Tanggapan Mahasiswa

Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Siti Nurhasanah -
Number of replies: 95

Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal

1.  Pasal  1233 KUHPerdata

2. Pasal  1235 KUHPerdata

3. Pasal 1239 KUHPerdata

4. Pasal 1253 KUHPerdata

Selamat Belajar Semoga bermanfaat dan sukses selalu


In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Ahmad Zaki Farindra -
Nama : Ahmad Zaki Farindra
NPM : 2212011522

1. Penjelasan Pasal 1233 KUHPerdata!!!
Pasal 1233 KUHPerdataPasal 1233
Banyak yang bertanya mengenai penjelasan dari Pasal 1233 dan Pasal 1234 KUHPerdata, dan salah satu penannya itu adalah kami dulu ketika masih menjadi mahasiswa di fakultas hukum. Adapun penjelasan atau tafsir dari Pasal 1233 dan Pasal 1234 adalah sebagai berikut:

Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:

Perjanjian; dan
Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. 1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. 1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. 1253. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Ririn Wijayanti_2212011570 -
Nama : Ririn Wijayanti

NPM : 2212011570



1.Pasal 1233 KUHPerdata:

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.



2.Pasal 1235 KUHPerdata:

Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.



3.Pasal 1239 KUHPerdata:

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.



4.Pasal 1253 KUHPerdata:

Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by PUTRI KHALILA RIDWANSYAH -
NAMA :PUTRI KHALILA RIDWANSYAH
NPM :2212011020
DOSEN PENGAMPU :DITA FEBRIANTO S.H., M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Berisikan Perikatan berdasarkan sumbernya.
Merujuk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) perikatan berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
– Perikatan yang bersumber dari perjanjian
– Perikatan yang bersumber dari undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu.
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Memiliki Makna tentang Perikatan Bersyarat
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Muhammad Daffa Ikbar -

Nama: Muhammad Daffa Ikbar

NPM: 2212011282

  1. Pasal 1233 KUHPerdata: Makna: Pasal ini mengatur mengenai hukum perjanjian yang dilakukan antara seseorang dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian ini tidak dilakukan oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.

  2. Pasal 1235 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang telah mencapai usia dewasa memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sendiri. Artinya, orang dewasa dapat membuat kesepakatan hukum tanpa harus melalui wali atau kuasa.

  3. Pasal 1239 KUHPerdata: Makna: Pasal ini membahas tentang pengaturan terkait keberadaan wali atau kuasa dalam pembuatan perjanjian. Jika seseorang yang memberi wali atau kuasa tidak berhak melakukannya, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.

  4. Pasal 1253 KUHPerdata: Makna: Pasal ini menetapkan bahwa seseorang dapat menggugat pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut dilakukan karena paksaan, penipuan, atau kesalahan. Artinya, jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak dilakukan dengan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, maka mereka dapat meminta pembatalannya.



In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by RAISYA QIANISA NABILLA -
Nama:Raisya Qianisa Nabilla
Npm:2212011224
Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal

1. Pasal 1233 KUHPerdata

2. Pasal 1235 KUHPerdata

3. Pasal 1239 KUHPerdata

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Penjelasannya:
Pasal 1233 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap perjanjian atau kontrak timbul karena adanya persetujuan antara dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah.
Pasal 1235 : Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 1239 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.
Pasal 1253 : Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Fitri Nurfadilah -
NAMA : Fitri Nurfadilah
NPM : 2212011225
MATKUL : Hukum Perikatan

1.Pasal 1233 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap perjanjian atau kontrak timbul karena adanya persetujuan antara dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah.

2.Pasal 1235 : Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

3.Pasal 1239 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4.Pasal 1253 : Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by SELPINA PEBRIYANTI -
Nama:selpina pebriyanti
Npm:2212011211

1.Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
a.Perjanjian; dan
b.Undang-undang.

Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
a.Undang-Undang saja; maupun
b.Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.

Sumber perikatan yang
bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:
a.Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan
b.Perbuatan manusia yang melanggar hukum.

2.Pasal 1235 KUHperdata: Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

3.Pasal 1239 KUHperdata : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4.Pasal 1253 KUHperdata: Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by RIZKA OKTA VIONI -
NAMA : RIZKA OKTA VIONI
NPM : 2212011220

1. Pasal 1233 KUHPerdata
pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu: Perjanjian; dan Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHperdata
Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Azzahra Syfana Husain -
Nama : Azzahra Syfana Husain
NPM : 2212011338

1. Pasal 1233 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang” yang berarti dalam setiap perikatan harus ada persetujuan antara kedua belah pihak yang ingin membuat suatu perikatan.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang " Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan" yang berarti bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang " Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"

4. Pasal 1253 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Angelina Marshelya Suryany 2212011616 -
Nama : Angelina Marshelya Suryany
NPM : 2212011616

1. Pasal 1233 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur tentang pembatalan perjanjian karena adanya unsur kesalahan atau penipuan. Pembatalan perjanjian ini dapat diminta oleh salah satu pihak jika terbukti bahwa perjanjian tersebut dibuat karena ada unsur penipuan atau kesalahan yang signifikan.

2. Pasal 1235 KUHPerdata:
Pasal ini berkaitan dengan pembatalan perjanjian karena adanya unsur paksaan atau ancaman. Jika seseorang terpaksa atau diancam untuk membuat suatu perjanjian, perjanjian tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 1235 KUHPerdata.

3. Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini membahas pembatalan perjanjian karena cacat yang disebabkan oleh ketiadaan yang diperlukan. Jika dalam suatu perjanjian terdapat unsur yang seharusnya ada, namun tidak ada, perjanjian tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata.

4. Pasal 1253 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai pembatalan perjanjian karena adanya ketidakjujuran yang dilakukan oleh salah satu pihak. Jika salah satu pihak melakukan tindakan yang tidak jujur dalam membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan sesuai dengan Pasal 1253 KUHPerdata.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Bagus Indrawan -
Nama : Bagus Indrawan
NPM : 2212011335

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:

1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata

Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa wakalah adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberi kuasa kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas namanya. Perbuatan hukum tersebut dapat berupa tindakan yang mempunyai akibat hukum, seperti membuat perjanjian, menjalankan kontrak, atau melakukan tindakan hukum lainnya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata

Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

Perikatan Bersyarat Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :”Suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Nicholas Rahmad Hidayat -
Nama : Nicholas Rahmad Hidayat
NPM : 2212011355


1.Pasal 1233 KUHPerdata:

“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.



2.Pasal 1235 KUHPerdata:

“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”

Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.



3.Pasal 1239 KUHPerdata:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.



4.Pasal 1253 KUHPerdata:

“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Rahmat Akbar Aiedil -
Nama : Rahmat Akbar Aiedil
NPM : 2212011323

1. Pasal 1233 KUHPerdata : tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang. artinya sebuah perjanjian bisa menjadi sumber perikatan baik perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Sementara perikatan lahir karena undang undang itu tertulis dalam pasal 1352 KUHPerdata : Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata : Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. artinya untuk menjaga barang yg termasuk dalam perikatan sampai penyerahan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata : Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. artinya perikatan bersyarat atau perjanjian bersyarat apa bila ada suatu peristiwa yg terjadi, perjanjian dapat dibatalkan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by PUJI RAHAYU -
NAMA: PUJI RAHAYU
NPM: 2212011228

1. Pasal 1233 KUH Perdata: "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang". Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber perikatan yaitu pertama perikatan yang lahir dari per- setujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang.

Persetujuan atau Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa inilah timbul hubungan antara dua orang itu yang disebut dengan perikatan. Dengan perkataan lain, perjanjian itu menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya. Mengenai bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dituliskan (Subekti, 1995: 1).

Berdasarkan hal itu, maka hubungan antara perikatan dengan per- janjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Dengan kata lain, perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber lain.

2. Pasal 1335 KUH Perdata: "suatu persetujuan tanpa sebab atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab tidak mempunyai kekuatan".

Artinya melarang dibuatnya kontrak tanpa causa, atau dibuat berdasarkan causa yang palsu atau yang terlarang, dengan konsekuensi tidaklah mempunyai kekuatan.

3. Pasal 1239 KUHPer berbunyi “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".
Asas yang dimaksud di atas disebutkan dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menyatakan bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.

4. Pasal 1253 KUHPerdata: “Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.” Dengan mencantumkan syarat di dalam perikatan baik syaratmembatalkan ataupun syarat menangguhkan akan membawa akibat hukum yang berbeda terhadap perikatan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Alif Ibnu Haiban -
Nama : Alif Ibnu Haiban
NPM : 2212011350

1. Pasal 1233 "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang."
Maknanya, suatu perikatan timbul dari persetujuan beberapa pihak dan didasarkan pada undang-undang

2. Pasal 1235 "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Maknanya, didalam perikatan ada prestasi yang harus dilaksanakan. didalam pasal ini ada prestasi yang harus dilakukan, yaitu harus menyerahkan barang, dan barang yang diserahkan harus diberi dengan keadaan yang baik, sampai barang itu diserahkan. Dan kewajiban itu tergantung pada bab bab tertentu.

3. Pasal 1239 "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
Maknanya, Setiap perikatan tiap pihak harus memenuhi prestasi, jika tidak bisa memenuhi prestasi itu, maka terjadi wanprestasi. Wanprestasi adalah ketidakmampuan pihak untuk memenuhi sebuah prestasi, dan salah satu cara menyelesaikannya dengan ganti rugi

4. Pasal 1253 "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Maknanya, Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Erlangga Dwi Ghannatra Surya -
Nama: Erlangga Dwi Ghannatra Surya
NPM: 2112011085

1.  Pasal  1233 KUHPerdata
Bunyi Pasal 1233 KUH Perdata: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”. Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber perikatan yaitu pertama perikatan yang lahir dari per- setujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang.

Dengan perkataan lain, perjanjian itu menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya. Mengenai bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau dituliskan

2. Pasal  1235 KUHPerdata
Bunyi pasal 1235 KUHPerdata, "Segala perbuatan atau akta yang diperbuat oleh seorang pejabat berdasarkan kewenangannya, menurut hukum tidak dapat ditolak, kecuali kalau dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah berbuat atau bertindak dengan melawan hukum dalam hal yang ada hubungannya dengan perbuatan atau akta itu."

Pasal 1235 KUHPerdata mengatur tentang adanya gugatan terkait pemutusan hubungan kerja atau pemutusan perjanjian kerja. Pasal ini menyebutkan bahwa jika ada perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan apakah pemutusan tersebut sah atau tidak sah.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Aziz Alqodri -
Nama : Aziz Alqodri
NPM : 2212011070
Matkul : Hukum Perikatan


Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal

1. Pasal 1233 KUHPerdata
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang."

Pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang
Dengan adanya pasal ini juga kita mengetahui bahwa perikatan lahir karna adanya seuatu persetujuan (Perjanjian).

2. Pasal 1235 KUHPerdata
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."

Dalam hal ini perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."

Dalam Hal ini Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by MUTIA SUNTAMI 2212011016 -
NAMA:MUTIA SUNTAMI
NPM:2212011016

Makna dari pasal-pasal:
1.Pasal 1233 KUHPerdata
Bunyi Pasal 1233 Kuhperdata “ Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”
Oleh karena itu pada Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) hanya mengatur terkait tentang sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan lahir dari persetujuan dan undang-undang. berdasarkan sumbernya serta dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
– Perikatan yang bersumber dari perjanjian
– Perikatan yang bersumber dari undang-undang

2.Pasal 1235 Kuhperdata
Pasal 1235 BW yang berbunyi:

“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.

pada pasal 1335 kuhperdata ini mengatur mengenai perikatan yang berisi suatu kewajiban.Dengan mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut tidak mempunyai kewajiban.

3.Pasal 1239 Kuhperdata
pasal 1239 Kuhperdata berbunyi”Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

sehingga,debitur dapat dinyatakan dalam keadaan wanprestasi apabila telah ada pernyataan lalai dari kreditur atau dengan lewatnya tenggang waktu berprestasi. Kreditur dapat menuntut ganti rugi, biaya dan bunga apabila debitur telah memenuhi unsur wanprestasi.


4.Pasal 1253 Kuhperdata
Bunyi dari pasal 1253 Kuhperdata “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”

. Jadi perikatan bersyarat merupakan suatu perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu,terjadi atau tidak terjadi
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by SHABINA AL FITRI -

Nama: Shabina Al Fitri

Npm: 2212011270


•Pasal-Pasal KUHPerdata dan Makna:


1233. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.


Makna: Pasal 1233 menyatakan bahwa setiap perjanjian, kontrak timbul karena adanya kesepakatan antar dua pihak atau lebih. Perjanjian tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan (harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah).


1235. Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap perjanjian- perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.


Makna: Pasal tersebut mengatur bahwa dalam setiap perikatan yang melibatkan pemberian sesuatu, pihak yang berutang memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang tersebut dan merawatnya sebagaimana seorang kepala rumah tangga yang baik hingga saat penyerahan dilakukan. Kewajiban terakhir ini dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang bersangkutan, dengan akibat-akibat yang mungkin dijelaskan dalam bab-bab yang bersangkutan.


1239. Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.


Makna: Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga. 


1253. Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.


Makna: menjelaskan bahwa suatu perikatan dikatakan bersyarat jika itu tergantung pada peristiwa yang akan datang dan belum pasti terjadi. Perikatan tersebut bisa ditunda hingga peristiwa terjadi atau dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak. Dengan kata lain, perikatan ini bergantung pada ketidakpastian terjadinya peristiwa di masa depan.


In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Inggil Setianing Dewi -
Nama : Inggil Setianing Dewi
NPM : 2212011291

1233. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
>Bermakna, bahwasannya suatu perikatan ada akibat daripada persetujuan antara pihak yang saling berhubungan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku

1235. Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap perjanjian- perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
>Bemakna, bahwa perikatan yang terjadi akibat dari kegiatan seperti hutang piutang, gadai, sewa menyewa, jual beli

1239. Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
>Bermakna, bahwa perikatan dilakukan untuk mengatur kewajiban atas suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan.

1253. Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadi peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut
> bermakna, bahwa perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Mutiara Ratu 2212011036 -
Nama : Mutiara Ratu

NPM : 2212011036


1. Pasal 1233 KUHPerdata : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Makna : dalam pasal ini menekankan bahwa kewajiban apa pun Sengketa perdata dapat timbul karena adanya keinginan para pihak yang bergugat komitmen/perjanjian yang dibuat dengan sengaja oleh mereka atau ditentukan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.


2. Pasal 1235 KUHPerdata : Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

Makna : Menjelaskan bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan. Dalam pasal ini meletakkan kewajiban tambahan pada debitur, yaitu: untuk “merawat” benda prestasi sampai benda itu diserahkan kepada kreditur. Lebih dari itu juga disebutkan caranya merawat, yaitu “laksana seorang bapak keluarga yang baik“.


3. Pasal 1239 KUHPerdata : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Makna : Menjelaskan bahwa jika debitur melakukan tindakan ingkar janji oleh kreditur dalam sebuah perjanjian yang sah di mata hukum, maka debitur wajib menyelesaikan dengan memberikan penggantian biasa, kerugian dan bunga.


4. Pasal 1253 KUHPerdata : Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

Makna : Menjelaskan perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal


In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Ilham Adhitya 2212011665 -
Nama : Ilham Adhitya
NPM : 2212011665

1. Pasal 1233 Kuhperdata

Bermakna bahwa suatu perikatan dapat terbentuk dari dua sumber, yaitu
- Adanya persetujuan, yang dihasilkan dari perjanjian anatara dua orang atau lebih
- Perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri maksudnya adalah bahwa perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengaturnya demikian

2. Pasal 1235 KUHPerdata

Bermakna bahwa dalam menyerahkan suatu kebendaan adalah kewajiban pokok, sedangkan merawat adalah kewajiban preparator dari debitor

3. Pasal 1239 KUHPerdata

Bermakna bahwa apabila pihak yang wanprestasi tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka akan ada tuntutan biaya ganti rugi

4. Pasal 1253 KUHPerdata

Bermakna bahwa suatu perikatan adalah bersyarat manakala iadigantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belumterjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacamitu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Duwi Anjelia -
Nama : Duwi Anjelia
NPM : 2212011213

1. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.

Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan yang merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan.
Perikatan berupa perjanjian antar dua pihak sebagai sumber perikatan, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 : Pasal ini menyatakan tentang persyaratan sah perjanjian bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

3. Pasal 1239 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan atau pengakhiran perjanjian dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 : Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Seisilia Simamora 2212011410 -
Nama: Seisilia Simamora
NPM: 2212011410

1. Pasal 1233 KUHPer
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".

Pengertian: perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
Dalam pelaksanaan suatu perjanjian atau kontrak membawa konsekuensi bahwa seluruh harta kekayaan seseorang atau badan yang diakui sebagai badan hukum, akan dipertaruhkan dan dijadikan jaminan atas setiap perikatan atau kontrak orang perorangan dan atau badan hukum tersebut, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1131 KUH Perdata.


2. Pasal 1235 KUHPer
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."

Pengertian: pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 129 KUHPer
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

Pengertian: pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan.

4. Pasal 1253 KUHPer
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".

Pengertian: perikatan bersyarat artinya ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Praditya Vito Pratama -
Nama : Praditya Vito Pratama
NPM : 2212011488

1. - Pasal 1233
• Bunyinya "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang".
• Maknanya, suatu perikatan timbul dari persetujuan beberapa pihak dan didasarkan pada undang-undang

2. - Pasal 1235
• Bunyinya : "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
• Maknanya, perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. - Pasal 1239
• Bunyinya : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
• Maknanya, Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga.

4. - Pasal 1253
• Bunyinya : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
• Maknanya, Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by MARISKA SEPTIANI 2212011489 -
Nama : Mariska Septiani
NPM : 2212011489

Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang"
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa sumber perikatan ada 2. Yang pertama, perikatan lahir atau ada karena adanya perjanjian (persetujuan). Yang kedua, perikatan lahir atau ada karena undang-undang.

Pasal 1235 KUHPerdata berbunyi "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa debitur tidak hanya berkewajiban menyerahkan barang yang telah diperjanjikan dalam suatu perikatan. Tetapi, debitur juga berkewajiban untuk memastikan barang tersebut dalam kondisi baik sama masa penyerahan yang telah ditentukan kepada kreditur.

Pasal 1239 KUHPerdata berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan mengenai sanksi yang didapat debitur ketika tidak memenuhi kewajibannya. Kewajiban debitur dapat berupa perintah untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Sanksi debitur mencakup penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Pasal 1254 KUHPerdata berbunyi "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Penjelasan :
Dalam pasal ini menjelaskan mengenai perikatan bersyarat yang mana dalam perikatan bersyarat, suatu perikatan akan terjadi atau lahir apabila syarat yang dipersyaratkan dalam perjanjian tersebut terjadi.
Contohnya :
A berjanji akan menyewakan rumahnya kepada B jika A pergi ke luar negeri. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila A ke luar negeri.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Putri Alyana -
Nama: Putri Alyana
NPM: 2252011018

1. Pasal 1233 Kuhperdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Makna "ditegaskan bahwa setiap kewajiban
perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam
perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau
perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam
hubungan hukum tersebut."
2. Pasal 1235 KUHPer
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Makna "Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan – persetujua tertentu, yang akibat – akibatnya nya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab – bab yang bersangkutan."

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Makna"dengan demikian pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan."
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu. Makna"Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi"
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Sanjaya Martua Hutasoit -
Nama : Sanjaya Martua Hutasoit
Npm : 2212011329

Izin menjawab bu,

1. Pasal 1233 KUHPerdata, berbunyi "Tiap-tiap perikaran dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang". Makna dari pasal ini adalah perikatan mempunyai dua sumber yaitu pertama perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang. Dan Perikatan yang lahir karena undang-undang itu sendiri maksudnya adalah bahwa perikatan itu timbul karena memang undang-undang mengaturnya demikian.

2. Pasal 1235 KUHPerdata, berbunyi: “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”. Makna:
Bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu,terdapat suatu kewajiban pokok bagi debitur untuk menyerahkan obyek perikatan (kebendaan) kepada kreditur serta wajib menjaga/memelihara hingga objek perikatan tersebut diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata, berbunyi : "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga". Makna dari pasal ini adalah bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian

4. Pasal 1253 KUHPerdata, berbunyi : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu." . Makna dari pasal ini adalah Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.

Terimakasih banyak bu sebelum nya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Bagas Nugroho -
Nama : Bagas Nugroho
NPM : 2252011054

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang”. Artinya jika tidak ada persetujuan antara mereka atau tidak diatur dalam undang-undang maka perikatan tersebut tidak akan terjadi.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan”. Artinya apabila perikatan sudah terjadi maka salah seorang mereka berkewajiban dan harus menjaga dengan baik perikatan tersebut.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. Artinya bahwa apabila salah satu pihak telah wanprestasi maka pihak tersebut harus memberikan ganti rugi atas perbuatannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pada pasal tersebut berbunyi “Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”. Artinya bahwa setiap perikatan itu ada syarat-syarat yang disepakati.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Dzaki Faaris Rusdarmanto Dzaki Faaris -
Nama : Dzaki Faaris Rusdarmanto
NPM : 2252011070

1. Pasal 1233 KHUPerdata
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:

1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:

1. Undang-Undang saja; maupun
2. Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:

1. Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan
2. Perbuatan manusia yang melanggar hukum.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam tiap – tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan – persetujua tertentu, yang akibat – akibatnya nya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab – bab yang bersangkutan.

3. Pasal 1239 KHUPerdata
Makna"dengan demikian pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan."

4. Pasal 1253 KUPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Mutia Lingga Juarsyah -

Nama : Mutia Lingga Juarsyah

NPM   : 2212011184


1. Pasal 1233 KUHPerdata berisikan "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang." Hal ini berarti, sumber lahirnya perikatan ada 2, yaitu : persetujuan/perjanjian dari kedua belah pihak yang terlibat, dan perikatan yang lahir dikarenakan adanya undang-undang yang mengatur.

2. Pasal 1235 KUHPerdata berisikan "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." Hal ini berarti kewajiban debitur tidak sebatas memberikan sesuatu kepada kreditur untuk memenuhi kewajibannya, tetapi juga menjaga/merawat barang tersebut sampai diserahkan kepada kreditur.

3. Pasal 1239 KUHPerdata berisikan "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berhutang tidak memenuhi kewajibannya mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga." Hal ini berarti saat debitur melakukan wanprestasi yang tergolong menjadi 3 bagian, yaitu : Berbuat sesuatu tetapi tidak sesuai ; terlambat berbuat sesuatu (kewajiban) ; tidak berbuat sesuatu (kewajiban). Maka, debitur wajib memberikan ganti rugi kepada kreditur

4. Pasal 1253 KUHPerdata berisikan "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan sehingga terjadinya peristiwa semacam itu. Maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut." Hal ini berarti lahir atau batalnya suatu perikatan tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa tertentu.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Dean Ezekiel Surbakti 2212011133 -

Nama : Dean Ezekiel Surbakti

NPM : 2212011133

Dosen Pengampu : Dita Febrianto, S.H., M.Hum.


1. Pasal 1233 KUHPerdata

Pasal ini menyatakan bahwa "tiap-tiap perikatan lahir karena adanya suatu perjanjian atau karena undang-undang". Berdasarkan ketentuan ini ada 2 sumber perikatan yaitu:

- perikatan yang lahir dari persetujuan atau perjanjian

- perikatan yang lahir dari undang-undang


2. Pasal 1235 KUHPerdata

Pasal ini menyatakan dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang teakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.


3. Pasal 1239 KUHPerdata

Ketentuan dalam pasal ini mengatur bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Prof. Subekti menjelaskan masing-masing ganti kerugian tersebut sebagai berikut:

- Biaya (kosten) adalah biaya-biaya yang telah dikeluarkan.

- Rugi (schaden) adalah kerugian yang sungguh-sungguh menimpa harta benda kreditur.

- Bunga (interessen) adalah keuntungan yang akan didapatkan seandainya debitur tidak lalai.


4. Pasal 1253 KUHPerdata

Pasal ini menjelaskan bahwa "suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Rifda Sariyanti Mulyana -
Nama : Rifda Sariyanti Mulyana
NPM : 2212011326

1.Pasal  1233 KUHPerdata :“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang." Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Mengatur mengenai hukum perjanjian yang dilakukan antara seseorang dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian ini tidak dilakukan oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal.

2. Pasal 1235 KUHPerdata :"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." Pasal ini membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3. Pasal 1239 KUHPerdata : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya." Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu." Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Terdapat 2 syaratnya, baik dengan menangguhkan berlakunya perikatan itu, maupun membatalkan perikatan itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by ALIFIA EKI RAHAYU 2212011083 -
NAMA: ALIFIA EKI RAHAYU
NPM: 2212011083
DOSEN: DITA FEBRIANTO, S.H.,M.H

1. Pasal 1233 KUHPerdata: "Kewajiban menjaga barang yang diterima". Pasal ini menyebutkan bahwa penerima barang atau harta wajib menjaga barang tersebut sebaik-baiknya sebagaimana orang menjaga barang miliknya sendiri. Pasal 1233 KUHPdt menegaskan tanggung jawab penerima barang untuk merawat dan menjaga barang tersebut dengan baik, dan jika dia gagal melakukannya, dia dapat diminta untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

2. Pasal 1235 KUHPerdata: Pasal ini mengatur mengenai hak penolakan (recht van reclame) terhadap barang-barang yang diserahkan kepada pihak lain dalam suatu kontrak penjualan. Makna dari pasal ini adalah bahwa penjual memiliki hak untuk menolak penyerahan barang-barang tersebut dan mengambilnya kembali jika pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam kontrak penjualan, misalnya tidak membayar harga yang seharusnya.

3. Pasal 1239 KUHPerdata: Pasal 1239 KUHPdt ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.

4. Pasal 1253 KUHPdt: mengatur mengenai pembatalan perjanjian yang dibuat dengan unsur kecurangan atau penipuan. Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat karena unsur kecurangan atau penipuan dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan. Jika pihak yang dirugikan mengetahui adanya kecurangan atau penipuan tersebut, mereka memiliki hak untuk membatalkan perjanjian tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Khalusha Aulia 2252011028 -
nama : khalusha aulia
npm : 2252011028

1. pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa
“tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.

pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
-perjanjian
-undang-undang.
perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
-undang-undang saja;
-undang-undang karena adanya perbuatan manusia.

2. pasal 1235 KUHPerdata yang berbunyi:
“dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.

pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. pasal 1239 KUHPerdata telah memberikan pengaturan sebagai berikut :
“tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.”

Dalam hal ini Subekti berpendapat bahwa biaya adalah segala pengeluaran atau ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. sedangkan rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur. dari definisi biaya dan rugi menurut Subekti tersebut, jelas bahwa denda yang belum diperjanjikan sebelumnya tidak dapat dikualifisir sebagai biaya dan rugi. namun demikian, sudah menjadi yurisprudensi tetap, bahwa pihak yang dikalahkan akan dihukum untuk membayar biaya perkara.

4. perikatan bersyarat pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan yang dimaksud dengan perikatan bersyarat sebagai berikut :
“suatu perikatan adalah bersyarat manakata ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatatkan perikatan menurut terjadi maupun tidak terjadinya peristiwa tersebut”
berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya santa akan menarik investasinya jika amir masuk menjadi pemegang saham baru.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Vandeo Tarihoran -
Nama: Stefanus Vandeo Tarihoran
NPM :2252011067


•Dalam Pasal 1233 KUHPerdata

Pasal ini berbunyi, bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan
baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, ditegaskan bahwa setiap kewajiban
perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam
perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau
perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam
hubungan hukum tersebut". Artinya apabila perikatan sudah terjadi maka salah satu seorang mereka berkewajiban dan harus menjaga dengan baik perikatan tersebut.

•Dalam pasal 1235 KUHPerdata

Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

•Dalam pasal 1239 KUHPerdata

Pasal ini berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya". memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.

•Dalam pasal 1253 KUHPerdata

Pasal ini berbunyi "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu"
Artinya bahwa setiap perikatan itu ada syarat-syarat yang di sepakati
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Yesicha Debora -
Nama : Yesicha Debora
NPM : 2212011742

Izin menjawab Bu...
1. Pasal 1233 KUHPerdata:
"Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."
Makna: Pasal ini menyatakan bahwa bahwa dalam hukum perikatan, perikatan dapat terbentuk baik melalui persetujuan pihak-pihak yang terlibat (persetujuan) maupun berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku (undang-undang).

2. Pasal 1235 KUHPerdata:
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Makna: Pasal ini menyatakan bahwa dalam perikatan, terdapat tanggung jawab untuk menjaga barang yang akan diserahkan sebelum penyerahan sebenarnya terjadi. Sejauh mana kewajiban menjaga barang tersebut harus dilakukan akan ditentukan oleh kesepakatan yang dibuat dalam kontrak atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum yang mengatur jenis perikatan tersebut.

3. Pasal 1239 KUHPerdata:
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."
Makna: Dalam setiap perikatan untuk melakukan tindakan tertentu atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu, jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya, perikatan tersebut akan diakhiri atau diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pasal 1253 KUHPerdata:
"Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut."
Makna: Suatu perikatan disebut bersyarat ketika pelaksanaannya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum pasti akan terjadi. Dalam perikatan bersyarat, ada kemungkinan bahwa perikatan dapat ditangguhkan hingga terjadinya peristiwa tersebut, atau perikatan dapat dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak.

Sekian dan Terima kasih bu
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Anisa Kurnia Rahayu -
Nama : Anisa Kurnia Rahayu
NPM : 2252011127

1.Pasal 1233 KUHPerdata: “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.”

Maknanya: pasal Ini mengatur mengenai penjamin yang tidak dapat menuntut pembayaran utang sebelum dipanggil atau diberi hak oleh pihak yang berutang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata: “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.” 

Maknanya pasal ini menyebutkan bahwa jika penjamin telah membayar utang yang diajamin, maka penjamin tersebut memiliki hak untuk menuntut penggantian dari yang berutang sejauh penggantian tersebut wajar. Ini mengatur hak penjamin atas penggantian setelah membayar utang.


3. Pasal 1239 KUHPerdata : “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga." 

Maknanya pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata: “Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut."

Maknanya Pasal ini berhubungan dengan tindakan penuntutan. Ini menyatakan bahwa penjamin yang telah membayar utang memiliki hak untuk menuntut penggantian dari yang berutang dalam jangka waktu 1 tahun sejak pembayaran dilakukan. Jika penuntutan tidak dilakukan dalam waktu itu, hak tersebut akan hilang.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Bintang Adiwangsa 2212011017 -
NAMA : BINTANG ADIWANGSA
NPM : 2212011017
DOSEN : PAK DITA FEBRIANTO S.H., M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata: Pasal 1233 KUHPerdata mengatur mengenai perjanjian jual beli. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang yang dijual harus diserahkan oleh penjual dan harus diterima oleh pembeli, kecuali jika hal itu sudah diatur secara khusus oleh undang-undang atau perjanjian antara pihak-pihak."
Makna: Pasal ini menegaskan bahwa dalam perjanjian jual beli, penjual harus menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli, dan pembeli harus menerima barang tersebut, kecuali ada ketentuan undang-undang atau kesepakatan khusus yang mengatur sebaliknya.

2. Pasal 1235 KUHPerdata: Pasal 1235 KUHPerdata membahas mengenai risiko dalam perjanjian jual beli. Pasal ini menyatakan bahwa "Bahwa, jika sesuatu yang dijual hancur sebelum bahaya dan kerugian ditanggung oleh pembeli, maka jual beli tersebut batal."
Makna: Pasal ini mengatur bahwa jika barang yang dijual rusak sebelum risiko dan kerugian beralih ke pembeli, maka perjanjian jual beli tersebut menjadi batal.

3. Pasal 1239 KUHPerdata: Pasal 1239 KUHPerdata membicarakan mengenai penyerahan barang yang cacat atau rusak. Pasal ini menyebutkan bahwa "Jika dalam jual beli yang dijanjikan adalah barang yang cacat atau rusak, maka pembeli harus segera memeriksa barang tersebut setelah diterimanya, dan jika barang tersebut cacat atau rusak, maka pembeli harus memberitahukan kepada penjual dalam waktu yang wajar."
Makna: Pasal ini menetapkan kewajiban bagi pembeli untuk segera memeriksa barang yang dibelinya, terutama jika barang tersebut dijanjikan dalam keadaan cacat atau rusak, dan memberitahukan penjual jika ada masalah dengan barang tersebut dalam waktu yang wajar.

4. Pasal 1253 KUHPerdata: Pasal 1253 KUHPerdata berbicara tentang pemutusan kontrak oleh salah satu pihak. Pasal ini menyatakan bahwa "Setiap pihak dapat mengakhiri perjanjian jika pihak lainnya tidak memenuhi kewajiban yang diambilnya, atau jika, karena keadaan yang tidak terduga, kelanjutan perjanjian tidak mungkin dilakukan tanpa kerugian yang berat."
Makna: Pasal ini memberikan hak kepada setiap pihak dalam perjanjian untuk mengakhiri kontrak jika pihak lainnya gagal memenuhi kewajiban mereka atau jika ada keadaan yang tidak terduga yang membuat kelanjutan perjanjian menjadi sangat merugikan. Ini adalah dasar untuk mengakhiri kontrak yang tidak dapat dipenuhi atau yang tidak praktis dilanjutkan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Muhammad Tio Febriyan 2212011151 -

Nama: Muhammad Tio Febriyan

NPM: 2212011151

Tugas diskusi mahasiswa

Nama : Nicholas Rahmad Hidayat
NPM : 2212011355


1.Pasal 1233 KUHPerdata:

“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.



2.Pasal 1235 KUHPerdata:

“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”

Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.



3.Pasal 1239 KUHPerdata:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.



4.Pasal 1253 KUHPerdata:

“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Rika afra herzalianty -
Nama : Rika Afra Herzalianty
NPM : 2212011349

1.  Pasal  1233 KUHPerdata

Dalam Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”,

Didalam pernyataan tsb ditegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, maupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tsb.


2. Pasal  1235 KUHPerdata

Di dalam pasal tsb menjelaskan bahwa perikatan diartikan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan

3. Pasal 1239 KUHPerdata

Di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu harus dipenuhi dengan membayar biaya penggantian, kerugian, dan bunga apabila suatu pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata

Di dalam pasal tsb Suatu perjanjian bersyarat terjadi ketika pelaksanaannya tergantung pada kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang saat ini belum terjadi. Pelaksanaan perjanjian dapat ditunda sampai kejadian itu benar-benar terjadi, atau perjanjian dapat dibatalkan tergantung pada apakah kejadian tersebut akhirnya terjadi atau tidak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Daud Bunar Buwono 2211011331 -

Nama : Daud Bunar Buwono

NPM : 2212011331

Pasal 1233 KUHPerdata, berbunyi ““Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”. Dimana, hal tersebut menegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena suatu kehendak yang sudah dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait yang secara sengaja dibuat oleh pihak-pihak tersebut, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Artinya, perikatan merupakan hubungan hukum antara dua orang (pihak) atau lebih dalam bidang harta kekayaan yang akan memunculkan suatu kewajiban bagi salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.

Pasal 1235 KUHPerdata, berbunyi “Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”. Dalam perikatan prestatienya atau kewajibannya adalah untuk memberikan sesuatu (menyerahkan) yang dikenal juga dengan istilah levering dan merawatnya. Kewajiban menyerahkan adalah kewajiban pokok, sedangkan kewajiban merawat adalah kewajiban preparatoir, yang dilaksanakan oleh debitur menjelang pemenuhan kewajiban pokoknya.

Pasal 1239 KUHPerdata, berbunyi "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya". Dari pasal tersebut, dapat ditarik sebuah makna yakni bahwa perikatan untuk yang berbuat maupun yang tidak berbuat, harus diselesaikan atau diakhiri dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga apabila debitur (orang yang berhutang) tidak melakukan / memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada kreditur (pemberi hutang).

Pasal 1253 KUHPerdata, berbunyi “"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".

Ada 2 macam syarat dalam perikatan bersyarat, yakni syarat yang menangguhkan dan syarat batal.Perikatan dengan syarat yang menangguhkan adalah perikatan bersyarat yang pelaksanaannya dapat ditangguhkan sampai syaratnya terpenuhi. Perikatan dengan syarat batal adalah suatu syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak terjadi suatu perikatan.

Perikatan bersyarat hanya disyaratkan pada suatu perikatan yang mungkin terlaksana, sedangkan yang tidak dapat dilakukan, bertentangan dengan kesusilaan, dan bertentangan dengan undang – undang adalah batal demi hukum, batal demi hukum artinya bahwa perikatan itu dari semula dianggap tidak ada.


In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Arkan Bayun Prasetyo -
ARKAN BAYUN PRASETYO
2212011308
Dosen Pengampu : Pak Dita Febrianto, S.H.,M.H. 

1. Pasal 1233 KUH Perdata
"Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik baik karena undang-undang"
Makna : pasal ini memiliki makna bahwa segala bentuk perikatan bisa kita lihat sumber yang melahirkan perikatan itu sendiri baik berasal dari persetujuan atau undang-undang. 

2. Pasal 1235 KUH Perdata
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan"
Makna : pasal ini memiliki makna kewajiban masing-masing pihak yang dikenal dalam KUH Perdata sebagai prestasi. 

3. Pasal 1239 KUH Perdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"
Makna : pasal ini memiliki makna bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.

4. Pasal 1253 KUH Perdata
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu"
Makna : pasal ini memiliki makna bahwa perikatan yang lahir atau hapus tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Perikatan ini ada dan tidaknya tergantung pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi menjadi perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru akan lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan bahkan menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Najwa Silmisya Hanif 2212011376 -
Nama: Najwa Silmisya Hanif
NPM: 2212011376
Kelas: E42B
Dosen Pengampu: Dita Febrianto, S.H., M.Hum.

1. Pasal 1233 KUHPdt
“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”

Pasal ini berarti timbulnya kewajiban perdata terjadi atas kehendak dari pihak-pihak yang terkait/terlibat dari suatu perjanjian/perikatan yang disepakati dengan secara sengaja ataupun terikat akibat undang-undang.

2. Pasal 1235
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”

Pasal ini berarti mengatur perikatan terkait kewajiban untuk memberikan sesuatu yang sudah disepakati. Jadi perikatan harus dipenuhi janjinya kepada pihak-pihak yang terlibat.


3. Pasal 1239
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

Pasal ini berarti bahwa setiap terjadinya suatu perikatan/perjanjian wajib untuk melakukan apa yang telah dijanjikan atau bila tidak menyelesaikan kewajibannya maka harus ada pertanggung jawaban sesuai dengan yang sudah disepakati.

4. Pasal 1253
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini berarti suatu perikatan dapat terjadi/dibatalkan tergantung pada terjadinya/kemungkinan terjadinya suatu peristiwa. Jadi perikatan ini dapat terjadi/dihapus bergantung pada syaratnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Lydia Nathania Sirait 2212011691 -
Nama : Lydia Nathania Sirait
NPM: 2212011691

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Tiap Perikatan berasal dari kesepakatan dan persetujuan yang dibuat secara sengaja oleh pihak pihak yang terlibat, ataupun ditentukan oleh undang undang yang berlaku, sehingga menimbulkan kewajiban pada salah satu pihak

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Menjelaskan bahwa dalam perikatan untuk terdapat penyerahan penguasaan atas suatu benda. Contohnya: sewa menyewa, gadai, jual beli dll

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal ini menjelaskan tentang adanya ganti kerugian berupa biaya, kerugian dan bunga  karena wanprestasi/perjanjian tidak terpenuhi

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini memiliki makna bahwa suatu perikatan dapat bersyarat apabila peristiwa masih akan datang atau masih belum tentu terjadi, baik menunda atau membatalkan perikatan tersebut.Syarat tersebut harus:
A. Tidak bertentangan dengan undang undang
B. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
C. Dapat atau mungkin dilaksanakan
D. Ditetapkan oleh kedua belah pihak
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Helfrida Yuliyanti Butar Butar -
Izin menjawab Bu,
Nama: Helfrida Yuliyanti Butar Butar
NPM : 2212011730

1. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa, "Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."
Maknanya adalah, Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak dari kreditur dalam hal terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur antara lain:
- hak menuntut pemenuhan perikatan;
- hak menuntut ganti rugi;
- hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi;
- hak menuntut pemutusan perikatan;
- hak menuntut pemutusan perikatan dengan ganti rugi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa, "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Maknanya adalah Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh,yaitu perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
Misalnya : Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Sayyidati Kayla balqiys -
Nama : Sayyidati Kayla Balqiys
NPM : 2212011587
DOSEN PENGAMPU :DITA FEBRIANTO S.H., M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Berisikan Perikatan berdasarkan sumbernya.
Merujuk pada ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) perikatan berdasarkan sumbernya dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
– Perikatan yang bersumber dari perjanjian
– Perikatan yang bersumber dari undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3.Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.

4.Pasal 1253 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Ahmad Aldi -
NAMA : AHMAD ALDI
NPM : 2212011030
DOSEN PENGAMPUH : DITA FEBRIANTO, S.H., M.Hum.

ISI DAN MAKNA PASAL KUHPerdata


PASAL 1233
:Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang

MAKNA
:Dalam pasal ini menjelaskan terkait 2 hal perikatan, yang mana perikatan persetujuan adalah suatu perikatan timbul karena adanya persetujuan dari dua orang atau lebih, sedangkan perikatan undang-undang adalah suatu perikatan yang memang sudah diatur oleh undang-undang.

PASAL 1235
:Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan

MAKNA
:Pada pasal ini sendiri menjelaakan bahwa saat melakakukan perikatan yang memberikan sesuatu, maka ada kewajiban pokok di dalamnya, yaitu kewajiban menyerahkan benda/objek kepada kekreditur, lalu ada kewajiban lain yang harus dilakukan yaitu merawat dan memastikan benda yang diberikan akan tetap aman.

PASAL 1239
:Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

MAKNA
:Pada pasal ini sendiri menjelaskan bahwa jika didalam suatu perikatan terjadi wanprestasi yang berupa tidak dapat atau tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban salah satu pihak maka dapat diselesaikan dengan kewajiban memberikan penggantian berupa biaya, rugi dan bunga

PASAL 1253
:Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

MAKNA
:Bermakna bahwa suatu perikatan dapat bersyarat jika perikatan tersebut masih bergantung pada peristiwa yang belum terjadi atau akan datang, yang mana dapat secara menangguhkan perikatan hingga peristiwa tersebut terjadi ataupun secara membatalkan perikatan sesuai dengan terjadi atau tidaknya suatu peristiwa tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Shahnaz fatima Syahla -
nama: Shahnaz Fatima Syahla
npm: 2212011518
- Pasal 1233 KUHPerdata
menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”. maksud dari pasal
ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

- Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. Makna dari isi pasal ini adalah Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Maksud dari kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

- Pasal 1239 KUHPerdata
1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. maksud dari isi pasal ini adalah Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi.

- Pasal 1253 KUHPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut. makna dari pasal di atas adalah perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Febyanti Simarmata 2212011627 -
Nama:Febyanti Simarmata
Npm:2212011627

1.Pasal 1233 KUHPerdata Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang
yang berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.

2. Pasal 1235 KUHPerdata mengenai perjanjian untuk memberikan sesuatu dimana berkewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. Pada pasal
ini berarti debitur bukan hanya memberikan sesuatu kepada kreditur tetapi ia juga berkewajiban untuk menjaga dan merawat barang tersebut.

3. pasal1239 KUHPer dimana tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. maknanya dimana apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka pihak tersebut harus memberikan ganti rugi atas perbuatan nya

4. Pasal 1253 KUHPer Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.Dengan adanya syarat menangguhkan berarti akibat hukum perikatan ditangguhkan sedangkan dengan dipenuhi syarat, maka perikatan menjadi batal pada syarat membatalkan. hal ini berarti lahir atau batalnya suatu perikatan itu tergantung pada terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa tertentu
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Fitria Margareta (2212011615) -
NAMA : FITRIA MARGARETA
NPM : 2212011615

1. Pasal 1233 KUHPerdata
"Bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun undang-undang".

Pasal ini menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
Perjanjian.
Undang-undang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan".

Pasal tersebut membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

Penggantian biaya merupakan ganti dari ongkos atau uang yang telah dikeluarkan oleh satu di antara pihak. Kemudian, yang dimaksud dengan penggantian rugi adalah penggantian akan kerugian yang telah ditimbulkan dari kelalaian pihak wanprestasi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".

Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi, misalnya Santa akan menarik investasinya jika Amir masuk menjadi pemegang saham baru.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Syahrai Fikal Baharaji 2212011377 -
Nama : Syahrai Fikal Baharaji
NPM : 2212011377

1.Pasal 1233 Kuhperdata

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.

2. Pasal 1235 Kuhperdata

KUHPerdata
Memiliki makna tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3.Pasal 1239 Kuhperdata

pasal 1239 Kuhperdata berbunyi”Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

4. Pasal 1253 Kuhperdata

Bermakna bahwa suatu perikatan adalah bersyarat manakala iadigantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belumterjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacamitu, maupun secara membatalkan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by DAVY PUTRA PRAWIRA -
Nama : Davy Putra Prawira
NPM. : 2212011339
ISI DAN MAKNA PASAL

PASAL 1233
: Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang

MAKNA
: Dalam pasal ini menjelaskan terkait 2 hal perikatan, yang mana perikatan persetujuan adalah suatu perikatan timbul karena adanya persetujuan dari dua orang atau lebih, sedangkan perikatan undang-undang adalah suatu perikatan yang memang sudah diatur oleh undang-undang.

PASAL 1235
: Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan

MAKNA
: Pada pasal ini sendiri menjelaakan bahwa saat melakakukan perikatan yang memberikan sesuatu, maka ada kewajiban pokok di dalamnya, yaitu kewajiban menyerahkan benda/objek kepada kekreditur, lalu ada kewajiban lain yang harus dilakukan yaitu merawat dan memastikan benda yang diberikan akan tetap aman.

PASAL 1239
: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

MAKNA
: pada pasal ini sendiri menjelaskan bahwa jika didalam suatu perikatan terjadi wanprestasi yang berupa tidak dapat atau tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban salah satu pihak maka dapat diselesaikan dengan kewajiban memberikan penggantian berupa biaya, rugi dan bunga

PASAL 1253
: Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

MAKNA
: Bermakna bahwa suatu perikatan dapat bersyarat jika perikatan tersebut masih bergantung pada peristiwa yang belum terjadi atau akan datang, yang mana dapat secara menangguhkan perikatan hingga peristiwa tersebut terjadi ataupun secara membatalkan perikatan sesuai dengan terjadi atau tidaknya suatu peristiwa tersebut
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Ahmad Syarif Anas Ar-radhi 2212011680 -
Nama : Ahmad Syarif anas ar-radhi
NPM : 2212011680

1.Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPerdata : Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. artinya untuk menjaga barang yg termasuk dalam perikatan sampai penyerahan

3. Pasal 1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Amanda Agnelisa 2212011388 -
Nama : Amanda Agnelisa
Npm : 2212011388

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pada pasal 1233 KUHPdt ini, berisikan sebab lahirnya perikatan. Perikatan sendiri lahir karena adanya suatu persetujuan atau karena adanya peraturan dari undang-undang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pada pasal 1235 KUHPdt ini, membahas mengenai perikatan untuk memberikan sesuatu, yaitu kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan merawatnya sampai pada saat penyerahan. Dalam membahas luas kewajibannya bergantung pada persetujuan tertentu dan akibatnya terdapat dalam bab-bab yang bersangkutan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pada pasal 1239 KUHPdt ini, berisikan tentang tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya baik berupa kerugian dan bunga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pada pasal 1253 KUHPdt ini, berisikan mengenai makna dari perikatan bersyarat. Dijelaskan bahwa, suatu perikatan merupakan bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Sella Monika -
Nama: Sella Monika
NPM : 2212011735
Kelas : Bu Siti Nurhasanah,S.H.,M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1.Perjanjian; dan
2.Undang-undang.

Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
1.Undang-Undang saja; maupun
2.Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa "Dalam tiap – tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaksud kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan – persetujuan tertentu, yang akibat – akibatnya nya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab – bab yang bersangkutan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."

Dalam setiap perikatan untuk melakukan tindakan tertentu atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu, jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya, perikatan tersebut akan diakhiri atau diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa "Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut."

Suatu perikatan disebut bersyarat ketika pelaksanaannya tergantung pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum pasti akan terjadi. Dalam perikatan bersyarat, ada kemungkinan bahwa perikatan dapat ditangguhkan hingga terjadinya peristiwa tersebut, atau perikatan dapat dibatalkan tergantung pada apakah peristiwa tersebut terjadi atau tidak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Vasco Mario 2212011744 -
Nama : Vasco Mario Siregar
Npm : 2212011744

1. Pasal 1233 KUHPerdata
pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu: Perjanjian; dan Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang " Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan" yang berarti bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini membahas pembatalan perjanjian karena cacat yang disebabkan oleh ketiadaan yang diperlukan. Jika dalam suatu perjanjian terdapat unsur yang seharusnya ada, namun tidak ada, perjanjian tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Reza Vito Alrizqi 2212011384 -
Nama : Reza Vito Alrizqi
NPM : 2212011384

- Pasal 1233
Makna : Setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Pasal 1235
Makna : Di dalam kewajiban untuk memelihara benda itu dimaksudkan bahwa debitur wajib memelihara benda-benda tersebut secara patut

- Pasal 1239
Makna : Wanprestasi dalam perikatan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu dengan kewajiban ganti rugi

- Pasal 1253
Makna : karakter hukum dari perikatan bersyarat ialah bahwa perikatan telah lahir pada saat perjanjian diadakan, tetapi belum memiliki daya kerja. Artinya, perikatan belum dapat dilaksanakan. Pada saat peristiwa terjadi maka peristiwa itu berlaku surut sampai saat perikatan diadakan
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Diana Nurtika 2212011390 -
Nama: Diana Nurtika
NPM: 2212011390

Pasal 1233 KUHPerdata (Ketentuan Umum):
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".
Makna:
Pasal menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu perjanjian dan undang-undang.

Pasal 1235 KUHPerdata (Perikatan untuk Memberikan Sesuatu):
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan".
Makna:
Memberikan sesuatu termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang dan merawatnya sampai penyerahan.

Pasal 1239 KUHPerdata (Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu):
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".
Makna:
Memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Pasal 1253 KUHPerdata (Perikatan Bersyarat):
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Makna:
Suatu perikatan bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa , tergantung terjadi tidaknya peristiwa tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by IBNU AMJAHMUDIN 2212011374 -
NAMA :IBNU AMJAHMUDIN
NPM : 2212011374
DOSEN PENGAMPU : DITA FEBRIANTO, S.H., M.HUM.

1. Pasal 1233 kuhperdata :
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. 1234. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Maknanya : segala sesuatu tentang perikatan itu telah diatur di dalam undang-undang

2. Pasal 1235 kuhperdata . Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.
Maknanya : dalam perikatan ,sebelum menyerahkan barang seseorang harus merawat dan menjaga barang tersebut

3. Pasal 1239 kuhperdata . Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Maknanya : dalam perikatan debitur harus memenuhi kewajibannya jika tidak ingin dikenakan denda

4. Pasal 1253 kuhperdata . Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
Maknanya : dalam perikatan segala sesuatu itu ada syaratnya
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Fauzan Yudha Hadi Putra 2212011014 -
Fauzan Yudha Hadi Putra
2212011014
Tugas 1 Hukum Perikatan

1. Pasal 1233 KUHPerdata
pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu: Perjanjian; dan Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Angelina Marshelya Suryany 2212011616 -
Nama : Angelina Marshelya Suryany
NPM : 2212011616

1. Pasal 1233 KUHPer : "Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang".

Pasal ini berisi atau menerangkan tentang 2 sumber perikatan yaitu
a. Perjanjian
b. Undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPer : "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan".

Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan


3. Pasal 1239 KUHPer : "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

Pasal ini merupakan salah satu dasar hukum dari wanprestasi atau perbuatan ingkar janji oleh salah pihak dalam sebuah perjanjian atau kesepakatan. Pelanggaran janji itu menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

4. Pasal 1253 KUHPer : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".

perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Putri Akmalia Zahra Rasyid 2212011719 -
NAMA: Putri Akmalia Zahra Rasyid
NPM: 2212011719
Dosen pengampu: Dita Febrianto, S.H., M.Hum.
Kelas: Perikatan E4.2

1. Pasal 1233 KUH Perdata
Perikatan, lahir karena suatu perhanjuan atau karena undang-undang.

Undang-undang ini memiliki makna bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pasal 1235 KUH Perdata
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

Makna pasal ini yaitu bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan.

3. Pasal 1239 KUH Perdata
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Makna dari pasal ini yaitu apabila seorang debitur tidak memenuhi suatu persetujuan yang sudah disepakati maka debitur harus mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada seorang kreditur.

4. Pasal 1253 KUH Perdata
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

Makna dari pasal ini yaitu perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Livia Antonia Sinaga -
Nama: Livia Antonia Sinaga
NPM  : 2212011707

1.  Pasal  1233 KUHPerdata
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang"

Pasal ini menjelaskan tentang sumber hukum perikatan dimana bahwa suatu perikatan itu dapat terjadi atau lahir melalui dua cara yaitu pertama melalui perjanjian atau persetujuan oleh pihak-pihak yang terkait untuk terikat, persetujuan dalam hal ini bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan. Kedua yaitu perikatan lahir dari ketentuan yang diatur dalam undang-undang


2. Pasal  1235 KUHPerdata
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." 

Pasal ini mengatur tentang dalam hal memberikan sesuatu dalam perikatan serta kewajiban menggunakan, merawat barang atau objek perikatan itu dengan baik seolah milik pribadi dan menyerahkan kembali barang atau objek perikatan itu dengan keadaan yang baik sesuai dengan perjanjian yang disepakati


3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya”. 

Pasal ini merupakan tentang ketentuan hak dan kewajiban dalam perikatan apabila suatu pihak wanprestasi atau tidak bisa memenuhi kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Pasal ini menegaskan adanya sanksi bagi pihak yang wanprestasi terhadap perjanjian seperti penggantian biaya, kerugian dan pemberian bunga kepada pihak lain


4. Pasal 1253 KUHPerdata
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu”.

Pasal ini menjelaskan tentang salah satu jenis perikatan yaitu perikatan bersyarat dimana pejanjian itu dapat lahir maupun ditangguhkan atau dibatalkan tergantung pada peristiwa yang belum pasti terjadi di masa mendatang. Sehingga perjanjian itu ada atau tidak ditentukan oleh syarat yang sudah disepakati
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Juansly Almeyda Damanik 2212011368 -
Nama : Juansly Almeyda Damanik
Npm : 2212011368
Dosen pengampu : Dita Febriyanto S.H., M.HUM.
Kelas : E. 4.2


1. Pasal 1233 kuhper menyatakan. Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
*maknanya: sebuah perikatan lahir karena adanya persetujuan antar kedua belah pihak dan karena telah diaturnya kedalam undang-undang.

2. Pasal 1235 kuhper
Berbunyi :"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan".

* maknanya : perikatan digunakan untuk memberikan sesuatu dan si penerimanya juga harus bertanggung jawab terhadap pemberian yang diberikan sehingga terjadilah perikatan.

3. Pasal 1239 kuhper
Berbunyi : " Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

* maknanya : bila debitur tidak memenuhi kewajibannya maka undang undang ini mewajibkan untuk mengganti biayaa kerugian, bunga dan debitur

4. Pasal 1253
Berbunyi :"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

* maknanya : perikatan memiliki persyaratan jika digantungkan pada peristiwa yang belum terjadi atau akan terjadi, atau ada kemungkinan terjadi. Dan walaupun peristiwa itu tidak terjadi, sebuah perikatan itu telah memiliki persyaratan dikarenakan peristiwanya belum terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Jesica Dinda -
Nama: Jesica Dinda
Npm: 2212011752


Silahkan tuliskan dan berikan makna daripada Pasal-Pasal:

1.  Pasal  1233 KUHPerdata
bunyi:
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

makna:
Pasal 1233 Burgerlijk Wetboek (BW) hanya mengatur terkait tentang sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan lahir dari persetujuan dan undang-undang.

2. Pasal  1235 KUHPerdata
bunyi:
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

makna:
Menjelaskan bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan. Dalam pasal ini meletakkan kewajiban tambahan pada debitur, yaitu: untuk “merawat” benda prestasi sampai benda itu diserahkan kepada kreditur. Lebih dari itu juga disebutkan caranya merawat, yaitu “laksana seorang bapak keluarga yang baik“.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
bunyi:
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

makna:
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perjanjian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu akan memiliki konsekuensi jika pihak yang berutang tidak memenuhi kewajibannya. Konsekuensi tersebut mencakup kewajiban untuk memberikan penggantian biaya, mengganti kerugian, dan membayar bunga. 

4. Pasal 1253 KUHPerdata
bunyi:
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

makna:
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Erina Nabila -
Nama : Erina Nabila
NPM : 2212011306

1. Pasal 1233 KUH Perdata : "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang." Pasal ini menjelaskan mengenai adanya dua sumber yang menyebabkan perikatan, yaitu perikatan berasal dari suatu persetujuan atau perjanjian dan perikatan berasal dari suatu undang-undang.

2. Pasal 1235 KUH Perdata : "Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan." Pasal ini menjelaskan bahwa, di dalam perikatan menyerahkan obyek dan merawat obyek tersebut sejak terjadinya perikatan hingga obyek diserahkan kepada kreditur merupakan kewajiban.

3. Pasal 1239 KUH Perdata : "Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga." Pasal ini menjelaskan mengenai, pihak terkait memiliki kewajiban dalam suatu perikatan yakni dengan dipenuhinya kewajiban memberi penggantian biaya karena telah terjadi kesepakatan dalam perikatan tersebut.

4. Pasal 1253 KUH Perdata : "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu." Pasal ini menjelaskan mengenai, perikatan bersyarat yang mana merupakan perikatan yang ada dan tidak adanya terjadi karena peristiwa yang belum tentu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Adera Rahmadhani -
Nama : Adera Rahmadhani
NPM : 2252011079

1. Pasal 1233 KHUPerdata
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:

1. Perjanjian; dan
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:

1. Undang-Undang saja; maupun
2. Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:

1. Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan
2. Perbuatan manusia yang melanggar hukum.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Dalam tiap – tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.

Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan – persetujua tertentu, yang akibat – akibatnya nya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab – bab yang bersangkutan.

3. Pasal 1239 KHUPerdata
Makna"dengan demikian pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan."

4. Pasal 1253 KUPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Chelsy Jessica -
Nama : Chelsy Jessica Olivia Sianturi
NPM : 2212011399
Dosen Pengampu : Dita Febrianto, S.H., M.Hum.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
"Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang."

Penjelasan :
Pasal ini menerangkan perikatan sebagai awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun pasal ini juga menambahkan sumber lahirnya perikatan, yaitu perjanjian dan undang-undang.

Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas Undang-Undang saja; maupun
Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan Perbuatan manusia yang melanggar hukum.


2. Pasal 1235 KUHPerdata
" Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."

Penjelasan :
Istilah “memberikan sesuatu” sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 1235 KUHPerdata dapat mempunyai dua pengertian, yaitu:

• Penyerahan kekuasaan belaka atas barang yang menjadi obyek perjanjian.
• Penyerahan hak milik atas barang yang menjadi obyek perjanjian, yang dinamakan penyerahan yuridis.
Contoh :
• Membayar harga
• Menyerahkan barang
• Jual-Beli
• Sewa-menyewa
• Hibah
• Gadai
• Hutang-piutang

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"tiap tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaian dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."

Penjelasan :
Tidak melakukan suatu hal yang telah di sepakati dalam perjanjian, dalam hal ini debitur tidak melakukan sesuatu hal yang sudah di sepakati sesuai dengan apa yang telah tetapkan di dalam perjanjian yang telah di sepakati.
Contoh :
1. Perjanjian tidak mendirikan bangunan di tempat tertentu
2. Perjanjian tidak menggunakan merk dagang tertentu
3. Menjaga rahasia suatu perusahaan


4. Pasal 1253 KUHPerdata
" Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Penjelasan :
Pengertian kata “syarat” diterapkan dalam kaitannya dengan syarat menangguhkan (opschortende voorwaarde) dan syarat membatalkan (ontbindende voorwaarde) dan menunjuk selalu pada tujuan untuk timbulnya atau berlangsungnya suatu peristiwa hukum yang bergantung pada peristiwa yang belum tentu terjadi atau tak terduga. Pada umumnya ketentuan mengenai syarat baik syarat menangguhkan maupun syarat membatalkan adalah dalam hubungannya dengan perikatan yang timbul karena perjanjian.
Syarat merupakan bagian khusus yang dapat dikatakan sebagai bagian accidentalia dari perjanjiannya sendiri. Sebenarnya bukan perbuatan hukumnya yang bersyarat tetapi akibat hukumnya. Perbuatan hukumnya sendiri tidak bersyarat, tetapi dengan adanya syarat yang dijanjikan berakibat ditundanya akibat hukum setelah dipenuhi syarat tersebut.Pada perikatan tersebut di mana diperoleh atau tidaknya izin mengakibatkan timbulnya suatu periode yang tidak menentu akan dipenuhinya syarat berupa izin merupakan elemen dari perikatan bersyarat dan memberi dampak serta menentukan perikatan tersebut. Syarat tersebut walaupun ditimbulkan bukan oleh para pihak tetapi ditentukan peraturan tertentu, menyebabkan secara analogi diterapkan Pasal 1253 KUHPerdata pada perikatan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by MUHAMMAD FAKHRI RIFQI MUNANDAR 2152011146 -
Nama : Muhammad Fakhri Rifqi Munandar
NPM : 2152011146

1. Pasal 1233 KUHPerdata:
Pasal 1233 KUHPerdata mengatur mengenai pemutusan perjanjian sewa-menyewa atau kontrak yang berlaku selama waktu tertentu jika terdapat alasan yang sah. Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan dapat memutuskan kontrak tersebut sebelum berakhirnya waktu tertentu jika terdapat alasan yang sah.

2. Pasal 1235 KUHPerdata:
Pasal 1235 KUHPerdata mengatur mengenai perpanjangan kontrak sewa-menyewa. Kontrak sewa-menyewa dapat diperpanjang jika pihak yang terkait dengan kontrak tersebut setuju melakukan perpanjangan. Hal ini memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk melanjutkan hubungan kontrak setelah kontrak awal berakhir.

3. Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal 1239 KUHPerdata mengatur mengenai pemberhentian kontrak sewa-menyewa. Kontrak sewa-menyewa dapat berakhir atau diakhiri karena beberapa alasan, seperti berakhirnya waktu yang telah disepakati, atau terjadinya hal-hal yang menghentikan kontrak tersebut. Pasal ini memberikan pedoman mengenai berakhirnya kontrak sewa-menyewa.

4. Pasal 1253 KUHPerdata:
Pasal 1253 KUHPerdata mengatur mengenai pembatalan perjanjian atau kontrak karena cacat dalam pembentukannya. Cacat tersebut dapat berupa ketidakkompetenan, penipuan, paksaan, atau alasan lain yang membuat perjanjian tersebut batal dan tidak sah. Pasal ini memberikan dasar hukum untuk membatalkan perjanjian yang tidak sah akibat cacat dalam pembentukannya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Zefanya Gwen Virgio -
Nama: Zefanya Gwen Virgio
NPM: 2212011580

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Isi = "Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang."
ini berarti perikatan ada karena persetujuan dua pihak atau lebih yang melakukan perjanjian, artinya mereka terikat dalam perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Isi = "Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan."
Ini berarti perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat jikalau tidak dipenuhi oleh salah satu pihak maka perjanjian dianggap tidak sah atau gagal.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Isi = "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
dalam pasal ini membahas pembatalan perjanjian karena kerusakan yang disebabkan oleh ketiadaan yang diperlukan. Jika dalam suatu perjanjian terdapat sesuatu yang seharusnya ada, namun tidak ada, perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Isi = "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
dalam pasal ini jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak dilakukan dengan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, maka mereka dapat meminta pembatalannya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Cahaya Pita Nelita Sitompul -
Nama: Cahaya Pita Nelita Sitompul
NPM: 2212011185

1. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
• Perjanjian; dan Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Menjelaskan dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Menjelaskan tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Wanda Pangestu 2252011121 -
Nama : Wanda Pangestu
Npm : 2252011121


-Pasal 1233 KUHPerdata

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.

-Pasal 1235 KUHPerdata

Memiliki makna tentang Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

-Pasal 1239 KUHPerdata

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya

-Pasal 1253 KUHPerdata

Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Salsabilla Nur Azizah Swiyono 2212011652 -
Nama : Salsabilla Nur Azizah Swiyono
NPM : 2212011652
Dosen Pengampu : Ibu Siti Nurhasanah, S.H., M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi “ Tiap-tiap perikatan, dilahirkan baik karena suatu perjanjian maupun karena undang-undang”.
Pasal 1233 KUHPerdata bermakna, bahwa sumber terjadinya perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, perjanjian dalam pasal ini bisa berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata berbunyi “Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.
Pasal 1235 KUHPerdata bermakna, untuk membatasi diri mengatur perikatan yang berkewajiban untuk memberikan sesuatu hal, yang mengharuskan mau megatakan bahwa ketentuan itu tidak berlaku jika perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukannya sesuatu”.

3. Pasal 1239 KUHPerdata berbunyi “Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabia si berutang memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.
Pasal 1239 KUHPerdata bermakna, bahwa sebuah perikatan dapat dilakukan untuk dapat mengatur kewajiban suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan, kewajiban-kewajiban tersebut harus di slesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi dari perikatan tersebut.

4. Pasal 1253 KUHPerdata berbunyi “Suatu adalah bersyarat manakala Ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan dating dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan manurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal 1253 bermakna, Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau terhapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Perikatan ini ada dan tidaknya digantungan pada syarat, perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tanggung dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by ENGGAR SUKMAWARDAHNI 2212011230 -
Nama: Enggar Sukmawardahni
Npm: 2212011230
Dosen: Siti Nurhasanah, S.H., M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata. “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”. 
Maknanya :Tantang pengertian dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
Perjanjian; dan Undang-undang. dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, hal ini didasarkan atas kesepakatan untuk menjalin hubungan hukum sebagai perikatan.
Pada bagian lain hubungan hukum perikatan juga dapat terjadi karena berdasar undang-undang.

2.Pasal 1235 KUHPerdata."Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan." Maknanya :bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan menjualkan sesuatu kebendaan. pelakunya telah merugikan pihak lain dan mempunyai
konsekuensi hukum mengganti kerugian.

3.Pasal 1239 KUHPerdaata."Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"
maknanya :seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.

4. Pasal 1253 KUHPerdaata."Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Maknanya :seseorang dapat menggugat pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian maka dapat mengajukan pembatalan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Grace Henrika Natalia 2212011597 -
Nama : Grace Henrika
NPM : 2212011597

1. PASAL 1233 KUHPERDATA
Bunyi Pasal 1233 KUH Perdata: “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang”.
Berdasarkan ketentuan ini ada dua sumber perikatan yaitu pertama perikatan yang lahir dari per- setujuan atau perjanjian, kedua perikatan yang lahir dari undang-undang.


2. Pasal 1235 KUHPerdata
Bunyi pasal 1235 KUHPerdata, "Segala perbuatan atau akta yang diperbuat oleh seorang pejabat berdasarkan kewenangannya, menurut hukum tidak dapat ditolak, kecuali kalau dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah berbuat atau bertindak dengan melawan hukum dalam hal yang ada hubungannya dengan perbuatan atau akta itu."

Pada pasal ini menyetakan bahwa jika ada perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menentukan apakah pemutusan tersebut sah atau tidak sah.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya".

Pasal ini menyatakan bahwa wakalah adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberi kuasa kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas namanya. Perbuatan hukum tersebut dapat berupa tindakan yang mempunyai akibat hukum, seperti membuat perjanjian, menjalankan kontrak, atau melakukan tindakan hukum lainnya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata

“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Nurhana Kristiana Wati -
Nama: NURHANA KRISTIANA WATI
NPM: 2212011227

makna daripada Pasal-Pasal

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

Makna: ditegaskan bahwa setiap kewajiban
perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam
perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau
perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam
bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam
hubungan hukum tersebut.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan”.

Makna: Pasal di atas membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan di atas kita tahu, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya. “

Makna: pasal tersebut mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

Makna: Berdasarkan hal tersebut perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi, misalnya Amir akan melepaskan sahamnya jika keadaan ekonomi membaik. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan justru menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Rika Nabila -
Nama : Rika Nabila
NPM : 2212011239
Tugas 1
1. Pasal 1233 KUHPdt
“perikatan lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang.”

 Makna dari Pasal tersebut adalah bahwa tiap-tiap perikatan lahir karna dua sumber yaitu yang pertama perikatan lahir dari Undang-undang, kedua perikatan yang lahir karena dari persetujuan atau perjanjian.

2. Pasal 1235
“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”

 Makna dari Pasal tersebut adalah penyerahan suatu barang berarti penyerahan kekuasaan nyata atas suatu barang dari debitur kepada kreditur, misalnya:
dalam urusan penjualan, sewa guna usaha, subsidi, hipotek, hutang dan piutang.
 Dalam suatu perjanjian yang tujuannya untuk “melakukan sesuatu”, debitur harus melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang ditentukan dalam perjanjian.
 Dalam perjanjian “tidak berbuat apa-apa”, debitur tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang diatur dalam perjanjian.

3. Pasal 1239
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat seuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibanya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."

 Makna dari Pasal tersebut adalah hak menuntut pemenuhan perikatan, hak menuntut ganti rugi dan hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi

4. Pasal 1253
“Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.”

 Makna dari Pasal tersebut adalah adanya peristiwa (syarat) didalam perikatan tidak memerlukan pernyataan (tegas) dari para pihak. Sudah dianggap ada syarat dalam suatu perikatan, bila dari kedaan dan tujuan perikatan itu terlihat dan ternyata ada syarat itu. Syarat ini disebut “syarat diam.” (Badrulzaman, 1995:47)
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Shyfa Shafira Putri Dema -
Nama: Shifa Shafira
Npm: 2212011589

1.Pasal 1233 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang."

Makna pasal ini mengenai adanya dua sumber yang menyebabkan perikatan, yaitu perikatan berasal dari suatu persetujuan atau perjanjian dan perikatan berasal dari suatu undang-undang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."

Makna pasal ini bahwa, di dalam perikatan menyerahkan obyek dan merawat obyek tersebut sejak terjadinya perikatan hingga obyek diserahkan kepada kreditur merupakan kewajiban.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga."

Makna pasal ini mengenai, pihak terkait memiliki kewajiban dalam suatu perikatan yakni dengan dipenuhinya kewajiban memberi penggantian biaya karena telah terjadi kesepakatan dalam perikatan tersebut.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."

Makna pasal ini mengenai, perikatan bersyarat yang mana merupakan perikatan yang ada dan tidak adanya terjadi karena peristiwa yang belum tentu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Auliya Bestgati -
Nama : Auliya Bestgati
NPM : 2212011465

1. Pasal 1233 KUHPerdata: Isi: Pasal ini mengatur perihal perjanjian yang terjadi antara individu dengan wali atau kuasanya. Jika perjanjian tersebut tidak disetujui oleh wali atau kuasa yang sah, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.

2. Pasal 1235 KUHPerdata: Isi: Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang sudah mencapai usia dewasa memiliki kapasitas untuk membuat perjanjian sendiri. Ini berarti individu dewasa dapat mengadakan perjanjian hukum tanpa perlu melibatkan wali atau kuasa.

3 Pasal 1239 KUHPerdata: Isi: Pasal ini membahas tentang aturan terkait dengan kualifikasi wali atau kuasa dalam pembuatan perjanjian. Jika pemberian wali atau kuasa oleh seseorang yang tidak berhak melakukannya, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal.

4. Pasal 1253 KUHPerdata: Isi: Pasal ini menegaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan perjanjian jika perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan paksaan, penipuan, atau kelalaian. Ini berarti bahwa jika seseorang terlibat dalam perjanjian yang tidak berdasarkan kehendak bebas atau tanpa pengetahuan yang memadai, mereka dapat meminta perjanjian tersebut untuk dibatalkan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Herlia Oktaviani -
Nama : Herlia Oktaviani
Npm : 2212011233


1. Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi “ Tiap-tiap perikatan, dilahirkan baik karena suatu perjanjian maupun karena undang-undang”
bermakna, "bahwa sumber terjadinya perikatan adalah perjanjian dan undang-undang, perjanjian dalam pasal ini bisa berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis"

2. Pasal 1235 Kuhperdata ". Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan"
Bermakna " Bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu,terdapat suatu kewajiban pokok bagi debitur untuk menyerahkan obyek perikatan (kebendaan) kepada kreditur serta wajib menjaga/memelihara hingga objek perikatan tersebut diserahkan.

3. Pasal 1239 kuhperdata "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"
Bermakna "bahwa perikatan untuk yang berbuat maupun yang tidak berbuat, harus diselesaikan atau diakhiri dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga apabila debitur tidak melakukan (wanprestasi) kepada kreditur"

4. Pasal 1253 Kuhperdata " Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu"
Bermakna "perikatan memiliki persyaratan jika digantungkan pada peristiwa yang belum terjadi atau akan terjadi, atau ada kemungkinan terjadi. Dan walaupun peristiwa itu tidak terjadi, sebuah perikatan itu telah memiliki persyaratan dikarenakan peristiwanya belum terjadi"
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Puan Nabila Azahra Maharani 2212011612 -
Nama: Puan Nabila Azahra Maharani
NPM : 2212011612
1. Pasal 1233 Kuhper - maka Perikatan dibuat dengan persetujuan atau undang-undang. apabila tidak atau dilakukan oleh karena suatu hal sebab yang dilarang, maka dapat berpotensi memicu sengketa
2. Pasal 1235 Kuhper - perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
3. Pasal 1239 Kuhper - mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan. 
4. Pasal 1253 Kuhper - Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Abdul Halim -
Nama : Abdul Halim
NPM : 2212011052
Kelas : Hukum Perikatan E42A
Dosen Pengampu : Siti Nurhasanah, S.H., M.H.
1. Pasal 1233 KUHPerdata :
Pasal 1233 KUHPerdata mengatur terkait tentang sumber perikatan, yaitu tiap-tiap perikatan dilahirkan baik dari persetujuan maupun karena undang-undang. Pasal ini semestinya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yakni : Perjanjian dan Undang-undang.
2. Pasal 1235 KUHPerdata :
Pasal 1235 KUHPerdata ini membatasi diri mengatur perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari ketentuan tersebut, bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur.
Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban yang berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan merawatnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah luas atau tidaknya terhadap perjanjian - perjanjian tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata :
Pasal 1239 KUHPerdata ini menjelaskan tentang Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
4. Pasal 1253 KUHPerdata :
Pasal 1253 KUHPerdata mengatur tentang perikatan-perikatan bersyarat. Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin akan terjadi dan memang belum akan terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan tersebut hingga terjadinya peristiwa tersebut, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi atau tidaknya peristiwa tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by 2212011414 Hasdan Alhapikih Siregar -

makna Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa "tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang. Pasal ini menjelaskan bahwa perikatan dapat terbentuk karena adanya persetujuan antara pihak-pihak yang terlibat (perjanjian) atau karena adanya ketentuan undang-undang yang mengatur perikatan tersebut. Perjanjian dapat berupa perjanjian tertulis maupun tidak tertulis, sedangkan undang-undang yang mengatur perikatan dapat dibagi menjadi undang-undang saja atau undang-undang karena adanya.Pasal 1233 KUHPerdata merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan

Makna Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, termaktub kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.Pasal 1235 KUHPerdata mengatur tentang kewajiban debitur untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan merawatnya dengan baik sampai pada saat penyerahan. Kewajiban ini berlaku dalam setiap perikatan untuk memberikan sesuatu.

Makna Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan hak bagi si berpiutang untuk menuntut penghapusan perikatan tersebut atau untuk menuntut ganti rugi.Pasal ini mengatur tentang hak berpiutang untuk menuntut penghapusan perikatan atau ganti rugi apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya dalam perikatan untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat  sesuatu . Dalam hal ini, si berpiutang memiliki hak untuk meminta penghapusan perikatan atau ganti rugi sebagai akibat dari ketidakmampuan si berutang untuk memenuhi kewajibannya.

Makna Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadinya peristiwa tersebut. Dalam hukum perdata, terdapat beberapa macam perikatan, salah satunya adalah perikatan bersyarat yang diatur dalam Pasal 1253-1267 KUHPerdata.Pasal 1253 KUHPerdata menjelaskan bahwa perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau batalnya digantungkan pada suatu peristiwa tertentu, terjadi atau tidak terjadi.



In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Ania Nurjanah -
Nama :Ania nurjanah
NPM :2212011731

1. perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut suatu dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu. pengaturan hukum perikatan di dalam pasal 1296 BW sampai dengan 1303 BW
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Gandung Sokolangit 2152011167 -
Nama: gandung sokolangit
npm: 2152011167


1. pasal 1233 kuhperdata
pasal ini mengatur hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum, makna pasal ini setiap kontrak timbul karena adanya persetujuan antara dua pihak atau lebih. kontrak tersebut dapat berbentuk perjanjian tertulis maupun lisan, dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dianggap sah

2. pasal 1235 kuhperdata
Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. jika tidak terpenuhi pada pihak yg lain dapat menuntut ganti rugi

3. pasal 1239 kuhperdata
Perdata yang menyatakan bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.

4. pasal 1253 kuhperdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat, Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Muhammad Hari Alfatah. HR -
Nama : Muhammad Hari Alfatah. HR
Npm: 2212011108
Dosen Pengampuh : Dita Febrianto S.H.,M.H.

1. Pasal 1233 KUHPerdata
menyatakan bahwa “Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”
Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. pasal ini menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
Perjanjian dan
Undang-undang.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
menyatakan bahwa
"Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan."
Dalam ketentuan Pasal 1235 KUHPerdata menjelaskan bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
menyatakan bahwa "Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
Berbuat sesuatu menitikberatkan pada suatu perbuatan nyata yang diberikan oleh salah satu pihak dalam perikatan sebagai suatu prestasi.
Sebagai contoh: B yang merupakan tukang tambal ban, melakukan penambalan ban pada ban motor milik A. Maka B yang merupakan tukang tambal ban telah berbuat sesuatu atau melakukan sesuatu.

Tidak berbuat sesuatu merupakan perbuatan yang secara pasif membiarkan sesuatu atau mempertahankan suatu keadaan yang ada sebagai suatu prestasi.
Sebagai contoh: A dan B mengadakan perjanjian bahwa di atas tanah hak milik mereka berdua yang berdampingan untuk tidak dijadikan tempat parkir mobil. Maka janji untuk tidak menjadikan tanah tersebut sebagai tempat parkir mobil merupakan prestasi untuk tidak berbuat sesuatu.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Menyatakan bahwa "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu."
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang lahir atau hapusnya bergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi.
Perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi atas perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Akbar Rayhan Nugroho -
Nama: Akbar Rayhan Nugroho
NPM: 2212011334

1. Pasal 1233 KUHPerdata
Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”. Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
Pasal 1235 KUH perdata, menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perjanjian untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban diberi utang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Rakha Afkary -
Nama : Rakha Afkary
NPM : 2212011366

1. Pasal 1233 KUHPerdata, berisi tentang perikatan lahir disebabkan oleh persetujuan dan karena undang-undang

2. Pasal 1235 KUHPerdata, berisi tentang perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan.

3. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

4. Pasal 1253 KUHPerdata berisi tentang suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Putra Parningotan Naibaho -
Putra P Naibaho
2212011496

1. Pasal 1233
Dalam Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan, bahwa “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang”, ditegaskan bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian berarti perikatan atau perjanjian adalah hubungan hukum antara dua atau lebih orang (pihak) dalam bidang/lapangan harta kekayaan, yang melahirkan kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.

2.Pasal 1235
Pasal 1235 KUH perdata, menyebutkan: “Dalam tiap-tiap perjanjian untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban diberi utang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.
Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata

3. Pasal 1239
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya"
Pasal ini memiliki makna bahwa seorang debitur yang tidak memenuhi perikatan, melakukan wanprestasi dan karenanya harus mengganti kerugian.

4. Pasal 1253 KUH Perdata
"Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu"
Pasal ini memiliki makna bahwa perikatan yang lahir atau hapus tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Perikatan ini ada dan tidaknya tergantung pada syaratnya. Perikatan bersyarat terbagi menjadi perikatan dengan syarat tangguh dan perikatan dengan syarat batal. Perikatan dengan syarat tangguh baru akan lahir jika peristiwa yang dimaksudkan terjadi. Sedangkan perikatan dengan syarat batal sudah lahir dan bahkan menjadi batal jika peristiwa yang dimaksud terjadi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Muhammad Tio Febriyan 2212011151 -

Nama: Muhammad Tio Febriyan

NPM: 2212011151

Dosen Pengampu: Dita Febrianto, S.H., M.Hum


Tugas pasal-pasal dan maknanya:

1.Pasal 1233 KUHPerdata:

“Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.”

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.



2.Pasal 1235 KUHPerdata:

“Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.”

Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.



3.Pasal 1239 KUHPerdata:

“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.



4.Pasal 1253 KUHPerdata:

“Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”

Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Alimputra Ashshidqi -

Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang. Pasal ini menerangkan bahwa perikatan terbentuk karena adanya persetujuan antara pihak yang terlibat dalam perjanjian atau karena adanya ketentuan undang-undang yang mengatur. Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban si berhutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak keluarga yang baik, sampai pada saat penyerahan. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Jusri gabe Maradong Sigalingging 2212011356 -
1.Pasal 1233 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
2.Pasal 1235 KUHPerdata:
Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.
3.Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.
4.Pasal 1253 KUHPerdata:
Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntuta n
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Muhammad Rendito Dzaki -
Nama : Muhammad Rendito Dzaki
NPM : 2212011418

1. Pasal 1233 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap perikatan timbul karena adanya :
A. Perjanjian
B. Undang - undang

Perjanjian sendiri adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

2. Pasal 1235
Pada Perikatan, ada kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan. Pada pasal tersebut, ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu menyerahkan barang, dan barang yang diserahkan harus diberi dengan keadaan sebaik-baiknya sampai barang itu diserahkan.

3. Pasal 1239
Seorang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perikatan, harus dikenakan sanksi karena melalaikan kewajibannya.

4. Pasal 1253
Perikatan bersyarat adalah perikatan atau perjanjian yang terjadi atau tidaknya bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti terjadi. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian ini ditentukan oleh syarat yang melekat padanya. Syarat tersebut bisa mengakibatkan penundaan pelaksanaan perjanjian atau pembatalan perjanjian tersebut, tergantung pada kondisi yang diberlakukan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: Silahkan mahasiswa memberikan tanggapan

by Muhammad Fadhil Akbar -
Nama: M. Fadhil Akbar
NPM: 2212011395

1.Pasal 1233 KUHPerdata:

Pasal ini mengatur mengenai hak seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Menurut Pasal 1233 KUHPerdata, setiap orang yang berkehendak bebas, kecuali yang dilarang oleh undang-undang, dapat melakukan perbuatan hukum. Ini menggarisbawahi prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.



2.Pasal 1235 KUHPerdata:

Pasal ini berhubungan dengan wewenang seseorang untuk melakukan perbuatan hukum atas nama orang lain. Menurut Pasal 1235 KUHPerdata, seorang wali atau kuasa hukum dapat melakukan perbuatan hukum atas nama orang yang tidak mampu melakukannya sendiri. Ini berkaitan dengan perwakilan dalam hukum perdata.



3.Pasal 1239 KUHPerdata:

Pasal ini mengenai pengakuan dan penolakan terhadap perbuatan hukum. Menurut Pasal 1239 KUHPerdata, orang yang mengaku telah melakukan perbuatan hukum harus membuktikannya jika diperlukan, sedangkan yang menolaknya harus membuktikan penolakannya. Ini berhubungan dengan beban bukti dalam sengketa hukum.



4.Pasal 1253 KUHPerdata:

Pasal ini mengatur mengenai batas waktu untuk mengajukan gugatan. Pasal 1253 KUHPerdata menyebutkan bahwa gugatan atas suatu perbuatan hukum harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah perbuatan tersebut terjadi atau diketahui. Ini mengatur preskripsi dalam hukum perdata, yang menentukan batas waktu untuk mengajukan tuntutan hukum.