Posts made by Ibnu Riva

NAMA : IBNU RIVA
NPM : 2207051027
PRODI : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Konsep "supermasi hukum" mengacu pada prinsip bahwa hukum berada di atas segala-galanya dan harus menjadi otoritas yang tertinggi dalam suatu negara. Prinsip ini menegaskan bahwa semua individu, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga publik, harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak ada yang dikecualikan dari kepatuhan hukum.

Supermasi hukum merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang kuat. Prinsip ini melindungi hak-hak individu, memastikan adilnya perlakuan hukum, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau entitas lainnya.

Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip supermasi hukum tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi ini menempatkan hukum sebagai landasan yang mendasar dan memberikan kekuatan untuk melindungi hak-hak warga negara, mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat, serta menyelenggarakan tata kelola negara yang adil dan transparan.

Supermasi hukum juga berarti bahwa pengambilan keputusan dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Lembaga peradilan independen bertugas memastikan penerapan hukum yang adil dan menegakkan keadilan bagi semua pihak. Prinsip ini juga mengharuskan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat terhadap pelaksanaan hukum oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
NAMA : IBNU RIVA
NPM : 2207051027
PRODI : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Demokrasi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dari masa ke masa. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini:

Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959): Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Namun, periode ini ditandai oleh instabilitas politik, dengan pergantian pemerintahan dan konflik yang terjadi. Pada tahun 1959, sistem parlementer digantikan oleh sistem demokrasi terpimpin yang lebih otoriter.

Era Orde Baru (1966-1998): Pada tahun 1966, Presiden Soeharto berkuasa dan mendirikan Orde Baru. Era ini ditandai oleh otoritarianisme dan pembatasan kebebasan politik. Partai politik dibatasi, dan kekuasaan politik terpusat pada pemerintah pusat. Meskipun demikian, pada periode ini juga terjadi pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Reformasi (1998-sekarang): Pada tahun 1998, gerakan Reformasi berhasil menggulingkan rezim Orde Baru. Ini membuka jalan bagi perubahan politik yang signifikan. Undang-Undang Dasar 1945 direvisi untuk menguatkan demokrasi. Pemilihan umum mulai dilakukan secara teratur dan bebas. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers meningkat, dan hak asasi manusia menjadi perhatian yang lebih besar. Otonomi daerah juga diperkenalkan untuk memberikan kekuasaan lebih besar kepada daerah.
NAMA : IBNU RIVA
NPM : 2207051027
PRODI : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Demokrasi merupakan wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dalam praktiknya, demokrasi di Indonesia mengacu pada UUD NRI 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Dalam pemilihan umum daerah di Indonesia, demokrasi memungkinkan rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Demokrasi juga memungkinkan rakyat untuk mengekspresikan pendapat mereka dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Melalui pemilihan umum daerah, demokrasi di Indonesia mewujudkan nilai-nilai sila keempat Pancasila dengan memberikan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, memilih pemimpin dan perwakilan mereka, serta mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan hikmat kebijaksanaan dalam pembangunan daerah.