Posts made by DEA NISA SIFANA

Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Bareskrim Agama Polri. Putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena apapun tekanan sosial. Ada risiko yang terkait dengan keputusan yang diambil. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk Meskipun. “Demonstrasi uang yang diselenggarakan oleh mayoritas Muslim pada 4 November 2016 adalah demonstrasi menuntut negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk bekerja secara profesional dan Ahok langsung menduga ada pelanggaran Alquran.

Diikuti oleh Alim Ulama, Hardly Ormas-ormas muda mengimbau kepada Presiden dan jajarannya untuk menangani secara tuntas Kasus ejekan Alquran yang transparan dan terbuka oleh Ahok. Meski demonstrasi telah usai damai, namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat melakukan hal tersebut. eksploitasi kegiatan damai melalui tindakan inkonstitusional, oleh karena itu kehadiran negara adalah untuk melindungi semua warganya dari tindakan yang dapat merusak supremasi hukum. Saya berkomitmen untuk memperlakukan dan melindungi setiap warganya dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
NAMA : DEA NISA SIFANA
NPM : 2216031001
KELAS : REGULER A
PRODI : ILMU KOMUNIKASI
ANALISIS VIDEO


Dalam video yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2, tentang penegakan hukum yang berkeadilan yang disampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. membahas tentang Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum moderns sekarang ini. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Sebagaimana yang telah dicantumkan di uud 1945 "Indonesia adalah negara hukum"
Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak indonesia bisa menjelma menjadi self even para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di indonesia.
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
kelas : Reguler A
prodi : ilmu komunikasi

pertemuan 11 analisis video

Dalam video yang berjudul Supremasi Hukum Bagian 1, di-posting oleh akun GCED ISOLAedu yang disampaikan oleh bapak Dr. Didin Widyartono, M.Pd. Membahas Membahas tentang demokrasi dan demokratisasi serta masa reformasi. Demokrasi tidak bisa dimainkan melawan hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan terpusat. Seperti yang kita ketahui, negara hukum adalah upaya untuk menegakkan hukum dan menjadikannya tertinggi. Dengan menempatkan hukum pada tempatnya, maka hukum dapat melindungi seluruh warga negara tanpa campur tangan pihak manapun atau pejabat pemerintah. Oleh karena itu negara hukum tidak hanya bercirikan tersedianya norma-norma hukum yang mapan, tetapi harus berjalan seiring dengan kemampuan untuk mengikuti aturan hukum.