2216031125
REG C
Ilmu Komunikasi
Nama: Diva Emralda Chantika
NPM : 2216031125
Kelas : Reguler C
Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya dari berita yang disampaikan terlalu melihat dari sisi pemerintah sehingga mahasiswa disini yang sebagai wakil rakyat seperti dijadikan kambing hitam penyebab penyebaran dari covid, sedangkan pada kasusnya covid sendiri sudah jarang di update kesalahannya selama ini , bahkan sebelum adanya demonstrasi ini sudah banyak terdapat kegiatan ramai lainnya sepeti konser, dll. Namun berita covid sendiri tidak disinggung bahkan tidak muncul dipermukaan sebelum kegiatan adanya kegiatan keramaian sebelumnya, namun ketika terjadi demonstrasi mengenai unjuk rasa menolak uu cipta kerja barulah berita mengenai covid dibawa naik kembali. Mengapa? mungkin dikarenakan sebagai bentuk dari antisipasi mengurangi unjuk rasa dengan berlatar belakangkan penyebaran covid.
Bila ingin dilihat dari sisi positifnya unjuk rasa ini dapat membuka ruang diskusi antar masyarakat dan pemerintah yang tampaknya belum teraplikasikan dengan baik sehingga sampai terjadinya demonstrasi, dan juga sebagai gerakan pemanfaat hak dalam kebebasan berpendapat masyarakat yang diwakilkan oleh mahasiswa.
Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Dimana Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat serta disampaikan oleh yang bersangkutan baik itu pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
Dimana didalamnya harus memuat:
1.Maksud dan tujuan;
2.Tempat, lokasi, dan rute
3. Waktu dan lama
4.Bentuk
5.Penanggung jawab
6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan
7. Jumlah peserta
Namun bagaimana mengenai demonstrasi yang dilakukan dengan penyimpangan seperti melakukan aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum? Dikarenakan semua sudah ada aturan dan batasannya semua ini bisa diminimalisasikan dengan penerapan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) yang dimana jika dilakukannya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18.
Lalu bagaimana dengan cara penyampaian pendapat yang dapat dilakukan saat masa pandemi covid-19 ini? Hal yang perlu dicoba untuk dilakukna adalh dengan menyampaikan aspirasi terlebih dalam jejaring internet di laman pemerintah yang dapat tersalurkan suara aspirasinya. Juga dapat dilakukan dengan cara melakukan demonstrasi yang kondusif dan menggunakan alat perlindungan covid seperti masker, sarung tangan, dll agar dapat mengurangi penyebaran covid.
3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Adapun cara agar permasalahan kepentingan ini dapat diuntungkan didalam kedua pihaknya dimana dengan melakukan proses penyelesaian mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi, dan bisa juga arbitrase. Komunikasi yang intensif antara kedua belah pihak akan membuat masalah menjadi lebih gamblang sehingga terciptalah sebuah solusi yang baik untuk keduanya. Untuk cara secara umum dan formalnya dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
- Memberikan transparansi dalam pengelolaan perusahaan. Pengusaha harus memastikan bahwa kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan Perusahaan dilaksanakan secara adil dan jujur sehingga karyawan mengetahui.
- Membangun lebih baik lagi undang-undang dan peraturan yang menguntungkan bagi pengusaha dan karyawan. Pemerintah dapat terlibat dalam penyusunan peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan pengusaha dan pekerja, dan dalam memantau penerapan peraturan tersebut secara adil dan transparan.
- Memulai hubungan baik antara pengusaha dan karyawan. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog dan negosiasi yang terbuka dan transparan.
- Meningkatkan partisipasi buruh dalam proses pengambilan keputusan. Pengusaha harus mengakui bahwa buruh memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kondisi kerja mereka.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
yang perlu di diwujudkan agar hak kewajiban antara negara dan masyarakat dapat dimulai dengan cara menyeimbangkan keperluan hak dan kewajiban negara maupun masyarakat yang seimbang sehingga tidak ada yang di lebih kan atau dikurangkan di antara satu pihak dimana ini akan menimbulkan perpecahan antar negara dan masyarakatnya sendiri. Selain keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dan masyarakat, diperlukannya juga transparansi dalam pembuatan peraturan peraturan negara oleh pemerintah yang menyangkut hak dan kewajiban tiap masyarakat sehingga nanti dalam penerapannya tidak terdapat kesetimpangan atau pihak yang dirugikan karena telah didiskusikan bersama mengenai kekurangan dan kesalahan yang perlu dibahas ketika pembahsan karena adanya transparansi itu tadi.
Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Berita ini memberikan pandangan mengenai bahwa hak anak dibawah umur tidak berhak dieksploitasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang berbau pemerintah, dikarenakan pada usia ini mereka belum mengerti benar mengenai apa yang tengah terjadi dan ditakutkan akan menjadi penyimpangan dalam cara berpikir anak anak muda ini dan penyimpangan perilaku dikarenakan kurangnya pondasi pengetahuan akan tujuan aksi demonstrasi sendiri. Namun hal yang dapat diambil dari berita tersebut adalah, adanya bentuk pencegahan tersebut sebagai kepedulian walikota untuk memberikan perlindungan anak dibawah umur menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bagaimanakah solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi tentunya ada hak yang perlu diperhatikan ataupun perlu dilakukan agar penyampaian aspirasi tersebut tersampaikan dengan baik dan maksud tujuannya dapat diserap dengan baik oleh pemerintah. Pertama-tama, pahamilah apa yang sedang didemokan, karena itu adalah hal yang terpenting sebelum kita berpendapat, harus tau persoalan tersebut bisa terjadi dan yakin tidak terprovokasi. Dan memahami cara yang legal untuk menyampaikan pesan secara umum yaitu dengan cara menyampaikan laporan tertulis kepada POLRI yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan jelas yang tentang maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab. Setelah menerima surat pemberitahuan, maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab demonstrasi; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tapi apakah kewajiban dasar manusia itu dijadikan batasan? Menurut saya dalam sebuah kewajiban yang dijalani tentunya ada batasan batasan yang diambil agar adanya stabilitas dalam kewajiban yang berlangsung dan tentunya hal ini tidak harus membatasi hak tiap masyarakat untuk dapat memiliki kebebasan di dalam batasan yang ada sehingga apabila ada hak masyarakat yang dibatasi di dalam batasan yang ada menurut saya itu adalah suatu keegoisan dari undang undang yang berlaku dan pemerintah.