Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN POST TEST
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban Post test pertemuan 4
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum.
Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A
Perbedaan Undang-undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang.
harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat republik republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik kedua kan kita pernah berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) lalu Republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan undang-undang dasar yang kita bikin sementara. dinamakan interim konstitution atau undang-undang dasar sementara UUDS 1945, ini sesudah kita Pemilu 55 kemudian 56 dibentuk konsekuensi tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil, bertengkar gara-gara perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan Piagam Jakarta akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden capres 150 tahun 59 berlaku lagilah undang-undang Dasar 1945 nah ini harus kita catat sebagai Republik ke-4 Kenapa Republik ke-4 karena kita sesudah undang-undang dasar sementara tahun 50 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan.
perubahannya,bwaktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu nggak ada penjelasan. Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Nah ada penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali, bedanya di situ penjelasan undang-undang dasar itu waktu tanggal 18 Agustus 1945 baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan diumumkan tanggal 15 Agustus tahun 1946 lalu tanggal 15 februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian di lengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres 150 tahun 1959. Maka kalau orang mau melihat dengan dengan teliti, Apa perbedaan undang-undang dan 1945 tahun 1945 18 Agustus dan 5 Juli 1959 bedanya itu adalah yang kedua di dalam Capres 150 yang menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan Soekarno di dalam Capres itu sebagai presiden bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Nah itu bunyinya begitu maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang dikisahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 1959. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum
NPM. : 2216031003
KELAS : REGULER A
adanya perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat republik republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus tapi Republik kedua menjadi Republik kedua kemudian Republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan undang-undang dasarnya kita bikin sementara ya kan dinamakan interim konstitution atau undang-undang dasar sementara . Republik ketiga nah ini sudah kita Pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konsekuensi tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil bertengkar dikarenakan perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Piagam Jakarta lagi tidak berhasil membuat konstitusi dan pada tahun 1959 kita kembali memperlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 59 berlaku kembali undang-undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan- perubaha. Ketika disahkannya pada tanggal 18 Agustus tahun 45 itu tidak ada penjelasan Tapi waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 59 baru muncul penjelasan undang-undang dasar yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 45 yang diberlakukan kembali . di situ penjelasan undang-undang dasar itu waktu tanggal 18 Agustus 1945 tahun depannya jadi eh 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik namanya nah penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah yang kemudian di lengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh 150 tahun 59 Maka kalau orang mau melihat dengan dengan teliti ya Apa perbedaan undang-undang Dasar 45 tahun 45 18 Agustus dan 5 Juli 59 bedanya itu adalah yang kedua di dalam Capres 150 itu ya menimbang terakhir jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan dan Soekarno di dalam itu kami itu sebagai presiden ya bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi Nah itu bunyinya begitu maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 59 Republik ke-4 Nah sekarang sesudah kita reformasi sekarang ini mana dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang penting kita jadikan pegangan sekarang yang kita jadikan pegangan jadi status perubahan 1 2 3 dan 4 itu lampiran Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan undang-undang Dasar dengan catatan satu diantaranya kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum itu maksudnya lampiran amandemen ini lampiran saja kalau dia lampiran berarti maka sendiri Lalu ada naskah utama naskah original naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1 2 3 dan 4 Memang ada masalah di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 undang-undang Dasar 45 dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002 maka banyak orang menafsirkan berarti naskah itu tidak ada lagi Penjelasan bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi tapi metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran makanan jadi terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada sebagian dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar ada itu kesepakatan kedua ya kan Oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagian besar sebagian dari atau sebagian besar dari materi sehingga ditafsirkan enggak ada lagi
Sekarang banyak sekali jenis jendral tokoh-tokoh tua menganggap ini penghianatan ini adalah mengubah nama nama mengubah apa namanya menjadi konstitusi undang-undang dasar 2002 tapi cuman itu meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tapi masih ada sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah original kan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya jadi masih tetap ada dia Walaupun dia bukan lagi sebagai pasal bukan lagi sebagai dokumen yang yang apa namanya eee yang berdiri sendiri dia untuk penafsiran sejarah masih tersisa kita kita pergunakan Nah jadi kembali lagi supaya jangan keliru yang kita pelajari sekarang ini undang-undang dasar per 5 Juli 59 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1 2 3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat ya naskah itu jadi satu kesatuan Nah itu bintang satu* dua bintang tiga bintang empat maksudnya kalau bintang 1 oh ini hasil Perubahan pertama* kedua perubahan dua* tiga bintang pasti itu maksudnya naskah terkonsulinasi untuk memudahkan sosialisasi baik Jangan salah paham tetapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen nah yang 5 Juli ditambah lampiran 1 2 3 dan 4 .
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Hasil Analisis :
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
NPM : 2216031121
Kelas : Reguler A
Video tersebut membahas mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi sekarang. Kita sudah jadi 4 republik, pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik kedua kita pernah berubah menjadi republik Indonesia Serikat, lalu yang ketiga Indonesia berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan menggunakan UUDS, kemudian republik yang ke 4 yaitu pada tahun 1959 Indonesia mengeluarkan dekret presiden yang dimana kembali mengesahkan uud 1945.
Pada saat pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UDD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Kepres 150 menyebutkan bahwa Bungkarno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yanv tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Jadi pada era sekarang ini kita menggunakan naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran atau dokumen baru yakni perubahan satu sampai perubahan empat. Sedangkan untuk memahami pengertian historis UUD 45, kita bisa membaca penjelasan yang ada di naskah asli UUD 1945.
Inti yang saya tangkap dari penjelasan video tersebut yaitu bahwasanya UUD per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4.
Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****)
Yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (*) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi
Akan tetapi..dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A
Undang-udang yang disahkan pada 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan Undang- Undang yang berlaku sekarang.
Menunjukan bahwa kita telah mengalami perubahan 4 Republik dari awal proklamasi hingga sekarang. Republik kedua yakni menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dinakaman demikian karena kita memakai undang-undang dasar sementara UUDS 1945, hal ini juga mendorong perubahan konstitusi di Indonesia pada kala itu yang dilimpahkan oleh konstituante sebagai pengubah konstitusu, namun pada pelaksanaanya terjadi perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan Piagam Jakarta akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59. Kemudian Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 59 yaitu mengganti UUDs dengan UUD 1945 yang mangalami perubahan.
Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yakni dibintangin pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum. Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
2216031017
REGULER C
dari video tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UDD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Kepres 150 menyebutkan bahwa Bungkarno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yanv tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Sehingga UUD per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. dan pada tahun 1999 kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum.
NPM : 2216031139
Kelas : Reguler A
Analisis Video
Indonesia dibagi menjadi 4 Republik. Republik pertama ialah yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan konstitusi nya disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik ke-2 yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusinyapun tetap RIS. Republik ke-3 Indonesia berubah menjadi negara kesatuan, yang masih sementara UUD nya atau UUDS 1950. Pada tahun 1956, dibentuknya konstituante, tugasnya yaitu menyusun konstitusi baru. Tetapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Republik ke-4 yaitu pada tahun 1959, kembali memberlakukan dekrit presiden dan berlaku kembali UUD 1945. Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahnnya disebut dengan adentum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini ialah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”. Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum. Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
NPM : 2216031113
Kelas : Regular A
PERKEMBANGAN KOSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 dengan undang undang yang berlaku sekarang. Ia mengatakan bahwa NRI telah mengalami perubahan republik selama 4 kali dari awal proklamasi hingga sekarang. Berikut merupakan rincian perubahannya :
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Didalam video tersebut yang berjudul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, ada hal yang harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik. Republik yang pertama yaitu yang diproklamasikan 17 agustus dengan konsitusi yang disahkan 18 agustus. Republik yang kedua itu adalah Republik indonesia serikat. Republik ketiga adalah negara kesatuan, jadi undang undang dasarnya dibuat sementara. Republik keempat yaitu dinyatakan tidak berlakunya UUD dan Konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Divideo tersebut juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 dan 5 juli 1945 adalah dilampiran dan didalam capres menimbang terakhir "bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dan dokumen yang diberkelakuan kembali tahun 1959.
Sesudah reformasi ini dokumen yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah uud 1945 versi 5 juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3 dan 4 . Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan uud dengan catatan menggunakan metode 'adendum'. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum
NPM : 2216031153
Kelas : Reg A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia - Prof. Jimly Asshiddiqie
Dalam video, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 telah menjelaskannya secara lengkap tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang serta tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Disebutkan pula di dalam video bahwa perlu kita ketahui Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisannya yakni dibintangi pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa untuk memudahkan kepentingan membaca. Maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (*) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi.
NPM : 2216031081
Kelas : Reguler A
Video tersebut membahas tentang perbedaan antara Undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan versi UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Perlu diketahui bahwa kita sudah berevolusi menjadi empat republik. Yang pertama ialah republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustusnya. Lalu republik kedua Indonesia mengalami perubahan menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang sama yaitu RIS. Kemudian republik ketiga berubah lagi menjadi UUDS (Undang-undang Dasar Sementara) 1950. Dan republik keempat kembali lagi diberlakukan UUD 1945 yang disahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan penjelasan yang dimuat di dokumen terpisah dan masih berlaku sampai saat ini. Dan dengan ditetapkannya perubahan Undang-undang Dasar 1945 ini, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahannya disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dari awal proklamasi hingga sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
Npm : 2216031111
Kelas : Reguler A
Perbedaan Undang-Undang Dasar Pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang.
Perlu diketahui bahwa Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan republik;
Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara Kesatuan dengan Konstitusi UUDS 1950.
Diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahannya disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang jadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A
Analisis Video
Judul video : Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Dalam video tersebut, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa negara Indonesia sudah mengalami 4 republik. Pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus. Kedua, terdapat perubahan menjadi RIS dan konstitusi yang juga mengalami perubahan menjadi RIS. Ketiga, terdapat perubahan lagi menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUDS 1950 yang sementara atau juga dinamakan Interim Constituation. Keempat, pada tahun 1956 dibentuknya constituante yang bertugas menyusun konstitusi yang baru namun tidak berhasil karena terjadi perdebatan antara islam dengan kebangsaan. Pada 1959 Indonesia Kembali memberlakukan dekrit presiden dan berlaku kembali UUD 1945 tetapi terdapat perubahan, yaitu terdapat penjelasan yang ditambahkan sebagai lampiran agar tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Sehingga pada tangga 15 Februari 1946 diumkan di berita republik bahwa saat itu sudah terdapat penjelasan tentang UUD1945.
Setelah reformasi, dokumen yang kita anggap sebagai pedoman saat ini adalah naskah UUD1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya, yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan suatu lampiran yang berarti naskah sendiri dan juga terdapat naskah utama atau original. UUD yang original adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan atau lampiran. Terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD1945, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi dan terhindar dari kesalahpahaman, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, seperti digambarkan dengan bintang 1, bintang 2, bintang , dst. yang bermaksud memerikan penjelasan , seperti bintang 1 adalah perubahan pertama, bintang 2 adalah perubahan kedua, bintang 3 adalah perubahan ketiga.
Npm :2216031051
Kelas : Reguler A
"PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA "
membahas mengenai 4 republik yang ada di Indonesia
1. Konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara kesatuan dan undang undang dasar nya dibuat sementara (UUDS 1950)
4. Tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945 karena perdebatan antara Islam dengan Kebangsaan yang berakibat konstituante tidak berhasil membuat konstitusi.
Berlaku nya kembali UUD 1945 tidak semata mata hanya kembali tetapi ada perubahan karena awal UUD 1945 disahkan itu belum ada penjelasan sedangkan setelah berlaku dan disahkan kembali UUD dengan dekrit presiden itu sudah ada penjelasan nya UUD yang di taruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan.
Penjelasan UUD pada tanggal 18 Agustus 1945 itu baru disusun oleh Soepomo dan kawan kawan diumumkan pada 15 februari 1946 diumukan pada berita republik dengan nama "penjelasan tentang UUD 1945"
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 5 Juli 1959
Bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
naskah utama naskah original atau dokumen asli yang kita gunakan saat ini naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 5 juli 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 tetapi dengan catatan kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah original bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Naskah itu menjadi satu kesatuan ( bintang 1,bintang 2 dan selanjutnyaa,bintang 1 dengan maksud perubahan 1,bintang 2 dengan maksud perubahan 2 dan yang selanjutnya) pun seperti itu
Naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi agar tidak salah paham sedangkan dokumen resmi masihh menggunakan 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah dengan lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM: 2216031009
Kelas: Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Video tersebut membahas mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi sekarang. Kita sudah 4 kali mengalami perubahan republik,
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
pasca reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang , penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca untuk pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Bahwa kita ini sudah menjadi 4 republik : Diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik kedua pernah berubah menjadi RIS republik. Kedua kita RIS konstitusinya pun RIS berubah, Kita berubah lagi menjadi Negara Kesatuan.
Dengan ditetapkannya perubahan undang undang dasar ini undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 19 45 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal itu memenuhi pasal 2 ya aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002. Maka banyak orang menafsirkan berarti naskah undang undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan. Padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis.
Tapi dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada. Sebagai dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua kepala .Dan kedua yang disepakati tahun 1999 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang undang dasar publik 5 itu dimasukkan menjadi pasal pasal undang undang dasar. Ada itu kesepakatan kedua ya kan, oleh karena itu mau tidak mau kita katakan. Sebagian besar sebagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal sehingga ditafsirkan enggak ada lagi sekarang. Ini sumber masalah banyak sekali jendral jendral tokoh tokoh tua menganggap ini pengkhianatan.Ini adalah mengubah merubah apartemen menjadi konstitusi undang undang dasar 2002. Tapi saya jelaskan tidak begitu. Ini kan cuma aduh, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal, tapi fisik naskah ini kan masih ada. Sehingga dalam rangka memahami undang undang dasar.Penjelasan yang ada di naskah original kan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Jadi masih tetap ada dia walaupun dia bukan lagi sebagai pasal, bukan lagi sebagai dokumen Yang berdiri sendiri dia untuk penafsiran sejarah masih bisa kita kita pergunakan. Jadi kembali lagi supaya jangan keliru yang kita pelajari sekarang ini undang undang dasar per 5 juli 59 ditambah 4 dokumen baru. Namanya perubahan 1, 2, 3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi MPR membuat ya. Naskah itu jadi 1 kesatuan pakai footnote itu bintang satu (*) bintang 2 (**) bintang 3 (***) bintang 4 (****). Maksudnya kalau bintang satu ini hasil perubahan pertama bintang 2, perubahan 2 bintang 3 bintang 4 itu maksudnya naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi supaya jangan salah. Tetapi kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen, nah yang 5 juli ditambah lampiran 1, 2, 3 dan 4 itulah.
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A
Dalam video ini menjelaskan bahwa Sekarang ini indonesia adalah Republik ke-4 dari awal mula kemerdekaan. Republik yang pertama terbentuk yaitu pada saat proklamasi 17 Agustus 1945 yang kemudian dokumennya disahkan pada 18 Agustus 1945. Kemudian yang kedua adalah RIS pada tahun 1950, yang ketiga adalah Negara Kesatuan dengan undang undang sementara. Pada tahun 1956 petinggi mengemban tugas untuk membuat konstitusi baru, namun gagal dikarenakan terbenturnya paham islam dengan paham bernegara. Kemudian pada tahun 1959 UUD disahkan kembali dengan dekrit presiden dengan 4 pembaruan.
npm : 2216031037
kelas : Reguler A
video diatas yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
membahas mengenai 4 republik yang ada di Indonesia
1. Konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. Negara kesatuan dan undang undang dasar nya dibuat sementara (UUDS 1950)
4. Tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945 karena perdebatan antara Islam dengan Kebangsaan yang berakibat konstituante tidak berhasil membuat konstitusi.
lalu membahas juga tentang perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 5 Juli 1959
Bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
naskah utama naskah original atau dokumen asli yang kita gunakan saat ini naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 5 juli 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 tetapi dengan catatan kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum.
NPM : 2216031031
Kelas : Reg A
PERKEMBANGAN KOSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Dalam video yang dibagikan, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan terdapat perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang yang berlaku sekarang. Beliau mengatakan bahwasanya Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik sedari awal proklamasi hingga sekarang. Adapun perubahannya sebagai berikut :
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang diberlakukan kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahan tersebut dinamakan dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Yang menjadi pegangan kita sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 dokumen baru yang disebut dengan perubahan 1, 2, 3, dan 4.
NPM : 2216031101
KELAS : REGULER A
Di dalam video tersebut menjelaskan adanya beberapa perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Setelah reformasi, dokumen yang kita anggap sebagai pedoman saat ini adalah naskah UUD1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan 1 diantaranya, yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan suatu lampiran yang berarti naskah sendiri dan juga terdapat naskah utama atau original. UUD yang original adalah UUD versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan atau lampiran. Terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD1945, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM: 2216031107
KELAS: REG A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
NPM: 2216031077
KELAS: REGULER A
-PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA-
Dalam video tersebut Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik pertama, diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
3. Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
4. Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan, yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Bedanya UUD dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahannya disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
NPM : 2216031039
KELAS : Reguler A
Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik, yaitu :
1. Republik yang di proklamsikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disah-kan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara Kesatuan, dengan Undang-Undang Dasar yang dibuat Sementara (UUDS) Tahun 1950
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu: memiliki lampiran yang berbunyi " Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Sesudah Reformasi saat ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen asli pegangan kita adalah Naskah UUD 1945 dengan 5 Juni 1959 ditambah dengan 4 Lampiran, perubahan (1), (2), (3), (4). Status dalam perubahan tersebut adalah Lampiran dengan sesuai kesepakatan Tahun 1999 "bahwa setuju kita mengadakan perubahan Undang-Undang Dasar dengan metode adendum".
Npm :2216031047
Reg :A
Perkembangan konstitusi saat ini di indonesia
Prof Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa negara Indonesia mengalami 4 republik. 1. diproklamirkan pada 17 Agustus dengan konstitusi disahkan pada 18 Agustus. 2. diubah menjadi RIS, dan konstitusi juga diubah menjadi RIS. 3, terjadi perubahan lagi menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUD Sementara 1950 atau disebut juga UUD Sementara. 4, pada tahun 1956 dibentuk sebuah elektorat dengan mandat menyusun konstitusi baru, namun gagal dalam perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Pada tahun 1959, Indonesia meratifikasi Dekrit Presiden dan menerapkan kembali UUD 1945, namun dilakukan perubahan yaitu menambahkan catatan penjelasan pada lampirannya agar tidak terpisahkan dari teks UUD 1945 yang direstorasi. Maka, pada tanggal 15 Februari 1946, Berita Republik mengumumkan bahwa kemudian ada deklarasi UUD 1945.
Pasca reformasi, kami menganggap sebagai pedoman saat ini versi UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 lampiran, yaitu Amandemen 1, Amandemen 2, Amandemen 3, dan Amandemen 4. Sesuai dengan Konvensi 1999, yang untuk itu kami menyetujui Perubahan Anggaran Dasar dengan catatan 1 yaitu perubahan cara penambahan. Addendum adalah lampiran yang berdiri untuk teks itu sendiri dan juga berisi teks utama atau teks asli. UUD yang asli adalah UUD versi (1959) dengan penjelasan atau lampiran di belakang. Adanya masalah dengan penambahan ketentuan Pasal 2 UUD 1945, dikatakan bahwa dengan berlakunya amandemen ini, UUD Negara Republik Indonesia (UUD 1945) terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk mempermudah pembacaan sosial dan menghindari kesalahpahaman, MPR membentuk teks menjadi satu kesatuan dengan catatan kaki seperti bintang 1, bintang 2, bintang 1, dst. dimaksudkan untuk memberikan penjelasan seperti : B. Bintang 1 adalah perubahan pertama, bintang 2 adalah perubahan kedua, bintang 3 adalah perubahan ketiga.
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi sekarang. Menunjukan bahwa kita telah mengalami perubahan 4 Republik dari awal proklamasi hingga sekarang. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS. Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950. Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahannya disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang jadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
NPM : 2216031027
KELAS : Reguler C
Hasil analisis vidio yang berjudul "Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indoneisa"
Dalam vidio yang berjudul Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe, S. H. Menjelaskan, terdapat perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang. Konstitusi Indonedia saat ini telah mengalami berbagai perubahan dalam kurun waktu yang lama. Diketahui telah terjadi 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamirkan paga 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, RIS
3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara 1950.
4. Adanya Dengkrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya UUD 1945.
Kita harus memahami bahwa ada perbedaan yang sangat penting antara UUD 5 Juli 1959 dan UUD yang disetujui. Yaitu, di satu pihak ada,dala, lampiran dan sebaliknya, dalam DePres 150 Sukarno secara tegas menyatakan bahwa "Kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menghidupkan serja menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Undang-Undang Dasar ini
Setelah Informasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran ( perubahan 1,2,3,4), sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakn perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yairu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran).
Perlu diingat juga, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari dan di periksa sekarang adalah Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1,2,3, dan 4 atau amandemen 1,2,3, dan 4.
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A
Dalam video yang dijelaskan oleh Prof, Jimly Asshiddiqie, yang dapat ditangkap dari apa yang beliau jelaskan dan sampaikan kurang lebih begini:
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
perbedaan UUD versi lama dan baru, Kita telah melewati 4 kali perubahan Republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, kemudian diperdebatkan dan tahun 59 kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Harus dicatat, sebagai republik ke 4. UUD 1945 kembali diberlakukan namun dengan perubahan, saat disahkan kembali ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD’45 yang diberlakukan kembali. karena sebelumnya tidak ada, barus disusun oleh Soepomo dkk.
jadi, perbedaan UUD’45 18 Agustus tahun 1945 dengan UUD’45 tanggal 5 juli 1959 bedanya ada di lampiran.
Piagam jakarta 1945 diyakini oleh bung karno bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang kita jadikan pegangan sekarang adalah UUD’45 5 Juli tahun 1959, dengan 4 lampiran.
sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
NPM : 2216031087
KELAS : Reguler A
Berikut ini merupakan hasil analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan versi yang berlaku sekarang. Indonesia sudah mengalami 4 perubahan, yaitu:
1. Republik yang pertama yang sudah diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus,
2. RIS, konstitusinya pun RIS
3. Negara kesatuan, UUD nya sementara atau UUDS 1950
4. Tahun 1959 kembali ke UUD 1945
Setelah UUD 1950 kemudian terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan, tetapi terdapat perubahan. Saat disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan dan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Hal tersebut yang menjadi perbedaanya. 15 Februari 1946 diumumkan di berita republik mengenai penjelasan UUD 1945, jadi penjelasan tersebut terdapat pada dokumen terpisah.
Maka perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat.
Setelah reformasi, dokumen yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran. Namun terdapat masalah yaitu pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke empat tahun 2002. Oleh karena itu, banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang digunakan bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tetapi seperti Amerika dengan adendum atau lampiran. Jadi, terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Hal itu merupakan pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan dan dari segi kesepakatan dapat ditafsirakan bahwa penjelasan masih ada sebagai dokumen dan ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung pada UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetepi fisik naskah masih tetap ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Yang dipelajari saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1 hingga perubahan 4. MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan (dengan menggunakan footnote) untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi agar tidak terjadi salah paham. Dan untuk dokumen resmi masih terdiri atas 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran 1 hingga 4.
NPM: 2216031053
KELAS: REGULER A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yakni dibintangin pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum.
NPM : 2216031033
Kelas : Regular A
Video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie banyak membahas tentang perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang.
Sampai kini, Indonesia pernah berubah sebanyak 4 jenis republik, yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat adalah berlaku lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Prof. Jilmy Asshiddiqie juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Nyatanya, setelah adanya reformasi hingga kini, yang dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan adanya penambahan empat lampiran yaitu perubahan 1-4 dengan metode adendum.
Kebanyakan orang menafsirkan bahwa tidak terdapat perubahan pada UUD, padahal telah disepakati metode perubahannya bukan dengan metode perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode perubahan konstitusi ala Amerika, yaitu adendum atau lampiran. Metode ini membuat materi penjelasan yang sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal tetap memiliki makna fisik dan masih dapat kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
NPM : 2216031013
Kelas : Reg A
Dari video tersebut di jelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dari awal proklamasi hingga sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Selain itu dalam video juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 5 Juli 1959 Bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Naskah utama naskah original atau dokumen asli yang kita gunakan saat ini naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 5 juli 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3 dan 4 tetapi dengan catatan kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yakni dibintangin pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa
2216031157
Reguler C
Didalam video tersebut yang berjudul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, ada hal yang harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik. Republik yang pertama yaitu yang diproklamasikan 17 agustus dengan konsitusi yang disahkan 18 agustus. Republik yang kedua itu adalah Republik indonesia serikat. Republik ketiga adalah negara kesatuan, jadi undang undang dasarnya dibuat sementara. Republik keempat yaitu dinyatakan tidak berlakunya UUD dan Konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Divideo tersebut juga membahas tentang perbedaan UUD 1945 dan 5 juli 1945 adalah dilampiran dan didalam capres menimbang terakhir "bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 agustus dan dokumen yang diberkelakuan kembali tahun 1959.
Sesudah reformasi ini dokumen yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah uud 1945 versi 5 juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3 dan 4 . Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan uud dengan catatan menggunakan metode 'adendum'. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum. Banyak orang menafsirkan bahwa UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
Dalam video tersebut yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” yang telah dijabarkan oleh Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., membicarakan tentang Empat Republik yang berlaku/ada di Indonesia.
1. Republik Pertama diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang diadopsi pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik Ketiga, Negara Kesatuan dengan Konstitusi baru pada tahun 1950.
4. Republik Keempat, dinyatakan batal/gagal (tidak berlakunya UUDS) dan konstituante dibubarkan, kemudian UUD 1945 diberlakukan kembali, tetapi dengan perubahan (Amandemen).
Banyak yang mengartikan bahwa UUD tidak diubah, meskipun disepakati bahwa cara amandemennya bukanlah amandemen seperti konstitusi Prancis, melainkan caranya seperti Amerika yaitu dengan penambahan atau aneksasi. Walaupun telah ditambahkan bahan penjelas pada pasal-pasal tersebut, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya. Meskipun bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri, namun untuk naskah dinas ada lima naskah, yakni naskah 5 Juli dan Lampiran 1, 2, 3, dan 4.
NPM : 2216031103
KELAS : REGULER A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA, Prof. Jimly Asshidiqie
Perbedaan antara UUD versi 18 agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang dimulai dari pemahaman bahwa kita sudah terbagi menjadi 4 Republik, yakni;
1. Republik dengan UUD 1945
2. Konstitus RIS kita berubah menjadi RIS
3. UUDS 1950 In term constitution, kita berubah menjadi republik sementara.
4. Masa dimana perdebatan agama islam dan kebangsaan yang menyebabkan tidak berhasil nya konstituate (dewan pembentuk UUD). Tahun 1959 dengan dekrit Presiden, berlaku lagi UUD 1945. Hal tersebut menjadi awal Republik ke-4 dengan UUD 1945 yang telah diperbaharui. Sebelumnya UUD 1945 tidak ada penjelasan, namun dengan Dekrit Presiden maka terlampirlah penjelasan sebagai lampiran yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan. Sesudah reformasi, dokumen UUD yang kita pegang adalah naskah UUD 1945 tahun 59 ditambah 4 lampiran. Pada UUD ini diterapkan metode adendum (metode amerika) dalam perubahan (amandemen yang berbentuk lampiran yang terdiri dari naskah sendiri dan naskah utama, dengan versi 1959 memilikipenjelasan). Lalu kemudian, diaturan tambahan pasal 2 ayat 37 tertulis "dengan ditetapkan nya perubahan UUD ini, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" yang diputuskan menjadi perubahan ke 4 tahun 2002.
Dari segi kesepakatan, penjelasan dijabarkan sebagai okumen, namun terdapat kesepakatan ke dua, ialah materi yang terkandung dalam UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD oleh karena itu sebagain besar dari materi penjelasan sudah dimasukan ke pasal-pasal. Sehingga ditafsirkan tidak ada lagi UUD yang asli sekarang, banyak petinggi-petinggi terdahulu yang mengkritisi hal ini.
Padahal, materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, naskah asli pun masih ada, walau bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri, tapi masih bisa digunakan dalam penafsiran sejarah.
Untuk memudahkan sosialisasi MPR memberikan footnote untuk naskah yang berasal dari perubahan.
NPM : 2216031035
KELAS : REG A
Vidio Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, oleh Prof Jimly Asshiddiqie
Beliau menjelaskan perbedaan antar UUD yg disahkan 18 Agustus dan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang.
Sudah terdapat 4 republik Indonesia, yaitu:
1) Republik yang di proklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2) RIS (Republik Indonesia Serikat) dan konstitusinya juga RIS
3) Negara kesatuan dengan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
4) Dekrit Presiden, berlaku lagi UUD 1945
Undang Undang dasar yang kembali diberlakukan ini terdapat perubahan-perubahan. Yaitu pada saat disahkan pada 18 Agustus UUD tidak ada penjelasan, dan waktu disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan yang terdapat di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD yang diberlakukan kembali.
Perbedaan kedua, di dalam Dekrit Presiden 150 jelas diaebutkan oleh Soekarno “Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisah dari konstitusi ini”.
Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
KELAS : REG A
NPM : 2216031025
Dalam video, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 telah menjelaskannya secara lengkap tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang serta tahapan-tahapan perkembangan konstitusi dari awal RI berdiri sampai sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
3. Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
4. Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 5 Juli 1959
Bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
naskah utama naskah original atau dokumen asli yang kita gunakan saat ini naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar versi 5 juli 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 tetapi dengan catatan kita mengantarkan perubahan dengan metode adendum.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang ada di naskah original bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Naskah itu menjadi satu kesatuan ( bintang 1,bintang 2 dan selanjutnyaa,bintang 1 dengan maksud perubahan 1,bintang 2 dengan maksud perubahan 2 dan yang selanjutnya) pun seperti itu
Naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi agar tidak salah paham sedangkan dokumen resmi masihh menggunakan 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah dengan lampiran 1,2,3 dan 4
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Video tersebut banyak membahas tentang perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang.
Undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat adalah berlaku lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Lalu terdapat perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat. Dokumen yang dijadikan pegangan setelah reformasi sampai sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran. Namun terdapat masalah yaitu pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke empat tahun 2002. Oleh karena itu, banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang digunakan bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tetapi seperti Amerika dengan adendum atau lampiran. Materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tetepi fisik naskah masih tetap ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli masih bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Oleh karena itu pedoman kita saat ini adalah UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1 hingga perubahan 4. MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan (dengan menggunakan footnote) untuk memudahkan kepentingan membaca sosialisasi agar tidak terjadi salah paham. Dan untuk dokumen resmi masih terdiri atas 5 dokumen, naskah 5 Juli ditambah lampiran 1 hingga 4.
NPM : 2216031043
KELAS : REG A
Ada tidak perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? jawabannya adalah beda. Penyataan pertama: UUD hasil dekrit 1959 bukan/berbeda dengan UUD 1945 karena sudah ditambah dengan penjelasan. Kedua UUD hasil amandemen merupakan UUD hasil dekrit 1959 karena tidak merubah isinya dan lampirannya masih ada serta dapat dipelajari sebagai pemahan secara historis.
NPM: 2216031099
Kelas : REG C
Pada video tersebut dijelaskan indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik,
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkan konstitusi pada 18 Agustus, 2. Republik menjadi RIS yang mengubah konstitusi menjadi RIS juga, 3. NKRI dengan UUDS, dilakukannya pemilu pertama kali pada tahun 55 dan pada tahun 56 dibentuk Konstituante yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena terdapat konflik antara Islam dan kebangsaan, setelah itu Dekrit Presiden diberlakukan kembali yang akhirnya menetapkan kembali UUD 45,
4. UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku kembali, Konstituante dibubarkan, dan ditetapkannya kembali UUD 45, namun dengan perubahan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditaruh menjadi bagian yang tidak terpisakhan dari naskah UUD 45.
Yang dijadikan pegangan pada zaman sekarang adalah naskah UUD versi 5 juli 1959 dengan ditambahkan 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4
NPM ; 2216031147
Kelas : Reguler A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia. bawasanya indonesia sudah menjadi empat republik yaitu sebagai berikut
1. diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat dengan Konstitusi RIS
3. negara kesatuan dengan kosntitusi Undang-Undang Dasar Sementara 1950
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959 dan kembali berlakunya Undang-Undang 1945
Ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan, yaitu Perbedaan uud 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini oleh karena itu UUD per 5 juni 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. pada tahun 1999 setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan salah satunya yaitu melakukan perubhan dengan metode adendum.
NPM : 2216031123
Kelas : Reguler A
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada tahun 2003-2008 menjelaskan bahwa perbedaan antara UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku hingga sekarang. Konstitusi Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam kurun waktu yang lama. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
UUD 1945 versi yang berlaku saat ini telah mengalami beberapa perubahan penting yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan agar UUD 1945 dapat lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan situasi dan kondisi negara, serta dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia secara lebih baik.
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua yaitu RIS
3. Lalu republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan akan tetapi undang-undang dasarnya dibuat sementara dinamakan interior construction atau undang-undang dasar sementara
4. Kemudian republik ke-4 yakni kembali lagi kepada undang-undang 1945.
Perbedaan antara ratifikasi Konstitusi versi 18 Agustus dan versi Konstitusi ke-45 saat ini.
Harus dipahami bahwa kita telah menjadi empat republik. Republik Pertama diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi diratifikasi pada 18 Agustus. Republik kedua kami menjadi RIS (Republik Indonesia Bersatu). sementara itu Disebut Interimsverfassung atau UUD Sementara UUD 1945, hal ini terjadi setelah terbentuknya pemilu ke-55 dan ke-56, akibatnya mereka disuruh menyusun konstitusi baru tetapi gagal, mereka mengadakan perdebatan antara Islam dan kebangsaan, yang . ditolak oleh piagam Jakarta, akibatnya para pemilih tidak membuat konstitusi dan pada tahun '59 kita mengesahkannya kembali dengan Keppres 150. Pada tahun '59 UUD 1945 kembali berlaku, sehingga harus kita catat bahwa ini adalah yang ke-4 republik, kemudian dibentuklah UUD 1945 yang disahkan kembali tetapi dengan perubahan-perubahan.
Perubahan itu tidak ada penjelasannya ketika disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun ketika ditetapkan kembali dengan Keputusan Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. UUD 1945 yang dipulihkan. Kemudian disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan, diumumkan pada tanggal 15 Agustus 1946, kemudian dimuat dalam Berita Republik pada tanggal 15 Februari 1946, namanya Deklarasi UUD 1945, jadi Deklarasi merupakan dokumen tersendiri, pernyataannya adalah kemudian direkatkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh presiden. 150 pada tahun 1959. Jadi kalau orang mau melihat dengan seksama, apa beda UUD 1945 dengan 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959, bedanya lain lagi. Dari 150 calon presiden tersebut, melihat calon presiden yang terakhir, jelas kami berpendapat bahwa calon presiden Soekarno, bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 merevitalisasi UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD tersebut. Begitulah kedengarannya, sehingga harus dipahami bahwa dokumen yang diriwayatkan pada 18 Agustus itu sangat berbeda dengan dokumen yang direstorasi pada 1959. Banyak orang yang mengartikan hal ini tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam teks UUD , meskipun disepakati bahwa cara yang digunakan bukanlah cara mengubah UUD. Dalam gaya Prancis, tetapi dengan metode pergantian, seperti di Amerika, dengan tambahan aditif.
NPM : 2216031075
Kelas : Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara UUD 5 Juli 1959 dengan UUD 18 Agustus 1945 yaitu bagian pertama tercantum dalam lampiran, bagian kedua dinyatakan dengan jelas dalam DePres 150 Soekarno. , "Kami percaya bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan bagian integral dari UUD 1945". Dibahas pula perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang, pilarnya adalah UUD 5 Juli 1945 dengan empat lampiran, yaitu perubahan satu, dua, tiga dan empat. Dengan persetujuan tahun 1999, kami setuju untuk mengubah Konstitusi asalkan salah satu dari mereka kami menggunakan metode tambahan. Dan perlu juga diingat, meskipun pasal tersebut sudah mencantumkan dokumen penjelas, namun teks fisiknya tetap ada, sehingga untuk memahami UUD, penjelasan dalam teks aslinya, bisa dibaca untuk memahami makna sejarahnya. bukan lagi dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipersoalkan sekarang adalah UUD 5-7-1959 ditambah empat dokumen baru yang disebut Amandemen 1, Amandemen 2, Amandemen 3 dan Amandemen 4. Banyak orang menjelaskan bahwa UUD tidak berubah meski menyepakati cara amandemennya. berbeda dengan metode perubahan konstitusi Perancis, tetapi menurut metode Amerika yaitu dengan lampiran atau appendix. Meskipun materi penjelas telah dimasukkan dalam pasal-pasal, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya, meski bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. . Namun untuk naskah dinas ada 5 naskah yaitu naskah tanggal 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga dan empat.
NPM : 2216031055
Kelas : Reguler A
Analisis dalam video yang berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA"
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yaitu dengan dibintangin pada setiap angka yang menandakan UUD amandemen ke berapa.
Banyak orang menafsirkan bahwa tidak ada perubahan terhadap undang-undang dasar dan penjelasan, padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran atau adendum.
Setelah mendengar penjelasan dari video mengenai "Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia" ini hasil analisis yang saya dapat. Negara kita, yaitu negara Republik Indonesia sesungguhnya mempunyai 4 Republik. Antara lain;
1. Republik yang pertama, yaitu kita mengenalnya saat diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
2. Republik yang kedua perlu diketahui bahwa kita pernah berubah menjadi republik RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Republik yang ketiga yakni kita berubah menjadi Republik Kesatuan, yang di mana pada saat itu undang-undang dasar milik negara kita dibuat secara sementara atau biasa dikenal dengan UUDS 1950.
4. Setelah terjadinya pemilu 1955, pada 1956 terjadi atau mulai dibentuknya konstituante yang bertugas untuk membuat konstitusi baru namun sayangnya hal itu tidak berhasil karena adanya pertengkaran yang terjadi antara Islam dan kebangsaan yang sibuk memperdebatkan piagam Jakarta. Maka dari itu konstituante tidak berhasil membuat konstitusi baru dan akhirnya pada 1959 kembali diberlakukan Undang-undang Dasar 1945. Dengan disahkan kembali undang-undang dasar 1945 ini terbentuklah republik baru yang keempat karena terjadi perubahan pada undang-undang dasar.
Ketika disahkan pada 18 Agustus undang-undang dasar tidak dijelaskan melainkan hanya disusun oleh pihak-pihak yang terpilih dan saat disahkan kembali baru undang-undang dasar 1945 itu dijelaskan dengan sebaik-baiknya, yang di mana penjelasan itu di taruh pada lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang telah disahkan kembali. Penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 ini sebenarnya sudah diumumkan pada berita republik tetapi di tahun berikutnya yaitu pada 15 Februari 1946 yang mengakibatkan penjelasan dengan undang-undang dasar terpisah. Maka dari itu di sahkannya undang-undang dasar untuk yang kedua kali antara penjelasan dan undang-undang dasar dibuat menyatu dan tidak terpisahkan kembali.
Membahas lagi mengenai apa perbedaan undang-undang dasar 1945 dan undang-undang dasar yang kembali disahkan pada 1959, yang membedakan antara dua undang-undang tersebut adalah di bagian lampiran di mana pada saat undang-undang dasar 1945 pertama kali disahkan itu penjelasan mengenai undang-undang dasar itu terpisah dan baru diumumkan kembali di tahun berikutnya. Sedangkan pada undang-undang dasar 1945 yang disahkan kembali pada 5 Juli 1959 lampiran mengenai penjelasan sudah digabungkan pada undang-undang dasar dan tidak terpisahkan kembali.
Dalam KEPRES No. 50 menimbang terakhir, jelas disebutkan oleh Bung Karno "bahwa kami berkeyakinan, bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi". Kami di sini bermakna presiden. Sesudah terjadinya reformasi, dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah undang-undang dasar versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran, yakni perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan 4. Pada saat disahkannya kembali undang-undang dasar pada 1959 terjadi persetujuan sebuah kesepakatan di mana adanya perubahan pada undang-undang dasar 1945 di lampiran.
Dengan adanya persetujuan itu disepakati pula bahwa 1 di antara perubahannya akan menggunakan metode addendum yang berarti lampiran atau amandemen lampiran.
Di aturan tambahan pasal 2 dikatakan bahwa, "Dengan ditetapkannya undang-undang dasar ini, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal." Aturan tambahan kedua ini diputuskan pada perubahan keempat pada tahun 2002.
Sesudah terjadinya kesepakatan pertama ada pula kesepakatan kedua yang berisi tentang, kesepakatan ini disepakati pada 1959 mengenai materi yang terkandung pada penjelasan yang terkandung pada Undang-undang Dasar 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal Undang-undang Dasar. Itu mengapa materi pada penjelasan sudah masuk pada pasal-pasal UUD. Walaupun penjelasan materi telah masuk pada pasal-pasal tetapi naskah lampiran itu masih ada.
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A
Konstitusi adalah keseluruhan atau sistem suatu tata negara yang berisi kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam suatu negara. Konstitusi juga merupakan suatu hukum dasar yang menjadi dasar negara. Semua yang terdapat di dalamnya tegas dalam aturan-aturan, dan menunjukkan batasan batasan yang jelas sampai mana pemerintah dapat berkuasa, agar tidak munculnya kebijakan yang otoriter yang akan memengaruhi suatu tata negara.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
NPM : 2216031011
Kelas : Reguler A
Dalam video tersebut yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia", menjelaskan bahwa perkembangan Konstitusi di Indonesia ada 4 perubahan konsep Republik, antara lain :
1. Proklamasi 17 Agustus 1945 yang di sah kan pada 18 Agustus.
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. Negara kesatuan dengan UUD Sementara.
4. Dekrit Presiden berlaku UUD 1945.
Sehingga, perbedaan utama antara UUD 18 Agustus 1945 dan UUD 1959 adalah tidak adanya catatan penjelasan dari UUD 18 Agustus 1945. Pernyataan ini ditulis oleh Soepomo dan kawan-kawan dan dimuat dalam Berita Republik pada tanggal 15 Februari 1946 dengan judul "Deklarasi UUD 1945". Deklarasi tersebut semula merupakan dokumen tersendiri namun kemudian diganti dengan Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959. Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.
NPM : 2216031079
KELAS : REG C
Undang-udang yang disahkan pada 18 Agustus 1945 memiliki perbedaan dengan Undang- Undang yang berlaku sekarang.
Menunjukan bahwa kita telah mengalami perubahan 4 Republik dari awal proklamasi hingga sekarang. Republik kedua yakni menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dinakaman demikian karena kita memakai undang-undang dasar sementara UUDS 1945, hal ini juga mendorong perubahan konstitusi di Indonesia pada kala itu yang dilimpahkan oleh konstituante sebagai pengubah konstitusu, namun pada pelaksanaanya terjadi perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan Piagam Jakarta akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59. Kemudian Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 59 yaitu mengganti UUDs dengan UUD 1945 yang mangalami perubahan.
Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yakni dibintangin pada setiap angka, yang menandakan UUD amandemen ke berapa. banyak orang menafsirkan berarti naskah undang-undang dasar itu tidak ada lagi penjelasan, padahal disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran adendum
NPM : 2216031015
Kelas : Reguler A
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
UUD per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4.
Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****). Yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (*) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi.Akan tetapi, dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM: 2216031091
Kelas: Reguler A
Jawaban.
berikut rangkuman penjelasan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yang terdapat dalam video tersebut.
Negara kita telah melewati 4 kali perubahan republik. diantaranya:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
UUD 1945 akhirnya kembali deberlakukan, namun dengan perubahan. Saat disahkan kembali pada tanggal 5 Juli 1959, terdapat tambahan pada UUD’45 yaitu berupa 4 lampiran di belakangnya yang berisi penjelasan.
piagam Jakarta diyakini sebagai jiwa UUD 1945, seperti kata Bung Karno.
Yang kita jadikan pegangan saat ini, adalah UUD’45 yang baru dengan 4 lampiran.
Npm : 2116031029
Kelas : Reguler A
Video tersebut membahas tentang perbedaan antara Undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan versi UUD 1945 versi yang berlaku saat ini. Perlu diketahui bahwa kita sudah berevolusi menjadi empat republik. Yang pertama ialah republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustusnya. Lalu republik kedua Indonesia mengalami perubahan menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang sama yaitu RIS. Kemudian republik ketiga berubah lagi menjadi UUDS (Undang-undang Dasar Sementara) 1950. Dan republik keempat kembali lagi diberlakukan UUD 1945 yang disahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan penjelasan yang dimuat di dokumen terpisah dan masih berlaku sampai saat ini. Dan dengan ditetapkannya perubahan Undang-undang Dasar 1945 ini, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang diberlakukan kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahan tersebut dinamakan dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Yang menjadi pegangan kita sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 dokumen baru yang disebut dengan perubahan 1, 2, 3, dan 4.
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jilmy Asshidiqie
Perkembangan 4 Republik
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan (UUDS 1950)
4. Berlaku lagi UUD 1945 disahkan dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang berada pada lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan.
Naskah UUD 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran yaitu; perubahan satu, dua, tiga dan empat adalah dokumen pegangan pasca reformasi.
NPM : 2216031093
kelas : Reguler c
Dalam video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, disampaikan oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Dibahas juga perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum. Perbedaan Undang-undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 45 versi yang berlaku sekarang.
harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat republik republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik kedua kan kita pernah berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) lalu Republik ketiga kita berubah lagi menjadi negara kesatuan undang-undang dasar yang kita bikin sementara. dinamakan interim konstitution atau undang-undang dasar sementara UUDS 1945, ini sesudah kita Pemilu 55 kemudian 56 dibentuk konsekuensi tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil, bertengkar gara-gara perdebatan antara Islam dan kebangsaan itulah yang diperdebatkan Piagam Jakarta akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden capres 150 tahun 59 berlaku lagilah undang-undang Dasar 1945 nah ini harus kita catat sebagai Republik ke-4 Kenapa Republik ke-4 karena kita sesudah undang-undang dasar sementara tahun 50 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang Dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan.
2216031119
Reguler A
Video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. membahas tentang 4 Republik yang ada di Indonesia.
Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Kemudian membahas pula perbedaan UUD 1945, dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya kita menggunakan metode adendum.
Kebanyakan orang menafsirkan UUD tidak ada perubahan, padahal disepakati metode perubahannya bukan seperti metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi dengan metode seperti Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal, tapi makna fisiknya masih ada dan bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historis walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Namun kalau dokumen resmi, itu ada 5 dokumen yaitu naskah 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga, dan empat.
NPM: 2216031117
Kelas: reguler a
perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi sekarang. Kita sudah jadi 4 republik, pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik kedua kita pernah berubah menjadi republik Indonesia Serikat, lalu yang ketiga Indonesia berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan menggunakan UUDS, kemudian republik yang ke 4 yaitu pada tahun 1959 Indonesia mengeluarkan dekret presiden yang dimana kembali mengesahkan uud 1945
Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahnnya disebut dengan adentum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini ialah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
NPM : 2216031073
Kelas : Reguler C
Berikut merupakan rangkuman penjelasan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie yang terdapat dalam video tersebut.
Undang-undang Dasar (UUD) yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan berlaku saat ini memiliki perbedaan yang signifikan. Selama kurun waktu yang panjang, Indonesia mengalami empat kali perubahan republik, yang mempengaruhi perubahan konstitusi. Republik kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) menggunakan UUD sementara, sehingga terjadi perdebatan antara Islam dan kebangsaan yang berujung pada kegagalan konstituante dalam membuat konstitusi. Kemudian, Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 59 untuk mengganti UUDS dengan UUD 1945, yang kemudian mengalami perubahan lagi pada 5 Juli 1959.
Harus diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Perbedaan UUD 1945 pada 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah terletak pada lampirannya dan DePres 150. Lampiran perubahan UUD 1945 adalah perubahan satu, dua, tiga, dan empat, yang dibintangi pada setiap angka sebagai tanda bahwa ini merupakan amandemen ke berapa. Prof. Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya memahami perbedaan UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, sehingga harus melihat naskah fisik aslinya untuk memahami pengertian historisnya. UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah empat dokumen baru merupakan hasil kesepakatan pada tahun 1999, bahwa perubahan UUD menggunakan metode adendum atau lampiran, bukan seperti perubahan konstitusi ala Prancis.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, makna fisik dari naskah asli UUD 1945 tetap ada. Banyak orang menafsirkan bahwa tidak ada perubahan pada UUD 1945, namun sebenarnya perubahan tersebut menggunakan metode perubahan seperti Amerika. Kita harus memahami bahwa UUD 1945 saat ini merupakan hasil dari beberapa kali perubahan, yang harus kita lihat dari naskah aslinya untuk memahami pengertian historisnya. Penting bagi kita untuk memahami konstitusi Indonesia karena ia menjadi dasar negara kita dan menentukan arah pembangunan negara ke depan.
NPM : 2216031137
Kelas : Reguler A
pada video tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 agustus 1945 dengan undang-undang dasar 1945 versi yang berlaku sekarang, perlu diketahui bahwa Indonesia mengalami 4 kali perubahan Republik, Republik pertama, yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik kedua, Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan konstitusinya RIS.
Republik ketiga, negara kesatuan, dengan konstitusinya UUDS 1950.
Republik keempat, dinyatakan tidak berlakunya UUDS dan konstituante dibubarkan, lalu diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.
Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahannya disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
Npm : 2216031041
Kelas : Reg A
Analisis Video
Perkembangan Konstitusi saat ini di Indonesia
Dalam video tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia banyak yang bisa dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik. Republik pertama diproklamasikan pada 17 Agustus dan konstitusi diadopsi pada 18 Agustus. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat. Republik Ketiga adalah negara kesatuan, jadi konstitusinya bersifat sementara. Republik Keempat dinyatakan batal demi hukum dan Majelis Konstituante dibubarkan, kemudian UUD 1945 diadopsi kembali tetapi dengan perubahan.
Video tersebut juga menyatakan bahwa kita harus tahu bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali pergantian republik.
1. Republik diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Negara Indonesia Serikat dengan UUD RIS.
3. Negara kesatuan dengan undang-undang sementara tahun 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 Tahun 1959 dan kembali berlakunya UUD 1945.
Meski bahan penjelasan sudah masuk dalam pasal pasal tetapi naskah fisik masih ada. Oleh karena itu, untuk memahami UUD, penjelasan teks asli tetap dapat dibaca untuk memahami makna historisnya.
Konstitusi 5 Juli 1959, serta 4 dokumen baru, yang namanya berubah dari 1 menjadi 4, sedang diselidiki. MPR telah mengorganisir teks (dengan bantuan catatan kaki) menjadi satu kesatuan untuk membuat makna lebih mudah dibaca dan menghindari kesalahpahaman. Sedangkan untuk dokumen resmi masih terdiri dari lima dokumen, naskah 5 Juli dan Lampiran 1-4.
NPM : 2216031071
Kelas : Reguler A
Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku Di Indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
di video di jelaskan bahwa dulu indonesia pernah bernama RIS (Republik Indonesia Serikat) Konsitusinya pun berubah, lalu republik ke 3 berubah menjadi negara kesatuan UUD dibikin sementara namanya UUDS 1950 , Dan republik ke 4 diberlakukan kembali UUD 1945 yang disahkan oleh dekrit presiden 5 juli 1959 dengan penjelasan yang di muat di dokumen terpisah, ketika pengesahan kembali UUD 1945 ada beberapa perubahan yaitu perbedaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD 45 pada tanggal 5 juli 1959 adalah berada pada lampiran, kemudian dalam Keppres 150 menyebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1955 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**), (***), (****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2216031115
Kelas : Reguler C
Hasil Analisis :
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
NPM : 2216031133
Kelas : Reguler C
Hasil Analisis :
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie
Perlu dipahami bahwa saat ini Negara Indonesia terbentuk 4 republik. Republik yang pertama terbentuk ketika 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal tersebut. Republik kedua ketika Negara Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menggunakan konstitusi RIS. Republik ketiga ketika Negara Indonesia berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) atau disebut Interim Constitution Tahun 1950. Tahun 1956 terbentuk Konstituante untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil. Tahun 1959 kembali diberlakukan dekrit presiden, lalu diberlakukannya UUD 1945. Disebut republik ke-4 karena setelah seluruh perubahan pada konstitusi sebelumnya, diberlakukannya lagi UUD 1945 yang mengalami beberapa perubahan pada penjelasan-penjelasan yang ditaruh pada lampirannya.
NPM: 2216031061
Kelas: Reguler A
1. Republik pertama dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Republik kedua dengan RIS
3. Republik ketiga yaitu negara kesatuan, dengan UUD sementara.
4. Republik keempat yaitu dengan berlaku kembali UUD 1945, dengan perubahan. Penjelasan UUD 1945 yang disusun dan diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946.
Yang kita gunakan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran (adendum).
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A
Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami banyak perubahan konstitusi yang dimana didalamnya mencakup perubahan-perubahan dalam konstitusi, struktur pada pemerintahan, hak serta kebebasan warga negara, juga hubungan antar daerah. Berikut adalah beberapa perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Konstitusi RIS (27 Desember 1949)
Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlanjut di Republik Indonesia Serikat semenjak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bangun-bangun RIS) sampai diubahnya kembali bangun-bangun negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950. Semenjak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlanjut di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950. Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, semenjak 27 Desember 1949 berlandaskan poin pertama dan kedua. Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlanjut sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlanjut UUDS 1950 berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, Sidang Pertama Proses ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
2. Konstitusi UUDS 1950 (17 Agustus 1950)
UUDS 1950, adalah konstitusi yang berlangsung di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 diambil keputusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Ronde ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sosial", sebab hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 sukses memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang selang lain mempunyai kontennya kembali berlangsungnya UUD 1945.
3. Konstitusi UUD 1945 (18 Agustus 1945)
UUD 1945 digunakan sebanyak dua kali dalam perubahan konstitusi di Indonesia, sebagai konstitusi pertama dan yang terakhir. sebagai konstitusi bangsa Indonesia merupakan dokumen hukum dan dokumen politik yang memuat cita-cita, dasar-dasar, dan prinsip-prinsip penyeleng-garaan kehidupan nasional. Cita-cita pembentukan negara yang kita kenal sebagai tujuan nasional tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “(a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Cita-cita tersebut akan dilaksanakan dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berdiri di atas lima dasar negara, yaitu Pancasila yang juga tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Sebagai konstitusi politik, UUD Tahun 1945 berisi landasan konstitusional bagi Indonesia mengenai jaminan terhadap hak-hak warga negara, pembatasan kekuasaan negara, pengaturan mengenai hubungan negara dengan warga negara. Sebagai konstitusi ekonomi, maka UUD 1945 harus dipahami sebagai kebijakan ekonomi tertinggi yang harus dijadikan acuan dan rujukan dalam mengembangkan setiap kebijakan pembangunan ekonomi nasional. sebagai konstitusi sosial, UUD 1945 mengatur tata kehidupan bermasyarakat.
NPM : 2216031135
Kelas : Reguler A
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara UUD 5 Juli 1959 dengan UUD 18 Agustus 1945 yaitu bagian pertama tercantum dalam lampiran, bagian kedua dinyatakan dengan jelas dalam DePres 150 Soekarno. , "Kami percaya bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan bagian integral dari UUD 1945". Dibahas pula perbedaan UUD 1945 dengan UUD 5 Juli 1959. Setelah reformasi sekarang, pilarnya adalah UUD 5 Juli 1945 dengan empat lampiran, yaitu perubahan satu, dua, tiga dan empat. Dengan persetujuan tahun 1999, kami setuju untuk mengubah Konstitusi asalkan salah satu dari mereka kami menggunakan metode tambahan. Dan perlu juga diingat, meskipun pasal tersebut sudah mencantumkan dokumen penjelas, namun teks fisiknya tetap ada, sehingga untuk memahami UUD, penjelasan dalam teks aslinya, bisa dibaca untuk memahami makna sejarahnya. bukan lagi dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipersoalkan sekarang adalah UUD 5-7-1959 ditambah empat dokumen baru yang disebut Amandemen 1, Amandemen 2, Amandemen 3 dan Amandemen 4. Banyak orang menjelaskan bahwa UUD tidak berubah meski menyepakati cara amandemennya. berbeda dengan metode perubahan konstitusi Perancis, tetapi menurut metode Amerika yaitu dengan lampiran atau appendix. Meskipun materi penjelas telah dimasukkan dalam pasal-pasal, namun makna fisiknya tetap ada dan dapat kita baca untuk memahami makna sejarahnya, meski bukan lagi sebuah pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. . Namun untuk naskah dinas ada 5 naskah yaitu naskah tanggal 5 Juli ditambah lampiran satu, dua, tiga dan empat.
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A
Dalam video tersebut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 menjelaskan terkait perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republic, yaitu :
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
NPM : 2216031125
Kelas : REG C
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Prof. Jimly Asshiddiqie pembicara yang ada di dalam video tersebut memberikan pemaparan bahwa negara Indonesia sudah mengalami 4 republik.
Proklamasi pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus
RIS dan konstitusi yang juga mengalami perubahan menjadi RIS
Negara kesatuan, dengan UUDS 1950 sementara yaitu Interim Constituation
Constituante , bertugas menyusun konstitusi yang baru namun tidak berhasil karena terjadi perdebatan antara islam dengan kebangsaan
Pada akhirnya 1959 Indonesia Kembali memberlakukan dekrit presiden yang berlaku kembali pedoman hukum UUD 1945 beberapa perubahan , yaitu terdapat penjelasan yang ditambahkan sebagai lampiran agar tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Pada akhirnya 15 Februari 1946 diumkan ke masyarakat indonesisia tentang penjelasan UUD 1945
Pedoman hukum indonesia yaitu UUD1945 diberlakukan kembali setelah reformasi dengan beberapa perubhan naskah versi 5 juli 1959 dimana terdapat tambahan 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Dimana terdapat catatan mengadakan perubahan dengan metode adendum, adendum sendiri adalah lampiran yang terdapat naskah sendiri, naskah utama atau original
Terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD1945, dikatakan dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Untuk menghindari kesalah pahaman MPR merubahnya dengan menjadikan naskah menjadi satu menggunakan footnote, seperti penambahan gambar dengan bintang 1,2,3 dst. Hal ini dimaksudkan sebagai penjelasan yaitu dari jumlah perubahan yang keberapa sesuai nomor bintang.
NPM : 2216031115
Kelas : Reguler C
PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA
Video tersebut membahas mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi sekarang. Kita sudah 4 kali mengalami perubahan republik,
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945
pasca reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang , penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca untuk pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, 2, 3, dan perubahan 4.
NPM : 2266031001
Kelas : Reguler C
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dari awal proklamasi hingga sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2216031133
Kelas : Reguler C
perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi sekarang. Kita sudah jadi 4 republik, pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik kedua kita pernah berubah menjadi republik Indonesia Serikat, lalu yang ketiga Indonesia berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan menggunakan UUDS, kemudian republik yang ke 4 yaitu pada tahun 1959 Indonesia mengeluarkan dekret presiden yang dimana kembali mengesahkan uud 1945
Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahnnya disebut dengan adentum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini ialah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.
Nama : Stevani Monalisa Sitorus
NPM : 2216032249
Kelas : Reguler A
Harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat Republik republik pertama ialah yang diproklamasikan tanggal dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. RIS, kontitusinyapun RIS, lalu republik ketiga menjadi negara kesatuan UUD nya menjadi sementara. Pada thun 56 dibentuk konstituante guna menyusun kontitusi baru, tapi gagal karena perdebatan islam dan kebangsaan. Kemudian pada tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 509 berlaku lagilah undang-undang Dasar 1945.
Lalu terdapat perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat. Dokumen yang dijadikan pegangan setelah reformasi sampai sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran.