Kiriman dibuat oleh Ivan Listanto Prastio

Nama : Ivan Listanto Prastio
Npm : 2207051006
Kelas : D3 Manajemen Informatika

supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.[1] Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).[2] Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.[3] Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.supremasi hukum juga dianggap sebagai truisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.
Nama : Ivan Listanto Prastio
Npm : 2207051006
Kelas : D3 Manajemen Informatika

Pemilihan kepada daerah secara langsungtidak mencerimkan sifat Pancasila silakeempat. Beragam konflik, dan munculberbagai intepretasi yang tidak sesuaidengan kenyataan. Menginjak tahun politikberbagai macam hoax muncul untukmenjatuhkan pihak lawan baik secararagawi dan badawi, hal ini memicudisitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturanmengenai pemilihan kepala daerah yangterdapat dalam Undang-Undang kurang jelasdan multi tafsir. Oleh karena itu perludilakukan kepastian dalam meneggakkanperaturan pemilihan umum yang sekiranyamenimbulkan kekacauan dan disintegrasibangsa.
Pancasila sila keempat merupakanperwujudan demokrasi di Indonesia,demokrasi yang dinginkan adalah ikutsertaan rakyat didalam menjalankan rodapemerintahan. Melindungi demokrasi jugamelindungi sesuatu yang menyandang statusminoritas, minoritas dalam hal ini adalahcalon kepala daerah yang bertarung sesua idengan amanat nilai demokrasi dalam silakeempat Pancasila.
Nama : Ivan Listanto Prastio
Npm : 2207051006
Kelas : D3 Manajemen Informatika


Perkembangan Demokrasi di Indonesia dari Masa ke Masa
Ada empat perkembangan demokrasi dari masa ke masa. Berikut penjelasannya:

1. Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
Demokrasi parlementer ini dimulai ketika Indonesia resmi menjadi negara yang merdeka hingga berakhir di tahun 1959. Demokrasi parlementer adalah sistem demokrasi yang menempatkan parlemen sebagai bagian fundamental di pemerintahan.

Akan tetapi, konsep demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai politik mendominasi kehidupan sosial politik.

Pada masa ini pula digelar Pemilu pertama pada 1955. Pemilu 1955 mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Beberapa hal yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya.

2. Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)
Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan, di mana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan.

Demokrasi terpimpin ini dimulai pada tahun 1959 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi yakni Presiden Sukarno.

Di lain sisi, demokrasi terpimpin juga terlihat dari pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) di politik Indonesia.

Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seperti:

Pembentukan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom)
Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden
Pengangkatan ketua DPR Gotong Royong/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden
GBHN yang bersumber pada pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul 'Penemuan Kembali Revolusi Kita' ditetapkan oleh DPA bukan MPRS
3. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965 - 1998)
Setelah peristiwa G30S PKI terjadi di tahun 1965, terjadi pergantian pemimpin dari Soekarno menuju Soeharto. Era orde baru ini juga dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai landasan demokrasi.

Akan tetapi, rezim yang berkuasa selama 32 tahun juga dihantui dengan beberapa penyimpangan, seperti:

· Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil

· Penegakan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

· Kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen kehakiman

· Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat

· Sistem kepartaian yang otonom dan berat sebelah

· Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)

4. Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang)
Berakhirnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun melahirkan demokrasi baru yang dikenal dengan istilah era reformasi. Era reformasi adalah fase demokrasi yang kembali ke prinsip dasar demokrasi, seperti:

· Adanya Pemilu secara langsung

· Kebebasan Pers

· Desentralisasi

· Hak-hak dasar warga negara lebih terjamin

· Rekrutmen politik yang inklusif