Kiriman dibuat oleh DEA NISA SIFANA

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh DEA NISA SIFANA -
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab :
proes perubahan Undang-Undang dasar dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Semenjak perubahan konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak pernah sekalipun ada wacana untuk merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasan paling pragamatis mengapa hal ini terjadi adalah karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan tetapi beberapa menganggap bahwa dapat dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945 adalah masalah politik, kecuali ditentukan dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh dirubah. Sedangkan Tap MPR yang menentukan ”Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilihan umum”, yakni peraturan dengan level lebih rendah yang mengatur materi peraturan derajat lebih tinggi. 21 Menurutut penulis, perubahan terhadap tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian menyandang nama resmi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca dilakukannya amandemen setelah reformasi, adalah sesuatu hal yang wajar.8Hal ini ini disebabkan oleh karena hukum tumbuh dan berkembang mengikuti deret hitung sementara masyarakat berkembang dan tumbuh dengan mengikuti deret ukur. Akan menjadi sangat tidak arif jika kita memaksakan agar Undang-Undang Dasar tetap menajdi sesuatu hal yang “dikeramatkan” seperti masa Ode Baru. Masalah yang kemudian menjadi perdebatan adalah ketika dimana Undang-Undang Dasar seharusnya tidak sering diubah-ubah, sebenarnya bukanlah suatu kesepakatan yang harus diamini. Memang benar, UndangUndang Dasar sebaiknya memang tidak seharusnya sering-sering berubah, akan tetapi, jika perubahan dalam masyarakat sendiri juga cepat berubah, diharapkan UndangUndang Dasar juga dapat menyesuaikannya.

Periode-periode perubahan konstitusi di indonesia :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan:”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat ( Titik TriwulanTutik, 2006 : 67).

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17Agustus 1945.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga keempat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

f.Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahawa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Sumber Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh DEA NISA SIFANA -
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang didapat dari artikel diatas adalah Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.
Hal yang harus dibenahi dalam artikel diatas adalah masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK. UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya.
Selain itu juga Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi adalah dokumen tertulis yang merangkum prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, dan aturan yang menjadi dasar hukum dan kebijakan suatu negara. Tujuan konstitusi adalah untuk mengatur kewenangan pemerintahan, menjamin hak-hak individu, dan memberikan kerangka bagi sistem hukum dan administrasi negara. Pentingnya konstitusi bagi negara sangatlah besar. Indonesia sebagai negara yang berdaulat dan merdeka memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku sejak tahun 1945. UUD 1945 berperan penting dalam menjaga stabilitas dan kelangsungan Indonesia. kondisi Negara yang menjamin hak individu, mengatur sistem pemerintahan dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) juga menjadi dasar tatanan hukum dan pemerintahan Indonesia dan dianggap sebagai salah satu konstitusi tertua dan paling berpengaruh di dunia. 

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab : salah satu perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Menyalahgunakan kekuasaan atau korupsi, seperti menerima suap atau memperkaya diri sendiri dari dana publik. Perilaku pejabat seperti ini sangat merugikan keuangan negara, biasanya dana publik yang disalahgunakan dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat, sehingga anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah berakhir dalam kantong pejabat korup.pejabat negara yang melakukan kesalahan juga berhak untuk memperbaiki kehidupannya dan memperbaiki tindakan mereka. Jika mereka menunjukkan keseriusan untuk melakukan perubahan positif dan memperbaiki kesalahan mereka, maka memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri bisa jadi merupakan solusi yang lebih baik daripada memberikan hukuman maksimal. Namun, hal ini harus dipertimbangkan secara hati-hati dan adil terhadap semua pihak yang terkena dampak dari perilaku yang tidak konstitusional.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh DEA NISA SIFANA -
Nama : DEA NISA SIFANA
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
analisis soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawab :
Hal positif yang terdapat didalam artiekl tersebut adalah upaya pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik. Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2 Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka tidak akan ada kerangka hukum formal yang mengatur bagaimana pemerintahan dan lembaga-lembaga negara harus beroperasi. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik, dan mungkin juga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang meluas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah Perubahan iklim dan bencana alam: Tantangan ini memerlukan kebijakan dan rencana tindakan untuk mengurangi dampaknya dan memastikan bahwa masyarakat terlindungi. Undang-Undang Dasar (UUD) dapat menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan kehidupan karena mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pemerintahan dan lembaga negara. Uud juga menjamin hak asasi manusia dan memberikan kerangka hukum untuk menangani keadaan darurat kesehatan dan bencana alam. Namun, uud juga harus ditafsirkan dan diterapkan dengan baik mengingat situasi saat ini dan tantangan yang dihadapi negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
jawab :
Menurut saya konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk membangun masyarakat yang harmonis dan stabil. Dalam konteks lain, nilai persatuan dan kesatuan diakui sebagai prinsip utama dalam UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kesatuan yang berbentuk Republik.
Nama : DEA NISA SIFANA
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Didalam video tersebut yang berjudul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, ada hal yang harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik. Republik yang pertama yaitu yang diproklamasikan 17 agustus dengan konsitusi yang disahkan 18 agustus. Republik yang kedua itu adalah Republik indonesia serikat. Republik ketiga adalah negara kesatuan, jadi undang undang dasarnya dibuat sementara. Republik keempat yaitu dinyatakan tidak berlakunya UUD dan Konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Divideo tersebut juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 dan 5 juli 1945 adalah dilampiran dan didalam capres menimbang terakhir "bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dan dokumen yang diberkelakuan kembali tahun 1959.
Sesudah reformasi ini dokumen yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah uud 1945 versi 5 juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3 dan 4 . Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan uud dengan catatan menggunakan metode 'adendum'. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum