Nama: Bella Dwijayanti
NPM :2212011623
1. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi
-Norma agama
Adalah aturan yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari tuhan melalui kitab-kitabnya
-Norma kesusilaan
Aturan tentang tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia
Norma yang menekankan pada kehidupan antar manusia
-Norma sopan santun
Adalah aturan hidup berupa tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan yang berisi perintah, larangan dengan sangsi tertentu.
-Norma kebiasaan
Adalah aturan yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan dari suatu masyarakat.
-Norma hukum
Adalah aturan yang bersumber dari Negara.
3. Hukum adalah suatu peraturan yang berbentuk norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku, ketertiban, keadilan, dan upaya pencegahan terjadinya kekacauan.
4. -Segi eksistensi atau waktu
Ius constituendum dan Ius constitutum (hukum positif)
-Segi wilayah berlaku
Hukum alam dan hukum positif
-Segi sifat kaku dan fleksibel
Hukum imperalatif, dan hukum fakultatif
-Segi isi
Hukum substantif dan hukum ajektif
-Segi bentuk
Hukum tertulis dan hokum tudak tertulis.
5. Ius constitutum (hukum positif) yaitu kaidah hukum yang berlaku masa kini.
6. Sumber hukum adalah asal usul dari sebuah aturan itu ada.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8. Asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang terdapat di system hukum.
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. - Hukum umum
asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
–Hukum Khusus
dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.
NPM :2212011623
1. Dimana ada masyarakat disitu ada hukum
2. Norma yang berorientasi pada kehidupan pribadi
-Norma agama
Adalah aturan yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari tuhan melalui kitab-kitabnya
-Norma kesusilaan
Aturan tentang tingkah laku yang baik dan buruk, berupa suara hati yang berasal dari hati nurani manusia
Norma yang menekankan pada kehidupan antar manusia
-Norma sopan santun
Adalah aturan hidup berupa tingkah laku manusia yang timbul dari hasil pergaulan yang berisi perintah, larangan dengan sangsi tertentu.
-Norma kebiasaan
Adalah aturan yang berasal dari tradisi atau adat kebiasaan dari suatu masyarakat.
-Norma hukum
Adalah aturan yang bersumber dari Negara.
3. Hukum adalah suatu peraturan yang berbentuk norma dan sanksi dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku, ketertiban, keadilan, dan upaya pencegahan terjadinya kekacauan.
4. -Segi eksistensi atau waktu
Ius constituendum dan Ius constitutum (hukum positif)
-Segi wilayah berlaku
Hukum alam dan hukum positif
-Segi sifat kaku dan fleksibel
Hukum imperalatif, dan hukum fakultatif
-Segi isi
Hukum substantif dan hukum ajektif
-Segi bentuk
Hukum tertulis dan hokum tudak tertulis.
5. Ius constitutum (hukum positif) yaitu kaidah hukum yang berlaku masa kini.
6. Sumber hukum adalah asal usul dari sebuah aturan itu ada.
7. UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin
8. Asas hukum adalah suatu pemikiran dasar yang terdapat di system hukum.
9. Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berhubungan dengan keseluruhan bidang hukum. Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu.
10. - Hukum umum
asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama), misalnya UU No. 13 Tahun 1965 diganti dengan UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
–Hukum Khusus
dalam hukum perdata berlaku asas pacta sunt servanda (setiap janji itu mengikat), asas konsensualisme.