POST TEST

POST TEST

Number of replies: 62

TATA TERBIT POST TEST 

1. Bacalah baik-baik materi diatas

2. Analisis dengan menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan

4. Tugas ini bersifat individu


TUGAS

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. 

In reply to First post

Re: POST TEST

by AGUNG PRATAMA -
Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah ketidak relevanan antara konstitusi dengan cita-cita luhur bangsa. Karena apabila ketidak relevanan ini berjalan terus menerus tentunya akan membuat banyak sekali permasalahan didalam masyarakat. Sehingga pengubahan konstitusi dinilai sangat tepat karena menyesuaikan dengan cita-cita bangsa. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara dan rakyatnya

Mengapa relevansi dianggap penting dalam konstitusi?, karena manusia didalam sebuah negara merupakan sebuah dasar realitas dari keberlangsungan sebuah negara. Namun pada akhirnya yang nyata hidup sekarang adalah manusia itu sendiri. Artinya pada saat konstitusi tidak lagi dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat khususnya, maka cara yang paling jitu dan ampuh adalah dengan mengubah konstitusinya.

Selama ini konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998



Referensi :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
In reply to First post

Re: POST TEST

by Veni Indriani -
Nama : Veni Indriani
Npm :2216031051
Kelas :Reguler A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi adalah karena Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat dan juga karena ada nya demonstrasi dari warga karena terciptanya undang undang cipta kerja, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada cipta kerja rupa nya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia.

Perubahan periode:
A. Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949,masa berlaku nya undang undang dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya negara RI atau undang undang dasar yang pertama kali berlaku adalah undang undang dasar 1945 yang dirancang oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI.

B. Periode 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950,masa berlaku nya Undang Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tahun 1949 berubahlah undang undang dasar Republik Indonesia Serikat maka berubah pula bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat (federal) karena terjadi kontak senjata (agresi) oleh belanda pada tahun 1947.

C. Periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959,masa berlaku Undang Undang Sementara tahun 1950.
Hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat juga bukan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB yang sehingga nyaa menimbulkan tuntutan kembali ke NKRI.

D. Periode 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999,masa berlaku Undang Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD diberlakukan kembali dengan dasar dekrit presiden 5 Juli 1959.

E. Periode 19 Oktober 1999 s/d 10 Agustus 2002,masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang Undang Dasar 1945.
Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 s/d 2002. Maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas 5 bagian.

F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UUD 1945,setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kali nya UUD merupakan Dasar Negara RI yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Post test pertemuan 5

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!
Jawab:
Indonesia melakukan beberapa perubahan konstitusi diakibatkan "karena konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya.” Konsitusi di Indonesia berubah juga diakibatkan oleh penyelewengan dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut dan dianggap sudah melenceng dari cita-cita bangsa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman tersebut.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949). Berlakulah UUD 1945 dengan sistem pemerintahan yang bersifat presidensil, yang artinya menteri tidak bertanggungjawab kepada presiden namun hanya sebagai pembantu presiden.

2. Periode kedua: Konsitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950). Muncul setelah agresi militer Indonesia I pada tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Setelah perlawanan yang gagal tersebut, diadakan KMB di Den Haag, Belanda. Salah satu hasilnya yaitu mendirikan negara RIS dengan UUD RIS yang berlaku hanya dalam Wilayah Negara Bagian RI saja. Namun hanya berlangsung singkat dikarenakan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga negara bagian meleburkan diri dengan RI.

3. Periode ketiga: UUD 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959). Perubahan sistem dari serikat menjadi negara kesatuan. Diselenggarakan menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila yang mengakibatkan kabinetnya jatuh bangun. Oleh karena itu, presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4. Periode keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965). Terjadi dominasi kuat dari Presiden, diberikan kesempatan menjadi presiden selama 5 tahun yang tercantum dalam UUD.

5. Periode kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998). Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orla ke Orba.

6. Periode keenam: UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang).

Sumber referensi:
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan&catid=100&Itemid=180&lang=en#:~:text=Sementara%20itu%20DPDRI%20(2009%3A53,MPR%20tanggal%2019%20Oktober%201999
In reply to First post

Re: POST TEST

by Restu Krisdahyanto -
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A

Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia
- UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI
- Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
- UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Jenis-jenis Konstitusi
1. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
2. Konstitusi Lentur dan Konstitusi Kaku
3. Konstitusi dengan Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif
Tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan tiga tujuan (Dede Rosyada (dkk), 2003), yaitu
- Konstitusi bertujuan memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Konstitusi bertujuan untuk mengawasi atau mengontrol proses-proses kekuasaan dari para penguasa.
- Konstitusi bertujuanmemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasadalam menjalankan kekuasaannya.
Secara khusus, fungsi konstitusi (UUD) dalam negara demokrasi dan negara komunis adalah :
a.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Demokrasi Konstitutional
• Membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
• Sebagai cara yang efektif dalam membagi kekuasaan.
• Sebagai perwujudan dari hukum yang tertinggi (supremasi hukum) yang harus ditaati oleh rakyat dan penguasanya.
b.) Fungsi konstitusi (UUD) dalam Negara Komunis Konstitutional
• Sebagai cerminan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah masyarakat komunis.
• Sebagai pencatatan formal (legal) dari perjuangan yang telah dicapai.
• Sebagai dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dan dapat diubah setiap kali ada pencapaian kemajuan dalam masyarakat komunis.

Thaib, Dahlan. 2008. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM : 2216031003
KELAS : REGULER A

Menurut saya, Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 - Sekarang
Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999
Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000
Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001
Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002
UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Referensi:
https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia
In reply to First post

Re: POST TEST

by Sagita Septiani -
Nama : sagita septiani
Npm : 2216031047
Kelas : A



Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia terjadi beberpa kali perubahan di sebapkan karna tujuan dari konstitusitersebut sudah jauh dari relevansi konstitusi itu sendiri dan ada bebrapa faktor juga yang mempengaruhi perubahan konstitusi yaitu penyusunan UUD yang di lakukan oleh bpupki terlalu terburu-buru sehingga belum begitu sempurna.

Perubahan konstitusi yang terjadi Indonesia adalah: yang pertma adalah berlaku adalah UUD 1945, kemudian di ganti oleh UUD RIS pada tahun 1949 yang merupakan konstitusi yang kedua yang membuat bentuk Negara menjadi serikat. UUDS 1950 merupakan konsttusi yang ketiga meskipun Indonesia kembali pada Negara kesatuan republic Indonesia , tetapi sistem pemerintahnnya masih parlamenter samapi dengan di keluarkanya dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UU 1945 yang berlaku hingga masa reformasi yang menghantarkan amandemen UU 1945 yang ke empat kali hingga saat ini.

Sumber:
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by AYESHA ADELLIA -
Nama : Ayesha Adellia
NPM : 2216031013
Kelas : Reg A

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Perubahan itu dilakukan karena adanya penyelewengan dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut dan dianggap sudah melenceng dari cita-cita bangsa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman nya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, adalah periode penetapan UUD 1945. Penetapan UUD 1945 dilakukan sehari setelah proklamasi kemerdekan Indonesia oleh PPKI, dan penetapan dilakukan setelah mengalami sejumlah proses.

2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950, merupakan periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia. Belanda mencoba mendirikan negara seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut, terjadilan agresi Belanda I pada 1947 dan agresi Belanda II pada 1948. Sehingga, perlu di selenggarakan nya Konferensi Meja Bundar atau KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Akibatnya, UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959, adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950. Periode federal dari UUD RIS 1949 merupakan perubahan sementara karena pada dasarnya bangsa Indonesia menghendaki negara kesatuan.
Kembalinya Republik Indonesia menjadi negara kesatuan, maka perlu adanya UUD baru. Oleh karena itu, dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun rancangan UUD pada 12 Agustus 1950. UUDS kemudian disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945. Melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Refrensi
Ubaedillah, A. 2017. Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi. Jakarta: Kencana
In reply to First post

Re: POST TEST

by Salsabila Ramadani -
Nama: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Reguler A

Karena perubahan konstitusi dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukanoleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi. konstitusi bisa berubah karena ada perubahan kondisi politik dan sosial masyarakat. Perubahn konstitusi seiring waktu akan terjadi pada tiap-tiap konstitusi yang ada.
Pertama tiap-tiap konstitusi memiliki keunikannya dan permasalahannya masing-masing. Keduaa adalah hal hal yang dari awal semestinya memang penting untuk di ukur dalam konstitusi akan tetapi hal tersebut luput dari perhatian sehingga hal demikian menuntut perubahan konstitusi.

Periode perubahan yang pertama kali berlaku adalah UUF 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan berubah menjadi Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformsi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

AJI, A. B. W. (2017). PERUBAHAN KONSTITUSI (Studi tentang Pengaturan Prosedur dan Praktek Perubahan Konstitusi di Indonesia) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Nazma Prameswari -
Nama : Nazma Prameswari
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Jawab :

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. Karena disusun dalam waktu yang cukup singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, maka oleh penyusunnya dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat. Faktor internal dan eksternal pun turut berkontribusi dalam perubahan konstitusi negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam proses sejarahnya telah melalui 4 tahapan perubahan yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (dengan periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (dengan periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (dengan periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (dengan periode 5 Juli 1959 – sekarang).


Sumber Referensi:
Ivana, S. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. Jurnal UBELAJ, 1 (1), 30-55.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Galuh Andini -
Nama: Galuh Andini
NPM: 2216031139
Kelas: Reguler A

Post Test 'Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut'

Indonesia sebagai negara yang merdeka tentu saja mempunyai konstitusi sebagai landasan
menjalankan pemerintahan negara. Terbentuknya konstitusi di Indonesia diawali dari janji Jepang yang
kemudian membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Zumbi choosakai. 
Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal (dalam
negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga
akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui
Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS
1950. Akibat dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia.

Berikut periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI,
kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.

2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan
menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula
berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain
negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian. Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar
Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR.

4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli 1959. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan
Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sampai empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Periode 10 Agustus 2002-sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah
mengalami perubahan.
Pada periode ini perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu
sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Sumber:
Putra, Y, E. Perkembangan Konstitusi Indonesia. https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf. Diakses pada 17 Maret 2023 pukul 14.40
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ni wayan Wati -
Nama : Ni Wayan Ayu Prastia Wati
NPM : 2216031027
Kelas : Reguler C

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri negara kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk menyusun konstitusi sebagai konstitusi tertulis dengan segala implikasi dan kewajibannya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadopsi konstitusi Indonesia sebagai "revolusi grondwet" pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan teks yang disebut "Konstitusi". Republik Indonesia. Dengan demikian, meskipun UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal, namun UUD 1945 memenuhi ketiga isi konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori ketatanegaraan.
Pada prinsipnya para penyusun UUD 1945 sudah melihat kemungkinan untuk melakukan perubahan atau penyesuaian dengan mengubah konstitusi melalui RUU UUD 1945 dan Pasal 37 UUD jika MPR bermaksud mengubah konstitusi melalui pasal 37 UUD 1945, maka pertanyaan ini harus ditanyakan pertama-tama kepada rakyat Indonesia melalui referendum (Tap no. 1/MPR/1983 pasal 105-109). No.IV/MPR/1983 tentang Referendum).

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan MPR tahun 1999 hingga amandemen keempat sidang MPR tahun 2002 . menyepakati pembentukan komisi konstitusi, yang bertugas mengkaji secara komprehensif perubahan konstitusi yang dibuat oleh Pertapaan MPR No.I/MPR/2002 tentang pembentukan Komisi Konstitusi.

Terdapat empat jenis undang-undang dalam sejarah perkembangan administrasi publik di Indonesia, yaitu:
Periode 18 Agustus1945 - 27 Desember 1949
(Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Pada masa Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, sebuah republik baru masih belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU tersebut sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia setelah melalui beberapa proses.
Periode 27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950
(Penetapan Konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara Republik Indonesia yang baru tidak luput dari destabilisasi Belanda yang ingin kembali ke kekuasaan Indonesia. Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dll. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, penyerbuan Belanda yang pertama terjadi pada tahun 1947 dan yang kedua pada tahun 1948. pada tahun tersebut. Hal itu menyebabkan berkumpulnya KMB yang melahirkan Indonesia Serikat. Jadi konstitusi yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk Negara Indonesia Serikat.
Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
(Penetapan UUD Sementara 1950)
Indonesia Serikat Masa federal UUD 1949 merupakan perubahan sementara karena sebenarnya rakyat Indonesia menginginkan hakekat persatuan 17 Agustus 1945 . Republik Indonesia Tidak butuh waktu lama bagi Indonesia Serikat untuk bergabung dengan Republik Indonesia. Hal itu menyebabkan melemahnya pemerintahan Republik Indonesia, dan kemudian dicapai kesepakatan untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menciptakan negara kesatuan, jelas diperlukan konstitusi baru, dan untuk itu dibentuk komisi bersama untuk menyiapkan proyek konstitusional, yang kemudian disahkan oleh kelompok kerja Komite Sentral Nasional pada 12 Agustus 1950 oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Indonesia Serikat pada tanggal 1
Agustus 1950, dan konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959-Sekarang
( Penetapan berlakunya UUD 1945)
Keputusan Presiden tentang Tanggal 5 Juli 1959 menetapkan kembali ke UUD 1945 tahun 1959-1965 dan MPR sementara Orde Lama yang dibentuk tahun 1959-1965 diubah menjadi MPRS Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap tidak bersih dan konsisten dalam menjalankan UUD 1945.

sumber refernsi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by DEA NISA SIFANA -
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab :
proes perubahan Undang-Undang dasar dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen. Semenjak perubahan konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak pernah sekalipun ada wacana untuk merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasan paling pragamatis mengapa hal ini terjadi adalah karena di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah sumber dari segara aturan di Indonesia. Akan tetapi beberapa menganggap bahwa dapat dirubah tidaknya Pembukaan UUD 1945 adalah masalah politik, kecuali ditentukan dalam UUD bahwa Pembukaan tidak boleh dirubah. Sedangkan Tap MPR yang menentukan ”Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilihan umum”, yakni peraturan dengan level lebih rendah yang mengatur materi peraturan derajat lebih tinggi. 21 Menurutut penulis, perubahan terhadap tubuh Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian menyandang nama resmi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca dilakukannya amandemen setelah reformasi, adalah sesuatu hal yang wajar.8Hal ini ini disebabkan oleh karena hukum tumbuh dan berkembang mengikuti deret hitung sementara masyarakat berkembang dan tumbuh dengan mengikuti deret ukur. Akan menjadi sangat tidak arif jika kita memaksakan agar Undang-Undang Dasar tetap menajdi sesuatu hal yang “dikeramatkan” seperti masa Ode Baru. Masalah yang kemudian menjadi perdebatan adalah ketika dimana Undang-Undang Dasar seharusnya tidak sering diubah-ubah, sebenarnya bukanlah suatu kesepakatan yang harus diamini. Memang benar, UndangUndang Dasar sebaiknya memang tidak seharusnya sering-sering berubah, akan tetapi, jika perubahan dalam masyarakat sendiri juga cepat berubah, diharapkan UndangUndang Dasar juga dapat menyesuaikannya.

Periode-periode perubahan konstitusi di indonesia :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan:”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat ( Titik TriwulanTutik, 2006 : 67).

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik.

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17Agustus 1945.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga keempat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

f.Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahawa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Sumber Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Hana Rosa Nabila -
NAMA : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
KELAS : Reguler A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi?
Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, serta dipengaruhi juga oleh perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, BPUPKI terlalu terburu-buru menyusun UUD-nya sehingga belum selesai. Tekanan dari pihak Belanda juga menjadi salah satu faktor reformasi konstitusi yang mengakibatkan perubahan kebijakan hukum Indonesia yang menuntut agar UUD 1945 diamandemen sehingga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode-periode perubahan tersebut :
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.

Sumber Referensi :
Firmansyah, Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Sejarah Perkembangan. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1-11.
Putra, M. E. (2020). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbankan Indonesia, 1-12.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

Alasan bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia merupakan hukum tertinggi yang ditetapkan secara konstitusional, sedangkan hukum itu merupakan produk politik, karena dalam kenyataannya setiap produk hukum merupakan produk politik, sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling interaksi dikalangan politisi (M. Agus Santoso, 2009: 9). sedangkan politik itu kental dengan kepentingan, oleh karena itu tidak mustahil karena kepentingan itulah kemudian dapat merubah produk hukum juga, demikian halnya terhadap konstitusi di Indonesia yang selalu berubah dan mengikuti perkembangan politik. Sejak Proklamsai Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dan diikuti pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, hingga kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu
disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum). Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.Tulisan ini hendak mengupas perkembangan konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai terjadinya reformasi konstitusi pasca pemerintahan Orde Baru, serta kajian tentang hasil amandemen
UUD 1945.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002.Adanya kekurangan dalam amandemen UUD 1945 adalah merupakan hal yang manusiawi karena banyaknya materi yang diubah, dikurangi, atau ditambah dengan amandemen pertama sampai keempat. Bertolak dari kekurangan inilah, memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.

Sumber referensi: Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Salvia Juliandra Putri -
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perubahan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, serta adanya perubahan kebijakan politik dari pemerintah yang berkuasa.

Berikut ialah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi 1945-1959
Konstitusi yang dibuat saat Indonesia masih dalam masa perjuangan kemerdekaan, bersifat sementara, dan belum lengkap karena situasi perang masih terjadi. Setelah Indonesia merdeka, konstitusi ini direvisi beberapa kali, di antaranya pada tahun 1949 untuk membentuk negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Konstitusi 1950-1959
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan federal, yang mana Indonesia terdiri dari negara-negara bagian yang memiliki otonomi dan hak untuk mengatur daerahnya sendiri. Namun, sistem federal ini tidak berjalan dengan baik dan akhirnya diubah kembali menjadi sistem kesatuan pada tahun 1959.
3. Konstitusi 1959-1966
Konstitusi yang mengatur sistem pemerintahan kesatuan, yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini dibuat untuk mengatasi kegagalan sistem federal yang sebelumnya.
4. Konstitusi 1966-1998
Konstitusi yang dibuat setelah terjadinya kudeta militer pada tahun 1965 yang menggulingkan Presiden Sukarno. Konstitusi ini memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden dan mengurangi peran Parlemen. Konstitusi ini juga mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang banyak terjadi selama masa Orde Baru.
5. Konstitusi 1998 hingga kini
Konstitusi ini dibuat setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Konstitusi ini mengatur sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang dibagi antara presiden, legislatif, dan yudikatif. Konstitusi ini juga memberikan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil yang lebih baik. Konstitusi ini telah mengalami beberapa amendemen (perubahan) untuk mengatasi permasalahan yang muncul, seperti pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
In reply to Salvia Juliandra Putri

Re: POST TEST

by Salvia Juliandra Putri -
Sumber : Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1 (2021): "Perubahan Konstitusi Pasca-Amandemen 1945: Dilema antara Demokratisasi dan Stabilitas" oleh Muhammad Farid Afandi. Jurnal ini membahas tentang perubahan konstitusi pasca-amandemen 1945 di Indonesia, dengan fokus pada dilema antara demokratisasi dan stabilitas.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Indah Nurlatifah -
Nama: Indah Nurlatifah
NPM: 2216031107
Kelas: Reg A

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Referensi: Triwulan Tutik, Titik. 2006. pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser. Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat
In reply to First post

Re: POST TEST

by Fasli Karman -
Nama : Fasli Karman
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031055

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena beberapa faktor, termasuk perubahan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan selama sejarah modern Indonesia. Beberapa ini adalah periode-periode utama perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi 1945: Konstitusi ini pada saat Indonesia merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini merupakan konstitusi yang pertama kali setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan presiden sebagai kepala negara.

2. Konstitusi RIS: Pada tahun 1949, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), sebuah federasi negara-negara bagian di Indonesia. Konstitusi RIS menetapkan sistem federal dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada negara-negara bagian di Indonesia. Namun, pada tahun 1950, RIS dibubarkan kembali dan Indonesia kembali ke sistem sentralisasi.

3. Konstitusi 1950: Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali ke sistem sentralisasi dan konstitusi baru pada tahun 1950. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden.

4. Konstitusi 1959: Pada tahun 1959, konstitusi baru sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan stabilitas politik di Indonesia. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

5. Konstitusi 1966: Setelah pergolakan politik dan ekonomi pada tahun 1965, konstitusi baru pada tahun 1966. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

6. Konstitusi 1998: Pada tahun 1998, setelah masa pemerintahan Soeharto yang panjang dan banyak kontroversi, konstitusi baru. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Referensi :
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: POST TEST

by Annisa Novirda Safitri -
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reg A

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan karena adanya berbagai pembaharuan atau perubahan keadaan di masyarakat. Dorongan demokratisasi pelaksanaan negara kesejahteraan, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi, dapat dikatakan masyarakatlah yang menjadi pendorong utama serta dipengaruhi juga oleh kondisi politik hukum yang ada. Berikut ini periode periode perubahan konstitusi di Indonesia :

1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. 

Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang
merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periopde 27 Desember 1949-17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)

Perubahan terjadi karena Belanda tidak suka melihat kemerdekaan Republik Indonesia, lalu terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda. Akhirnya disepakati untuk melakukan KMB / konferensi meja bundar.

3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950

Terjadi perubahan karena konstitusi tidak berasal dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. 

4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 hingga saat ini

Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan 5 kesepakatan, yaitu :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasal-pasal (batang tubuh)
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.


Sumber referensi :

Kumala, F., Dkk. (2021). Alasan dilakukannya 4 kali amandemen UUD 1945 tujuan dan sejarah perkembangan. Jurnal Hukum Tatanegara : 1-2.

Santoso, A.M. (2013). Perkembangan konstitusi di Indonesia. Jurnal Yustisia : 120-123.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Anisa Dwi Pratiwi -
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reguler A

Konstitusi adalah suatu dokumen yang berisi aturan-aturan dasar yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban rakyat, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Konstitusi juga dapat disebut sebagai undang-undang dasar yang menjadi pedoman bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah karena konstitusi memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam berbagai hal, seperti hak asasi manusia, hak-hak politik, dan kebijakan pemerintah. Konstitusi juga membantu mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta memberikan batasan kekuasaan pemerintah agar tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan.

Di Indonesia, UUD NRI 1945 memiliki peran penting sebagai konstitusi yang mengatur tata cara berpemerintahan, hak dan kewajiban rakyat, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. UUD NRI 1945 juga menjadi landasan bagi hukum-hukum yang ada di Indonesia, serta menjadi acuan dalam membangun dan mengembangkan negara Indonesia. Melalui UUD NRI 1945, Indonesia memiliki kepastian hukum dan keadilan dalam berbagai hal, seperti hak asasi manusia, hak-hak politik, dan kebijakan pemerintah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Cristiano Immanuele Rizqi -
cristiano immanuele rizqi
2216031093
REG C

Selama ini konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
In reply to First post

Re: POST TEST

by AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA : Aulia Rahma Aldila
NPM : 2216031087
Kelas : Reguler A

Di Indonesia, perubahan konstitusi dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak dipengaruhi oleh pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia berlaku kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan .

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah karena penyusunan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Belanda juga memberikan desakan yang menjadi faktor penyebab berubahnya konstitusi juga, hingga terjadinya pergeseran pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada perubahannya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Pertama kali yang berlaku adalah UUD 1945, kemudian dikeluarkan UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Berikut ini merupakan periode waktu perubahan konstitusi:

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-undang -Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.


Referensi:

Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.
In reply to First post

Re: POST TEST

by R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular C

Konstitusi telah mengalami perkembangan dan perubahan-perubahan, hal itu disebabkan karena perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah pula. kepentingan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum yang dicita-citakan (Ius constituendum).

Perkembangan konstitusi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikan dan masa sistem pemerintahan parlementer akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan.

a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau
Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik
Triwulan Tutik, 2006: 69).

c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak membubarkan DPR (Dasril Radjab, 2005 : 202).

d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan
untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang
sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Pada saat reformasi, agenda yang utama adalah melaksanakan perubahan UUD 1945, yaitu telah terselenggara pada Sidang Umum MPR tahun 1999 dan berhasil menetapkan perubahan UUD 1945 yang pertama, kemudian disusul perubahan kedua, ketiga hingga keempat. Dahulu setiap gagasan amandemen UUD 1945 selalu dianggap salah dan dianggap bertendensi subversi atas negara dan pemerintah, tetapi dengan adanya perubahan pertama ditahun 1999, mitos tentang kesaktian dan kesakralan konstitusi itu menjadi runtuh ( Muh, Mahfud MD, 2003 : 176).

Nuansa demokrasi lebih terjamin pada masa UUD 1945 setelah mengalami perubahan. Keberadaan lembaga negara sejajar, yaitu lembaga ekskutif (pemerintah), lembaga legislatif (MPR, yang terdiri dari DPR dan DPD), lembaga Yudikatif (MA, MK dan KY), dan lembaga auditif (BPK). Kedudukan lembaga negara tersebut mempunyai peranan yang lebih jelas dibandingkan masa sebelumnya. Masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah terurai lebih rinci lagi dalam UUD 1945 setelah perubahan, sehingga pembangunan disegala bidang dapat dilaksanakan secara merata di daerah-daerah.

referensi: https://osf.io/ksgdq/download/?format=pdf
In reply to First post

Re: POST TEST

by Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reg A

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.
Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat ( Titik Triwulan Tutik, 2006 : 67).
Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara belum dibentuk sesuai amanat UUD RIS.
Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan.
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.
Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Agus. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, vol 2 (3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by ERMA WATI -
ERMAWATI
2216031017
REG C

perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli. Salah satu negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal.

Tidak hanya itu, perubahan konstitusi juga dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak kepada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Kemudian tahun 1998 terjadi reformasi besar-besaran di pemerintahan Republik Indonesia dan pergantian presiden yang baru.
Sehingga UUD 1945 mengalami beberapa perubahan/amandemen diantaranya:
Amandemen I (19 Oktober 1999).
Amandemen II (18 Agustus 2000).
Amandemen III (10 November 2001).
Amanemen IV (10 Agustus 2002).

referensi:
https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=9268
In reply to First post

Re: POST TEST

by Syifa Rahmadinny -
Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A

Perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

• Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Tizra Anhara Fernid -
Tizra Anhara Fernid
Reguler C
2216031157

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi?
Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, serta dipengaruhi juga oleh perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, BPUPKI terlalu terburu-buru menyusun UUD-nya sehingga belum selesai. Tekanan dari pihak Belanda juga menjadi salah satu faktor reformasi konstitusi yang mengakibatkan perubahan kebijakan hukum Indonesia yang menuntut agar UUD 1945 diamandemen sehingga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Perubahan periode:
A. Periode 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949,masa berlaku nya undang undang dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya negara RI atau undang undang dasar yang pertama kali berlaku adalah undang undang dasar 1945 yang dirancang oleh BPUPKI dan disahkan oleh PPKI.

B. Periode 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950,masa berlaku nya Undang Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada tahun 1949 berubahlah undang undang dasar Republik Indonesia Serikat maka berubah pula bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat (federal) karena terjadi kontak senjata (agresi) oleh belanda pada tahun 1947.

C. Periode 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959,masa berlaku Undang Undang Sementara tahun 1950.
Hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat juga bukan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Belanda maupun PBB yang sehingga nyaa menimbulkan tuntutan kembali ke NKRI.

D. Periode 5 Juli 1959 s/d 19 Oktober 1999,masa berlaku Undang Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD diberlakukan kembali dengan dasar dekrit presiden 5 Juli 1959.

E. Periode 19 Oktober 1999 s/d 10 Agustus 2002,masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang Undang Dasar 1945.
Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 s/d 2002. Maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas 5 bagian.

F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UUD 1945,setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kali nya UUD merupakan Dasar Negara RI yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin -
Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan ketatanegaraan karena konstitusi yang jauh dari cita-cita bangsa dan kehilangan maknanya terhadap kondisi sosial yang nyata, dan juga karena protes warga terhadap penciptaan hak cipta. Masyarakat terlalu fokus pada hukum, persoalan hak cipta seolah mengalihkan perhatian mereka dari sebuah undang-undang yang dapat mengancam demokrasi konstitusional Indonesia. Alasan utama perubahan konstitusi bangsa Indonesia adalah tidak relevannya konstitusi dengan cita-cita luhur bangsa. Jika ketidakberartian ini terus berlanjut, tentu saja akan menimbulkan banyak masalah di masyarakat, baik internal maupun eksternal. Dengan demikian, mengubah konstitusi dianggap sangat tepat karena sesuai dengan cita-cita bangsa. Konstitusi sangat penting bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sejauh ini, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) 18 Agustus 1945 s/d Agustus 1950 dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI.
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 s/d 17Agustus 1950.
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959.
4. UUD NRI 1945 (Orde Lama) 5 Juli 1959 s/d 1965.
5. UUD NRI 1945 (Orde Baru) 1966 s/d 1998.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Adel Sefti Adelia -
Nama: Sefti Adelia
Npm : 2216031015
Kelas : Reguler A

Kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK.
Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum.
Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
1.Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif).
2.ekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif).
3.Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannyaStaatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
1.Pemerintahan (bestuur)
2.Perundang-undangan
3.Kepolisian
4.Pengadilan.

Konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

Sumber :
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: POST TEST

by Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A.

Membahas bagaimana konstitusi dalam negara kita terdapat beberapa perubahan yang berlaku, antara lain;

Pertama pada periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, pada periode ini terjadi perubahan karena pada awal Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Baru setelah sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Dan terjadi perubahan lagi karena pembukaan UUD dan Pasal-pasal yang terpisah, maka dari itu sempat beberapa kali terjadi perubahan karena perlunya penyatuan antara pembukaan UUD dan pasal-pasal yang berlaku ini menjadi satu kesatuan.

Kedua pada periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 atau masa penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Pada saat itu, Belanda masih terus berusaha untuk kembali menjajah Indonesia dan ikut campur dalam pembentukan pemerintahan dalam negara. Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

Ketiga, Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Pada periode ini disebut sebagai masa Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Pada saat ini Negara Indonesia yang tadinya mesahkan republik menjadi republik Indonesia serikat, akhirnya berubah kembali menjadi Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan akhirnya hal itu terwujudnya dimana undangan-undang baru disahkan oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan undang-undang dasar baru itu berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

Terakhir, terjadi perubahan pada periode
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan sekarang. Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Sumber referensi, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform). Kamis, 13 Agustus 2015. Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Diakses pada 17 Maret 2023.

http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: POST TEST

by Mutiara Adelia -
Nama: Mutiara Adelia
NPM: 2216031009
Kelas: Reguler A

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Perubahan konstitusi terjadi jika mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi itu benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi)Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Referensi: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni`matul Huda. 2003. Teori dan 
Hukum Konsitusi. RadjaGrafindo Persada. Jakarta.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Dila Sapiru -
Nama: Dila Sapiru
NPM: 2216031077
Kelas: regular A

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut.
-jawab:

Menurut saya perubahan konstitusi terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah penyusunan rancangan undang-undang dasar yang dilakukkan oleh BPUPKI yang terburu-buru, maka dari itu konstitusi tersebut sangat belum sempurna dan perlunya perubahan lagi.

-berikut periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. periode pertama (18 agustus 1945-27 desember 1949)
Masa berlakunya undang-undang dasar 1945, konstitusi atau uud yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, dan kemudian disahkan oleh PPKI tepat pada tanggal 18 agustus 1945. Pada masa ini konstitusi belum dijalankan secara murni, dan sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X (16 oktober 1945).

2.periode kedua (27 desember 1949-17 agustus 1950) masa berlakunya undang-undang dasar republic Indonesia atau RIS. Konstitusi Indonesia berubah dari UUD 1945 ke undang-undang republic Indonesia serikat atau UUD RIS dan berubalah bentuk kesatuan negara menjadi negara serikat atau federal (begara yang tersusun dari beberapa negar).

3.Periode ke tiga (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), masa berlaku Undang-Undang Dasar sementara (UUDS) Tahun 1950).
Bentuk negara Indonesia pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara lagi dan berdiri sendiri .

4. Period ke empat (5 Juli 1959-19 Oktober 1999), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli 1959. Berlakunya kembali UUD 1945, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dan dibantu dengan Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer menjadi sistem presidensial.

5. Periode ke lima (19 Oktober 1999-10 Agustus 2002), masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan sampai empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskah resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Period eke enam (10 Agustus 2002-sekarang), masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah
mengalami perubahan.
Pada periode ini perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu
sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi:

Abdullah, D. (2018). Implementasi Konsep Kedaulatan Rakyat setelah Perubahan UUD 1945 dalam Pengisian Jabatan Presiden. Jurnal Hukum Positum, 3(2), 142-155.
In reply to First post

Re: POST TEST

by syathia rizha phalepi -
Nama : Syathia Rizha Phalepi
NPM : 2216031035
KELAS : REG A

Pada suatu negara di dunia pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara.
Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga
Yustisia Vol.2 No.3 September - Desember 2013
selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
PERUBAHAN UUD 1945

Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
Santoso, Agus. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum 2 (3)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Shavira Nabila -
Nama: Shavira Nabila
NPM: 2216031037
Kelas: Regular A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Jawab:
konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu tepatnya empat kali perubahan. Diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945. Perubahan ini terjadi bukan tanpa sebab, perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

A. Periode 1945-1949: Pada periode ini, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Sementara (18 Agustus 1945), Undang-Undang Dasar RIS (27 Desember 1949), dan UUD 1945.

B. Periode 1950-1959: Pada periode ini, Indonesia mengalami perubahan konstitusi dengan dibentuknya negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950. Selanjutnya, pada 17 Agustus 1950, RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan konstitusi baru.

C. Periode 1960-1998: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Perubahan konstitusi dilakukan pada 5 Juli 1966 dengan diterbitkannya Dekrit Presiden, yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada presiden. Pada tahun 1973, perubahan konstitusi dilakukan dengan penerbitan UUD 1945 yang baru, yang menetapkan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang lebih besar bagi presiden.

D. Periode 1998-sekarang: Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Reformasi yang dimulai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998. Perubahan konstitusi dilakukan pada 18 Agustus 1999 dengan diterbitkannya UUD 1945 yang baru, yang menegaskan kembali prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan konstitusi dilakukan kembali pada 2002, dengan pemberian otonomi daerah bagi provinsi dan kabupaten/kota
In reply to First post

Re: POST TEST

by Cintia Ulfa Rosmaniar -
Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
Npm : 2216031095
Kelas : Reguler A

Menurut saya, perubahan konstitusi terjadi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Lebih lanjut, Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan dan konstitusi itu dianggap sudah ditinggalkan oleh zamannya, sudah tak sesuai lagi dengan kebutuhan rakyat yang membuatnya. Perubahan tersebut bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.

Selama ini, Konstitusi bangsa Indonesia telah mengalami beberapa perubahan berikut :

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-undang -Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Referensi :

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by FINA ANGGRAINI -
Nama: Fina Anggraini
Npm: 2216031053
Kelas: Reguler A

Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002. Perubahan itu dilakukan karena adanya penyelewengan dalam proses pelaksanaan peraturan tersebut dan dianggap sudah melenceng dari cita-cita bangsa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat pada zaman nya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.Menyadari bahwa negara Indonesia baru saja terbentuk, tidak mungkin semua urusan dijalankan berdasarkan konstitusi, maka berdasarkan hasil kesepakatan yang termuat dalam Pasal 3 Aturan Peralihan menyatakan:”Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.” Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN bersama Presiden, KNIP bersama Presiden menetapkan Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugas sehari-hari dibentuklah badan pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
b. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada tahun 1949 berubahlah konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara nasional dan pembangunan ekonomni, sehingga sistem demokrasi yang dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan dengan baik.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku UndangUndang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17Agustus 1945.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga keempat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945 kesatu, kedua , ketiga dan keempat, sehingga menjadi dasar negara yang fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
f.Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahawa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.


Sumber Referensi :
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Doni Wibowo -
Doni Wibowo
Reg A
2216031025

Hal dasar yang menjadi penyebab yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi ialah ketidak berkaitannya antara konstitusi dengan cita-cita luhur bangsa. Konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial.
Bangsa Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini terjadi sebagai upaya untuk mengakomodasi perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949: Konstitusi ini diadopsi setelah Indonesia memperoleh kedaulatan pada tahun 1949. Konstitusi ini mengatur bahwa Indonesia adalah negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian, seperti Sumatera, Jawa, Madura, dan lainnya.
2. Konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950: Konstitusi ini diadopsi setelah pembubaran RIS dan pembentukan Republik Indonesia. Konstitusi ini mengatur bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi.
3. Konstitusi UUD 1945: Konstitusi ini diadopsi pada tahun 1959 setelah periode konstitusi UUDS. Konstitusi ini mengatur bahwa Indonesia adalah negara kesatuan dengan wilayah yang terdiri dari provinsi-provinsi. Konstitusi ini telah mengalami beberapa perubahan sejak tahun 1959, termasuk di antaranya pada tahun 1999, 2000, dan 2002.
4. Amandemen Konstitusi 1945: Pada tahun 2002, konstitusi Indonesia mengalami perubahan besar-besaran dengan mengadopsinya amandemen konstitusi. Perubahan ini mencakup beberapa hal, seperti meningkatkan peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan mengurangi peran militer dalam politik, memberikan hak-hak baru bagi rakyat, dan meningkatkan otonomi daerah.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Neila Pebiola -
Nama : Neila Pebiola
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.

PERIODE PERIODE
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rombongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2023, Maret 17). Retrieved from MAHKAMAH KONSTITUSI: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Misye Zelfi Delina -
Nama : Misye Zelfi Delina
NPM : 2216031147
Kelas : Reguler A

Sebab perubahan itu dilakukan karena majelis permusyawaratan rakyat sementara orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Serta adanya relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan sangat jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan atau sudah kehlangan relevansi dengan kondisi aktual masyarakat msks pergantian konstitusi hal yang tepat untuk dilakukan
 
1. Periode 18 agustus 1945-27 desember 1949 (penepatan undang-undang dasar 1945)
 
2. Periode 27 desember 1949- 17 agustus 1950 (penetapan konstitusi repbulik indonesia serikat)
 
3. Periode 17 agustus 1950 – 5 juli 1959 ( penetapan undang-undang dasar sementara 1950)
 
4. Periode 5 julii 1959 – sampai sekarang ( penetapan berlakunya kembali undang-undang 1945)

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Adda Wiyatul Jannah -
NAMA : ADDA WIYATUL JANNAH
NPM : 2216031043
KELAS : REG A

Menjadi konstitusi tertulis menggunakan segala arti serta kegunaannya. Sehari sehabis proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia di 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia menjadi sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 sang panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada sebuah naskah yg dinamakan UU Negara Republik Indonesia. Menggunakan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yg sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang wajib terdapat dari ketentuan awam teori konstitusi sudah terpenuhi dalam UUD 1945 tadi.

Intinya kemungkinan buat mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dicermati sang para penyusun Undang-Undang UUD 1945 itu sendiri, menggunakan merumuskan serta melalui pasal 37 UUD 1945 wacana perubahan UUD. serta apabila MPR bermaksud akan mengubah Undang-Undang Dasar UUD melalui pasal 37 Undang-Undang UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ Majelis Permusyawaratan Rakyat/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/Majelis Permusyawaratan Rakyat/1983 tentang referendum).

Perubahan Undang-UndangUUD 1945 kemudian dilakukan secara sedikit demi sedikit serta sebagai keliru satu rencana sidang Tahunan MPR asal tahun 1999 sampai perubahan ke empat di sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan konvensi dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif ihwal perubahan Undang-UndangUUD 1945 sesuai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
pada sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muhammad Rafi Sumarya -
Nama : Muhammad Rafi Sumarya
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A

Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan konstitusi sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia antara lain perubahan politik dan sosial, perkembangan ekonomi, dan perkembangan ekonomi ekonomi dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Fase pertama perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1949, ketika Indonesia mengubah konstitusinya menjadi negara federal. Perubahan ini karena tekanan dari negara-negara yang menginginkan otonomi lebih. Namun, federalisme di Indonesia tidak berhasil, dan pada tahun 1950 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Perubahan konstitusi tahap kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia mengubah konstitusinya menjadi UUD 1959. Perubahan ini terjadi karena keinginan untuk meningkatkan stabilitas politik di Indonesia dan memperkuat pemerintahan presidensial. . UUD 1959 juga memberikan kekuasaan lebih kepada Presiden dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai badan tertinggi negara.
Perubahan konstitusi tahap ketiga terjadi pada tahun 1966, ketika Indonesia merevisi konstitusinya untuk mempertahankan "demokrasi terarah" sebagai ideologi negara. Perubahan ini terjadi pasca Gerakan 30 September dan penggulingan Presiden Sukarno. Perubahan konstitusi ini menjadikan MPR sebagai organisasi paling kuat di negara dan dengan syarat Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang.
Fase keempat perubahan konstitusi terjadi pada tahun 1998, ketika Indonesia merevisi konstitusi setelah Presiden Suharto digulingkan. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan menghilangkan sentralisasi kekuasaan di tangan presiden dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Konstitusi baru menetapkan bahwa presiden akan dipilih langsung oleh rakyat dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada legislatif dan yudikatif.

Sumber :
• R. William Liddle, "Indonesia: A Fourth Constitutional Era," Pacific Affairs, Vol. 72, No. 3 (Autumn, 1999), pp. 299-320.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Bumi Caesar -
Nama : Bumi Caesar P
NPM : 2216031071
Kelas : Regular A

penyebab dasar konstitusi berubah adalah karena adanya perubahan kebutuhan kepentingan dan dorongan demokrasi sehingga menyebabkan perubahan konstitusi lalu ada juga faktor eksternal dan internal politik indonesia yang menyebabkan adanya perubahan internal dalam ketatanegaraan republik indonesia

kenapa relevansi dianggap penting dalam sebuah konstitusi karena Dengan adanya konstitusi, suatu negara memiliki pedoman yang kuat dan terus relevan seiring dengan berkembangnya zaman. Sehingga, negara bisa terus berjalan sesuai dengan tujuannya yang mengedepankan kesejahteraan rakyat.

selama ini konstitusi di indonesia telah mengalami 4 perubahan yaitu :

1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Inas Azzahra Alharir -
Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A

1. Ada beberapa alasan mengapa UUD 1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:

a. Alasan historis
Sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa-gesaan.

b. Alasan filosofis
Dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan.

c. Alasan teoritis
Dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.

d. Alasan yuridis
Sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37.

e. Alasan praktis politis
Bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

2. Perubahan periode konstitusi sebagai berikut:

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kontitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemedekaan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, Undang-undang -Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Indonesia yang pada saat itu baru saja merasakan kemerdekaan, Belanda ingin kembali berkuasa di Indonesia melalui Agresi Militer-I pada tahun 1947 dan Agresi Militer-II padda tahun 1948, namun agresi tersebut gagal. Setelah itu, pada tahun 1949 dilakukan KMB (Konfrensi Meja Bundar) di Den Haag, Belanda yang salah satu hasilnya adalah untuk mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS) dan disepakati serta mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949.

3. Periode 17 Agustus 1950 sama dengan 5 Juli 1959, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) ini menggantikan UUD RIS. UUDS ini dengan tegas menyatakan kedaulatan rakyat dan perlindungan Hak Asasi yang lebih merinci.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, Undang-Undang Dasar 1945.
Berlakunya kembali UUD 1945, Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dan dibantu dengan Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer menjadi sistem presidensial.

Refrensi:

Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.

Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ibrahim Kaka -
Nama : Ibrahim Kaka Maulana
NPM : 2216031011
Kelas : Reguler A

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Konstitusi harus mengandung norma yang lebih umum daripada peraturan yang lain. Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi, Konstitusi mengatur atau memberi wewenang untuk pejabat dan mengakui hak-hak dasar warga negara.
Berikut 4 periode perubahan yaitu di Indonesia:
A. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
B. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
C. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
D. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
In reply to First post

Re: POST TEST

by Vera Maria Margaretha Sihotang -
Nama : Vera Maria Margaretha Sihotang
Npm :2216031121
Kelas :Reguler A

analisis mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak merdeka pada tahun 1945.
Berikut adalah analisis mengapa hal ini terjadi beserta dengan penjelasan mengenai periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Kondisi politik yang tidak stabil: Sejak awal kemerdekaan, Indonesia mengalami kondisi politik yang tidak stabil dengan berbagai perubahan pemerintahan dan konflik politik yang terjadi. Hal ini membuat konstitusi Indonesia terus berubah seiring dengan perubahan kekuasaan dan tuntutan masyarakat.
Periode perubahan konstitusi:

Konstitusi Sementara 1945: Ditetapkan pada saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Konstitusi RIS 1949: Ditetapkan setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS).
Konstitusi UUD 1950: Ditetapkan setelah RIS berakhir dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Konstitusi UUD 1945: Ditetapkan kembali setelah pecahnya pemberontakan PRRI/Permesta pada tahun 1958 dan dilakukan beberapa perubahan selama masa Orde Lama.
Perubahan kebutuhan masyarakat: Kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring waktu juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia.
Periode perubahan konstitusi:

Konstitusi UUD 1945 (Amandemen) 1999: Dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan memberikan kebebasan yang lebih luas bagi masyarakat.
Konstitusi UUD 1945 (Amandemen) 2002: Dilakukan untuk memberikan otonomi yang lebih luas bagi daerah dan meningkatkan tugas dan wewenang DPR.
Perubahan tatanan politik: Perubahan tatanan politik, seperti terjadinya reformasi pada tahun 1998, juga mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia.
Periode perubahan konstitusi:

Konstitusi UUD 1945 (Amandemen) 1999: Dilakukan setelah terjadinya reformasi untuk memperkuat demokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Konstitusi UUD 1945 (Amandemen) 2002: Dilakukan untuk memberikan wewenang yang lebih besar kepada DPR dalam pemilihan Presiden.

Dalam kesimpulannya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena kondisi politik yang tidak stabil, perubahan kebutuhan masyarakat, dan perubahan tatanan politik. Setiap periode perubahan konstitusi memiliki tujuan dan konteks yang berbeda-beda, namun secara umum, perubahan konstitusi dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memperkuat hak asasi manusia.

Sartono, K. E. (2009). Kajian Konstitusi Indonesia Dari Awal Kemerdekaan Sampai Era Reformasi. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 9(1).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Azalia Zara Nirania Zunaidi -
Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Jawab: bangsa indonesia mengalami beberapa perubahan karena terjadinya ketidak cocokan atau ketidak relevanan atas konstitusi yang ditetatapkan dengan bangsa indonesia. hal itu tentu memicu untuk dirubahnya konstitusi yang telah dibuat hingga akhirnya sampai kepada konstitusi yang paling tepat dengan bangsa indonesia.

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

  1. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
  1. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
  1. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

In reply to First post

Re: POST TEST

by Kinaya Gita -
Kinaya Gita Syafitri
2216031129
Reguler A

Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Konstitusi sendiri memiliki makna sebagai dasar-dasar penyelenggaraan negara yang dibuat untuk mengatur kehidupan bernegara. Tantangan konstitusi sudah ada sejak awal kemerdekaan, terbukti dengan beberapa fase konstitusi yang berubah selama Indonesia berdiri. Banyak konflik yang telah terjadi mengenai dinamika konstitusi dalam kehidupa negara Indonesia contohnya krisis ekonomi dan moneter serta gelombang unjuk rasa secara besar-besaran di daerah-daerah.

Jenis konstitusi ada tertulis dan tidak tertulis yang memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda. Hakikat konstitusi sendiri sudah saya jelaskan bahwasanya menajdi pedoman hidup masyarakat dana tata cara kehidupan, yang sangat penting bagi berjalannya suatu negara. Indonesia sendiri sudah pernah mengalami 6 Periodi Konsitusi dari 1945-Sekarang

Sumber : Perilaku Konstitusional dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara
In reply to First post

Re: POST TEST

by Vebiola asmira sinaga -
NAMA : VEBIOLA ASMIRA SINAGA
NPM : 2216031039
KELAS : REGULER A

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :

A. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau UndangUndang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

B. Periopde 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai rasa ungkapan ketidakpuasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda

C.Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959
Masa berlaku UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950(UUDS 1950). Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

D. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999
Masa berlaku UndangUndang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

E. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002
Masa berlaku pelaksanaan perubahan UndangUndang Dasar 1945 Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik. Dalam melakukan perubahan UUD 1945, MPR menetapkan lima kesepakatan, yaitu :
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial;
4. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukkan kedalam pasalpasal (batang tubuh); dan
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.

F. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan. Bahwa setelah mmengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

SUMBER : Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Vicka Nurlista -
Nama : Vicka Nurlista
NPM : 2216031041
Kelas : Reg A

Perubahan konstitusi dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999-2002 .

Selain itu Bangsa Indonesia mengalami perubahan konstitusi salah yaitu karena Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi UU dapat saja berisi hal yang secara formil Bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu undang undang yang dimohonkan untuk diuji jika tidak ada tindak lanjut maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

Salah satu capaian bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusi. Reformasi konstitusi dipandang sebagai suatu keharusan dan agenda yang harus dilaksanakan karena UUD 1945 sebelum amandemen dianggap tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai dengan harapan rakyat, penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menunjang pembangunan. Pembelaan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang MPR 1999-2002. 

Periode-periode perubahan tersebut sebagai berikut :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 hingga Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950, periode konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, adalah periode Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950.
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 hingga 1965, dalah periode berlakunya kembali UUD 1945.
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 hingga 1998

Periode 5 Juli 1959 - Periode 5 Juli 1959 - sekarang adalah periode berlakunya kembali UUD 1945.
sekarang melalui dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 diberlakukan kembali. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.
Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999 Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000 Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001 Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Dean Mulya Armanda -
Dean Mulya Armanda
2216031119
Reguler A

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. Karena disusun dalam waktu yang cukup singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, maka oleh penyusunnya dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat. Faktor internal dan eksternal pun turut berkontribusi dalam perubahan konstitusi negara Indonesia.

Perubahan konstitusi indonesia sebagai berikut:
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998
In reply to First post

Re: POST TEST

by HAMMIM FALIQ FAZA -
NAMA : HAMMIM FALIQ FAZA
NPM : 2216031079
KELAS : REG C

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang dituangkan dalam dokumen formal. Menurut sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Agustus 1945, atau hanya dalam waktu 49 (empat puluh sembilan) hari kerja. Karena disusun dalam waktu yang cukup singkat dan dalam suasana yang kurang memungkinkan, maka oleh penyusunnya dikatakan bahwa UUD 1945 adalah UUD kilat. Faktor internal dan eksternal pun turut berkontribusi dalam perubahan konstitusi negara Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam proses sejarahnya telah melalui 4 tahapan perubahan yaitu: Undang-Undang Dasar 1945 (dengan periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949); Undang-Undang Dasar RIS (dengan periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950); Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 (dengan periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959); Kembali ke UUD 1945 (dengan periode 5 Juli 1959 – sekarang).


Sumber Referensi:
Ivana, S. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. Jurnal UBELAJ, 1 (1), 30-55.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Muslih Awwab -
Nama : Muslih Awwab
NPM : 2216031133
Kelas : Reg C

Kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.

Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK.
Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum.
Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1) Konstitusi tertulis dan
2) Konstitusi tak tertulis.
Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.

Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah :
1.Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif).
2.ekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif).
3.Kekuasaan kehakiman (yudikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannyaStaatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
1.Pemerintahan (bestuur)
2.Perundang-undangan
3.Kepolisian
4.Pengadilan.

Konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%2
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ahmad Tsaqif Luthfy -
Nama : Ahmad Tsaqif Luthfy
NPM : 2216031115
Kelas : Reguler C

Perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum).
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

• Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).
In reply to First post

Re: POST TEST

by Deva Aulia Lutfiah Abdul -
Nama: Deva Aulia Lutfiah Abdul
Npm: 2216031063
Kelas: Reguler A
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
Jawab:
Pada dasarnya perubahan konstitusi di Indonesia memang sudah terprediksi oleh para penyusun UUD 1945 sendiri. Mengingat bahwa Undang-undang dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang singkat yang hanya memiliki 37 pasal setelah disahkan tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 harus mengalami penyesuaian secara bertahap dalam setiap periode. Periode-periode perubahan konstitusi tersebut terkait dengan bentuk negara Indonesia yang berubah-ubah. Negara Indonesia terbentuk 4 republik. Republik yang pertama terbentuk ketika 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal tersebut. Republik kedua ketika Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menggunakan konstitusi RIS. Republik ketiga ketika Negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) atau disebut Interim Constitution Tahun 1950. Tahun 1956 terbentuk Konstituante untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil. Tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden, lalu diberlakukannya UUD 1945. Disebut republik ke-4 karena setelah seluruh perubahan pada konstitusi sebelumnya, diberlakukannya lagi UUD 1945 yang mengalami beberapa perubahan pada penjelasan-penjelasan yang ditaruh pada lampirannya.
Sumber:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html
In reply to First post

Re: POST TEST

by Sofwan Karinda -
Nama : Sofwan Karinda
NPM : 2266031001
Kelas : Reguler C

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode pertama: UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949). Berlakulah UUD 1945 dengan sistem pemerintahan yang bersifat presidensil, yang artinya menteri tidak bertanggungjawab kepada presiden namun hanya sebagai pembantu presiden.

2. Periode kedua: Konsitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950). Muncul setelah agresi militer Indonesia I pada tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Setelah perlawanan yang gagal tersebut, diadakan KMB di Den Haag, Belanda. Salah satu hasilnya yaitu mendirikan negara RIS dengan UUD RIS yang berlaku hanya dalam Wilayah Negara Bagian RI saja. Namun hanya berlangsung singkat dikarenakan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga negara bagian meleburkan diri dengan RI.

3. Periode ketiga: UUD 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959). Perubahan sistem dari serikat menjadi negara kesatuan. Diselenggarakan menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak sesuai dengan jiwa Pancasila yang mengakibatkan kabinetnya jatuh bangun. Oleh karena itu, presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4. Periode keempat: UUD 1945 Orde Lama (1959-1965). Terjadi dominasi kuat dari Presiden, diberikan kesempatan menjadi presiden selama 5 tahun yang tercantum dalam UUD.

5. Periode kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998). Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto menimbulkan perubahan orde dari Orla ke Orba.

6. Periode keenam: UUD 1945 diamandemen (1998-sekarang).

Sumber referensi:
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=685:perubahan-undang-undang-dasar-antara-harapan-dan-kenyataan&catid=100&Itemid=180&lang=en#:~:text=Sementara%20itu%20DPDRI%20(2009%3A53,MPR%20tanggal%2019%20Oktober%201999
In reply to First post

Re: POST TEST

by RITNA EFFENDI -
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A

Perkembangan konstitusi Indonesia yang berlaku sejak 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum normatif, sedangkan sumber data berupa data sekunder digunakan dalam analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa UUD 1945 sudah berkali-kali diubah antara lain UUD 1945, UU RIS, UUD 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai dengan diubah sebanyak 4 (empat) kali dan tetap berlaku. Hari ini. Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal serta dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, yang kemudian juga mempengaruhi perubahan tatanan ketatanegaraan Indonesia.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.



Referensi
Santoso, M.Agus. 2013. PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Jurnal Yustisia. Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. Vol2 no.3 https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168#:~:text=Hasil%20yang%20diperoleh%20menunjukkan%20bahwa,dan%20berlaku%20hingga%20saat%20ini.

MD, Muh, Mahfud. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Jakarta: Rineka Cipta.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM :2216031113
Kelas : reg A


Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi merupakan landasan hukum yang mengatur tata kelola negara, hak-hak asasi manusia, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat. Perubahan konstitusi biasanya terjadi ketika terjadi perubahan sosial-politik, tuntutan rakyat yang berbeda, atau adanya keinginan untuk memperbaiki kelemahan dalam konstitusi yang sudah ada.

Berikut ini adalah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Konstitusi Sementara 1950
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Konstitusi Sementara dibuat pada tahun 1950 setelah terjadi pergolakan politik yang memicu konflik antara kelompok-kelompok politik dan militer. Konstitusi Sementara ini memberikan wewenang besar pada presiden dan menghapuskan sistem parlementer.

Konstitusi 1945
Pada tahun 1959, Konstitusi Sementara digantikan oleh Konstitusi 1945. Konstitusi ini mengembalikan sistem parlementer dan memberikan kekuasaan lebih besar pada parlemen. Konstitusi ini juga mengatur hak asasi manusia dan hubungan antara pemerintah dan daerah.

Perubahan Konstitusi 1999
Pada tahun 1998, terjadi Reformasi di Indonesia dan Soeharto mengundurkan diri setelah 32 tahun berkuasa. Perubahan konstitusi dilakukan pada tahun 1999 untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, memperkuat sistem demokrasi, dan memberikan kewenangan yang lebih besar pada daerah.

Perubahan Konstitusi 2002
Perubahan konstitusi kedua pada tahun 2002 bertujuan untuk mengatur lebih lanjut tentang otonomi daerah dan memberikan hak-hak yang lebih besar pada warga negara. Selain itu, perubahan ini juga mengatur tentang pembentukan Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Demikianlah beberapa periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Perubahan-perubahan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem politik dan hukumnya agar lebih baik dan sesuai dengan tuntutan rakyat serta tuntutan perkembangan zaman.

referensi :
Siradjuddin, A., & Cici, F. (2021). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 45-60.
Santoso, MA (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
In reply to First post

Re: POST TEST

by andika bagus savendra -
NAMA : Andika Bagus Savendra
NPM : 2216031029
KELAS : Reguler A

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi?
Perubahan konstitusi Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan internal, dipengaruhi oleh kerangka hukum dan politik yang ada, serta dipengaruhi juga oleh perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Amandemen konstitusi Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya, BPUPKI terlalu terburu-buru menyusun UUD-nya sehingga belum selesai. Tekanan dari pihak Belanda juga menjadi salah satu faktor reformasi konstitusi yang mengakibatkan perubahan kebijakan hukum Indonesia yang menuntut agar UUD 1945 diamandemen sehingga mempengaruhi perubahan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Periode-periode perubahan tersebut :
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 keempat kali dan berlaku sampai sekarang.

Sumber Referensi :
Firmansyah, Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945 Tujuan dan Sejarah Perkembangan. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1-11.
In reply to First post

Re: POST TEST

by M Dzaki Setiawan -
M Dzaki Setiawan
2216031085
REG A

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Perubahan konstitusi terjadi jika mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi itu benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi)Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang

PERUBAHAN UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002 . Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Referensi: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni`matul Huda. 2003. Teori dan
Hukum Konsitusi. RadjaGrafindo Persada. Jakarta.
In reply to First post

Re: POST TEST

by Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

Berdasarkan pendapat Heller, dapatlah diketahui bahwa Undang-Undang Dasar adalah merupakan salah satu bagian dari pengertian konstitusi. Dengan demkian, sesungguhnya konstitusi juga meliputi hal-hal yang berhubungan dengan konstitusi tidak tertulis yang merupakan norma-norma di tengah-tengah masyarakat yang dipergunakan dalam kehidupan kenegaraan. Dalam penulisan ini, wajarlah jika penulis mengasumsikan bahwa yang dimaksud dengan konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Di Indonesia sendiri telah terjadi beberapa fase proes perubahan Undang-Undang dasar. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Ada beberapa alasan mengapa UUD 1945 perlu disempurnakan dalam rangka reformasi hukum pasca orde baru, yaitu:22
a. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945, memang didesain oleh para pendiri negara kita (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana ketergesa gesaan;
b. Alasan filosofis, dalam UUD 1945 telah terdapat pencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti faham kedaulatan rakyat dengan faham integralistik antara negara hukum dengan faham negara kekuasaan;
c. Alasan teoritis, dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusionalisme), keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakekatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang, tetapi justru UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan menonjolkan pengintegrasian.
d. Alasan yuridis sebagaimana lazimnya setiap kostitusi UUD 1945 juga mencantumkan klausula seperti dalam Pasal 37. 22 Mukthie Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik (Malang: In-Trans, 2003), hal. 39
e. Alasan praktis politis, bahwa secara sadar atau tidak, secara langsung atau tidak langsung, dalam praktek UUD 1945 sudah sering mengalami perubahan dan atau penambahan yang menyimpang dari teks aslinya dari masa 1945-1949, maupun 1959-1998.

Barus, S. I. (2017, April). PROSES PERUBAHAN MENDASAR KONSTITUSI INDONESIA PRA DAN PASCA AMANDEMEN. UBELAJ, 30-35. Retrieved Maret 18, 2023, from https://www.hukumonline.com/klinik/a/sejarah-konstitusi-indonesia-lt62c2863334b95/
In reply to First post

Re: POST TEST

by Bayu Arga Whisnutama -
Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor seperti perkembangan zaman, perkembangan politik, serta kondisi sosial ekonomi dan politik yang berubah. Perubahan konstitusi dilakukan untuk memperbaiki dan menyesuaikan peraturan dan prinsip dasar yang mengatur kehidupan masyarakat dan negara dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Periode pertama perubahan konstitusi terjadi pada masa kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 1945, 1949, dan 1950. Konstitusi pertama Indonesia yang diundangkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari persiapan sejak masa penjajahan Jepang dan menyatakan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Namun, beberapa perubahan dilakukan pada tahun 1949 dan 1950, di mana Indonesia memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer dan membentuk negara federal. Perubahan konstitusi ini dilakukan karena situasi politik saat itu mengalami ketidakstabilan dan adanya permintaan dari beberapa negara bagian untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Periode kedua perubahan konstitusi terjadi pada era reformasi, yaitu pada 1999, 2002, dan 2010. Konstitusi tahun 1945 masih digunakan sebagai dasar hukum Indonesia pada masa orde baru, namun konstitusi tersebut banyak diubah oleh pemerintahan tersebut untuk memperkuat kekuasaan presiden. Setelah era reformasi dimulai pada tahun 1998, Indonesia melakukan perubahan konstitusi untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, dan pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan. Beberapa perubahan terpenting termasuk penghapusan kekuasaan presiden untuk membubarkan parlemen, memperkuat hak-hak asasi manusia, dan menghapus kewenangan militer dalam kebijakan sipil. Perubahan konstitusi pada era reformasi dilakukan dengan tujuan untuk menghapuskan praktik otoritarianisme yang terjadi pada masa orde baru dan memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.

Referensi:
Al Farisi, M. (2017). Konstitusi Indonesia: Perkembangan dan Perubahan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 11(2), 95-109. doi:10.30641/jihi.v11i2.543
In reply to First post

Re: POST TEST

by M. Rifqi Riziq -
Nama: M. Rifqi Riziq
NPM : 2216031099
kelas: REG C

Di Indonesia, perubahan konstitusi dipengaruhi oleh sistem politik pada waktu tertentu, pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak dipengaruhi oleh pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer, akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia berlaku kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan .

Konstitusi indonesia telah mengalami beberapa perubahan yaitu :
1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17
Agustus hanya berlaku di wilayah RI
Proklamasi
2. Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
3. UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
4. UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

perubahan konstitusi terjadi karena dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah penyusunan rancangan undang-undang dasar yang dilakukkan oleh BPUPKI yang terburu-buru, maka dari itu konstitusi tersebut sangat belum sempurna dan perlunya perubahan lagi.