གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Fasli Karman

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

Fasli Karman གིས-
Nama : Fasli Karman
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031055

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena beberapa faktor, termasuk perubahan politik, sosial, dan ekonomi yang signifikan selama sejarah modern Indonesia. Beberapa ini adalah periode-periode utama perubahan konstitusi di Indonesia:

1. Konstitusi 1945: Konstitusi ini pada saat Indonesia merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini merupakan konstitusi yang pertama kali setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan presiden sebagai kepala negara.

2. Konstitusi RIS: Pada tahun 1949, Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), sebuah federasi negara-negara bagian di Indonesia. Konstitusi RIS menetapkan sistem federal dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada negara-negara bagian di Indonesia. Namun, pada tahun 1950, RIS dibubarkan kembali dan Indonesia kembali ke sistem sentralisasi.

3. Konstitusi 1950: Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali ke sistem sentralisasi dan konstitusi baru pada tahun 1950. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dan memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada presiden.

4. Konstitusi 1959: Pada tahun 1959, konstitusi baru sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan stabilitas politik di Indonesia. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

5. Konstitusi 1966: Setelah pergolakan politik dan ekonomi pada tahun 1965, konstitusi baru pada tahun 1966. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

6. Konstitusi 1998: Pada tahun 1998, setelah masa pemerintahan Soeharto yang panjang dan banyak kontroversi, konstitusi baru. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara demokrasi dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Referensi :
http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

Fasli Karman གིས-
Nama : Fasli Karman
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031055

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
> Hal yang positif dalam artikel itu bahwa kita mengetahui tentang UU MK, UU cipta kerja dan mengetahui tentang pentingnya konstitusi bagi negara.

> Hal yang dapat di benahi bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Karena iya juga tidak termasuk permasalahan secara formulir saja tetapi juga secara meterial.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1946?
> Bahwa adanya hakikat dari konstitusi itu sendiri sebagai kontrak sosial yang di mana secara sederhana berarti kesepakatan ini antara penguasa dan yang dikuasai tentang hal apa saja yang akan diatur. Maka dari itu secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
> Salah satu contoh pejabat yang tidak konstitusional adalah Korupsi, Pejabat negara yang menerima suap atau memperkaya diri sendiri dari dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini sering banget terjadi di setiap negara jadi gak terlalu asing kita mendengar tentang korupsi ini.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Fasli Karman གིས-
Nama : Fasli Karman
NPM : 2216031055
Kelas : Reguler A

Analisis dalam video yang berjudul "PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA"
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945

Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.

Setelah reformasi sekarang ini, yang menjadi pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran yaitu perubahan satu, dua, tiga, dan empat. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, dalam penulisanya yaitu dengan dibintangin pada setiap angka yang menandakan UUD amandemen ke berapa.

Banyak orang menafsirkan bahwa tidak ada perubahan terhadap undang-undang dasar dan penjelasan, padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis tapi memakai metode perubahan seperti Amerika dengan lampiran atau adendum.