Pemerintah dengan cepat turun tangan membuat kebijakan untuk menyelamatkan warganya dari ancaman penyakit yang bisa menyebabkan kematian.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar , tetapii pemerintah seharusnya bertanggung jawab untuk memenuhi sejumlah hak warga yang hilang akibat penerapan PSBB (seperti pendapatan, dan banyaknya PHK)

2. Jika suatu Negara tidak memiliki Konstitusi Negara itu akan Hancur karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi menjamin perlindungan dan hak-hak konstitusional seluruh warga negara, kehidupan berbangsa dan bernegara akan aman jika rakyatnya dilindungi oleh konstitusi itu


3. Menurut saya tantangan kehidupan bernegara yang sangatt perku diantisipasi adalah sikap Etnosentrisme. saya berpendapat demikian karena meski berbagai suku disatukan tapi mereka akan tetap bergaul dengan sesama sukunya. meski tidak dijauhi secara langsung karena menghargai tapi perbedaan suku (apalagi warna kulit) langsung membuat diskriminasi secara tidak langsung.

Ada undang² yang mengatur dikriminasi yaitu ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Namun implementasinya sangatttt sulit untuk dilakukan. Menurut saya tidak ada cara yg bisa dilakukan pemerintah, diskriminasi hanya bisa dilewati jika masyarakat sudah terbiasa.


4. Konsep Menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudahh sangatt bagus bagi warga negara. Tidak ada yang perlu diperbaiki dari Undang²nya, yang perlu diperbaiki hanya masyarakatnya saja.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diva Salsabila 2211031108 -
Nama : Diva Salsabila
NPM : 2211031108

1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu, Pemerintah dan warga sekitar dapat meminimalisir penyerbarluasan COVID -19. Hal ini merupakan tugas bersama untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Pemerintah menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19 yang semakin menjalar. Kita sebagai masyarakat patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya dan kita sebagai masyarakat juga harus patuh, karena ini semua dilakukan pemerintah guna untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan bersama.
 
2. Konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika tidak ada yang mengatur hak asasi manusia warga negara nya, akan muncul banyak konflik dan perseteruan.
 
3. Tantangan kehidupan bangsa yang kini harus diantisipasi adalah keragaman budaya. Pasal – pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1995) dan ini dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi tantangan tersebut.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

4. Menurut saya, konsep bernegara di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat baik. Karena kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki jiwa persatuan dan kesatuan. Hal yang perlu diperbaiki yaitu, kita sesama warga negara Indonesia harus menjaga kesatuan di tengah perbedaan yang ada, dan tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya
In reply to First post

Re: PRETEST

by Cahya Kinasih 2211031151 -
Nama : Cahya Kinasih
Npm : 2211031151
Kelas : B
1. Hal positif yang dapat diambil adalah niat baik upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi covid 19 yang di mana upaya tersebut harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat agar konstitusi negara dalam prolognya "melindungi segenap bangsa Indonesia" itu dapat terwujud
Tidak ada konstitusi yang dilanggar karena pemerintah sedang mengamanatkan konstitusi negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dengan cara seharusnya sebelum melakukan tindakan, sebaiknya terlebih dahulu melakukan adanya edukasi terkait dampak baik dari psbb yang diterapkan agar tidak terjadinya pelanggaran HAM.
2. Kita tahu bahwa konstitusi adalah pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dimana jika tidak adanya konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai dengan apa yang telah diharapkan oleh masyarakat dan tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara yang menyebabkan terjadinya banyak konflik serta sistem pemerintah dan kehidupan negara akan berantakan sehingga menyebabkan negara tersebut hancur.
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan sebuah negara karena konstitusi merupakan sebuah jaminan yang paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak salah digunakan dan hak asasi manusia negara tidak dilanggar. Konstitusi juga sangat penting bagi suatu negara karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan yang tidak adil dalam suatu negara.
3. Contohnya yaitu kesejahteraan masyarakat Indonesia yang kurang merata dan kurang tepat sasaran dalam memberi bantuan sosial. Hal ini perlu diantisipasi karena untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dapat dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya. masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Telah disebutkan juga melalui pasal 34 ayat 1 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam undang-undang 1945 pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.
Sebenerya pasal-pasal yang ada dalam UUD sudah mampu menyelesaikan masalah tersebut hanya saja ada beberapa orang atau oknum yang tidak mengindahkan pasal tersebut.
4. Tidak ada perlu yang diperbaiki kenapa karena persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan terkait dengan keyakinan, budaya,ras, suku dan bangsa yang beragam
In reply to First post

Re: PRETEST

by Friska Andani 2211031170 -
Nama : Friska Andani
NPM : 2211031170
Kelas : Kewarganegaraan B

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah dengan di terapkan nya PSBB oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. 
Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Dengan di terapkan PSBB yang tidak mengurangi hak warga negara tetapi untuk melindungi warga negara.

2. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Negara akan hancur tanpa konstitusi. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara.

3. Contohnya adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing di Indonesia. Dampak masuknya budaya asing yaitu terjadi perubahan kebudayaan, pembauran kebudayaan, modernisasi, keguncangan budaya, melemahnya nilai-nilai budaya bangsa. Dampak tersebut membawa pengaruh besar bagi Indonesia, baik dari segi postif, maupun negatif.
Menurut saya pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945 tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama.

4. Menurut saya mengenai konsep bernegara dalam menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Mulai dari meningkatkan sikap toleransi antar sesama, Meningkatkan rasa solidaritas antar sesama, mengikuti kegiatan gotong royong, dan sikap saling menghargai sesama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by SILKE SYAHIDAH 2211031124 -
Nama : Silke Syahidah
Npm : 2211031124
Kelas : S1 Akt Pnd Kewarganegaraan B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Hal postif yang saya dapatkan setelah membaca artikel berita di atas yaitu upaya pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari Covid-19 melalui apparat sipil dan keamanan, namun cara yang dilakukan cenderung kurang baik karena mengarah ke tindakan intimidatif sehingga masyarakat menggangap seperti sudah keluar dari nilai HAM padahal hal tersebut tidak bisa dikategorikan semata-mata sebagai pelanggaran ham. Menurut saya, tidak ada konstitusi yang dilanggar karena Tindakan tegas tersebut bertujuan baik tapi perlu adanya sosialisasi massif agar masyarakat memiliki kesadaran.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Tanpa ada konstitusi yang berlaku di suatu negara maka negara tersebut akan runtuh/hancur karena konstitusi merupakan salah satu pedoman dalam menjalankan ketatanegaraan, tujuan negara tidak akan tercapai sebab tidak adanya aturan-aturan yang mengatur hak warga negaranya dan setiap individu akan berusaha mendapatkan keinginannya tanpa perduli akan hak orang lain.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Tantangan kehidupan bernegara saat ini masih perlunya ditingkatkan Toleransi Umat Antar Bergama. Hal ini terlihat jelas seperti yang sudah terjadi di Lampung belakangan ini masih adanya pelarangan peribadatan agama Kristen. Bahkan walaupun masih satu agama pun masih ada yang mencap sekelompok umat lain sebagai seorang kafir. Saya rasa tidak ada pasal yang mengatur justru terdapat SKB Menteri yang terbit mengeluarkan masalah menanggap umat tersebut sebagai umat yang sesat.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat saya konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah tepat tidak perlu ada perbaikan lagi karena Indonesia yang beragam tentunya sangat perlu konsep ini agar tidak terpecah belah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Karina Gista 2211031099 -
Karina Gista Nirmala Dewi
2211031099
Kewarganegaraan B

1. Hal positif yang saya dapat yaitu pemerintah berupaya memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan social di tengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Konstitusi yang dilanggar yaitu penerapan PSBB yang dinilai melanggar HAM, namun itu dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “melndungi segenap bangsa Indonesia”.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak adanya perlindungan hak asasi warga negara, tidak adanya keadilan serta tidak adanya pembatasan terhadap kekuasaan bagi penyelenggara negara. Sehingga tidak tercipta kesejahteraan, kemakmuran serta kehidupan yang tertib dan aman bagi setiap negara.
Konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu korupsi yang merajalela, tindakan korupsi memberikan dampak negative bagi kehidupan manusia, baik pada aspek ekonomi, maupun norma dan budaya masyarakat. Solusi untuk masalah tersebut yaitu Indonesia membuat Lembaga antikorupsi yang disebut KPK yang dibentuk pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.

4. Menurut saya kita perlu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, karena hal itu dapat melahirkan kondisi utuh yang menciptakan keamanan, kesejahteraan dan kesentosaan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fiana 2211031166 -
NAMA : FIANA
NPM : 2211031166
KELAS : AKT B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa diambil adalah pemerintah berupaya untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 dengan melakukan PSBB.
Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karna hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat tidak terkecuali dari yang namanya virus Covid-19

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi bertujuan untuk menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasan negara, konstitusi adalah cara yang efektif karna memiliki sebuah tujuan bagaimana sebuah negara akan dijalankan sesuai dengan harapan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Karna sekarang perkembangan semakin maju dan gundulnya hukum di Indonesia, membuat radikalisme sering terjadi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan?
Menurut saya konsep yang diterapkan sangatlah benar, karna dalam sebuah negara apabila terisi dengan orang orang yang memiliki rasa individualisme, maka tidak akan tercipta sebuah negara yang memiliki sebuah tujuan dan tidak merasakan kedamaian
In reply to First post

Re: PRETEST

by Khalimatus Sa'adah 2211031132 -
Nama: Khalimatus Sa'adah
NPM: 2211031132
Kelas: B

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kebijakan pemerintah memberlakukan PSBB, karena dengan diberlakukannya PSBB maka dapat mengurangi jumlah masyarakat yang terdampak covid-19.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar, karena penerapan PSBB merupakan kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penularan covid-19.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka sistem pemerintahan dan kehidupan negara akan runtuh, dan akhirnya negara dapat hancur.
Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi diperlukan untuk mengatur dan menjadi pedoman bagi negara.

3. Banyak sekali tantangan kehidupan bernegara saat ini, salah satunya adalah masuknya budaya westernisasi, dengan masuknya budaya ini banyak sekali dampak negatif yang akan ditimbulkan, antara lain lunturnya jiwa nasionalis dan jati diri bangsa, meluncurkan cinta akan budaya sendiri, dll.
Yang dapat dijadikan panduan dalam menyelesaikan tantangan tersebut yaitu pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang berisi " negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".

4. Menurut saya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang sangat baik, karena dengan dijunjung tingginya nilai persatuan dan kesatuan, negara kita tidak mudah terpecah belah, terhindar dari konflik, dan dapat hidup berdampingan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rohani Risnauli Nababan 2211031129 -
Nama : Rohani Risnauli Nababan
NPM : 2211031129

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah peran pemerintah yang baik dalam penanganan wabah covid, dimana pemerintah sudah melakukan berbagai cara demi pemusnahan wabah covid ini.
Konstitusi yang dilanggar menurut saya adalah mengenai HAM, dimana orang-orang dilarang untuk bepergian termasuk bekerja, namun pemerintah kurang memperhatikan mengenai perekonomian mereka, dimana mereka juga membutuhkan uang demi mencukupi kebutuhan hidup mereka atau keluarga mereka sehari-hari.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : jika suatu negara tidak memiliki konstitusi pastilah negara tersebut akan hancur berantakan karena tidak adanya peraturan mengenai berjalannya suatu negara.
Sebenarnya jika konstitusi dijalankan dengan baik, adil serta bertanggung jawab maka konstitusi akan sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena suatu negara tanpa konstitusi hanya akan menjadi negara yang berjalan tanpa arah dan kemudian hancur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : tantangan kehidupan bernegara saat ini menurut saya adalah tantangan mengenai ketoleransian umat beragama. Dimana di Indonesia seperti yang kita ketahui sangat beragam suku dan agama, hal ini membuat Indonesia sulit untuk menjadi negara yang tenteram, dimana ada saja hal-hal yang membuat Indonesia harus mengalami kasus keributan karena permasalahan agama.
Menurut saya jika undang-undang dijalankan dengan baik dan penuh kesadaran oleh setiap masyarakat Indonesia, maka negara ini pastilah akan tenteram karena peraturan mengenai toleransi beragama sudah diatur sejak lama dalam Undang-undang.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : menurut saya konsep ini sangat baik, dimana di dalam konsep bernegara kita sudah menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, hanya tinggal setiap dari masyarakat Indonesia baik rakyat maupun pemerintah yang harus semakin sadar dengan konsep ini, sehingga dapat menjalankannya dengan baik dan menciptakan persatuan dan kesatuan di Indonesia.
Menurut saya tidak ada yang perlu diperbaiki lagi tengang konsepnya, hanya kesadaran dan pemikiran masyarakatlah yang perlu semakin diperbaiki agar konsep ini dapat dijalankan dengan baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Yasmin Tino Safitri 2211031032 -
Nama: Yasmin Tino Safitri
NPM: 2211031032
Kelas: B Kewarganegaraan

1. hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah kegiatan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 patut kita apreasiasi karena niat baiknya dalam menjalankan tugas. Terlebih lagi Indonesia menduduki posisi ke 2 dalam tingkat penyebaran kasus COVID-19 ini, sehingga kita perlu memutus mata rantai penyebaran dengan penerapan yang cepat melalui kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam artikel diatas ada konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah dalam penerapan niat baiknya dalam menjalankan PSBB yaitu kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam muatan UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.” Sebaiknya sebelum menerapkan PSBB, terlebih dulu perlu memberikan edukasi tentang dampak yang diterapkan. Karena masyarakat berharap upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada landasan yang dapat digunakan oleh pemerintah maupun pemegang kekuasaan dalam menjalankan kekuasaan negara. Dikhawatirkan akan terjadi banyak tindakan penyelewengan dan kesewenang-wenangan akan terjadi dalam sebuah pemerintahan. Sebuah negarapun tidak dapat mencapai tujuan negaranya sesuai dengan yang diharapkan oleh semuanya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang dapat mengatur hak asasi warga negaranya.
Ya, konstitusi dapat sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan ada landasan pendampingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya yang telah diatur oleh perundang-undangan.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sebagai warga negara menurut saya masih perlu diperbaiki karena masih maraknya tawuran antar pelajar, perang antar suku, banyaknya aliran sesat dan sebagainya. Persatuan dan kesatuan memiliki makna bersatunya Indonesia dengan keberagaman dan perbedaan bahasa, suku, adat istiadat, dan agama menjadi bulat, utuh, serta serasi. Kita masih perlu memperbaiki cara upaya untuk dapat saling menghargai antar sesama, selalu menjalin rasa saling tolong menolong, menjalain rasa kepercayaan dan melengkapi antar bangsa semi menjaga rasa persatuan dan kesatuan. Kita dapat menerapkannya dengan cara menjaga sikap toleransi, memiliki sikap rendah hati, menghilangkan sikap egoisme, menjalin hubungan antar sesama teman yang berbeda SARA, dan meningkatkan kebersamaan serta solidaritas sesama warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shafira Retno Putri 2211031135 -
Nama:Shafira Retno Putri
NPM:2211031135
Kelas:B

1.Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah bahwa peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Menurut saya mungkin jika tidka ada hal darurat seperti pandemi covid-19 akan
ada konsitusi yang dilanggar yaitu tentang HAM
Dimana penerapan PSBB yang cenderung bersifat otoritarif. Namun kembali lagi bahwa PSBB pada saat itu sangat diperlukan untuk keselamatan seluruh manusia. Dalam hal ini memang harus adanya edukasi kepada masyarakat tentang PSBB itu sendiri agar masyarakat tidak merasa terambil haknya karena pemberlakukan PSBB tersebut.

2. Kita tahu bahwa konstitusi adalah pedoman dalam suatu negara, tanpa adanya konstitusi maka suatu negara tidak dapat mencapai tujuan yang diharapkan oleh seluruh masyarakatnya.
Menurut saya konsitusi efektif dalam mengatur kehidupan benegara dengan konstitusi kita tahu apa yang menjadi tujuan kita semua sebagi warga negara, menjadi pedoman dalam melakukan segala hal dan hidup sebagai warga negara yang baik yang memiliki satu tujuan yang sama yaitu untuk kemajuan negara.

3. Sebelumnya kita sudah menghadapi pandemi covid-19 ,dimana hal itupun menjadi tantangan kehidupan bagi negara.
Namun yang menjadi tantangan sampai saat ini yaitu tentang terkikisnya budaya kita di dalam negeri kita sendiri, banyak budaya luar yang masuk tanpa dipilah-pilah terlebih dahulu, sehingga banyak budaya yang tidak mencerminkan dasar negara kita yang banyak ditiru oleh masyarakat kita. Sebenarnya pasal-pasar aturan dalam uud 1945 itu sudah mampu mengatasi tantangan tersebut, hanya saja penerapan dari uud 1945 itu sendiri yang masih kurang, banyak yang masih belum mengenal dan mengerti tentang konstitusi (uud 1945), perlu adanya sosialisasi,penegenalan tentang pentingnya konstitusi (UUD 1945) dalam mengatur kehidupan bernegara masyarakat kita. agar masyarakat dapat mengimplementasikan itu dalam kehidupannya, dan bijak menyikapi budaya yang masuk.

4. Negara kita memiki banyak pulau dengan berbagai macam budaya, ras, bahasa, adat istiadat, dsb., yang berbeda, tentu kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, agar neraga kita tidak terpecah belah, tanpa menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, tidak dipunggkiri bisa saja terjadi konflik karena perbedaan tersebut. Namun kenyaataannya saat ini sering terjadi konflik bahkan bukan hanya antara suatu daerah denagn daerah lainnya di indonesia, tapi juga antar sesama suku yang sama namun memiliki pandangan yang berbeda, hal itu bisa saja terjadi karena kurangnya pemahan akan dasar negara kita yaitu pancasila, dimana dasar negara kita hanya dijadikan sebagi tulisan diatas kertas. Perlunya pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pengimplementasian dasar negara kita di dalam kehidupann sehari-hari, agar terciptaanya persatuan dan kesatuan yang sebagaimana masyarakat kita cita-citakan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Luluk Lutfia 2251031022 -
Nama : Luluk lutfia
NPM : 2251031022

1. Setelah membaca artikel tersebut saya mendapatkan hal positif yaitu pemberlakuan PSBB sangat penting pada masa pandemi COVID-19, dengan di berlakukannya PSSBB diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Terlebih Negara Indonesia menjadi urutan yang ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini. Dengan demikian pemerintah menerapkan PSSBB dengan tujuan melindungi jiwa bangsa Indonesia. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugas, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebaran wabah virus ini.
2. Konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang memenuhi harapan warganya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara.
3. Tantangan kehidupan bernegara yang saat ini perlu di antisipasi adalah keanekaragaman budaya. Pasal pasal UUD NRI 1945 dapat di jadikan sebagai panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Pasal 32 UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Misalnya, menggunakan bahasa daerah pada tahap awal pendidikan dalam menyampaikan pengetahuan dan keterampilan.
4. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia, karena nilai persatuan dan kesatuan bisa mencegah konflik dan dapat menjadikan hidup berdampingan. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI karena hal tersebut terkait dengan keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD NKRI Tahun 1945.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dewa Komang Mishael Suhardika -
Nama : Dewa Komang Mishael Suhardika
NPM : 2211031116
Matkul : Pendidikan Kewarganegaraan B

1. Hal positif yg dapat diambil yaitu niat baik pemerintah untuk Berupaya menutus rantai penyebaran covid 19 yaitu dengan cara PSBB. Konstitusi yang dilanggar ialah martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Mengapa demikian? karena tidak ada sosialisasi atau pentingnya melakukan PSBB terjadi lah konspirasi yang mengakibatkan kericuhan.

2. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya kosntitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Jika konstitusi tidak ada maka negara akan hancur dan rentan terhadap konflik, karena tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Contohnya di era globalisasi yang sekarang terjadi begitu cepat banyak informasi informasi yang masuk baik yang baik maupun yang buruk, mulai dari penipuan hoax dll
Apabila kita tidak dapat memilah dan memilih maka kita bisa membuat pertikaian yang dapat menghancurkan negara sendiri.

4. Menurut pendapat saya setiap warga negara harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena bangsa Indonesia sendiri terdiri dari beragam suku, bangsa, bahasa, ras, dan agama dengan adanya nilai-nilai persatuan dan kesatuan tentunya akan terbentuk Indonesia yang bersatu serta tujuan nasional yang tertuang dalam UUD 1945 akan tercapai.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zakiyah Arya Putri 2211031177 -
NAMA: ZAKIYAH ARYA PUTRI
NPM : 2211031177

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas adalah Pemerintah peduli dengan masyarakat dan selalu berusaha agar penyebaran covid tidak semakin merajalela. Kepolisian juga ikut membantu. Mungkin psbb memang agak merepotkan untuk beberapa hal tetapi sisi positif nya penyebaran tidak semakin luas. Pemerintah pula pasti sudah memikirkan jalan terbaik bagi kepentingan bersama.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Konstitusi sangat penting bagi suatu negara. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya kosntitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Oleh karena itu, konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Masih banyak bentuk ketidakmenghargai sesama yang berbeda, seperti rasis. masih banyak masyarakat yang merasa tidak perlu dan tidak ingin menghargai dan saling membantu karena perbedaan. Hal ini yang dapat menjadi tantangan dan perpecahan bagi masyarakat. pasal pasal UUD menurut saga sebenarnya sudah mampu menjadi pedoman tetapi memang individu nya yang belum mampu.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
=Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat baik. Karena dengan begitu, kita dapat dapat membantu mencegah terjadinya perpecahan, mampu mempertahankan keragaman budaya serta mewujudkan cita-cita negara yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Cara memperbaiki nya dengan saling menghargai kepercayaan, dan peraturan masing-masing agama,kebudayaan,kita percaya bahwa setiap agama mempunyai ajaran kebaikan dan kerendahan hati yang harus dimiliki segala umatnya, hal-hal kecil seperti saling mengunjungi atau silahturahmi antar tetangga yang beda agama juga membuat persatuan tetap kokoh dan kuat. Karna kita juga akan saling membutuhkan lebih baik saling membantu dari pada saling melukai
In reply to First post

Re: PRETEST

by FALIA CALISTA SALSA BELLA BELLA -
NAMA : FALIA CALISTA SALSA BELLA
NPM : 2211031102

1) Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Pemerintah segera melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Ada konstitusi yang dilanggar yaitu pelaksanaan psbb tetapi penerapannya cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2) Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3) Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
1. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4) Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Saya setuju dengan konsep bernegara dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Terdapat tiga makna penting di dalam persatuan dan kesatuan negara Indonesia, yaitu :
1. persatuan dan kesatuan menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain.
2. persatuan dan kesatuan menjalin rasa kemanusiaan, sikap saling toleransi, serta keharmonisan untuk hidup berdampingan.
3. persatuan dan kesatuan menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antar sesama, serta mengembangkan sikap nasionalisme.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Resa Marshanda 2211031169 -
Nama : Resa Marshanda
Npm : 2211031169
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

1. Menurut saya hal positif yang didapat dari artikel terkait PSBB dan Pelanggaran HAM yaitu bahwa Pemerintah dan aparat keamanan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan berbagai cara, salah satunya yaitu PSBB. Kemudian pemerintah juga memberikan perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial.
Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah karena disini pemerintah berupaya untuk melindungi warga negaranya. Namun yang perlu diperhatikan yaitu sebelum melakukan penindakan, lebih baik terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari apa yang akan diterapkan oleh pemerintah yaitu penerapan PSBB.
Namun dari masyarakat sendiri ada yang melanggar konstitusi tersebut yaitu dengan tidak menerapkan PSBB yang berlaku, tidak memakai masker, tidak menghindari kerumunan, dsb. Tentu saja hal ini akan menghambat pemutusan penyebaran pandemi covid 19.

2. Jadi pengertian konstitusi sendiri yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi?
Tanpa adanya konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Jika konstitusi tidak ada maka negara akan hancur dan rentan terhadap konflik, karena tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam negara tidak disalahgunakan oleh pemerintah dan hak asasi manusia atau warga negara tidak dilanggar.

3. Masuknya kebudayaan asing kedalam negara. Dizaman modern seperti ini anak-anak terutama remaja sudah mengenal kebudayaan luar, dan ada sebagian mereka mengikutinya dan sangat gemar terhadap kebudayaan luar tersebut seperti K-Pop dan K-Drama, kartun, anime, dsb.
Pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah mampu mengatasi tantangan ini, namun banyak orang yang mengabaikan hal tersebut demi kesenangan mereka yang ada dalam budaya asing tersebut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa peraturan yang ada harus diikuti oleh kesadaran masyarakat itu sendiri agar berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan

4. Saya setuju dengan pernyataan mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, karena konsep ini sangat penting supaya bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan tetap hidup berdampingan satu sama lain. Karena nilai persatuan dan kesatuan ini memiliki manfaat bagi suatu bangsa yakni dapat menjaga keutuhan dan keamanan, memperkuat jati diri bangsa, kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, serta terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
Yang perlu diperbaiki yaitu masyarakat harus sadar pentingnya konsep bernegara, menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar kita dapat saling menghargai satu sama lain dan dapat hidup dengan tentram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by JoyStepanieSihombing 2211031172 -
Jou Stepanie Sihombing
2211031172
Kewarganegaraan B

1. Positif dari artikel tersebut adalah bahwa artikel tersebut membahas tentang hak asasi manusia dalam gelombang PSBB. Hal ini membantu membuka wawasan pembaca tentang hak asasi manusia dan bagaimana hak-hak tersebut perlu dihormati, bahkan dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19. Artikel ini juga membahas bagaimana pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi selama PSBB, dan mengingatkan pembaca untuk memperhatikan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Dalam artikel tersebut, ada konstitusi yang dilanggar, yaitu Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat. Artikel tersebut mencatat bahwa ada pembatasan informasi dan aksesibilitas media selama PSBB yang melanggar hak tersebut.

2.jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki kerangka hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memberikan landasan hukum dan prinsip-prinsip yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan pemerintah dan perlindungan hak-hak warga negara.

3. Tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah pandemi COVID-19 yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan dan membawa dampak ekonomi, sosial, dan kesehatan yang besar. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 seperti Pasal 28I ayat (2) yang menjamin hak atas informasi dan kebebasan berserikat, dan Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak atas kesehatan, dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan ini. Namun, perlunya juga dilakukan perubahan kebijakan dan pengambilan keputusan yang tepat oleh pemerintah.

4. Sebagai warga negara, konsep bernegara kita harus selalu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Namun, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, seperti penerapan hukum yang lebih adil dan efektif, transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah, dan perlindungan hak-hak minoritas. Selain itu, juga diperlukan peningkatan kualitas pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan sebagai bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Astia Ananta 2251031027 -
Nama: Astia Ananta
Npm: 2251031027
Kelas: Akt B
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif bahwa pemerintah masih peduli sama rakyat Indonesia, melaksanakan kegiatan PSBB untuk mencegah penularan COVID-19. Dan kepolisian ikut membantu merealisasikan PSBB bagu masyarakat.Tidak ada konstitusi yang dilanggar, karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan pedoman sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, negara tidak dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan warga negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak asasi warga negara. Oleh karena itu, konstitusi efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada kedaulatan rakyat.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Terdapat banyak nya berita hoax, masyarakat menjadi bingung mana berita yang benar atau salah. Terkadang berita tersebut tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan tetapi juga keagamaan, yang mana dapat mengancam persatuan Indonesia. Muncul juga pandangan-pandangan baru mengenai ideologi lain di luar pancasila ini sangat berbahaya bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Menurut saya sejauh ini sudah sangat menjadi pedoman UUD untuk menyelesaikan tantangan bernegara ini walaupun masih ada beberapa oknum yang tidak menghargai peraturan tersebut.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Pentingnya untuk konsep bernegara di Indonesia dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat baik. Karena Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mempersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda untuk semangat melawan penjajah, sehingga dapat tercapai kemerdekaan.Hal yang perlu diperbaiki adalah bahwa kita sesama warga negara menjunjung persatuan dan kesatuan, tidak membeda-bedakan satu suku dengan suku lain yang berbeda, perbedaan harusnya membuat kita saling mengisi sehingga lengkap dan utuh, terciptalah persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Manuel Basa Uli P. N 2211031134 -
Nama : Manuel Basa Uli P. N
NPM : 2211031134

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19 dengan menerapkan PSBB. Dari penerapan PSBB tersebut dapat meminimalisir rantai penyebaran covid-19. Terkait dengan hak konstitusi yang dilanggar adalah hak hidup yang terasa terus terancam karena angka tinggi covid-19.

2. Konstitusi adalah suatu sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu melakukan sesuai keegoisan masing-masing. Penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk tujuan yang jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Hilangnya semangat persatuan menjadi individualisme. Sebenarnya pasal-pasal tersebut sudah cukup tetapi saat ini yang dibutuhkan adalah kesadaran diri dari masyarakat itu sendiri untuk menjaga perdamaian dan keamanan bersama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Konsep bernegara yang terjadi di dalam negara kita, saya rasa sudah sangat baik dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang telah didukung baik dari nilai nilai Pancasila maupun peraturan perundang-undangan undangan yang berlaku, yang perlu diperbaiki adalah bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesia dalam menghargai konsep tersebut, dalam menghargai nilai nilai pancasila sehingga mampu dalam penerapan pada upaya upaya yang menjunjung tinggi niali persatuan dan kesatuan
In reply to First post

Re: PRETEST

by Firda Indah Cahya Aulia 2211031153 -
Nama: Firda Indah Cahya Aulia
Npm: 2211031153
Kelas: AKT B

1. Hal positif yang ada pada artikel tersebut adanya niat baik pemerintah dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu merupakan bentuk peduli pemerintah menjaga kesehatan warga Indonesia.
Pelanggaran konstitusi ada disana karena ada beberapa oknum pemerintah yang otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur dan berantakan “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Kontitusi efektif mengatur suatu kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Masalah utama Indonesia saat ini menurut databoks, yaitu kemiskinan sebanyak 4%, korupsi 3,6%, pendidikan 2,9%, lingkungan atau kerusakan alam 2,7%, kriminalitas 2,35%, dan keamanan 2%. Sebanyak 1,9% responden juga menilai hutang negara merupakan masalah utama Indonesia sekarang.
Salah satunya yang saya bahas adalah korupsi. Kasus korupsi baru-baru ini korupsi, yaitu Sekretaris Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto sudah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan oleh Polda DIY atas kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan karena Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Masih Dapat Gaji 50 Persen")
Korupsi umumnya dilakukan oleh aparat sebagai masyarakat kita berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi.
Undang-undang yang menindaki tentang korupsi adalah:
• UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. UU No. 10 Tahun 2015 (perubahan pertama) dan UU No. 19 Tahun 2019 (perubahan kedua), dan untuk selanjutnya disebut UU KPK.
• Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengatur supervisi KPK terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini juga mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi
Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.
Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.

4. Sikap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan merupakan bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), persatuan dan kesatuan adalah modal dasar untuk membentuk negara serta menjalankan kehidupan bernegara. Jadi persatuan dan kesatuan patut dijaga agar tetap utuhnya bhineka tunggal ika.
Yang perlu diperbaiki adalah perbedaan yang ada di Indonesia jangan jadikan sebagai halangan untuk mencapai kesatuan dan persatuan. Walaupun masih banyak konflik antar SARA, mari sadarkan kembali bahwa Indonesia itu beragam tidak hanya ada satu suku yang tinggal.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rizka Dian Misary 2211031113 -
Nama: Rizka Dian Misary
Npm: 2211031113
Kelas: AKT B

Jawaban
1. Upaya baik pemerintah yang cepat dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Namun dalam menindak para pelanggar PSBB pemerintah cenderung otoritatif sehingga para aparat sipil dan keamanan dinilai telah keluar dari nilai HAM. Seharusnya pemerintah dan aparat dapat menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka akan mungkin terjadi penindasan terhadap hak-hak asasi warga negara. Kontitusi bertujuan memberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara supaya penyelenggara kekuasaan tidak berlaku sewenang-wenang.

3. Contohnya adalah Kesehatan masyarakat itu penting karena mendukung berkembangnya suatu bangsa. Bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Apalagi dengan banyaknya jenis penyakit sekarang ini maka masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan yang tertera dalam Pasar 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Maka pasal UUD NRI sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantang tersebut.

4. Nilai persatuan dan kesatuan penting karena di dalam negara kita terdapat beragam suku, agama, ras, adat istiadat, dan budaya yang mesti dijaga. Adanya persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia berpegang teguh untuk saling menjaga agar tetap utuh. Persatuan dan kesatuan juga penting untuk menghindari konflik dan perpecahan antar suku namun masih banyak konflik yang terjadi di Indonesia, dengan adanya persatuan dan kesatuan diharapkan warga indonesia dapat saling menghormati dan menghargai serta menjaga hubungan baik antar sesama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alya Ananta Putri 2211031162 -
Nama: Alya Ananta Putri
NPM: 2211031162
Kelas: Kewarganegaraan AKT.B

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah bagaimana upaya pemerintah untuk mencegah dan meminumalisir penyebarluasan covid-19 dan juga bagaimana pemerintah mengamalkan amanat konstitusi negara. Konstitusi yang dilanggar adalah kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai telah keluar dari nilai Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Negara akan hancur tanpa Konstitusi, karena konstitusi merupakan pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang memgatur hak-hak azasi warga negaranya. Iya benar, kontitusi merupakan sarana yang efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Memang ada beberapa budaya asing yang berdampak postif, namun tidak sedikit pula budaya asing yang berdampak negatif untuk kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, dan hal ini perlu diantisipasi. Dan sejauh ini menurut saya pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman dan pegangan untuk menyelesaikan tantangan tersebut.

4. Menurut pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep beenegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang sangat baik dan saya sangat setuju dengan konsep bernegara negara kita. Karena indonesia merupakan negara yang memiliki banyak suku atau banyak perbedaan tetapi karena konsep itulah yang membawa indonesia untuk memunculkan rasa persatuan dan kesatuan.
Hal yang perlu diperbaiki adalah sebagai warga negara indonesia kita harus terus menjunjung nilai persatuan dan kesatuan seperti pancasila sila ke-3, tidak membeda-bedakan satu suku dengan suku yang lain, atau agama satu dengan agama yang lain.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Riski Sah Reza 2211031174 -
Nama : Riski Sah Reza
NPM : 2211031174
Kelas : PKN AKT B

1. Hal positif dari artikel tersebut yaitu adanya upaya pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisisr penyebarluasan pandemi COVID-19 dengan mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah tersebut dapat dilihat dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengn tujuan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, terdapat konstitusi yang dilanggar dimana terdapat kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Sebelum melakukan penindakan, akan lebih baik jika dilakukan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan, sehingga tidak aka ada perlakukan yang intimidatif.
2. Suatu negara tidak akan mencapai tujuannya, karena dalam menjalankan suatu negara perlu adanya konstitusi yang akan dijadikan sebagai pondasi atau landasan dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya konstitusi akan terjadi banyak pelanggaran dalam hak asasi manusia. Konstitusi akan efektif jika dalam pelaksaannya dapat sesuai dengan norma dan hak asasi manusia, karena konstitusi sendiri tercipta dari cerminan bangsa nya sendiri sehingga akan efektif dan berguna dalam mengatur kehidupan bangsa dan negaranya.
3. Di era globalisasi ini, segala informasi lebih mudah terhubung dari berbagai negara di dunia, sehingga dengan mudahnya pengaruh-pengaruh budaya dari luar yang masuk kedalam kebudayaan kita. Banyak sekali budaya asing yang sudah menggeser kebiasaan dan kepribadian bangsa Indonesia, dimana banyak yang sudah terpengaruh dengan kebiasaan orang luar seperti meniru gaya pakaian. Hal itu menjadikan bangsa kita lupa dengan kewajibannya dalam melestarikan kebudayaan sendiri. Namun, hal ini bisa kita cegah dengan mengamalkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
4. Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah menjadi bentuk final dan kesatuan. Dengan adanya konsep tersebut, kita sebagai warga negara akan dituntut untuk memiliki sikap yang peduli antar sesama, saling menghargai hak asasi manusia, dan berperilaku sesuai adab dan norma yang berlaku dimasyarakat. Sehingga dengan menjalankan konsep tersebut, kita dapat mencapai kemakmuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Farras Salwa An-Najah 2251031024 -
Nama : Farras Salwa An-Najah
NPM : 2251031024
Kelas : AKT B

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat kita ambil yakni mengamalkan amanat konstitusi. Adanya kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), Hal tersebut harus diperbaiki agar menjadi negara yang baik dan benar.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi merupakan suatu pedoman atau tatanan pengatur organisai yang sangat penting dan efektif untuk diberlakukan dalam suatu kepemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan berada dalam kehancuran karena tatanan pemerintah yang tidak teratur dan tidak adanya pedoman untuk mengatur hak asasi manusia sehingga masyarakat akan rentan terbilat konflik. Oleh sebab itu, konstitusi sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara agar terberntuknya suatu negara yang baik dan benar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Adanya pandemi covid-19 yang merubah tatanan kehidupan sehingga masyatakat dituntut untuk merubah gaya hidup agar dapat mengimbangi perubahan keadan dunia saat ini. Dengan mengantisipasi pentingnya kesehatan, pemerintah mengeluarkan aturan-aturan yang sesuai keadaan dengan berdasarkan pada UUD NRI 1945 yang berlaku dan tidak menyalahinya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Perlunya memiliki jiwa toleransi sebagai warga negara Indonesia dalam rangka menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah diperlukan. Dengan adanya jiwa toleransi masyarakat akan mampu mengatasi segala perbedaan yang ada untuk terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan “bhinneka tunggal ika”.
Untuk membangung jiwa toleransi kita harus berlaku adil dengan siapaun termasuk kaum minoritas tanpa adanya diskriminasi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lusmelia Riyanti 2211031114 -
Nama: Lusmelia Riyanti
NPM: 2211031114
Kelas: AKT B

1. Pemerintah meminimalisir penyebaran covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berkala (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19. Ada konstitusi yang dilanggar, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Negara yang tidak memiliki konstitusi tidak bisa berjalan dengan baik karena tujuannya tidak tercapai sesuai dengan keinginan masyarakat. Ya, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang karena konstitusi membatasi kekuasaan.

3. Salah satu contohnya adalah masalah tentang Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

4. Sebagai warganegara, saya merasa saat ini masih banyak yang belum menjunjung nilai persatuan dan kesatuan. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya tingkat kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat dalam menanggapi suatu masalah. Masih terdapat beberapa masyarakat yang bersifat etnosentrisme, yaitu menganggap suku lain lebih buruk dan mengganggap sukunya yang paling baik dan unggul. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara khususnya sebagai mahasiswa perlu mempelajari mata kuliah kewarganegaraan agar perilaku mahasiswa tidak menyimpang dari nilai nilai pancasila. Bukan hanya mahasiswa namun juga seluruh warga negara harus memiliki sikap yang mencerminkan nila nilai pancasila.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M Hairul Huda -
Nama: M Hairul Huda
Npm: 2251031026
Kelas: AKT B

1. Hal positif yang ada pada artikel tersebut adanya niat baik pemerintah dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan Pemberantasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu merupakan bentuk peduli pemerintah menjaga kesehatan warga Indonesia.
Pelanggaran konstitusi ada disana karena ada beberapa oknum pemerintah yang otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan hancur dan berantakan “Karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuan negara,” kata Suhartoyo. Selain itu, ungkap Suhartoyo, konstitusi berfungsi sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara.
Kontitusi efektif mengatur suatu kehidupan berbangsa dan negara karena konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Masalah utama Indonesia saat ini menurut databoks, yaitu kemiskinan sebanyak 4%, korupsi 3,6%, pendidikan 2,9%, lingkungan atau kerusakan alam 2,7%, kriminalitas 2,35%, dan keamanan 2%. Sebanyak 1,9% responden juga menilai hutang negara merupakan masalah utama Indonesia sekarang.
Salah satunya yang saya bahas adalah korupsi. Kasus korupsi baru-baru ini korupsi, yaitu Sekretaris Dinas Kominfo (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul, Aris Suryanto sudah dinonaktifkan dari jabatannya setelah ditahan oleh Polda DIY atas kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan karena Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Masih Dapat Gaji 50 Persen")
Korupsi umumnya dilakukan oleh aparat sebagai masyarakat kita berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi.
Undang-undang yang menindaki tentang korupsi adalah:
• UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis. UU No. 10 Tahun 2015 (perubahan pertama) dan UU No. 19 Tahun 2019 (perubahan kedua), dan untuk selanjutnya disebut UU KPK.
• Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengatur supervisi KPK terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini juga mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
• Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi
Pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, namun juga pendidikan dan pencegahan. Oleh karena itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan pendidikan antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi.
Melalui Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi, perguruan tinggi negeri dan swasta harus menyelenggarakan mata kuliah pendidikan antikorupsi di setiap jenjang, baik diploma maupun sarjana. Selain dalam bentuk mata kuliah, PAK juga bisa diwujudkan dalam bentuk kegiatan Kemahasiswaan atau pengkajian, seperti kokurikuler, ekstrakurikuler, atau di unit kemahasiswaan. Adapun untuk Kegiatan Pengkajian, bisa dalam bentuk Pusat Kajian dan Pusat Studi.

4. Sikap menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan merupakan bentuk pengamalan sila ketiga Pancasila yang berbunyi: “Persatuan Indonesia”. Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), persatuan dan kesatuan adalah modal dasar untuk membentuk negara serta menjalankan kehidupan bernegara. Jadi persatuan dan kesatuan patut dijaga agar tetap utuhnya bhineka tunggal ika.
Yang perlu diperbaiki adalah perbedaan yang ada di Indonesia jangan jadikan sebagai halangan untuk mencapai kesatuan dan persatuan. Walaupun masih banyak konflik antar SARA, mari sadarkan kembali bahwa Indonesia itu beragam tidak hanya ada satu suku yang tinggal.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gita Oktavia Ramadhani 2211031101 -
Nama: Gita Oktavia Ramadhani
NPM: 221103111
Kelas: B

1. Hal positif yang saya dapatkan berdasarkan artikel tersebut adalah upaya pemerintah yang menerapkan PSBB untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19. Pemberlakuan pembatasan tersebut dirasa tepat untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di Indonesia sehingga situasi pandemi dapat diatasi. Mengenai konstitusi yang dilanggar itu sendiri menurut saya tidak ada karena pemberlakuan PSBB tersebur bukan untuk merebut hak warga negara tetapi untuk mengatasi kondisi darurat yang dialami Indonesia.

2. Jika tidak ada konstitusi maka suatu negara akan hancur dan tidak terarah. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tidak adanya aturan mengenai hak-hak warga negara. Oleh karena itu, konstitusi dianggap efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena memiliki pedoman dan aturan demi kebaikan warga negara itu sendiri.

3. Salah satu contoh dari tantangan kehidupan bernegara tersebut yaitu dengan berkembangnya era globalisasi saat ini. Globalisasi menyebabkan banyak kebudayaan asing masuk ke Indonesia, baik yang memberikan efek positif maupun negatif. Dengan adanya persoalan tersebut, pasal-pasal dalam UUD 1945 mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut karena pasal-pasal UUD 1945 itu sendiri berlandaskan pancasila yang menjadi dasar negara.

4. Menurut saya, konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah dengan menghargai setiap perbedaan dan mengimplementasikan setiap sikap untuk menghargai perbedaan tersebut di dalam kehidupan, apalagi Indonesia yang memiliki beragam suku, ras, agama maupun kebudayaan. Hal yang perlu diperbaiki yaitu dengan mengembangkan sikap toleransi terhadap setiap perbedaan tersebut sehingga Indonesia mampu mencapai suatu kesatuan yang utuh.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anggun Fitrah Sari 2211031105 -
Anggun Fitrah Sari
2211031105
AKT B
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Hal positif yang dapat diambil yaitu usaha pemerintah untuk berupaya memutus rantai penyebaran covid 19 dengan cara pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Dan masyarakat juga belajar menghargai keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait dengan mempertahankan kehidupan banyak orang ditengah-tengah penyebaran virus covid-19.

Apakah ada konstitusi yang dilanggar?Jelaskan!
Ada, pemerintah belum memperhatikan dan menyusun sanksi yang sesuai dengan HAM untuk warga yang melanggar upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 karena banyak yang merasa bahwa upaya tersebut memaksakan kehendak masyarakat bahkan menghambat segala aktivitas kita terutama aktivitas penting masyarakat sehingga membuat mereka menjadi anarkis. Namun, kita harus menghargai upaya pemerintah yang sudah berupaya mutuskan rantai penyebaran covid-19.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara akan tidak beraturan dan hancur , karena konstitusi adalah pedoman dan tata cara untuk mengatur kehidupan bernegara, Tanpa adanya konstitusi sebuah negara tidak dapat berdiri dengan lama ,dan tidak tercapai kesejahteraan masyarakatnya. Konsitusi ternilai efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalamnya terkandung peraturan,pondasi kehidupan bernegara yang kokoh,serta melindungi hak-hak asasi warga negaranya .

3. Kemukakan contoh tentang kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, berapakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Masuknya budaya asing seperti westerenisasi (kebarat- baratan),KPOP,dan Anime membuat generasi kita kehilangan jati diri negara. Pasal yang berlaku belum ada namun, yang perlu di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa Indonesia menciptakan rasa cinta tanah air yang tinggi untuk merasakan bangga terhadap negaranya sendiri.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep negara Indonesia sudah cukup baik namun masih perlunya kesadaran masyarakat Indonesia itu sendiri dalam mengamalkan konsep negara Indonesia tersebut yang saat ini menurun akibat masuknya budaya westerenisasi yang banyak merubah pola pikir masyarakat Indonesia terutama di kalangan generasi muda mulai dari agama,suku,bahasa dan moral bangsa Indonesia itu sendiri.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hamizan Naufal Bagaskara -
Tugas Soal Pertemuan 4
Nama : Hamizan Naufal Bagaskara
NPM : 2211031109
Kelas : PKN AKT B

1.) > a. Belajar menghargai keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait dengan mempertahankan kehidupan banyak orang ditengah-tengah penyebaran virus covid-19
b. Mengapresiasi niat baik pemerintah dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung utama atau garda terdepan .

> Ya , menurut saya ada konsitusi yang dilanggar karena selain menghargai keputusan yang telah dibuat terkait kebijakan PSBB, ketika ada orang yang melanggar PSBB pemerintah belum memperhatikan dan menyusun sanksi yang sesuai dengan HAM. PSBB merupakan kebijakan yang dibuat agar kita mencegah penyebaran pandemi, namun seringnya aturan yang diberlakukan seperti sebulan 3 kali atau bahkan menghambat segala aktivitas kita terutama aktivitas penting masyarakat sehingga membuat mereka menjadi anarkis dan tidak melulu mematuhi aturan yang dibuat.
Namun,seharusnya dalam hal ini kita lebih memperhatikan kepentingan kehidupan banyak orang karena bukan kita sendiri saja yang ingin bertahan untuk hidup, tetapi banyak orang yang berjuang dan bertahan hidup ditengah pandemi covid-19.

2.) konstitusi adalah pedoman dan tata cara untuk mengatur kehidupan bernegara, Tanpa adanya konstitusi sebuah negara tidak dapat berdiri dengan lama ,dan tidak adanya tujuan yang tercapai bagi kesejahteraan masyarakatnya.
Konsitusi ternilai efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena didalamnya terkandung peraturan,pondasi kehidupan bernegara yang kokoh,serta melindungi hak-hak asasi warga negaranya .

3.) Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah sikap etnosentrisme atau sikap selalu ingin menang sendiri dan menganggap budayanya lebih bagus dibandingkan budaya luar. Lebih memilih produk luar negeri dibanding produk negeri sendiri yang mengakibatkan susah berkembangnya perekonomian dalam negeri, dan masih bangak tantangan lainnya. UUD NKRI 1945 sudah cukup efektif sebagai pedoman. Namun menurut saya, untuk menjalankan suatu aturan, tidak cukup jika hanya menggalakkan sebuah hukuman. Karena kesadaran masyarakat akan menaati aturan dan kebijakan adalah kunci utama untuk mencapai tujuan.

4.) Saya rasa konsep bernegara yang diterapkan di dalam negara kita sudah sangat baik dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang telah didukung baik dari nilai-nilai Pancasila maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang perlu diperbaiki adalah bagaimana kita sebagai masyarakat Indonesia dalam menghargai konsep tersebut, dalam menghargai nilai-nilai Pancasila sehingga mampu dalam penerapan pada upaya-upaya yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sehingga dapat mencapai tujuan bersama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ria Putri Darmayati 2251031033 -
Nama : Ria Putri Darmayati
NPM : 2251031033
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang bisa di ambil dari artikel tersebut adalah niat baik pemerintah yang melakukan PSBB untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona.
Konsitusi yang dilanggar adalah hak asasi manusia karena dalam menjalankan PSBB aparat sipil dalam menindaki masyarakat yang tidak taat aturan PSBB dinilai tidak sesuai dengan aturan hak asasi manusia karena melakukannya dengan cara yang kasar sehingga merugikan masyarakat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan karena tidak ada yang mengatur hak asasi manusia. Selain itu sistem pemerintahannya akan berantakan.
Konstitusi efektif dalam dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan sebagai perlindungan dalam memberi jaminan hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang dihadapi saat ini yaitu perkembangan zaman yang canggih membuat orang-orang memanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik seperti dimedia sosial menyebarkan berita hoax dengan maksud merugikan orang lain bahkan mencelaki orang lain, lalu melakukan aksi penipuan di media sosial.
Pasal-pasal UUD 1945 sudah ada untuk mengatasi permasalah tersebut, namun untuk menjadi pedoman menyelesaikannya belum terlaksana karena masih terus terjadi kasus-kasus di media sosial karena pelakunya tidak memiliki kesadaran diri bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang merugikan orang lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep bernegara kita yang menjunjung tingga nilai persatuan dan kesatuan menurut saya adalah konsep yang tepat karena Indonesia adalah negara yang memiliki keberagaman suku, agama, ras, budaya dan lainnya sehingga harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan agar bangsa Indonesia tidak pecah karena adanya perbedaan tersebut, dengan adanya konsep tersebut warganegara menjadi saling mengormati dan menghargai antara perbedaan yang dimiliki. Namun kenyataannya apakah semua warga Indonesia sudah saling menghormati atau menghargai? Kita bisa liat jawabannya dari konflik yang saat ini masih terjadi seperti konflik serang menyerang perihal perbedaan agama dan budaya sehingga yang perlu diperbaiki adalah memastikan warga negaranya benar-benar menanamkan nilai persatuan dan kesatuan dalam dirinya, bukan sekedar konsep saja tapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan, agar terhindar dari konflik-konflik tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Putri Halimatussya'diah 2211031098 -
NAMA : PUTRI HALIMATUSSYA'DIAH
NPM : 2211031098
KELAS : B

1. Dalam artikel ini hal positif yang saya dapatkan adalah kesigapan pemerintah dalam meminimalisir penyebaran pandemi COVID 19 dan memutus rantai penyebarannya sesuai dengan amanat konstitusi negara dalam prolognya "melindungi segenap bangsa indonesia". Dalam hal ini sebaiknya memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Selain itu, demi nilai moral HAM seseorang agar tidak terlucuti begitu saja sebaiknya menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati martabat manusia secara universal dengan sepenuhnya.
Namun pada artikel ini terjadi pula pelanggaran konstitusi yaitu pada Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).

2. Konstitusi merupakan jaminan yang paling efektif untuk menjaga agar kekuasaan yang ada pada suatu negara tidak disalahgunakan serta hak asasi manusia tidak dilanggar, pentingnya konstitusi bagi suatu negara dikarenakan kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara, itulah mengapa konstitusi dapat dikatakan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga, jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi akan menimbulkan pelanggaran pelanggaran terutama pada hak asasi manusia.

3. Contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah berupa berita hoax atau berita bohong pada ruang publik yang semakin luas dengan kemajuan teknologi dan membuat segala isu tidak lagi terkontrol. Namun, sayangnya pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengacu pada berita hoax tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini, karena banyak dari mereka tidak perduli dengan aturan aturan itu.

4. Mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini merupakan konsep yang baik karena persatuan dari setiap warganegara demi kesatuan negara penting demi kelangsungan nagara ini. Namun, demi hal yang lebih baik lagi, ada beberapa yang perlu diperbaiki yaitu sikap tolerisme dan nasionalisme yang lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rinaldi Kartobi 2211031154 -
Nama: Rinaldi Kartobi
Npm : 2211031154
Kelas : Akuntansi B

1. Artikel tersebut menjelaskan pentingnya bergandengan tangan untuk memberantas Covid-19 dan kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah, khususnya PSBB, meskipun itu membatasi haknya dan melanggar konstitusi, semua itu untuk kebaikan bersama.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak ada landasan hukum atau aturan yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kebijakan yang tidak konsisten, serta mempersulit perlindungan hak individu dan kebebasan sosial. Menurut saya, konstitusi akan berjalan efektif jika rakyat dan pemerintah sepakat untuk melaksanakannya, para pihak harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap segala ketentuan yang terkandung dalam konstitusi.

3. Salah satu tantangan dalam kehidupan berbangsa saat ini adalah upaya menjaga stabilitas, keamanan dan persatuan nasional dalam konteks dunia yang kompleks. Yang diharapkan adalah terorisme, ekstremisme, konflik antarkelompok, tetapi juga ketimpangan ekonomi. Ketentuan UUD memang memuat prinsip-prinsip untuk menjamin keamanan dan persatuan nasional, namun implementasinya masih kurang dan perlu dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah, aparat keamanan dan seluruh masyarakat.

4. Konsep berbangsa sangat penting dalam mengedepankan nilai solidaritas dan persatuan demi menjaga stabilitas nasional. Konsep ini tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945 yang menjadikannya sebagai prinsip dasar negara. Ada beberapa hal yang perlu dibenahi, salah satunya adalah mengatasi polarisasi politik yang berkembang. Perbedaan pendapat politik seringkali dapat memecah persatuan dan kesatuan negara. Oleh karena itu, kita harus mengutamakan kepentingan bersama untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut. Selain itu, perlu penguatan pendidikan karakter yang mengajarkan nilai-nilai kebangsaan, seperti toleransi dan gotong royong.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ilham Abi Yansyah 2211031175 -
Nama: Ilham Abi Yansyah
NPM: 2211031175
Kelas: MKU Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah pemerintah mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia” dengan upaya meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Dengan adanya niat baik tersebut kita patut mengapresiasi mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan dan mencegah penyebarluasan wabah virus ini dengan mematuhi segala protokol yang ada. Di dalam artikel tersebut sebenarnya tidak ada hal yang melanggar konstitusi suatu oknum tetapi karena kurangnya edukasioleh masyarakat dan kurangnya sosialisasi tentang dampak terkait PSBB, maka banyak anggapan bahwa PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Efektif, karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, konstitusi tentunya berada pada puncak ujung tertinggi yang melandasi pembentukan aturan hukum lainnya. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan kehidupan bernegara akan berantakan dan akhirnya negara akan hancur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Berikut adalah contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
1) Masuknya budaya asing sebagai dampak globalisasi
2) Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri
3) Hilangnya semangat persatuan karena adanya sikap etnosentrisme
Menurut saya, kehadiran pasal-pasal yang telah ada sudah berfungsi dengan baik sebagai landasan hukum dan pedoman hidup bernegara, semua pasal dibuat untuk melindungi negara dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti beberapa masalah di atas. Penyebab dari beberapa masalah tersebut adalah kurangnya kesadaran diri pada masyarakat. Biasanya, mereka melakukan hal yang demikian tanpa melihat atau berfikir dampak dari perbuatan mereka terhadap orang lain. Maka, masyarakat harus sadar dengan diri mereka—apakah diri mereka sudah menjadi warga negara yang baik atau belum. Masyarakat tidak boleh mengambil kesimpulan bahwa segala masalah terletak pada kepemerintahan karena pemerintah sendiri memiliki tujuan mewujudkan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita tentang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang benar dan patut diapresiasi karena nilai persatuan dan kesatuan itu sangat penting bagi negara kita. Karena Indonesia sendiri memiliki banyak faktor yang dapat menyebabkan perpecahan, yaitu perbedaan suku, agama, ras, dan lain-lain. Untuk itu nilai persatuan dan kesatuan perlu terus dilestarikan dan dipelihara baik oleh masyaraat maupun pemerintah guna dapat mewujudkan negara yang tentram, aman, dan sejahtera yang berlandas Pancasila dan didukung semboyan Bhineka Tunggal Ika.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Lazuardi Brilliani Rizky 2211031176 -
Lazuardi Brilliani Rizky
2211031176
PKN B

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut adalah pemerintah dan aparat keamanan telah berupaya untuk memberi perlindungan dan keselamatan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia selama pandemi berlangsung tanpa memandang status sosial yang ada dan telah menerapkan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan bangsa Indonesia. Terkait dengan konstitusi menurut saya tidak ada konstitusi yang telah dilanggar, dikarenakan pemerintah telah mengamalkan amanat konstitusi negara yautu melindungi segenap bangsa Indonesia.

2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur karena konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan. dan perundang-undangan tersebut telah disahkan secara konstitusional dengan berdasarkan pada Kedaulatan rakyat. dan kedaulatan inilah yang akan mempermudah kehidupan bangsa dan negara.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
-Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
-Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
-Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Menurut saya, sebenarnya pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945 sudah cukup dan mampu untuk menjadi pedoman dalam mengatasi hal tersebut, akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia atau rakyat itu sendiri untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama demi kebaikan bersama-sama juga dan tidak hanya menyerahkan masalah kepada pihak pemerintah saja.

4. Menurut pendapat saya sebagai warga negara, menjunjung tinggi konsep persatuan dan kesatuan memiliki arti bahwa warga negara telah menaati dan memuliakan serta melestarikan persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah tertanam di dalam bangsa kita sejak jaman leluhur untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hal yang perlu diperbaiki adalah sebagai sesama warga negara kita perlu menjunjung persatuan dan kesatuan dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain, perbedaan harusnya membuat kita saling melengkapi sehingga terciptalah persatuan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by PUTRI NALA SHOFIA 2211031149 -
Nama : Putri Nala Shofia
NPM : 2211031159
Kelas : kewarganegaraan B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :Hal positif yang anda dapatkan dari artikel tersebut adalah saat Indonesia resmi menyatakan memiliki pasien pertama terkena infeksi Covid-19 pada Maret 2020, maka kita semua menghadapi situasi dan kondisi yang berubah, dengan serangkaian tata cara baru yang diterapkan. Mayarakat kemudian dikenalkan pada protokol kesehatan COVID-19 yaitu 3 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak). Hal tersebut mencakup membersihkan diri beserta keluarga dengan cara langsung mandi, mencuci baju dan meletakkan sepatu maupun sandal di luar rumah, setelah dari luar rumah atau bepergian.

Lalu ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di mana masyarakat harus menahan diri untuk tetap di rumah dan sangat mengurangi berpergian ke luar rumah. Sehingga kita harus mencari cara untuk tidak bosan dengan kegiatan rutin di tempat terbatas.

Selanjutnya muncul istilah SFH (school from home) dan WFH (work from home) yang membuat kehidupan setiap keluarga berubah. Di satu sisi kondisi dan situasi luar biasa ini membawa hal negatif pada masyarakat,yaitu kekhawatiran bahkan ketakutan terhadap virus dan akibatnya, juga perasaan terisolasi karena terbatasnya kita untuk bersosialisasi dengan normal.

Namun di sisi lain, aturan-aturan baru sebagai respons terhadap kondisi dan situasi pandemi ini membentuk kebiasaan baru bagi masyarakat yang bersifat positif, yaitu lebih patuh pada aturan, lebih aktif menjaga kebersihan diri dan keluarga, lebih sadar dan aktif melindungi keselamatan dan kesehatan diri dan orang lain.

Kemudian antar anggota keluarga jadi lebih mengenal yang dapat meningkatkan kualitas hubungan, berpikir kreatif untuk membuat kehidupan sehari-hari menjadi tetap punya variasi dalam keterbatasan, lalu lebih rajin menjaga kesehatan fisik dan mental, dan menjadi lebih spiritual. Juga yang penting, tolong menolong maupun aksi sosial karena kondisi ekonomi yang sangat terdampak akibat pembatasan. Selain itu, muncullah banyak keterampilan baru seperti memasak dan berkebun, serta kerajinan seni, dan yang pasti keterampilan menggunakan teknologi dengan munculnya banyak seminar online.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Sebaiknya sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi hal terkait. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Sehingga terjadi pelanggaran terhadap konstitusi di Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara. Baik bagi negara yang sudah lama merdeka, maupun negara yang baru saja memperoleh kemerdekaannya.
Istilah konstitusi berasal dari Bahasa Perancis "constituer" yang berarti membentuk. Konstitusi diartikan sebagai dokumen tertulis yang secara garis besar mengatur kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta lembaga negara penting lainnya.
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.
Konstitusi merupakan sarana efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi yaitu
1. Sikap intoleransi terhadap sesama manusia
2. Permasalah korupsi yang merajalela
3. Munculnya radikalisme yang ada dalem negeri
4. Masuknya berbagai kebudayaan yang merusak citra bangsa Indonesia
5. Pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi tantangan kehidupan bernegara.
Dll.
pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dikarenakan pasal pasal tersebut sengaja disusun untuk memenuhi dan menyelesaikan permasalahan yang ada .namun hanya diperlukan kesadaran diri yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Seperti Maraknya aksi korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di Indonesia. Sebenarnya UUD 1945 pasal 33 disusun agar terciptanya suatu keadilan sosial dalam bidang ekonomi dapat mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan Pemerataan pembangunan di Indonesia menjadi tantangan kehidupan bernegara. Pembangunan terasa lebih intens di pulau Jawa dibandingkan dengan pulau besar lainnya di Indonesia. Bahkan di tengah arus globalisasi, masih ada daerah di Indonesia yang belum terjangkau listrik. Pasal yang mengatur pemerataan pembangunan ada pada pasal 33 ayat 2 UUD 1945, pada pasal tersebut disebutkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Karena itu, negara seharusnya dapat menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : pendapat saya tentang mengenai konsep bernegara kita menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang benar dan patut diacungi jempol karena persatuan dan kesatuan itu sangat penting agar terhindar dari konflik dapat hidup berdampingan satu dengan lainnya apalagi negara Indonesia memiliki banyak sekali suku agama ras yang ada di Indonesia itu untuk persatuan dalam bangsa perlu ditulis di dunia untuk melahirkan kesatuan kondisi yang utuh yang melibatkan ketentraman keamanan ke sentosaan dan hidup berdampingan meskipun berbeda-beda namun tetap satu jiwa seperti semboyan bhinneka tunggal Ika.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adhi Wahyu Kurnia -
Nama : Adhi Wahyu Kurnia
NPM : 2211031142
Pendidikan Kewarganegaraan B

1. Hal positif yang terdapat dari artikel tersebut ialah Pemerintah yang dengan sigap memberikan upaya pencegahan guna menangani dan meminimalisir penyebaran Virus COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Walaupun, dalam penerapan kebijakan tersebut masih banyak yang melanggar dan membuat pemerintah harus bertindak tegas. penindakan atas para pelanggar tersebut yang dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan yang dinilai telah keluar dari nilai Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut mungkin tidak memiliki aturan dasar yang jelas untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi dapat membantu mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memberikan kerangka hukum yang jelas dan mendefinisikan hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga dapat menetapkan struktur pemerintahan dan mekanisme untuk memperoleh kekuasaan politik serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan masyarakat sipil.

3. Tantangan kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi antara lain seperti radikalisme, terorisme, juga konflik sosial yang menjadi ancaman bagi kesatuan bangsa, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah sesuai dan juga dapat dijadikan pedoman dalam menghadapi ancaman dan tantangan kehidupan bernegara, hanya saja pengimplementasian pasal- pasal tersebut masih kurang sehingga diperlukan upaya guna memperkuat pengimplementasian dari pasal-pasal UUD NRI 1945 guna menghadapi tantangan-tantangan kehidupan bernegara.

4. Menurut saya, konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat baik karena Indonesia merupakan negara multikultur yang memiliki keragaman suku dan budaya. hanya saja, penerapan yang terjadi di masyarakat masih sangat kurang. Sehingga, banyak terjadi perpecahan dan juga konflik sosial antarsuku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Salma Salsabila Chandra 2211031144 -
Nama : Salma Salsabila Chandra
NPM : 2211031144
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

1. Hal positif dari artikel tersebut adalah tindakan yang dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta tindak lanjutnya berupa pemberian perlindungan, keselamatan, dan menghilangkan kesenjangan sosial. Masyarakat pun patut mendukung upaya yang dilakukan agar Indonesia sukses melawan dan mencegah penyebarluasan wabah COVID-19. Walaupun cukup menjadi sorotan, PSBB tidak melanggar konstitusi, tindakan ini dilakukan bersama semata-mata merupakan jalan untuk memutus penyebaran wabah yang melanda. Melakukan kewajiban demi menjaga hak orang lain dan diri sendiri adalah tindakan yang tepat.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan kacau balau, hancur, dan tidak teratur. Tanpa konstitusi, negara tidak akan memiliki dan mencapai tujuan bersama, serta tidak ada perlindungan dan penjamin hak-hak konstitusional seluruh warganya. Konstitusi yang diterapkan dengan baik adalah media efektif untuk menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, di mana konstitusi digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara dan alat menjaga hubungan seluruh warganegara. Konstitusi berkontribusi sebagai sumber hukum tertinggi, identitas nasional, pelindung HAM, kebebasan warga, serta membatasi kekuasaan pemerintah sehingga tidak bersifat sewenang-wenang dan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, Indonesia bahkan dianggap sebagai pasar yang sangat besar dan potensial untuk budaya asing masuk. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang memang sudah dibentuk dengan baik, tetapi sangat bertolak belakang dalam pelaksanaannya. Berkurang rasa cinta tanah air, sikap nasionalisme, dan penerapan nilai sosial merupakan akibat dari terpaparnya budaya asing yang bisa kita lihat. Tanpa peraturan yang tepat, pelaksanaan yang baik dari pemegang kekuasaan, dan kesadaran masyarakat, budaya asing tersebut dapat sangat merusak kehidupan bernegara. Kita perlu cara-cara, langkah-langkah edukasi dan pemberdayaan kebudayaan yang tepat serta sesuai zaman.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang sangat baik. Persatuan dan kesatuan merupakan konsep yang mewujudkan Indonesia mencapai kemerdekaan hingga penyelenggaraan pemerintahan sekarang. Dasar negara yang sudah disepakati para pendiri bangsa sudah tepat sesuai kepribadian masyarakat Indonesia. Tugas kita sebagai warganegara adalah mempertahankan persatuan dan kesatuan agar tidak terpecah belah dan dapat hidup rukun. Mengimplementasikan Sumpah Pemuda, Pancasila, UUD 1945, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dapat membangun karakter bangsa Indonesia yang diharapkan dapat membantu cita-cita bangsa.