Kiriman dibuat oleh salma amalia zhafira

NAMA : SALMA AMALIA ZHAFIRA
NPM : 2207051032
KELAS : D3MI

Menurut hasil analisis yang telah saya lakukan sesuai dengan jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" dapat saya simpulkan yakni tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam konteks hukum Indonesia. Jurnal ini memberikan pandangan yang sangat bermanfaat tentang upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kemampuan negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
NAMA : SALMA AMALIA ZHAFIRA
NPM : 2207051032
KELAS : D3MI
PRODI : D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Setelah menonton video tentang "Supremasi Hukum Bagian 2" dapat saya simpulkan,
1. Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum harus di atas segalanya, bahkan di atas pemerintah dan penguasa. Ini berarti bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama.
2. Supremasi hukum penting untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah dan penguasa, sehingga negara dapat berfungsi secara demokratis dan adil.
3. Di Indonesia, terdapat beberapa kendala dalam menerapkan supremasi hukum, seperti adanya diskriminasi dan korupsi di sistem hukum, serta kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia.
4. Untuk meningkatkan supremasi hukum di Indonesia, perlu dilakukan perbaikan sistem hukum, melibatkan masyarakat dalam proses hukum, dan meningkatkan pemahaman tentang hak asasi manusia.
5. Di masa depan, Indonesia perlu menghadapi tantangan dalam menerapkan supremasi hukum, seperti menghadapi krisis ekonomi, keamanan, dan lingkungan hidup.

Dalam keseluruhan video tersebut telah memberikan pandangan yang sangat bermanfaat tentang pentingnya supremasi hukum di Indonesia dan bagaimana hal itu dapat ditingkatkan di masa depan.
NAMA : SALMA AMALIA ZHAFIRA
NPM : 2207051032
KELAS : D3MI
PRODI :D3 MANAJEMEN INFORMATIKA

Menurut analisis yang telah saya lakukan setelah menonton video tersebut yang berjudul "Supremasi Hukum" dapat diambil kesimpulan, dimana Supremasi Hukum merupakan upaya menegakkan/menempatkan hukum tepat pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai dengan tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat terutama di Indonesia tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh atau dan dari pihal penyelenggara negara sekalipun.