Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal
1. Pasal 1233 KUHPerdata
2. Pasal 1235 KUHPerdata
3. Pasal 1239 KUHPerdata
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Selamat Belajar Semoga bermanfaat dan sukses selalu
Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal
1. Pasal 1233 KUHPerdata
2. Pasal 1235 KUHPerdata
3. Pasal 1239 KUHPerdata
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Selamat Belajar Semoga bermanfaat dan sukses selalu
Nama: Muhammad Daffa Ikbar
NPM: 2212011282
Pasal 1233 KUHPerdata: Makna: Pasal ini mengatur mengenai hukum perjanjian yang dilakukan antara seseorang dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian ini tidak dilakukan oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.
Pasal 1235 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang telah mencapai usia dewasa memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sendiri. Artinya, orang dewasa dapat membuat kesepakatan hukum tanpa harus melalui wali atau kuasa.
Pasal 1239 KUHPerdata: Makna: Pasal ini membahas tentang pengaturan terkait keberadaan wali atau kuasa dalam pembuatan perjanjian. Jika seseorang yang memberi wali atau kuasa tidak berhak melakukannya, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.
Pasal 1253 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menetapkan bahwa seseorang dapat menggugat pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut dilakukan karena paksaan, penipuan, atau kesalahan. Artinya, jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak dilakukan dengan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, maka mereka dapat meminta pembatalannya.
Nama: Shabina Al Fitri
Npm: 2212011270
•Pasal-Pasal KUHPerdata dan Makna:
1233. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
Makna: Pasal 1233 menyatakan bahwa setiap perjanjian, kontrak timbul karena adanya kesepakatan antar dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan (harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah).
1235. Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap perjanjian- perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
Makna: Pasal tersebut mengatur bahwa dalam setiap perikatan yang melibatkan pemberian sesuatu, pihak yang berutang memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut dan merawatnya sebagaimana seorang kepala rumah tangga yang baik hingga saat penyerahan dilakukan. Kewajiban terakhir ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang bersangkutan, dengan akibat-akibat yang mungkin dijelaskan dalam bab-bab yang bersangkutan.
1239. Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Makna: Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga.
1253. Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
Makna: menjelaskan bahwa suatu perikatan dikatakan bersyarat jika itu tergantung pada peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi. Perikatan tersebut bisa ditunda hingga peristiwa terjadi atau dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak. Dengan kata lain, perikatan ini bergantung pada ketidakpastian terjadinya peristiwa di masa depan.
NPM : 2212011036
1. Pasal 1233 KUHPerdata : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Makna : dalam pasal ini menekankan bahwa kewajiban apa pun Sengketa perdata dapat timbul karena adanya keinginan para pihak yang bergugat komitmen/perjanjian yang dibuat dengan sengaja oleh mereka atau ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
2. Pasal 1235 KUHPerdata : Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
Makna : Menjelaskan bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan. Dalam pasal ini meletakkan kewajiban tambahan pada debitur, yaitu: untuk “merawat” benda prestasi sampai benda itu diserahkan kepada kreditur. Lebih dari itu juga disebutkan caranya merawat, yaitu “laksana seorang bapak keluarga yang baik“.
3. Pasal 1239 KUHPerdata : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Makna : Menjelaskan bahwa jika debitur melakukan tindakan ingkar janji oleh kreditur dalam sebuah perjanjian yang sah di mata hukum, maka debitur wajib menyelesaikan dengan memberikan penggantian biasa, kerugian dan bunga.
4. Pasal 1253 KUHPerdata : Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Makna : Menjelaskan perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal
Nama : Mutia Lingga Juarsyah
NPM : 2212011184
1. Pasal 1233 KUHPerdata berisikan "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang." Hal ini berarti, sumber lahirnya perikatan ada 2, yaitu : persetujuan/perjanjian dari kedua belah pihak yang terlibat, dan perikatan yang lahir dikarenakan adanya undang-undang yang mengatur.
2. Pasal 1235 KUHPerdata berisikan "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." Hal ini berarti kewajiban debitur tidak sebatas memberikan sesuatu kepada kreditur untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga menjaga/merawat barang tersebut sampai diserahkan kepada kreditur.
3. Pasal 1239 KUHPerdata berisikan "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berhutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga." Hal ini berarti saat debitur melakukan wanprestasi yang tergolong menjadi 3 bagian, yaitu : Berbuat sesuatu tetapi tidak sesuai ; terlambat berbuat sesuatu (kewajiban) ; tidak berbuat sesuatu (kewajiban). Maka, debitur wajib memberikan ganti rugi kepada kreditur
4. Pasal 1253 KUHPerdata berisikan "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa semacam itu. Maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut." Hal ini berarti lahir atau batalnya suatu perikatan tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa tertentu.
Nama : Dean Ezekiel Surbakti
NPM : 2212011133
Dosen Pengampu : Dita Febrianto, S.H., M.Hum.
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan bahwa "tiap-tiap perikatan lahir karena adanya suatu perjanjian atau karena undang-undang". Berdasarkan ketentuan ini ada 2 sumber perikatan yaitu:
- perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian
- perikatan yang lahir dari undang-undang
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang teakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Ketentuan dalam pasal ini mengatur bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Prof. Subekti menjelaskan masing-masing ganti kerugian tersebut sebagai berikut:
- Biaya (kosten) adalah biaya-biaya yang telah dikeluarkan.
- Rugi (schaden) adalah kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda kreditur.
- Bunga (interessen) adalah keuntungan yang akan didapatkan seandainya debitur tidak lalai.
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini menjelaskan bahwa "suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
2. Pasal 1235 KUHPerdata: “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”
Maknanya pasal ini menyebutkan bahwa jika penjamin telah membayar utang yang diajamin, maka penjamin tersebut memiliki hak untuk menuntut penggantian dari yang berutang sejauh penggantian tersebut wajar. Ini mengatur hak penjamin atas penggantian setelah membayar utang.
Nama: Muhammad Tio Febriyan
NPM: 2212011151
Tugas diskusi mahasiswa
Nama : Nicholas Rahmad Hidayat
NPM : 2212011355
1.Pasal 1233 KUHPerdata:
“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
2.Pasal 1235 KUHPerdata:
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”
Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.
3.Pasal 1239 KUHPerdata:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.
4.Pasal 1253 KUHPerdata:
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”
Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.
Nama : Daud Bunar Buwono
NPM : 2212011331
Pasal 1233 KUHPerdata, berbunyi ““Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Dimana, hal tersebut menegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena suatu kehendak yang sudah dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait yang secara sengaja dibuat oleh pihak-pihak tersebut, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, perikatan merupakan hubungan hukum antara dua orang (pihak) atau lebih dalam bidang harta kekayaan yang akan memunculkan suatu kewajiban bagi salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
Pasal 1235 KUHPerdata, berbunyi “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”. Dalam perikatan prestatienya atau kewajibannya adalah untuk memberikan sesuatu (menyerahkan) yang dikenal juga dengan istilah levering dan merawatnya. Kewajiban menyerahkan adalah kewajiban pokok, sedangkan kewajiban merawat adalah kewajiban preparatoir, yang dilaksanakan oleh debitur menjelang pemenuhan kewajiban pokoknya.
Pasal 1239 KUHPerdata, berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya". Dari pasal tersebut, dapat ditarik sebuah makna yakni bahwa perikatan untuk yang berbuat maupun yang tidak berbuat, harus diselesaikan atau diakhiri dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga apabila debitur (orang yang berhutang) tidak melakukan / memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada kreditur (pemberi hutang).
Pasal 1253 KUHPerdata, berbunyi “"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Ada 2 macam syarat dalam perikatan bersyarat, yakni syarat yang menangguhkan dan syarat batal.Perikatan dengan syarat yang menangguhkan adalah perikatan bersyarat yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi. Perikatan dengan syarat batal adalah suatu syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi suatu perikatan.
Perikatan bersyarat hanya disyaratkan pada suatu perikatan yang mungkin terlaksana, sedangkan yang tidak dapat dilakukan, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan undang – undang adalah batal demi hukum, batal demi hukum artinya bahwa perikatan itu dari semula dianggap tidak ada.
makna Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang. Pasal ini menjelaskan bahwa perikatan dapat terbentuk karena adanya persetujuan antara pihak-pihak yang terlibat (perjanjian) atau karena adanya ketentuan undang-undang yang mengatur perikatan tersebut. Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan undang-undang yang mengatur perikatan dapat dibagi menjadi undang-undang saja atau undang-undang karena adanya.Pasal 1233 KUHPerdata merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan
Makna Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.Pasal 1235 KUHPerdata mengatur tentang kewajiban debitur untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan merawatnya dengan baik sampai pada saat penyerahan. Kewajiban ini berlaku dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu.
Makna Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan hak bagi si berpiutang untuk menuntut penghapusan perikatan tersebut atau untuk menuntut ganti rugi.Pasal ini mengatur tentang hak berpiutang untuk menuntut penghapusan perikatan atau ganti rugi apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya dalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu . Dalam hal ini, si berpiutang memiliki hak untuk meminta penghapusan perikatan atau ganti rugi sebagai akibat dari ketidakmampuan si berutang untuk memenuhi kewajibannya.
Makna Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut. Dalam hukum perdata, terdapat beberapa macam perikatan, salah satunya adalah perikatan bersyarat yang diatur dalam Pasal 1253-1267 KUHPerdata.Pasal 1253 KUHPerdata menjelaskan bahwa perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu, terjadi atau tidak terjadi.
Nama: Muhammad Tio Febriyan
NPM: 2212011151
Dosen Pengampu: Dita Febrianto, S.H., M.Hum
Tugas pasal-pasal dan maknanya:
1.Pasal 1233 KUHPerdata:
“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
2.Pasal 1235 KUHPerdata:
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”
Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.
3.Pasal 1239 KUHPerdata:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.
4.Pasal 1253 KUHPerdata:
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”
Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang. Pasal ini menerangkan bahwa perikatan terbentuk karena adanya persetujuan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian atau karena adanya ketentuan undang-undang yang mengatur. Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.