Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan ilmu komunikasi, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab; Menurut pendapat saya pribadi, saya setuju dan sependapat dengan ibu Risma dimana dalam menyampaikan sebuah aspirasi atau mengadakan sebuah demonstrasi jangan sampai melibatkan anak-anak didalamnya. Mereka belum memasuki usia legal, dan usia yang pantas dalam memahami hal-hal dalam demonstrasi. Tidak seharusnya diusia mereka mengikuti kegiatan demonstrasi yang sifatnya sangat kritis, dimana sering pula terjadi pertikaian ataupun perdebatan yang sangat ricuh, ini bisa menggangu pola pikir dan sifat mereka dalam menanggapi hal tersebut. Terlebih sudah dijelaskan pula dalam Undang-undang bahwasanya dalam demonstrasi dilarang keras membawa/melibatkan anak-anak atau anak dibawah umur.
Untuk hal positif yang saya dapatkan disini, bagaimana tindakan Bu Risma sebagai wali kota yang patut dijadikan contoh bagi para masyarakat untuk mengikuti tindakan Bu Risma dimana seharusnya sebagai orang tua dan masyarakat harus bisa menjaga anak-anak untuk menghindari hal-hal yang bukan ranah bagi mereka, agar nantinya tidak ada korban dan keselamatan mereka pun terjamin, juga dimana seharusnya sebagai masyarakat harus bisa menjaga ketertiban dan ketentraman, juga menjaga kota agar tetap kondusif bagi sekitarnya.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab; Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum sudah sangat jelas tertera dalam Undangan-undang di Indonesia, yaitu terletak pada undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan menurut saya pribadi, kita sebagai warga negara Indonesia seharusnya patuh terhadap undang-undang tersebut, ini menjadi solusi terbaik yang digunakan dalam mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum, peraturan ada untuk mencegah adanya hal yang tidak di inginkan maka dari itu patuhilah peraturan perundang-undangan yang sudah tertera. Selain itu, dalam menyampaikan aspirasi/pendapat perlu lah disampaikan dengan jelas dan tidak berbelit juga bagi peserta ataupun pengada harus mempunyai sikap yang sesuai dengan norma sikap juga mempunyai emosional yang dapat terkendali.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab; Menurut undang undang nomor 39 tahun 1999, Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Kewajiban dasar manusia terbagi menjadi beberapa hal, antara lain;
1. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan perundang-undangan mengenai HAM.
2. Setiap orang yang ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Setiap HAM seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik, serta menjadi
tugas pemerintah untuk, menghormati, menegakkan, dan memajukannya
4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil.
Menurut pendapat saya pribadi, kewajiban dasar manusia tidak akan membatasi hak seseorang, hal ini karena hak dan kewajiban itu merupakan dua hal yang saling berhubungan dan juga selalu berdampingan, serta tidak dapat dipisahkan. Sebagai contoh, seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, jika kita menghormati HAM orang lain, maka mereka pun akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang dapat menikmati HAM yang melekat pada dirinya. Itu lah sebabnya antara hak dan kewajiban akan selalu berdampingan, dimana disini juga hak manusia diartikan sebagai hak dasar setiap manusia yang bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.