གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Sayyidati Kayla balqiys

Nama : Sayyidati kayla balqiys
NPM : 2212011587
1. Apakah yang dimaksud dengan Agen dalam kegiatan bisnis?

jawaban : Agen dalam kegiatan bisnis adalah pelaku bisnis yang bertindak sebagai perantara dalam kegiatan pemasaran barang atau jasa. Agen bertugas untuk menjualkan hasil dari suatu perusahaan tertentu dan bertindak atas nama prinsipal dalam menjualkan barang. Agen tidak perlu melakukan pemindahan kepemilikan atau hak atas barang/jasa yang dikuasakan kepada prinsipal. Tugas dan tanggung jawab agen meliputi menjalankan perantara untuk menjualkan hasil dari suatu perusahaan tertentu dan bertindak atas nama prinsipal dalam menjualkan barang. Agen juga dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu agen penunjang dan agen pelengkap. Agen pelengkap berperan sebagai penyalur barang yang menjadi pelengkap apabila ada kekurangan, sedangkan agen penunjang melakukan pemindahan barang seperti agen pengangkutan borongan, agen pengangkutan khusus, agen penyimpan, maupun agen penjualan.

2. Iya, karena menggunakan agensi dalam kegiatan bisnis dapat memiliki beberapa manfaat, Anda. Beberapa manfaatnya termasuk:

- Keahlian Khusus= Agensi seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti pemasaran digital, periklanan, desain grafis, atau pengembangan web. Mereka dapat memberikan akses kepada Anda terhadap tim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih mendalam dalam area tersebut.

- Efisiensi Biaya= Menggunakan agensi dapat menjadi lebih efisien secara finansial daripada mencoba mempekerjakan dan melatih staf internal. Anda hanya membayar untuk layanan yang Anda perlukan, tanpa harus menanggung biaya overhead penuh.

- Fleksibilitas= Agensi sering dapat menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan kebutuhan Anda saat ini. Anda dapat mengontrak mereka untuk proyek tertentu atau dalam jangka waktu tertentu, yang memberikan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya.

3. https://youtu.be/qnfxJV9He0Y?si=EubN9dXj-ZwhifVB
Nama : Sayyidati Kayla Balqiys
NPM : 2212011587
DOSEN PENGAMPU :DITA FEBRIANTO S.H., M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Berisikan Perikatan berdasarkan sumbernya.
Merujuk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) perikatan berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
– Perikatan yang bersumber dari perjanjian
– Perikatan yang bersumber dari undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3.Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.

4.Pasal 1253 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.
Sayyidati Kayla Balqiys
2212011587

Perbedaan konsep Perusahaan, Perdagangan, Bisnis dan Pekerjaan serta keterkaitannya dari sudut pandang hukum :

1. Perusahaaan
Perusahaan adalah hukum yang memiliki identitas tersendiri dan beroperasi untuk mencapai tujuan bisnis. Perusahaan dapat berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau perusahaan milik perseorangan. Hukum mengatur pendirian, kepemilikan, dan operasi perusahaan.

2. Perdagangan
Perdagangan adalah aktivitas jual beli barang/jasa. Hal ini dapat dilakukan oleh perusahaan atau individu. Perdagangan tunduk pada peraturan hukum yang mengatur transaksi, kontrak, pajak, dan lainnya.

3.Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan (laba).

4.Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan. dilakukan oleh manusia yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hubungan antara keempat konsep tersebut adalah bahwa perusahaan, perdagangan dan bisnis adalah kegiatan atau aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk mendapatkan laba/keuntungan sebanyak-banyaknya. Sedangkan pekerjaan adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum dagang dan hukum bisnis mengatur tentang hubungan hukum antara pelaku bisnis dan perdagangan, sedangkan hukum ketenagakerjaan mengatur tentang hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha.