PRETEST

PRETEST

Number of replies: 67

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: PRETEST

by Salsabila Ramadani -
Nama: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Menurut saya aksi demonstrasi pada saat mewabahnya virus Covid-19 sangatlah berbahaya karena seperti yang kita ketahui bahwa Covid-19 adalah virus yang sangat berbahaya bagi manusia, Covid-19 dapat tertular bila, berkerumun, dari udara dan lain sebagainya. apalagi saat aksi demo seluruh mahasiswa dan masyarakat berkerumun untuk menolak UU Cipta Kerja, alhasil mereka banyak yang terkena Covid-19,dan juga pemerintah kurang tepat untuk mengeluarkan atau menerbitkan UU Cipta Kerja ditengah polemik Covid-19 dan juga Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.

Hal positif, banyak nya masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU, saya juga jadi mengetahui apa itu UU Cipta Kerja , dan saya juga jadi mengetahui bahwa mahasiswa merupakan intelektualitas muda yang memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh-boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku, jika demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu adalah fasilitas umum yang dimana bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas layanan publik. Jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut, jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali.

Cara menyampaikan aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan. Penyampaian aspirasi bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan ditandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak si samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya sebuah pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama-sama warga negara dan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang sama si mata hukum. Jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya tidak dipandang sebelah mata. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat, jika tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri denganbaik, untuk itu kesejahteraan kedua nya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hal dan kewajiban mereka sama-sama stabil.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanyak dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggungjawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki. Sehingga dalam meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Zahwa Arzetty Yusuf -
Nama : Zahwa Arzetty Yusuf
NPM : 2216031159
Kelas : Regular A
Fakultas : ISIP
Prodi : Ilmu Komunikasi


PERTEMUAN 7 PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berita ini memuat tentang Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Menurut pendapat saya Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut adalah untuk menjaga protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun meski sedang unjuk rasa sekalipun karena kita masih berdampingan dengan virus corona meski sudah tidak pandemi sekalipun

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 sudah dijabarkan dalam berita " “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu"


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
1) Libatkan negara dalam konflik antara pekerja dan pemilik modal, terutama untuk mengatur aturan dan regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Yg pertama yang harus diperiksa adalah kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Kontrak kerja tidak hanya berbicara tentang gaji yang adil dan layak, tetapi juga tentang jumlah pemecatan dan keamanan kerja serta kemungkinan berhasil. Setelah aspek ini diselesaikan, pemilik modal dan tenaga kerja ditempatkan pada posisi tawar yang wajar. Tapi pemerintah kita malah bertindak sebaliknya
2) memperbaiki hubungan kontraktual antara pengusaha dan pekerja. Suatu perjanjian kerja dapat sah dan manusiawi bagi pegawai jika di dalamnya memuat ketentuan tentang besaran gaji, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta kebutuhan tenaga pegawai. Rincian keempat pertanyaan ini, yang kemudian disepakati oleh pekerja dan pengusaha, menjadi penting karena berkaitan dengan hak dan tanggung jawab pekerja dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawabannya adalah terus menggunakan hak sambil memenuhi tanggung jawab. Jadi keduanya harus dilakukan terus-menerus. memahami bahwa tanggung jawab dan hak terkait dengan dari mana hak berasal, kita harus memenuhi tanggung jawab sebanyak mungkin. Keharmonisan antara kewajiban dan hak negara dan warga negara dengan demikian merupakan keserasian, keseimbangan dan keselarasan yang saling melengkapi. Setelah warga negara menyampaikan atau menunaikan kewajibannya, negara harus senantiasa menghormati hak-hak warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Raihan Aufa Shabbah -
Nama : Muhammad Raihan Aufa Shabbah
NPM : 2216031007
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan

Jawaban Pretest pertemuan 7.
Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
1. Tanggapan saya mengenai isi berita berjudul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" adalah, berbicara mengenai kondisi Covid dan demo cipta kerja yang dilakukan oleh mahasiswa, seharusnya pemerintah mengesahkan UU tersebut di kondisi yang tepat yang tidak menimbulkan efek lain contohnya positif Covid-19. Keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini terkesan aneh, karena sejatinya pemerintah yang membuat peraturan akan bahaya Covid-19 dan memakai masker, namun pemerintah malah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dirasa memberatkan dan menimbulkan demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan kalangan masyarakat, hal itu justru akan mengakibatkan bertambahnya kasus positif Covid-19 yang ada.
Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah, hal yang dikatakan pak Nizam tentang "para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut." Pernyataan tersebut membuat para mahasiswa untuk lebih menggunakan intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya.

2. Menurut pendapat saya tentang demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak adalah, mereka seharusnya tidak melakukan hal seperti itu. Demo yang anarkis dan merusak justru akan menimbulkan kekacauan yang justru akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti bentrok antara demonstran dengan aparat keamanan. Lagipula jika mereka merusak fasilitas umum justru akan menimbulkan kerugian negara dan perlu mengeluarkan dana untuk memperbaiki.
Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik saat pandemi Covid-19 yang pertama dengan cara mengirimkan beberapa perwakilan dari setiap fakultas maupun kampus yang harapannya perwakilan tersebut dapat berdiskusi dengan anggota dewan tentang apa aspirasi yang akan mereka sampaikan. Dengan hal ini, harapannya virus Covid-19 tidak menular. Lalu yang kedua yaitu dengan cara membuat seperti link untuk mengaspirasikan pendapat lalu isi dari link tersebut nanti dikirimkan ke perwakilan rakyat.

3. Solusi saya antara pengusaha dan buruh seharusnya keduanya untuk saling mengerti tentang apa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Contohnya pengusaha menargetkan pekerjaan kepada buruh dan buruh berhak mendapatkan imbalan yang seimbang tentang apa target yang sudah dikerjakan, begitu pula sebaliknya. Maka dengan hal ini hak dan kewajiban harapannya bisa seimbang.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan cara membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara. Berikutnya yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban negara, karena belum tentu semua masyarakat tahu apa hak dan kewajiban negara kepada warganya, khususnya masyarakat pedalaman (yang masih terisolir). Berikutnya pemerintah dan masyarakat diharapkan bisa bekerja sama untuk menegakkan hukum negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nanda Tirta Hayuni -
NAMA : NANDA TIRTA HAYUNI
NPM. : 2216031003
KELAS : REGULER A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?menurut saya isi berita di atas sudah mendekati dan sesuai dengan data yg adaa, berita di atas sangat membant
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu cukup akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita tersebut memberi edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik tidak usah ikut untuk me jaga keluarga yang di rumah. Dan Kit bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Itu adalah anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain. Sikap ini terjadi karena dorongan atau menghasut orang provokatori mahasiswa apalagi suasana semakin emosional karena hal itu membuat kericuhan yang terjadi bahkan tak terkadang yang merusak atau yg memprovokasi bukan dari kalangan mahasiswa. Timbulnya sikap anrkis juga karena lemahnya sistem pendidikan yang ada di negara kita. Jadi bagi mereka yg merusak fasilitas di nyatakan bersalah dan dapat di jerat dengan pasal karena melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama lima bulan dan 15 hari.
Untuk menjaga dan meminimalisir penyebaran Covid saat demonstrasi yakni bisa di lakukan dengan :
Jangan ikut aksi jika sakit, ukur suhu tubuh sebelum keluar rumah, Selalu pakai masker
Pakai pelindung wajah (face shield),
Pakai sarung tangan tahan panas,
Pakai pelindung mata untuk mencegah cedera,Tetap terhidrasi (bawa air minum cukup) ,Bawa pembersih tangan (hand sanitizer),Bawa perban,Jangan berteriak
Pakai tanda dan pembuat kebisingan sebagai ganti teriakan, seperti drum dan lainnya,Bergabung dalam grup kecil peserta aksi,Jaga jarak 6 kaki (1,8 meter) dari grup lain,Menjaga jarak fisik dengan siapa pun yang tak dikenal, Jangan berjabat tangan, tos atau berpelukan, Jika terkena semprot air campuran minyak dan merica, mata jangan digosok tapi dikedipkan sebanyak mungkin dan kemudian basuh dengan sampo bayi serta air Sebisa mungkin hindari gas air mata (usahakan pakai kaca mata pelindung)Ingat, menyentuh mata, mulut dan hidung dengan tangan berisiko menularkan Covid-19 Mandi dan cuci pakaian setelah tiba di rumah usai ikut demo Jika mampu, jalani tes Covid-19 pada 4-5 hari setelah ikut demo (untuk mitigasi risiko).

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi ygwajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat di tangani dengan hasil seimbang menurut saya dengan Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban manusia adalah keseimbangan antara dua komponen tersebut serta tidak adanya berat sebelah. Dimana kewajiban manusia mesti dilakukan dan dilaksanakan maka setiap hak yang dimiliki wajib diterima
Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.
Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Galuh Andini -
Nama : Galuh Andini
NPM : 2216031139
Kelas : Reguler A

Analisis Soal
1. -Tanggapan saya mengenai berita tersebut ialah para mahasiswa yang ikut serta melakukan unjuk rasa tidak lagi memperhatikan protokol kesehatan covid-19, mereka menganggap covid telah tiada namun sayangnya ada 123 mahasiswa yang masih terpapar virus korona. Hal ini terjadi kembali setelah kabar covid-19 mereda, menurut saya peristiwa seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena virus itu cepat sekali tersebarnya. Sebaiknya orang-orang yang mengikuti unjuk rasa tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, karena dalam demo kita tidak hanya bertemu satu dua orang saja, melainkan beratus-ratus bahkan bisa saja mencapai beribu-ribu orang.
-Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut ialah pada saat demo pasti kita bertemu dengan orang-orang yang baru kita lihat, dari sini kita dapat memperluas relasi dengan berkenalan dengan mereka. Selain itu, orang-orang yang mengikuti demo tepatnya mahasiswa/i seperti kebanyakan yang saya lihat di vidio yang beredar, mereka mempunyai solidaritas yang tinggi.

2. Menurut pendapat saya, kita boleh mengemukakan pendapat di depan umum tetapi dengan syarat dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung kericuhan yang dapat menyebabkan fasilitas umum. Mereka yang merusak fasilitas umum itu pasti tidak berpikir panjang untuk kedepannya, hal tersebut disebabkan oleh emosi yang ada pada dalam diri seseorang sehingga mereka yang tersulut emosi melampiaskannya pada fasilitas umum dan merusaknya. Adapun yang dirusak seperti dicoret-coret menggunakan pilok dan mereka bisa saja membakarnya karena sudah tersulut oleh emosi.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi covid-19 ini yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, tidak berjabat tangan, dan tetap berjaga jarak dengan orang-orang sekitar.

3. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan landasan dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha. Upaya yang diwajibkan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah dengan kesadaran diri sendiri dari masing-masing pihak. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,dalm hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik dan tidak terjadi konflik serta kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AGUNG PRATAMA -
Nama : Agung Pratama
NPM : 2216031059
Kelas : Reg A



1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
RUU Cipta Kerja memuat isi yang dianggap merugikan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pemerintah, atas dasar itu Mahasiswa-Mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi penolakan walaupun ditengah pandemi. Melakukan demonstrsasi ditengah banyaknya kasus positif terhadap virus corona itu sangat berbahaya bagi mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kontak fisik didalamnya, tetapi apa boleh buat dengan semangat nasionalis membela hak rakyat, hal itu mereka lakukan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, semangat nasionalisme mahasiswa masih membara meneganai RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dikala pandemi.

Disisi lain, ini sangat berbahaya karena dengan banyaknya orang yang terindikasi positif Covid-19 didalam massa demonstrasi mahasiswa tersebut sangat membahayakan diri mereka dan orang disekitar mereka.



2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Berdemonstrasi boleh-boleh saja karena tugas mahasiswa juga menjaga kesesuaian hukum, dan apabila hukum yang ditegakan itu dinilai merugikan masyarakat secara luas tentunya mahasiswa sangat boleh untuk melakukan demonstrasi, tetapi dengan catatan tidak dengan anarkis dan merusak fasilitas umum. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas.

Kita sebagai Mahasiswa seharusnya mengetahui Pengaturan unjuk rasa atau demonstrasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998). dengan cara-cara seperti

• Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
• Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
• Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.
• Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
• Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
• Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.





3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan melakukan mediasi dari kedua belah pihak yakni pihak dari perusahaan dan buruh untuk membicarakan tentang apa saja hak-hak yang ingin buruh dapatkan dan mengenai kewajiban yang harus buruh lakukan untuk mendapatkan hak nya.



4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu sekali unutk diperbaiki adalah membangun dan melaksanakan hak dan keajiban sebagai warga negara. Artinya setiap warga negara memiliki hak-hak dan yang sama tanpa membedakan status, Ras, Agama dan Golongan. Dengan hak-hak yang setara tersebut tentumya akan membubuhkan sikap toleransi terhadap perbedaan dalam berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Veni Indriani -
Nama : Veni Indriani
Npm :2216031051
Kelas :Reguler A

PRETEST!!

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : tanggapan saya dari berita tersebut adalah menurut saya mengenai unjuk rasa UU cipta kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan sejumlah masyarakat wajar wajar saja tetapi jika ber unjuk rasa dalam masa masa covid-19 itu kurang tepat karena akan menimbulkan meningkatnya wabah covid-19 yang itu sangat membahayakan bagi masyarakat lain. Tidak hanya mahasiswa,keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU cipta kerja pada masa covid 19 juga sangat kurang tepat. Karena itu akan memicu mahasiswa dan masyarakat akan melakukan demonstrasi menolak UU cipta kerja tanpa memikirkan masih maraknya wabah covid-19.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah saya bisa mengerti bahwa demonstrasi atau unjuk rasa pada waktu yang kurang tepat bisa membahayakan tidak hanya diri sendiri tetapi orang lain juga.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yag merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi nya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19?
Jawab : menurut pendapat saya untuk demonstran yang merusak fasilitas umum adalah mereka yang berdemo dengan merusak fasilitas umum sangat merugikan misalnya melempar-lempar batu. Seharusnya mereka bisa menyampaikan suara nya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarki. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan suara nya kepada pemerintah.
-cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat. Jadi untuk menyampaikan aspirasi nya adalah melalui media online dengan mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama sama mengemukakan suara nya.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: solusi saya dalam mengenai permasalahan antara buruh dan pengusaha adalah tentunya jika ada perbedaan pendapat,mereka harus mengedepankan sikap saling menghargai satau sama lain yang mana mereka harus saling mendengarkan pendapat yang disampaikan oleh masing masing pihak yang dilakukan dengan cara musyawarah. Misalnya seorang pengusaha dan buruh mendebatkan masalah hak hak mereka,maka mereka harus bermusyawarah untuk mengambil keputusan yang tidak merugikan masing masing pihak.

4. Jelaskan yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat,berbangsa dan bernegara?
Jawab : yang perlu diperbaiki adalah harus mendahulukan kewajiban dibandingkan hak nya. tetapi jika mereka sudah memenuhi kewajiban nya,maka mereka harus mendapatkan hak hak mereka.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Restu Krisdahyanto -
Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap berita tersebut cukup ironis karena ditengah tengah pandemi covid 19 yang melanda indonesia dimana orang seharusnya tidak membuat kerumunan tetapi dengan adanya demo tersebut malah memperburuk keadaan yang ada dengan berkumpulnya mahasiswa untuk menolak UU cipta kerja. Namun keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi juga kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah belajar untuk memahami keadaan dalam masyarakat dan bila keadaan masyarakat sedang buruk kita seharusnya mencoba untuk tidak membuat tindakan yang berpotensi untuk memperburuk keadaan tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya lalu tidak bertanggung jawab atas tindakan yang sudah diperbuat. Mengungkapkan aspirasi melalui demo merupakan hal yang diperbolehkan namun harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku, jika demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu adalah fasilitas umum yang dimana bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas layanan publik. Jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut, jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Lalu untuk cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi yang tepat menurut saya adalah dengan melakukan forum diskusi secara daring untuk meminimalisir bertambahnya kasus covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hak dan kewajiban sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat, maka tidak ada rasa tanggung jawab yang timbul untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Syifa Rahmadinny -
Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah saya setuju dengan pendapat bapak Hermawan Saputra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) bahwa keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan Covid-19 akan semakin besar. karena secara logika, tidak memungkinkan bagi para pendemo untuk secara ketat menaati protokol kesehatan. Hal yang sangat kecil kemungkinannya untuk tidak terjadi kontak langsung dan dengan jarak yang berjauhan di tengah-tengah kerumunan orang yang sedang berdemo. Hak positif yang bisa saya ambil yaitu, kita sebagai mahasiswa harus bisa lebih berfikir dan bertindak positif terhadap segala hal. Seperti adanya UU Cipta kerja ini kita bisa lebih dulu melakukan kajian akademis dan mempertimbangkan banyak hal lainnya, sebelum melakukan aksi turun ke jalan. Namun harus tetap diselaraskan juga dengan pemerintah yang mau memahami rakyat dan mendengar aspirasi-aspirasi rakyatnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, cara mengemukakan pendapat di tempat umum (demo) yang merusak fasilitas umum tetapi tidak merasa bersalah apalagi bertanggung jawab sangatlah tidak benar, tidak manusiawi, dan tidak menunjukkan sifat atau sikap baik sebagai mahasiswa. Atau sebagai demonstran yang bijak dan bertanggung jawab. Karena menurut saya demonstrasi itu tidak harus dilakukan dengan ricuh dan dengan kekerasan. Bisa dilakukan dengan tetap tegas, namun tidak sampai menimbulkan kerusakan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat secara umum. Dan salah satu cara menyalurkan aspirasi yang dapat dilakukan, dan lebih baik dilakukan pada saat pandemi Covid-19 yaitu dengan memanfaatkan adanya teknologi modern online, seperti media sosial, membuat campaign di platform online dan lain-lain.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Dan menurut saya, permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi jika satu sama lain memahami dengan baik mengenai hak yang harus di dapatkan dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan saling meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara. Memahami pentingnya hak dan kewajiban karena merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Apabila kita hanya menekankan pada hak saja maka akan terjadi banyak persoalan. Contohnya, sebagai warga negara yang baik kita berkewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Tanpa adanya pajak maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nazma Prameswari -
Nama: Nazma Prameswari
NPM: 2216031081
Kelas: Reguler A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di tengah kondisi yang belum benar-benar lepas dari masa pandemi merupakan hal yang sangat miris. Walaupun tujuan utama yaitu hanya untuk menyuarakan aspirasi mereka kepada pihak pemerintah, namun aksi demo tersebut ditambah juga DPR yang menciptakan UU Cipta Kerja di waktu yang tidak tepat menjadi penyebab utama dari permasalahan ini. Namun, setidaknya masih ada satu sisi positif yang bisa saya ambil dari artikel tersebut yaitu pernyataan dari saudara Nizam terkait UU Cipta Kerja yang rancangannya masih sangat terbuka, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan, beliau sendiri mengaku sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Dimana dalam rapat tersebut, ada sejumlah awak media yang meliput. Rapat tersebut juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan sekaligus melakukan diskusi dalam proses pembahasannya. Hal ini menunjukkan bahwa kita masih bisa berusaha keras untuk merubah peraturan perundang-undangan tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Hal tersebut adalah perbuatan yang tidak terpuji. Karena pada dasarnya kita sebagai manusia pasti diajarkan untuk selalu berbuat baik dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak-pihak tertentu. Apalagi, jika pelaku demonstran tersebut adalah mahasiswa yang mana mahasiswa pastinya sudah pasti mengetahui betul mana yang baik dan mana yang salah, dan merusak fasilitas umum tanpa ada rasa bersalah sedikitpun merupakan perbuatan yang tidak pantas dan harus mendapat sanksi. Cara yang lebih baik dalam menyampaikan aspirasi di kala perdebatan seperti ini adalah mengetahui situasi dengan baik dan bisa memposisikan diri. Aspirasi harus disuarakan dengan pemikiran terbuka yang mana tidak condong ke pihak manapun. Di tengah kondisi pandemi seperti ini, akan lebih baik jika aspirasi dilakukan oleh beberapa perwakilan dan di tempat tertutup, bukan demonstrasi karena demonstrasi bukanlah tindakan yang bijak untuk saat ini. Atau cara lain pemerintah dan beberapa perwakilan masyarakat melakukan rapat, namun awak media wajib menyiarkan secara langsung dan ada beberapa peserta lagi yang mengikuti rapat secara luring (via zoom misalnya). Hal tersebut dapat meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Permasalahan yang dimaksud dalam pertanyaan tersebut dapat timbul karena berbagai faktor, dan untuk menyelesaikan permasalahan ini, ada baiknya jika dilakukan proses penyelesaian mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi, dan bisa juga arbitrase. Komunikasi yang intensif antara kedua belah pihak akan membuat masalah menjadi lebih gamblang sehingga terciptalah sebuah solusi yang baik untuk keduanya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi, oleh sebab itu hak dan kewajiban merupakan dasar yang penting untuk selalu ditegakkan agar mewujudkan konsep negara bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik. Namun, akan selalu ada masalah-masalah yang timbul soal hak dan kewajiban hingga membuat kedua hal tersebut menjadi tidak seimbang. Beberapa hal yang perlu diperbaiki dari masalah tersebut yaitu penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Ketiga hal tersebut apabila sudah diatasi secara baik, maka masalah-masalah kedepannya juga akan semakin mudah diperbaiki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Hana Rosa Nabila -
Nama : Hana Rosa Nabila
NPM : 2216031141
Kelas : Reguler A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berdasarkan berita diatas, dilaporkan 123 mahasiswa dinyatakan positif COVID-19 setelah mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Oktober 2020. Kasus tersebut sudah mencapai beberapa kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Semarang. Beberapa siswa yang terinfeksi juga dirawat di rumah sakit.

Kasus ini menunjukkan bahwa COVID-19 dapat menyebar ke orang banyak selama protes. Hal ini sejalan dengan anjuran pakar kesehatan dan pemerintah untuk menghindari keramaian yang memutus mata rantai penularan COVID-19. Namun, hal positif yang bisa dipetik dari kasus ini adalah kesadaran untuk terus memperjuangkan apa yang dianggap penting, namun tetap mengikuti praktik kesehatan yang telah ditetapkan. Setiap orang memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat mereka, tetapi mereka juga harus menjaga keselamatan mereka sendiri dan orang yang mereka cintai.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Demonstrasi adalah hak yang dilindungi konstitusi, yang penting bagi terwujudnya sistem demokrasi. Namun, perusakan ruang publik dan kekerasan tidak dapat diterima dan tidak boleh dilakukan terkait dengan demonstrasi.
Saat mengungkapkan pendapat di tempat umum, penting untuk menghormati hak asasi manusia dan mematuhi undang-undang yang berlaku. Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, banyak cara untuk menyalurkan keinginan tanpa harus mengerahkan pasukan di tempat umum. Misalnya melalui aplikasi online, permintaan tertulis atau dialog dengan pihak berwenang. Di masa-masa sulit seperti saat ini, penting untuk menemukan cara yang aman dan efektif untuk bergabung dalam upaya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Masalah yang kompleks dan sulit dipecahkan karena keduanya memiliki kepentingan yang berbeda. Namun, melalui dialog terbuka dan negosiasi antara para pihak, solusi yang seimbang dapat dicapai.
Berikut adalah beberapa solusinya :
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan. Pengusaha harus memastikan bahwa kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan Perusahaan dilaksanakan secara adil dan jujur.
2. Mengembangkan undang-undang dan peraturan yang adil bagi pengusaha dan karyawan. Pemerintah dapat terlibat dalam penyusunan peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan pengusaha dan pekerja, dan dalam memantau penerapan peraturan tersebut secara adil dan transparan.
3. Membangun hubungan baik antara pengusaha dan karyawan. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog dan negosiasi yang terbuka dan transparan.
4. Meningkatkan pelatihan dan keterampilan buruh. Pengusaha dapat membantu pekerja meningkatkan keterampilan mereka untuk meningkatkan kinerja mereka dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
5. Meningkatkan partisipasi buruh dalam proses pengambilan keputusan. Pengusaha harus mengakui bahwa buruh memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kondisi kerja mereka.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Beberapa hal yang perlu diperbaiki :
1. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan akan diperkuat
Partisipasi publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam kebijakan publik. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan meminimalkan perselisihan sosial.
2. Perlindungan hak asasi manusia
Perlindungan hak asasi manusia adalah kunci untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antara negara dan warga negara. Negara harus memastikan hak asasi manusia, terutama hak kelompok minoritas dan rentan, dihormati dan dilindungi.
3. Penyediaan fasilitas umum yang memadai
Pelayanan publik yang memadai seperti perawatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat hubungan antara negara dan warga negara. Negara harus menjamin tersedianya fasilitas publik yang memadai bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
4. Penegakan yang adil dan terbuka
Negara harus menegakkan hukum secara adil dan transparan untuk melindungi hak dan kepentingan warganya. Penegakan hukum yang tidak adil dan diskriminatif mencederai hak-hak sipil dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
5. Untuk meningkatkan mutu pendidikan
Pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal ini dapat membantu masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi dan memperkuat hubungan antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AYESHA ADELLIA -
Nama : Ayesha Adellia
NPM : 2216031013
Kelas : Reg A

1. menurut saya dengan terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini terkesan aneh, karena sejatinya pemerintah yang membuat peraturan akan bahaya Covid-19 dan memakai masker, namun pemerintah malah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dirasa memberatkan dan menimbulkan demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan kalangan masyarakat, hal itu justru akan mengakibatkan bertambahnya kasus positif Covid-19 yang ada. Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah, hal yang dikatakan pak Nizam tentang para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.

2. Mengungkapkan aspirasi melalui demo merupakan hal yang diperbolehkan namun harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas. Selain itu cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi yang tepat menurut saya adalah dengan melakukan forum diskusi secara daring untuk meminimalisir bertambahnya kasus covid 19.

3. Upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah dengan penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hak dan kewajiban sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat, maka tidak ada rasa tanggung jawab yang timbul untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik
In reply to First post

Re: PRETEST

by Fasli Karman -
Nama : Fasli Karman
Kelas : Reguler A
NPM : 2216031055

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban : Tanggapan saya menurut artikel di atas aksi demonstrasi yang di lakukan pada saat Covid-19 sangat lah berbahaya, seperti yang kita telah ketahui bahwa Covid-19 sangat berbahaya yang di mana penyakit ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi seluruh dunia, adapun larangan yang harus kita patuhi ketika Covid-19 ini yaitu menghindari kerumunan apa lagi bersentuhan, namun dalam artikel tersebut bahwa mahasiswa dikabarkan positif Covid-19 usai ikut demo tolak UU cipta kerja yang di mana ini tidak boleh di lakukan ketika covid-19, sama aja kita melanggar peraturan yang sudah di tetapkan bahwa kita harus menjauhi dari kerumunan.
> Hal positif yang saya dapatkan, dengan adanya berita seperti ini kita harus menjauh dari kerumunan pada saat virus Covid-19 karena dapat membahayakan diri kita sendiri, di artikel ini telah membuktikan bahwa kita harus menjauhi yang nama kerumunan dan bersentuhanbersentuhan dan hal positif yang saya dapat juga bisa mengerti akan UU Cipta Kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban : menurut saya mengumukakan pada saat demonstrasi yang di mana merusak fasilitas umum saat mereka menyampaikan orasinya tetapi tetap merasa tidak bersalah itu memang tidak buat mereka dengarkan kita, tetapi mereka sebagai mahasiswa sudah mencerminkan hal yang tidak baik bagi khalayak, yang di mana mereka tidak punya rasa tanggung jawab sebagai mana kewajiban manusia adalah bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
> Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19, yaitu paling penting hindari yang namanya kerumunan, caranya bisa dengan menyampaikan aspiranya secara tertulis, bisa dengan kuesioner agar kita jauh dari yang namanya kerumunan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban : Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh merupakan permasalahan yang sering terjadi di dalam dunia industri dan perburuhan. Namun, solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan ini harus memperhatikan hak dan kewajiban yang seimbang bagi kedua belah pihak antara lain:
1. Pengusaha dan buruh harus duduk bersama dalam terbuka dan transparan untuk membahas permasalahan yang dihadapi serta mencari solusi bersama. Kedua belah pihak harus saling mendengarkan dan menghargai pandangan dan kepentingan satu sama lain.
2. Pengusaha dan buruh harus membuat perjanjian kerja yang jelas dan mengikat mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini harus memuat ketentuan mengenai gaji, jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya yang diperoleh oleh buruh.
3. Pengusaha dapat memberikan pelatihan dan pengembangan keterampilan kepada buruh sehingga mereka memiliki keterampilan yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan buruh, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan.
4. Pengusaha harus memastikan bahwa standar kerja yang baik diterapkan di dalam perusahaan. Standar kerja yang baik mencakup kondisi kerja yang aman dan sehat, upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan terhadap diskriminasi atau pelecehan.

Dengan mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang bagi pengusaha dan buruh, maka benturan kepentingan dapat diatasi dengan cara yang saling menguntungkan dan menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi semua pihak.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, di antaranya: Peningkatan kesadaran hukum.Warga negara harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum, serta pentingnya mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dan pemerintah juga harus memperkuat sistem hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melanggar hukum serta penguatan Pendidikan kewarganegaraan harus ditingkatkan untuk meningkatkan pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban mereka, dan juga memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak hanya itu,kita juga harus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, masyarakat harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka serta pemerintah juga harus memperkuat mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, seperti melalui mekanisme konsultasi publik dan forum-forum diskusi dan yang terakhir yang harus diperbaiki adalah negara harus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan menjamin keadilan bagi semua warga negara, tanpa pandang bulu.
Dengan memperbaiki hal-hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan hubungan antara negara dan masyarakat sehingga dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DEA NISA SIFANA -
Nama : Dea Nisa Sifana
Npm : 2216031001
Kelas : Reguler A
Analisis Soal

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah akibat dari unjuk rasa mengenai undang-undang cipta kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, adalah menjadi wadah penularan virus corona. Hal positif yang saya dapat dari berita diatas adalah hal yang dikatakan oleh Nizam yakni para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum. Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 adalah salah satunya dengan mengadakan rapat atau pertemuan antara dewan anggota dan perwakilan dari mahasiswa ataupun perwakilan kampus dengan harapan mereka dapat berdiskusi dan menemukan solusi yang tepat. Dalam pertemuan atau rapat ini juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dan sebagainya sesuai dengan peraturan yang ada.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Menurut saya solusi yang dapat diambil dari permasalahan tersebut yaitu yang pertama Membangun komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh. Komunikasi yang baik dapat membantu mengurangi ketidaksepahaman dan meningkatkan pemahaman antara kedua pihak tentang kebutuhan dan harapan masing-masing. Yang kedua Menerapkan prinsip keadilan dalam memberikan hak dan kewajiban bagi pengusaha dan buruh. Pengusaha harus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak buruh, seperti upah yang layak, lingkungan kerja yang aman dan sehat, dan hak untuk berserikat. Selain itu juga Menerapkan aturan yang adil dan transparan dalam mengelola perusahaan. Pengusaha harus memastikan bahwa kebijakan dan tindakan yang diambil tidak merugikan hak dan kewajiban buruh. Dalam mengatasi masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, penting untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban antara kedua pihak. Dengan begitu, masalah ini dapat diatasi dengan baik dan mencapai keseimbangan yang adil dan baik bagi kedua belah pihak.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Memperkuat sistem pendidikan dan pembelajaran tentang hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara harus menjadi bagian integral dalam kurikulum pendidikan, sehingga setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya serta tanggung jawabnya dalam masyarakat. Selain itu juga Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Melalui kampanye dan sosialisasi yang tepat, masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban demi menciptakan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan melakukan perbaikan tersebut diharapkan bahwa hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dapat dijunjung tinggi, dan masyarakat dapat hidup dalam keharmonisan dan keselarasan, menciptakan negara yang lebih baik dan sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ni wayan Wati -
Nama : Ni Wayan Ayu Prasti Wati
NPM : 2216031027
Kelas : Reguler C


1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Tanggapan saya mengenai isi berita berjudul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" adalah, berbicara mengenai kondisi Covid dan demo cipta kerja yang dilakukan oleh mahasiswa, seharusnya pemerintah mengesahkan UU tersebut di kondisi yang tepat yang tidak menimbulkan efek lain contohnya positif Covid-19. Keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini terkesan aneh, karena sejatinya pemerintah yang membuat peraturan akan bahaya Covid-19 dan memakai masker, namun pemerintah malah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dirasa memberatkan dan menimbulkan demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan kalangan masyarakat, hal itu justru akan mengakibatkan bertambahnya kasus positif Covid-19 yang ada.
Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah, hal yang dikatakan pak Nizam tentang "para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut." Pernyataan tersebut membuat para mahasiswa untuk lebih menggunakan intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban: Menurut saya, para pengunjuk rasa yang melanggar ruang publik dengan berpidato, tetapi merasa tidak bersalah padahal jelas-jelas telah merusaknya, sebaiknya tidak dilakukan. Protes yang anarkis dan destruktif justru menimbulkan kekacauan yang justru berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Selain itu, jika mereka merusak fasilitas umum, maka merugikan negara dan uang harus digunakan untuk memperbaikinya. Cara penyampaian keinginan yang pertama di masa pandemi Covid-19 ini adalah dengan mengirimkan beberapa perwakilan dari masing-masing fakultas dan kampus, dengan harapan perwakilan tersebut dapat berdiskusi dengan pengurus mengenai keinginan yang ingin disampaikan. Hal ini diharapkan tidak menyebarkan virus Covid-19. Tautan kemudian dibuat untuk meminta pandangan dan konten tautan tersebut kemudian dikirim ke anggota parlemen.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban: Solusi yang dapat di lakukan mengenai permasalahan antara buruh dan pengusaha yaitu dengan tidak memandang sebelah mata dan memperdalam kesenjangan antara pengusaha dan buruhh padahal itu hanya sebuah pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama-sama warga negara dan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya tidak dipandang sebelah mata. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya sangat erat, jika tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri dengan baik, untuk itu kesejahteraan kedua nya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hal dan kewajiban mereka sama-sama stabil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban: Dalam rangka menjaga hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu adanya peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara. Langkah selanjutnya adalah mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban negara, karena tidak semua orang mengetahui hak dan kewajiban negara terhadap warga negara, terutama masyarakat pedesaan. Selanjutnya, pemerintah dan masyarakat diharapkan bekerja sama untuk menegakkan hukum negara yang berlaku.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Qinan Qinanti Ayu Pariha -
Assalamu'alaikum pak, sebelumnya perkenalkan nama saya Qinanti Ayu Pariha dengan NPM 2216031067 dari kelas Reguler A jurusan ilmu komunikasi, fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab; Menurut pandangan saya, berita tersebut dapat memberikan pelajaran bagi pemerintah ataupun mahasiswa dalam kerjanya. Dimana seharusnya pemerintah bisa memilih waktu yang tepat dalam mengesahkan undang-undang, terlebih dalam pengesahan tersebut akan menimbulkan banyak kontroversi dari banyak orang terutama mahasiswa dan berakhir timbulnya kericuhan dan demonstrasi. Bagi mahasiswa dan orang-orang yang mengikuti demonstrasi pula seharusnya tahu dan patuh akan peraturan-peraturan yang telah dibuat dalam kondisi tersebut. Seperti yang kita tahu pula bahwasanya covid-19 ini mudah sekali menyebar dan menjangkit siapa saja tanpa pandang bulu, dengan mereka yang patuh akan peraturan-peraturan yang ada, tidak akan terjadi kasus penambahan jumlah orang yang terjangkit positif covid. Dan disini saya bingung mengenai pak Nizam, bagaimana bisa informasi yang beliau berikan berbeda dengan informasi dari petugas satgas covid-19? Dan bagaimana surat dari Kemdikbud atas dilarangnya demonstrasi bagi mahasiswa bisa dibilang tidak menyinggung atau tidak membahas hal itu?

Hal positif yang bisa saya dapat disini ialah, saya bisa mengambil suatu pelajaran dimana pentingnya komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi kepada khalayak ramai. Juga, bagaimana pentingnya menaati aturan dalam menjalani hidup terlebih dalam kondisi covid-19 dan bagi mahasiswa yang melakukan demonstrasi. Tidak masalah memang, saya acungkan jempol atas semangat nasionalisme mereka tetapi akan lebih baik jika dalam melakukan demonstrasi tersebut mereka bisa juga menaati syarat dan peraturan yang berlaku dalam pencegahan covid.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab; Itu jelas-jelas telah melanggar peraturan hukum dan menimbulkan dampak yang besar karenanya. Tidak ada yang melarang orang-orang untuk melakukan demonstrasi, tapi jika mereka dapat melakukannya dengan tentram tanpa merusak dan menimbulkan kericuhan, kekacauan dan kerugian bagi banyak orang. Hal ini biasanya dilakukan oleh orang-orang fomo yang asal ikut demonstrasi, mereka tidak tau untuk apa demonstrasi tersebut, apa yang disanggah, dan bagaimana seharusnya demonstrasi yang benar itu. Selain itu, emosional yang terlalu kuat akan menyebabkan mereka asal berbuat sampai membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain tanpa rasa bersalah karena menganggap bahwa itu merupakan salah satu hal yang patut dalam demonstrasi dan orang lain yang akan bertanggung jawab.

Dalam menyalurkan aspirasi atau dalam melakukan demonstrasi perlunya kita tahu apa saja syarat dan peraturan yang berlaku, juga perlunya pengetahuan akan apa saja yang disanggah dalam demonstrasi itu, tentang apa saja yang dibahas dan yang dipermasalahkan. Bukan dengan asal ikut-ikutan dan membuat kericuhan dimana-mana. Terlebih dalam kondisi covid-19, perlunya para anggota yang mengikuti demonstrasi untuk memakai semua barang-barang yang diharuskan dalam kondisi tersebut. Jaga jarak atau social distancing juga perlu, dalam hal ini. Dan saya rasa, dari pada membawa masa untuk berdemonstrasi, akan lebih baik cukup perwakilan dari setiap mahasiswa, pekerja, pemerintah, dan buruh dalam membahas permasalahan yang terjadi, tanpa adanya emosi dan juga tindakan yang menimbulkan kegaduhan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab; Menurut saya, solusi dalam permasalahan ini ialah perlunya perundingan dengan pihak-pihak yang terkait. Namun, jika cara itu tidak dapat menjadi solusi yang baik maka jalur hukum bisa dipakai dalam permasalahan ini. Atau, bisa juga dengan mengikuti atau membawa undangan-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Perlunya juga pemahaman dari masing-masing pihak atas hak dan kewajiban masing-masing.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab; Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara ialan KESADARAN dari individu masing-masing. Adanya kesadaran akan hak dan kewajiban inilah akan terbentuk kehidupan bernegara dan warga negara yang damai dan harmonis. Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat membutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban antara negara dan warga negara. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, dapat pula diciptakan kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan dan pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adel Sefti Adelia -
Nama : Sefti Adelia
Npm : 2216031015
Kelas : Reguler A

1.Menurut saya terkait berita diatas ialah adanya unjuk rasa dari mahasiswa terhadap pemerintah mengenai UU cipta kerja. Dimana unjuk rasa ini dilakukan ketika musim virus covid-19 jadi ketika itu terjadi mungkin mahasiswa yang melakukan demonstrasi tidak menjaga protokol kesehatan dan berdesakan sehingga menyebabkan cepatnya penularan virus dari satu ke yang lainnya yang akhirnya meningkatnya jumlah pasien yang terkena virus.
Hal positif yang dapat diambil ialah dengan adanya masukan berbagai pihak ,akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law.

2.Saya kurang setuju dengan oknum oknum yang ingin menyampaikan aspirasinya tetapi merusak fasilitas karna itu tidak mencerminkan mahasiswa sekali. Karena yang saya tahu mahasiswa yang berpendidikan tidak menyalurkan amarahnya dengan cara merusak fasilitas apalagi fasilitas tersebut adalah milik umum. Saya anggap oknum yang merusak fasilitas itu tidak mengetahui apa sebenarnya unjuk rasa itu dilakukan, ia hanya ikut ikut saja agar terlihat keren.
Lalu cara menyalurkan aspirasi ditengah tengah pandemi yaitu seharusnya pemerintah menyiapkan sebuah tempat aspirasi bisa itu kotak surat elektronik, sebuah lama yang memang untuk mengisi keluh kesah masyarakat. Jadi dapat meminimalisir kemungkinan adanya unjuk rasa yang ricuh tersebut dan mengurangi adanya kerumunan. Tetapi dengan disediakan tempat tersebut juga mohon direspon untuk pemerintah karena ya percuma kalau hanya menyediakan tetapi tidak ada respon balik dari pemerintah. Karena masyarakat akan merasa hal yang dilakukan tidak ada perubahan jadi malah mungkin akan terjadi kerusuhan yang lebih ricuh lagi.

3.Menurut saya karena mengedepankan hak serta kewajiban, pengusaha serta buruh harus sama sama tau apa yang menjadi kewajibannya. Lalu pengusaha serta buruh juga harus tau apa yang menjadi haknya, jika haknya tidak terpenuhi maka ia dapat protes karena tidak sesuai. Tetapi kembali lagi kepada kewajibannya apakah sudah memenuhi atau belum dan juga lihat kembali kontrak kerjanya bagaimana, ikuti aturan yang sudah disetujui sejak awal. Karna pada dasarnya pengusaha dan buruh itu yang membedakan hanyalah derajat jabatannya tetapi sebenarnya sama dimata hukum. Semua sama sama dapat menuntut jika haknya tidak diberikan dengan benar. Namun pengusaha tidak akan jadi pengusaha jika tidak adanya bantuan dari buruh dan buruh juga tidak akan jadi buruh jika tidak ada bantuan dari pengusaha.

4.Hak dan kewajiban dilakukan secara bersamaan tanpa adanya berat sebelah. Hal yang perlu dilakukan ialah dengan cara melakukannya bersama sama dan membangun kesadaran akan adanya hak dan kewajiban bagi diri sendiri serta negara. Kita juga perlu mengedukasi masyarakat-masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui bagaimana cara menjalankan hak dan kewajiban secara bersama sama. Kita sebagai warga negara juga harus menjalankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar negara juga dapat menghormati keputusan kita sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Athaya Nur Fajrina Ibrahim -
PRETEST
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Kita sebagai warganegara yang baik memang perlu untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah apabila ada hak-hak masyarakat yang diganggu secara demokratis, namun dalam beraudensi perlu diperhatikan aturan yang sedang berlaku seperti protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan masalah lain. Masyarakat memang tidak sepenuhnya salah, karena keputusan pemerintah untuk merancang uu yang sudah disahkan saat ini pada masa pandemi covid-19 juga dinilai kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.

Maka, sebagai masyarakat dan pemerintah yang demokratis perlu diadakannya evaluasi dan aturan terkait penyaluran aspirasi dengan pandemi covid-19 agar masalah seperti ini tidak terjadi kembali.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, ada beberapa langkah-langkah untuk mengemukakan pendapat ditempat umum agar suasana dapat berjalan kondusif. Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.

Sedangkan cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah bisa mengkaji ulang secara akademis apa yang menjadi tuntutan aspirasi, atau memang jika sangat diperlukan untuk menyampaikan secara langsung, harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Konflik sosial merupakan suatu proses sosial antara dua pihak yang saling menjatuhkan satu sama lain. Konflik antara buruh dengan pengusaha merupakan salah satu bentuk konflik vertikal dimana memiliki kedudukan yang berbeda. Dalam mengatasi konflik tersebut dapat dilakukan dengan bantuan pihak ketiga, diantaranya mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi. Mediasi merupakan upaya mengatasi konflik melalui pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga tersebut akan memberikan pendapatnya mengenai cara terbaik dalam menyelesaikan konflik mereka. Kemudian arbitrasi merupakan bentuk pengendalian konflik melalui bantuan pihak ketiga yang memiliki keputusan mengikat. Artinya para pihak yang berkonflik harus mematuhi atau mengikuti keputusan dari pihak ketiga tersebut. Sementara konsiliasi merupakan bentuk pengendalian konflik yang dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu untuk memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil di antara pihak-pihak yang bertikai. Dengan demikian upaya dalam mengatasi konflik buruh dengan pengusaha dapat dilakukan melaui mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan
timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.

Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat. Guna merealisasikan kewajiban warga negara, negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mengikat warga negara dan menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Hal ini dikarenakan saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam membiayai pengeluaran negara dan pembangunan. Tanpa adanya sumber pendapatan pajak yang besar maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Pajak menyumbang sekitar 74,63 % pendapatan negara.

Jadi membayar pajak adalah contoh kewajiban warga negara yang nyata di era pembangunan seperti sekarang ini dan harus terus digalakkan demi terwujudnya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Dila Sapiru -
NAMA : DILA SAPIRU
NPM. : 2216031077
KELAS : REGULER A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
-jawab:
Tanggapan saya mengenai isi beritanya adalah sesuai dengan data yang ada,
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu sudah benar dan akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita yang saya dapatkan adalah memberikan edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan tetap menaati protokol kesehatan agar meminimalisir terjadinya penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik lagi jika tidak ikut untuk karena banyak sekali pertimbangannya.karena pun kita di era digital sekarang informasi sudah sangat mudah di dapatkan, maka dari itu kita tidak perlu ikut demo serta kita juga teteap bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
-jawab:
menurut pendapat saya untuk melakukkan demonstrasi boleh-boleh saja tetapi disini konsepnya hanya mengutarakan aspirasinya bukan membuat kericuhan yang akan menyebabkan kerusakan-kerusakan fasilitas umum, bahkan bisa memakan korban jiwa dan mereka yang termasuk golongan tersebut sangat merugikan. Seharusnya mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarkis. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.
cara menyampaikan aspirasi baik apalagi ditengah pandemi covid-19 ini adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat. Jadi untuk menyampaikan aspirasi dan Untuk menjaga, serta meminimalisir penyebaran Covid saat demonstrasi, yakni dengan yang pastinya harus menaati protokol Kesehatan dan jangan terlalu berdesakan dengan yang lainnya, jikalau memang hanya ikut-ikutan saja lebih baik tidak usah ikut demostrasi demi keselamatan kita bersama.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
-jawab:
Solusi yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi antara hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrasi hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat di tangani dengan hasil seimbang menurut saya dengan Arbitrasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.
Arbiter Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
-jawab:
Harmonisasi hak dan kewajiban manusia adalah keseimbangan antara dua komponen tersebut serta tidak adanya ketidakseimbangan. Dimana kewajiban manusia mesti dilakukan dan dilaksanakan maka setiap hak yang dimiliki wajib diterima.
Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan.
Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta
Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RITNA EFFENDI -
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
UU Cipta Kerja mengandung muatan anti sosial dan mengutamakan kepentingan pemerintah, yang menjadi dasar perjuangan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia meski di tengah pandemi. Mengorganisir aksi unjuk rasa di tengah banyaknya kasus positif virus corona sangat berbahaya bagi mahasiswa dan masyarakat yang bersentuhan fisik dengan mereka, namun apa boleh buat dengan semangat nasionalis untuk membela hak-hak rakyat, mereka lakukan. Hal positif yang bisa saya ambil adalah semangat nasionalisme mahasiswa masih membara dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat di masa pandemi ini.
Di sisi lain, sangat berbahaya, karena sejumlah besar orang yang menyatakan diri positif Covid-19 pada demonstrasi mahasiswa sangat berbahaya bagi diri mereka sendiri dan orang yang mereka cintai.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, pengunjuk rasa yang melanggar ruang publik dengan berbicara, tetapi merasa tidak bersalah meski jelas-jelas merugikannya, sebaiknya tidak dilakukan. Protes yang anarkis dan destruktif justru menciptakan kekacauan yang berakhir dengan hal-hal yang tidak diinginkan seperti bentrok antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan. Selain itu, jika mereka merusak ruang publik, ini merugikan negara dan harus mengeluarkan uang untuk memperbaikinya. Cara penyampaian keinginan yang pertama di masa pandemi Covid-19 ini adalah dengan mengirimkan beberapa perwakilan dari masing-masing jurusan dan kampus dengan harapan perwakilan tersebut dapat mendiskusikan keinginan yang mereka sampaikan dengan administrasi. Oleh karena itu, penyebaran virus Covid-19 tidak diharapkan. Tautan kemudian dibuat untuk meminta tampilan dan konten tautan tersebut kemudian dikirim ke Parlemen Eropa.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Saya pikir solusi untuk masalah ini terletak pada kebutuhan untuk bernegosiasi dengan para pemangku kepentingan. Namun, jika cara ini bukan solusi yang baik, ada jalan hukum yang bisa ditempuh dalam masalah ini. Atau bisa juga mengikuti atau membawa UU Ketenagakerjaan 2004 (UU 2/2004). Perlu juga dipahami hak dan kewajiban kedua belah pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu ditingkatkan untuk mendukung hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang rukun adalah menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya, serta kesadaran akan hak dan kewajiban yang tidak hanya milik pemerintah. , tetapi semua bagian negara bagian. kepada masyarakat, yang memikul tanggung jawab sesuai dengan tugas dan kemampuannya. Hal ini dalam peningkatan kesejahteraan, terciptanya hidup berdampingan yang harmonis dalam berbangsa dan bernegara, karena dengan meningkatnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta tanah air yang asalnya terjalin dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nadya Fikriatun Nisa -
Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Latar belakang tingginya tingkat penyebaran covid-19 adalah kegiatan berkerumun yang susah diminimalisir. Demo yang dilakukan pada saat mewabahnya covid-19 merupakan kegiatan yang beresiko, dikarenakan pada saat aksi demo seluruh mahasiswa dan masyarakat berkerumun untuk menyuarakan suara mereka terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja, sehingga rantai penyebaran covid-19 tidak dapat diminimalisir, dan juga pemerintah kurang tepat untuk mengeluarkan atau menerbitkan UU Cipta Kerja di tengah polemik Covid-19 dan juga Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar. Hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah sebaiknya para mahasiswa lebih menggunakan intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya. Dan juga seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Mengemukakan pendapat adalah hak dasar setiap individu, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum saat demonstrasi tidak bisa dibenarkan karena hal tersebut dapat mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas dan menimbulkan kekacauan, seperti bentrok antara demonstran dengan aparat keamanan.
Penyampaian aspirasi bisa dilakukan seperti halnya yang dikatakan pak Nizam tentang "para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut." Pernyataan tersebut membuat para mahasiswa untuk lebih menggunakan intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya. Menyalurkan aspirasi dengan cara yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan media sosial dan teknologi untuk menyampaikan aspirasi dan opini Anda secara aman dan efektif.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah hal yang lumrah terjadi dalam dunia kerja, namun hal ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan seimbang. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang adil dan seimbang antara hak dan kewajiban. Kedua belah pihak harus saling menghargai dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar terwujud kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, baik dari pihak negara maupun masyarakat. Dengan cara tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang memiliki kedewasaan dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah, serta dapat menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat dan bernegara. Hal yang perlu diperbaiki antara lain, Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Pembinaan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dan Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Doni Wibowo -
Nama : Doni Wibowo
Kelas : REG A
NPM : 2216031025

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?menurut saya isi berita di atas sudah mendekati dan sesuai dengan data yg adaa, berita di atas sangat membant
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu cukup akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita tersebut memberi edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik tidak usah ikut untuk me jaga keluarga yang di rumah. Dan Kit bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Melakukan demo boleh saja karena tugas mahasiswa juga menjaga kesesuaian hukum, dan apabila hukum yang ditegakan itu dinilai merugikan masyarakat secara luas tentunya mahasiswa sangat boleh untuk melakukan demonstrasi, tetapi dengan catatan tidak dengan anarkis dan merusak fasilitas umum. Sejatinya fasilitas umum juga sangat di perlukan masyarkat untuk menunjang kehidupanya, oleh karena itu jangan jadikan demonstrasi sebagai ajang untuk merusak fasilitas umum apabila aspirasi tidak didengar. Jika Mahasiswa anarkis dan merusak fasilitas umum, tentunya tidak sesuai dengan apa yang mereka aspirasikan yakni membela hak rakyat secara luas.

Kita sebagai Mahasiswa seharusnya mengetahui Pengaturan unjuk rasa atau demonstrasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU No. 9 Tahun 1998). dengan cara-cara seperti

• Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
• Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.
• Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Dan menurut saya, permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi jika satu sama lain memahami dengan baik mengenai hak yang harus di dapatkan dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Memperkuat sistem pendidikan dan pembelajaran tentang hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara harus menjadi bagian integral dalam kurikulum pendidikan, sehingga setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya serta tanggung jawabnya dalam masyarakat. Selain itu juga Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Melalui kampanye dan sosialisasi yang tepat, masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban demi menciptakan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan melakukan perbaikan tersebut diharapkan bahwa hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dapat dijunjung tinggi, dan masyarakat dapat hidup dalam keharmonisan dan keselarasan, menciptakan negara yang lebih baik dan sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ibrahim Kaka -
Nama : Ibrahim Kaka Maulana
NPM : 2216031011
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dalam artikel tersebut salah satunya adalah bentuk kepedulian akan negara dari sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja ditengah polemik pandemi Covid-19. Dengan adanya demo yang dilakukan, mengartikan bahwa masyarakat selalu mengikuti berbagai perkembangan yang dilakukan oleh pemerintah. Demo terjadi ketika masyarakat menilai terdapat hal yang janggal atau masalah yang terjadi pada pemerintahan salah satunya yaitu pengesahan UU Cipta Kerja yang dirasa masih perlu untuk ditinjau ulang kembali.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi demo yang rusuh hingga merusak fasilitas umum tidak bisa dibenarkan dengan cara apapun. Yang merusak fasilitas harus bertanggungjawab atau kerja sosial sesuai yang dia dirusak. Dengan keadaan covid-19 daripada berdemo lebih baik menyampaikan aspirasi dengan cara lain baik secara tertulis ataupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusinya perlu adanya musyawarah oleh kedua belah pihak agar buruh mendapatkan haknya dan pengusaha dapat memberikan hak tersebut. Namun jika cara ini masih gagal maka penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dengan cara membuat undang-undang yang adil dalam hak dan kewajiban dan juga perlu adanya dukungan dari masyarkat untuk saling menjaga hak dan keawjibannya masing-masing sehingga harmonisasi dapat terwujudkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Hilmy Hibatulloh -
Nama : Muhammad Hilmy Hibatulloh
NPM : 2216031123
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berdasarkan berita di atas, 123 mahasiswa dinyatakan positif COVID-19 setelah mengikuti aksi protes UU Cipta Kerja. Hal ini mengindikasikan tingginya risiko penyebaran COVID-19 di tengah keramaian. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak sosial, menggunakan masker, dan mencuci tangan secara teratur. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah mahasiswa dan demonstran menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan menghormati hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19?
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya, termasuk dengan mengadakan demonstrasi di tempat-tempat umum. Namun, merusak fasilitas umum saat demonstrasi tidak dapat diterima dan merugikan masyarakat umum. Hal ini dapat menimbulkan kerugian material dan juga mengganggu hak pakai warga lainnya. Dalam situasi pandemi COVID-19, tata cara menyampaikan pendapat di tempat umum harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Demonstran harus menjaga jarak sosial, memakai masker dan mencuci tangan secara teratur untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, demonstrasi virtual atau online juga dapat menjadi alternatif yang aman dan efektif untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di tengah pandemi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, misalnya komunikasi yang efektif antar pihak dapat membantu untuk membangun hubungan yang lebih baik dan menghindari kesalahpahaman. Ketika timbul suatu masalah, kedua belah pihak harus mencari solusi yang menguntungkan keduanya. Selain itu, penting bagi pengusaha untuk memiliki kebijakan yang adil dan transparan terkait upah, kondisi kerja, dan hak lainnya bagi buruh. Pengusaha juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dalam rangkam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dan mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti pendidikan dan kesadaran hukum yang tinggi sangat penting dalam memastikan bahwa warga negara memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi dari melanggar hukum. Pendidikan dan kesadaran hukum yang tinggi juga dapat membantu mencegah pelanggaran hak dan kewajiban oleh negara dan warga negara. Selain itu, negara harus memastikan kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, agama, etnisitas, atau latar belakang sosial ekonomi serta memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) dilindungi dan dihormati.
In reply to First post

Re: PRETEST

by syathia rizha phalepi -
NAMA : Syathia Rizha Phalepi
NPM : 2216031035
KELAS : Reg A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai berita tentang banyaknya mahasiswa yang positif covid 19 usai ikut demo tolak uu cipta kerja ini adalah seharusnya pemerintah tidak mengesahkan UU yang berpotensi memancing keributan di masa pandemi.Karena seharusnya pemerintah yang membuat peraturan akan bahaya Covid-19, namun pemerintah malah mengesahkan UU Cipta Kerja yang dirasa memberatkan dan menimbulkan demo yang dilakukan oleh mahasiswa dan kalangan masyarakat, hal itu justru akan mengakibatkan bertambahnya kasus positif Covid-19 di masa pandemi.
Hal positif yang dapat diambil adalah seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, daripada turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut yang akan membuat menularan covid 19.
Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, mahasiswa adalah intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum. Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.
Cara menyalurkan aspirasi menurut saya yang baik digunakan di masa covid 19 agar tidak terjadi penularan dalam jumlah banyak adalah secara tertulis ataupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya, kemudian bisa juga dengan sejuta tanda tangan yang artinya tidak setuju.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusinya yaitu dengan ada dua cara, yaitu Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34. Harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara, merupakan suatu keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang saling memenuhi. Jika suatu kewajiban sudah tunai diprsembahkan atau dilakukan oleh warga negara, maka hendaknya negara secara konsisten memenuhi hak-hak warga negara.
Cara kita dalam mencapai keseimbangan di antara hak dan kewajiban adalah dengan melaksanakan keduanya dengan penuh tanggung jawab dengan kondisi ideal, kewajiban dilaksanakan terlebih dahulu baru kemudian menuntut pemenuhan hak.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mutiara Adelia -
Nama: Mutiara Adelia
NPM: 2216031009
Kelas: Reguler A

.
1.Bagaimanakah isi artikel diatas menurut pendapatmu secara lengkap, mempunyai dasar dan jelas ! Hal positif apa yang bisa anda ambil dari artikel tersebut?
Jawab: mangadakan atau mengikuti demo pada saat covid sangat lah berbahaya, Virus corona sangat berbahaya dan sangat cepat menular, lewat kerumunan. Pada saat demo tersebut banyak mahasiswa atau mahasiswi yang banyak tidak memakai masker, tidak menjaga jarak bahkan menjaga kebersihan makaa dari itu pasca mereka mengikuti aksi demo tersebut tak banyak dari mereka yang terpapar virus corona. Meskipun tidak ada yang melarang mahasiswa melakukan aksi demo tetapi melakukan demo pada saat covid sangat berbahaya.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah penting nya menjaga kesehatan, kebersihan pada saat diluar maupun saat sedang demo, banyaknya warga yang terpapar menjadikan cerminan untuk saya agar bisa menjaga kesehatan tubuh, menghindari kerumunan dan tidak melakukan aksi demo krn sbg mahasiswa hrs mengutarakan pendapat dengan layak dan benar.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: aksi demonstrasi yang mengemukakan pendapat tetapi merusak fasilitas umum itu sangat disayangkan, niat mereka yang awal nya baik menjadi tidak baik dgn merusak fasiilitas umum, yg merupakan fasilitas yang dipakai warga sehari hari. Seharus nya seorang mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yg baik dan benar.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi yaitu dengan cara menyapaikan secara tertulis yang nnti nya akan diberikan kepada pemerintah, atau dengan cara beberapa orang perwakilan mengunjungi secara langsung.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: melakukan musyawarah mufakat yang dilakukan antara pekerja buruh dan pengusaha, dimana masing masing perwakilan mereka yang bertemu langsung tatap muka. Melakukan musyawarah secara adil, terbuka dan sehingga mereka masi mendapatkan hak dan kewajibannya.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: yang pertama masyarakat harus sadar akan pentingnya hak dan kewajiban, jika semua masyarakat atau warga sudah paham akan pentingnya hak dan kewajiban maka kehidupan akan berlangsung secara harmonis dan sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Neila Pebiola -
Nama : Neila Pebiola
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
menurut tanggapan saya isi berita sesuai dengan fakta yang ada. Hal positif dari Isi berita tersebut memberi edukasi terhadap masyarakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan covid 19 saat berdemonstrasi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum. Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaannya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia.

Cara Melakukan Demonstrasi yang Baik
1. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Melakukan demonstrasi dengan tertib.
3. Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
4. Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
solusinya menurut saya yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu untuk diperbaiki adalah membangun dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by ERMA WATI -
ERMAWATI
2216031017
REG C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab:

Tanggapan saya yaitu mahasiswa yang mengikuti demo bahwa mereka tidak sepkat atas UU cipta kerja merupkan sebuah langkah yang bagus untuk bisa membela masyarakat, karena kalau bukan mahasiswa siapa lagi yang akan membelanya. tetapi, pada saat itu era gempuran covid-19 sedang naik-naiknya, 123 mahasiswa itu terkena dampak covid akibat beramai-ramai untuk berdemo, karena pasti ada saja dari beberapa mahasiswa tersebut yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sehingga menyebarkan virus kepada yang lainnya. padahal, potensi penularan dapat diminimalisir dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

demo merupakan hal yang sudah lazim dilakukan oleh mahasiswa, tapi kita harus bisa berfikir kritis dan harus tetap waspada terhadap gejala-gejala yang akan ditimbulkan, oleh sebab itu Hal positif yang bisa diambil adalah kita sebagai mahasiswa, kita tahu tentang UU cipta kerja, dan bagaimana kita sebagai remaja bisa ikut andil untuk berpendapt terkait hal tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab:

Seharusnya mahasiswa bisa lebih belajar mengenai arti dari demonstrasi tersebut dan cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah covid-19 yaitu dengan meminimalisir masa seperti memilih perwakilan saja untuk mendemonstrasi yang kemudian perwakilan-perwakilan terpilih tersebutlah yang akan menyampaikan suara-suara dari mahasiswa lainnya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab:

Solusi bagi saya diantaranya:

1. Adanya Kontrak kerja antara buruh dan pengusaha.
Kontrak kerja yang sudah disetujui kedua belah pihak, sehingga nantinya tidak ada miss communication diantara keduanya dan sesuai aturan SOP yang berlaku

2. Eksploitasi terjamin.
Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab:

Hal yang perlu diperbaiki yang erat kaitannya dengan hak dan kewajiban adalah Harmonisasi. karena harmonisasi dalam berbangsa dan bernegara demi mencapai keamanan dan kedamaian negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Aulia Chusnul Khotimah -
Nama : Aulia Chusnul Khotimah
NPM : 2216031105
Kelas : Reguler A

PRETEST

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Isi yang bisa saya dapatkan dari berita tersebu adalah erita tersebut berisikan tentang adanya demonstrasi yang terjadi untuk menentang adanya UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa, buruh, dan anggota masyarakat. Demontrasi tersebut dilakukan pada saat maraknya kasus covid-19 yang ada di Indonesia. Akibat dari insiden demonstrasi tersebut, banyak massa yang ikut serta dalam demonstrasi terinfeksi virus covid-19 sehingga penyebarannya berdampak pula kepada masyarakat di Indonesia yang terinfeksi virus covid 19. Penyebaran virus tersebut cepat menyebar di antara massa demonstrasi adalah karena adanya kerumunan besar, banyak di antaranya tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya. Karena masyarakat memiliki suara dalam kebijakan yang ditetapkan untuk mereka, maka warga negara memiliki hal untuk melakukan unjuk rasa. Tetapi kita juga perlu menyadari keadaan pada saat itu sedang maraknya kasus covid-19 di Indonesia, sehingga ada baiknya kita tidak berkerumun dalam jumlah yang besar untuk mencegah penularan virus tersebut. Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah meskipun di Indonesia terdapat sebuah halangan seperti covid-9, namun hal tersebut tidak membuat masyarakat berhenti dalam memperjuangkan haknya. Selain itu, meskipun kita diizinkan untuk melakukan demonstrasi, kita tetap harus menaati protocol kesehatan dan juga menaati peraturan yang ada pada saat berdemonstrasi.

2. Bagaimanakah pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun sudah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid 19?
Jawab:
Menurut pendapat saya, merusak fasilitas umum pada saat menyampaikan pendapat di tempat umum atau demonstrasi merupakan sebuah tindakan yang tidak benar. Dalam menjalankan demonstrasi tentunya memiliki aturan-aturan yang berlaku, salah satunya tidak merusak fasilitas umum. Merusak fasilitas umum pada saat berdemonstrasi tidak hanya merugikan negara saja, tetapi juga merugikan warga negara yang lainnya. Fasilitas umum dibangun untuk bisa digunakan untuk masyarakat umum, dan merupakan hak seluruh warga negara untuk menggunakannya. Menyalurkan aspirasi dalam bentuk demonstrasi atau turun ke jalan pada saat pandemic covid-19 sebetulnya boleh saja, namun harus dibarengi oleh aturan protocol kesehatan dan aturan kepolisian yang berlaku, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, tidak menggerombol dalam bentuk yang besar, serta tidak merusak fasilitas. Selain itu, ada cara efektif yang bisa dilakukan dalam menyalurkan aspirasi pada saat pandemic covid-19, yaitu dengan membuat forum diskusi di sosial media untuk menyalurkan pendapat-pendapat pribadi maupun kelompok.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiaban yang seimbang?
Jawab:
Menurut pendapat saya, dalam mengedepankan hak dan kewajiban dalam menghindari adanya permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah diperlukan adanya kesadaran antara kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Misalnya, pengusaha memiliki hak untuk membuka lapangan pekerjaan dan memberikan pekerjaan kepada karyawannya atau para buruh, namun penguhasa tersebut juga harus memenuhi kewajibannya kepada buruh tersebut, yaitu dengan memberikannya upah dan menjamin kesejahteraannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan. Sedangkan, buruh memiliki kewajiban dalam mejalankan tugas-tugasnya sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh pengusaha tersebut, sehingga haknya bisa didapatkan. Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang terjadi antara pengusaha dan buruh diperlukan kesadaran akan pentingnya menedepankan hak dan kewajiban.

4. Jelaskan hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Jawab:
Menurut pendapat saya, hal yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni yaitu negara dan negaranya harus melaksanakan hak dan kewajibannya dengan benar, dan tidak ada pihak yang boleh meremehkan keduanya. Misalnya, karena warga negara memiliki kewajiban untuk menghargai seluruh warga negara yang lainnya, sehingga warga negara berhak dihargai oleh semua orang. Sedangkan di sisi negara yaitu Negara memiliki kewajiban memberikan fasilitas umum kepada warga negara, sehingga negara berhak dibela diperjuangkan kemeredekannya oleh warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sagita Septiani -
Nama: sagita septiani
Npm : 2216031047
Kelas : reg A

1. Bagaimana tanggapanmu menenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Isi dari berita tersebut adalah tentang sekelompok mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang melakukan demo untuk tolak UU Cipta kerja. Demo itu berlangung pada saat kasus covid 19 tengah marak di indoneisia akibat dari demo yang dilakukan tersebut banyak dari mereka yang terkena virus covid 19. Terkait penuralannya itu terjadi akibat terjadinya kerumuhan besar dimana banyak dari mereka yang tidak mematuhi protocol kesehehatan. Melakukan demo bukan lah sesuatu hal yang dilarang, karna memang masyarakat memiliki suara tentang kebijakan yang akan di tetapkan untuk mereka. Tetapi kita juga mesti tau kondisi yang sedang terjadi saat itu, covid sedang marak dan pemerintah mengeluarakan peraturan demi kebaikan kita semua yaitu dengan di larangnya adanya kerumuhan bersekala besar, lebih baik demo di lakukan dengan cara lain agar tidak melanggar peraturan tersebut. Hal positif yang bisa saya ambil adalah kita harus tau kapan dan bagaimana demo itu dilakukan, kita harus mengikuti suatu peraturan yang memang di tetapkan demi kebikan kita dan orang lain agar kejadian ini tidak merugikan kita dan banyak orang.

2. Bagaimanakan pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun sudah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid 19?
Memberikan aspirasi bukan hal yang salah dimana masyarakat memang memiliki hak tersebut tetapi jika sampai aksi dari aspirasi mereka sampai merusak fasilitas umum hal tersebut tidaklah benar, mengakui dan bertanggung jawab atas segala sesuatu merupakan hal baik yang harus di lakukan semua orang. Menyalurkan aspirasi di saat covid 19 boleh-boleh saja di lakukan asalakan tidak menimbulkan kerumuhan dan tetap mengikuti peratuan yang di tetapkan pemerintah.lalu bisa saja hanya perwakilan saja yang memebrikan suara atau melakukan beraspirasi menggunakan media sosial saat ini.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiaban yang seimbang?
Hak dari seorang pengusaha terhadap buruh adalah memberikan suatu pekerjaan kepada buruh dan berkewajiban untuk memberikan upaha kepada buruh tersebut sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan. Sedangkan, buruh memiliki kewajiban untuk melaksakana tugas-tugas yang di berikan oleh pengusaha tersebut dan mereka memiliki hak yaitu di berikan upah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi agar permasalah benturan kepentingan antara pengusaha dengan buruh seimbang diharapakan mereka menjalakan hak dan kewajiabn yang sesuai dengan peratuan tersebut.



4. Jelaskana hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara Negara dan warga Negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Hak dan kewajiban harus di jalakan dengan baik antara Negara dan warganya dimana mereka tidak boleh menyepelekan hak dan kewajiban mereka, misalnya warga Negara berkewajiban membayar pajak kepada Negara oleh karna itu setiap warga negara memiliki hak atas fasilitas yang di berikan negara yang sama dan tidak di beda-bedakan. Jika suatu warga memiliki fasilitas yang berbeda-beda maka akan menyebapakan perpecahan. Dengan itu perlu di perhatikan antara hak dan kewajiban yang seimabang agar terciptanya kehidupan yang baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muthia Putri Maharani Karim -
NAMA : MUTHIA PUTRI MAHARANI KARIM
KELAS : REGULER A
NPM : 2216031103

1. Berita diatas melaporkan mengenai demonrtrasi yang dilakukan mahasiswa pada UU cipta kerja yang dilakukan ditengah covid-19. Sebagai salah satu warga negara Indonesia, saya memiliki dua sudut pandang atau tanggapan dalam hal ini. Yang pertama adalah pelaksanaan kewajiban saya sebagai warga negara adalah dengan mematuhi tata aturan yang sudah ada, terlebih dalam situasi yang membutuhkan kerjasama seluruh lapisan masyarkat yakni memberhentikan penularan covid-19 dengan tidak bergerombol dalam jarak dekat dan ramai. Sedangkan dalam sudut pandang atau tanggapan kedua, saya menitikberatkan pada hak saya sebagai warga negara. UU Cipta kerja yang menimbulkan kontra di masyarakat memang sudah seharusnya dikritisi dan dirubah sehingga tidak terjadi ketimpangan hukum, kewajiban dan hak pada warga negara. Berkaitan dengan ini, sudah semestinya pemerintah memberikan akses, platform dan atau kegiatan yang memungkinkan bagi masyarakat termasuk mahasiswa untuk mengeluarkan aspirasi nya. aspirasi ini disalurkan tidak hanya sebagai formalitas sah demokrasi pancasila semata, namun haruslah didengarkan, ditelaah, disaring, dan menjadi tolak ukur isi dalam UU Cipta kerja itu sendiri.
Hal positif yang saya ambil dari berita diatas mengenai pengetahuan tentang hak dan kewajiban. Dalam berjalan nya hak dan kewajiban, diperlukan kerjasama pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini disebebkan oleh adanya keterkaitan antar setiap hak dan kewajiban masyarakat. Kerjasama sudah semestinya dibangun antar rakyat dan wakil rakyat.

2. Untuk mencapai hal-hal yang diinginkan, komunikasi harus berjalan dengan mempertimbangkan dan melihat situasi serta elemen-elemen yang ada dalam proses tersebut. Demonstrasi yang ditujukan untuk menyalurkan aspirasi rakyat maka memiliki fokus utama pada penyampaian kritisism, pertukaran pikiran dan ide, serta tercapai nya solusi yang adil dan tentunya tidak merugikan pihak manapun, sehingga apabila sudah terjadi hal-hal yang tidak berhubungan dengan visi dan misi demonstrasi, maka hal-hal yang diinginkan tidak akan tercapai. Oknum-oknum yang melakukan hal ini tentu harus diberikan arahan dan hukuman. Oknum tersebut tidak hanya membuat tidak tercapainya visi dan misi dan demonstrasi, namun juga merusak nama kelompok yang melakukan demonstrasi karena mampu menggiring opini masyarakat.
Dalam penyampaian aspirasi pada masa Covid-19, diperlukan suatu platform seperti media yang mampu menjadi tempat bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi nya, tentunya dengan tidak mengandung unsur SARA. Selain itu, pertemuan yang dilakukan secara langsung dengan mematuhi protokol kesehatan dapat dilakukan antar wakil rakyat dan masyarakat khususnya mahasiswa.


3. Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan membangun lingkup kerjasama yang saling menguntungkan dengan tidak membuat salah satu pihak dirugikan hak nya dan diberatkan/dikurangi kewajiban nya. Misalnya, undang-undang yang mengatur lembur yang diberikan kepada buruh sudah semestinya mendapatkan uang lembur, buruh yang lembur pula haruslah bekerja sebagaimana peraturan yang ada. Pada hal tersebut hal dan kewajiban kedua belah pihak saling bekerja satu sama lain.

4. Dalam upaya menjujung hak dan kewajiban warga negara antar warga negara dan negara dalam konsep bermasyrakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan hal-hal yang diperbaiki dan/ dirubah demi kepentingan bangsa. Pengenalan dan pemahaman konsep warga negara, hak dan kewajiban serta Pancasila menjadi hal krusial pertama yang perlu diperbaiki dalam hal ini. Dengan pemahaman mengenai hal-hal ini, setiap unsur dalam negara akan mengerti mengenai hak dan kewajiban mereka dan bagaimana hal tersebut saling terkait dengan warga negara lain. Pemahaman ini sendiri haruslah disandingkan dengan Pancasila sebagai landasan nya. Selanjutnya, berpikir kritis, keberanian berpendapat dan kemampuan mendengarkan serta terbuka terhadap pikiran individu/kelompok lain adalah hal kedua yang sudah semestinya dibangun dalam upaya menjunjung hak dan kewajiban antar negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nick Suryapraja -
NAMA : NICK SURYAPRAJA
NPM : 2216031073
KELAS : REGULER C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawaban: Meskipun aksi unjuk rasa tidak dilarang, tetapi saat pandemi Covid-19, melibatkan banyak massa dianggap tidak bijak karena meningkatkan risiko penularan virus dan dapat merugikan orang yang terdampak. Kemendikbud sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau mahasiswa untuk tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja saat itu, tetapi tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa. Sebagai mahasiswa, seharusnya memahami kondisi Indonesia yang sedang menghadapi pandemi dan memilih untuk tidak melakukan unjuk rasa. Saya juga merasa bahwa keputusan pemerintah untuk mengesahkan UU di tengah pandemi kurang tepat. Namun, hal positif yang saya lihat adalah keberanian mahasiswa untuk menyuarakan pendapatnya serta upaya satgas Covid-19 dalam melakukan rapid test terhadap mahasiswa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 ?

Jawaban: Menurut saya, merusak fasilitas umum bukanlah tindakan yang semestinya dilakukan, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di era pandemi Covid-19 adalah melalui media sosial. Jika harus berdemo secara langsung, protokol kesehatan harus diperhatikan. Lebih baik kita mengikuti prosedur yang ada tanpa merugikan pihak lain. Ada cara yang lebih bijak untuk menyampaikan aspirasi tanpa merusak fasilitas, dan pemerintah seharusnya lebih memperhatikan dan merespon aspirasi rakyat agar tidak terjadi demo yang merugikan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawaban: Solusi yang dapat dilakukan adalah mencari kesepakatan melalui mediasi. Jika itu tidak berhasil, perselisihan dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota. Solusi selanjutnya untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah jika pengusaha menghargai peran penting buruh dalam perusahaan dan memberikan hak dan kewajiban yang seimbang kepada buruh, maka buruh dapat bekerja tanpa merasa terbebani.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawaban: Pandangan warga negara terhadap pemerintah perlu diperbaiki, sehingga upaya pemerintah dapat dilihat dari sisi positif. Pemerintah perlu menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Sebagai warga negara yang baik, kita harus melaksanakan hak dan kewajiban secara berkesinambungan. Yaitu hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar tercipta kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, penyebaran prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal dan nonformal.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Salvia Juliandra Putri -
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler

1. Artikel tersebut membahas aksi demo Tolak UU Cipta Kerja pada saat pandemic covid-19. Saya setuju dengan pendapat Hermawan Saputra yang mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Karena ketika masyarakat tidak setuju dan akan mengadakan aksi demo, keadaannya kurang tepat di masa pandemi ini, dengan berkumpulnya massa resiko menularnya covid-19 akan meningkat. Dilihat dri sisi positifnya, Satu sisi negara tetap harus memberikan ruang guna terciptanya suasana demokrasi yang dianggap bagi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme unjuk rasa, satu sisi lagi negara perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakatnya.

2. Dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa tempat umum tentu saja tidak dilakukan seenaknya terlebih jika sampai membahayakan diri dan orang lain serta merusak fasilitas umum. Menyampaikan pendapat adalah hak masing masing individu oleh karena itu setiap orang boleh mengutarakan pendapatnya, namun harus diperhatikan etika dan sikap yang baik dalam menyampaikan pendapat tersebut. tujuan menyampaikan pendapat tersebut adalah untuk memberikan saran, mengoreksi yang dirasa kurang tepat dan mendorong perubahan, namun jika dilakukan secara anarkis dan membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain maka unjuk rasa tidak akan berjalan lancar dan justru menimbulkan maslaah baru yang harus diperbaiki. Sehingga dalam berunjuk rasa yang harus diperhatikan yaitu mengerti apa yang didemo, memahami perihal dan masalah yang dibahas, memprioritaskan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta masyarakat yang tidak mengikuti unjuk rasa lalu menjaga dan tidak merusak fasilitas umum.

3. Menurut saya ada 2 cara yang bisa dilakukan, yang pertama dengan cara kekeluargaan dimana masing-masing pihak harus saling mengerti posisi satu sama lain. Pihak perusahaan tidak boleh melakukan hal yang semena-mena dan memaksakan kehendaknya. Pihak buruh juga harus mengerti kondisi perusahaan. Sedangkan cara kedua yaitu jalur hukum. Jika memang tidak bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak ada salah satu pihak yang mau mengalah atau tidak adanya pencapaian keputusan bersama, mau tidak mau hal ini di bawa ke jalur hukum untuk mencari keadilan bagi satu sama lain atau mencari jalan tengah.

4. Beberapa hal yang perlu diperbaiki :
1. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan akan diperkuat
Partisipasi publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam kebijakan publik. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan meminimalkan perselisihan sosial.
2. Perlindungan hak asasi manusia
Perlindungan hak asasi manusia adalah kunci untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antara negara dan warga negara. Negara harus memastikan hak asasi manusia, terutama hak kelompok minoritas dan rentan, dihormati dan dilindungi.
3. Penyediaan fasilitas umum yang memadai
Pelayanan publik yang memadai seperti perawatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat hubungan antara negara dan warga negara. Negara harus menjamin tersedianya fasilitas publik yang memadai bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
4. Penegakan yang adil dan terbuka
Negara harus menegakkan hukum secara adil dan transparan untuk melindungi hak dan kepentingan warganya. Penegakan hukum yang tidak adil dan diskriminatif mencederai hak-hak sipil dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
5. Untuk meningkatkan mutu pendidikan
Pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal ini dapat membantu masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi dan memperkuat hubungan antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Misye Zelfi Delina -
Nama : Misye Zelfii Delina
NPM: 2216031147
Kelas : Reguler A
1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isu dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Dapat dilihat dari artikel diatas yaitu menambahan Covid-19 akibat mahasiswa melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Menurut pendapat saya hal postif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adahal untuk menjaga protokol kesehatan dimanapun berada serta seharusnya mahasiwa dapat melakukan kajian kadamis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan alih-alih turun kejalan untuk ikut rasa menolak UU Cipta Kerja dapat dibilang taitu menggunakn intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya.
2. Bagaimana tanggapanmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum seperti demostran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah penademi covid-19. ?
Menurut saya demostran yang merusak fasilitas umum sangatlah tidak etis merusak fasilitas umum disebabkan karena terprovokasi dengan yang lainya sehingga teruslut emosi dan merusak fasilitas umum. padahal dalam UU no 9 tahun 1988 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum disebutkan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Pertama : Seharusnya hak mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peratauran perundang-indangan yang berlaku. Kedua menyampaikan pendapat dimuka umum dengan berlandasan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedapakan musyawarah untuk mufakat. Ketiga menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.

Lalu cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah penademi covid-19 menurut saya demostrasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan. Apalagi covid-19 tersebar akibat kerumunan.maka dari itu ambil esensi dari demo tersebut seperti apa, misalnya tak suka atau tudak sepakat dengan sesuatu. Kemudian pesannya apa? maka yang ingin disampaikan apa? maka pesan tersebut bisa disalurkan melalui media alih alih dengan demonstrasi. Atau apabila memungkinakan penyampaikan aspirasi bisa dengan cara tertulis misalnya dengan satu juta tanda tangan. Sehingga ada konkretnya bahwa sejumlah orang yang menyatakan tidak setuju.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Aturan ketenagerjaan mengeaskan penyelesain perselisihan hubungan insdustrial wajib dilaksanakan oeleh pengusaha dan buruh mellaui perundingan bipartit secara musywarah untuk mufakat. Namun apabila dalam penyelesaian tersebut tidak tercapai maka bisa melaluii prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni undang undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesain hubungan industrial. Prosedur tersebut melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Apabila masih gagal, dapat dimintakan untuk diselesaikan pada pengadilan hubungan idustrial yang ada pada setiap pengadilan negri kebupaten atau kota yang berada disetiap ibukota provinsi yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat,berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki yaitu menjaga kewajiban dan hak berjalan dengan seimbang yaitu dengan cara menjalankan kewajiban sebaik mungkin, memprioritaskan kewajiban diatas hak dan tidak menuntut hak melebihi kewajiban. Sebab ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warna negara sehingg a mampu menuju indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Cintia Ulfa Rosmaniar -
NAMA : CINTIA ULFA ROSMANIAR
NPM : 2216031095
KELAS : REGULER A

SOAL

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

JAWABAN

1. Berita tersebut terkait banyak nya mahasiwa yang terkena covid-19 setelah mengikuti demo UU cipta kerja. Sangat disayangkan bahwa aksi demo tersebut malah menjadi wadah penyebaran virus covid-19. Hal positif yang bisa daiambil adalah dalam artikel tersebut, usaha pemerintah dalam mencegah aksi unjuk rasa terjadi yang dikhawatirkan akan berdampak lonjakan covid-19. Yang mana seharusnya kita harus lebih waspada terhadap hal tersebut.

2. Pendapat saya terkait demonstran yang merasa tidak bersalah setelah merusak fasilitas umum tentu sangat kecewa. Sebagai demonstran kita perlu yang namanya sikap yang baik pula dalam aksi unjuk rasa yang diikuti. Fasilitas umum tetap lah fasilitas umum. Dalam aturan nya, demo harus lah berjalan tanpa tindakan yang merusak fasilitas umum milik masyarakat. Dan siapapun yang merusak tentu harus diberi ganjaran yang setimpal. Dalam kondisi covid-19 para demonstran diwajibkan untuk memakai masker, tidak berkerumun, dan demo yang dijalankan tidak boleh terlalu lama, demi untuk mencegah timbulnya klaster baru akibat aksi unjuk rasa.

3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal. Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Dan dalam konteks melindungi, yaitu kewajiban negara agar bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Serta konteks memenuhi yaitu Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan secara penuh HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Vicka Nurlista -
Nama: Vicka Nurlista
NPM: 2216031041
Kelas: Reguler A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Menurut pendapat saya, saya setuju bahwa pemerintah sangat kurang tepat untuk menerbitkan UU Cipta Kerja ditengah pandemi. Hal itu membuat mahasiswa dan masyarakat ikut aksi demonstrasi pada saat wabah covid-19. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. ini sangatlah berbahaya bagi mereka karena dpat menular secara cepat apalgi orang orang pastinya berkerumun.

Hal positif yg dapat di ambil dari berita tersebut yaitu menjadikan kejadian itu sebagai pelajaran bahwa kita harus memahami situasi masyarakat yang ternyata sedang tidak baik dan kita harus lebih dulu mempertimbangkan banyak hal hal lainnya, sebelum melakukan aksi demo agar tidak memperburuk keadaan tersebut. hal ini juga kita dapat memahami bahwa dengan tindakan tersebut kita dapat tertular wabah covid begitu saja karena tidak mengikuti protokol kesehatan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
aksi demonstrasi sebenarnya boleh boleh saja tetapi kita tidak boleh asal turun saja sebelum tau solusi untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat, yaitu perlunya mengumpulkan informasi yang jelas dan mempertimbangkan hal hal lainnya apalagi sedang adanya covid-19 kita perlu tau dulu protokol kesehatan itu bagaimana dan menjalankan peraturan tersebut agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Kita sebagai masyarakat atau mahasiswa seharusnya bisa menjaga etika dan tidak kasar dalam berbicara, jangan semau nya sendiri apalagi sampai merusak fasilitas umum itu sangat lah merugikan, dan jika hal itu terjadi maka kita harus bertanggung jawab karena itu melanggar aturan. seharusnya kita hanya perlu fokus pda masalah yang akan di sampaikan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
solusi nya yaitu memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi.
Dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Yang perlu diperbaiki yaitu Kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara. Pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh kewajiban warga negara adalah menaati sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Anisa Dwi Pratiwi -
Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reguler A

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita berjudul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" adalah aksi demonstrasi pada saat mewabahnya virus Covid-19 sangatlah berbahaya karena seperti yang kita ketahui bahwa Covid-19 adalah virus yang sangat berbahaya bagi manusia, Covid-19 dapat tertular bila, berkerumun, dari udara dan lain sebagainya. apalagi saat aksi demo seluruh mahasiswa dan masyarakat berkerumun untuk menolak UU Cipta Kerja, alhasil mereka banyak yang terkena Covid-19,dan juga pemerintah kurang tepat untuk mengeluarkan atau menerbitkan UU Cipta Kerja ditengah polemik Covid-19 dan juga Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.

Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah, hal yang dikatakan pak Nizam tentang "para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut." Pernyataan tersebut membuat para mahasiswa untuk lebih menggunakan intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Sebagai sebuah sistem kebebasan berbicara, setiap individu berhak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya di tempat umum. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab, tanpa merusak fasilitas umum atau melanggar hak-hak orang lain.

Dalam konteks demonstrasi, tindakan merusak fasilitas umum jelas tidak etis dan tidak dapat dibenarkan. Ini tidak hanya merugikan masyarakat umum, tetapi juga merusak citra dari tujuan yang ingin dicapai oleh para demonstran. Ada banyak cara lain untuk menyampaikan aspirasi tanpa harus merusak fasilitas umum atau merugikan orang lain, seperti mengadakan aksi damai, menyampaikan petisi, atau mengorganisir kampanye sosial di media sosial.

Di tengah pandemi COVID-19, para demonstran sebaiknya menghindari kerumunan dan menjaga jarak sosial untuk meminimalkan risiko penyebaran virus. Ada banyak cara untuk menyampaikan aspirasi di masa pandemi ini, seperti dengan mengadakan kampanye online, mengorganisir petisi online, atau mengadakan aksi yang mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak sosial.

Dalam kesimpulannya, sebagai warga negara yang bertanggung jawab, penting bagi kita untuk memilih cara yang tepat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi kita di tempat umum. Merusak fasilitas umum dan melanggar hak orang lain jelas tidak dapat dibenarkan, dan akan merugikan tujuan yang ingin dicapai oleh para demonstran. Saat ini, di tengah pandemi COVID-19, kita sebaiknya memilih cara-cara yang lebih aman dan bertanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi kita.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh memang merupakan hal yang kompleks dan sulit untuk diatasi. Namun, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini dengan tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang, di antaranya:
1. Membuat regulasi yang adil dan jelas: Pemerintah dapat membuat regulasi yang adil dan jelas untuk melindungi hak buruh dan memberikan kepastian bagi pengusaha. Regulasi ini harus mempertimbangkan kedua belah pihak, sehingga hak buruh tetap terjamin dan kepentingan pengusaha terpenuhi.
2. Menjalin dialog dan negosiasi: Pengusaha dan buruh harus diberi kesempatan untuk menjalin dialog dan negosiasi secara terbuka dan jujur. Dalam dialog ini, keduanya harus saling mendengarkan dan mempertimbangkan kepentingan masing-masing. Hal ini dapat membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
3. Meningkatkan keterampilan dan pendidikan buruh: Peningkatan keterampilan dan pendidikan buruh dapat membantu mereka untuk lebih kompeten dan memperoleh upah yang lebih baik. Hal ini juga dapat membantu mereka untuk memahami hak-hak mereka dan mengambil keputusan yang lebih baik dalam menjaga kepentingannya.
4. Meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi: Pengusaha harus diawasi dan dipastikan mematuhi regulasi yang berlaku. Hal ini dapat dilakukan melalui inspeksi dan pengawasan yang ketat, serta sanksi yang tegas bagi pengusaha yang melanggar.
5. Membangun hubungan yang harmonis: Pengusaha dan buruh dapat membangun hubungan yang harmonis dengan saling menghargai dan memahami posisi dan kepentingan masing-masing. Hal ini dapat membantu mengurangi konflik dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif untuk produktivitas.

Dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, kedua belah pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Pemerintah juga harus memainkan peran aktif dalam mengatasi permasalahan ini dengan menciptakan regulasi yang adil dan jelas serta mengawasi pelaksanaannya dengan ketat

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara serta mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain:

Penegakan hukum yang adil dan transparan: Negara harus menegakkan hukum dengan adil dan transparan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban warga negara terlindungi dan dihormati. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa hukum yang berlaku mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.

Peningkatan akses terhadap pendidikan: Pendidikan merupakan kunci untuk memperbaiki kualitas hidup dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah negara.

Pemberdayaan masyarakat: Pemerintah perlu memberdayakan masyarakat dengan memberikan akses terhadap informasi dan peluang serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Negara harus memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan responsif kepada masyarakat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas pemerintah: Pengawasan dan akuntabilitas pemerintah harus ditingkatkan, baik melalui lembaga-lembaga negara maupun partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Memperkuat prinsip-prinsip demokrasi: Negara harus memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dengan memberikan kebebasan dan hak yang sama kepada seluruh warga negara dalam mengekspresikan pendapat, berserikat, dan memilih pemimpin secara demokratis.

Meningkatkan toleransi dan menghargai keragaman: Negara harus meningkatkan toleransi dan menghargai keragaman, baik itu dalam hal suku, agama, budaya, maupun gender. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan menghindari konflik yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan memperbaiki hal-hal tersebut, diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by FINA ANGGRAINI -
Nama: Fina Anggraini
Npm: 2216031053
Kelas: Reguler A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?menurut saya isi berita di atas sudah mendekati dan sesuai dengan data yg adaa, berita di atas sangat membant
Saya kira informasi yang disampaikan berita itu cukup akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita tersebut memberi edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi, tetapi lebih baik tidak usah ikut untuk me jaga keluarga yang di rumah. Dan Kit bisa tau perkembngan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui perkembangan UU cipta kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yag merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi nya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19?
menurut pendapat saya untuk demonstran yang merusak fasilitas umum adalah mereka yang berdemo dengan merusak fasilitas umum sangat merugikan misalnya melempar-lempar batu. Seharusnya mereka bisa menyampaikan suara nya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarki. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan suara nya kepada pemerintah.
-cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat. Jadi untuk menyampaikan aspirasi nya adalah melalui media online dengan mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama sama mengemukakan suara nya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Dan menurut saya, permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diminimalisir atau bahkan tidak akan terjadi jika satu sama lain memahami dengan baik mengenai hak yang harus di dapatkan dan kewajiban yang harus dijalankan satu sama lain.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Memperkuat sistem pendidikan dan pembelajaran tentang hak dan kewajiban warga negara. Pendidikan tentang hak dan kewajiban warga negara harus menjadi bagian integral dalam kurikulum pendidikan, sehingga setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya serta tanggung jawabnya dalam masyarakat. Selain itu juga Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Melalui kampanye dan sosialisasi yang tepat, masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban demi menciptakan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dengan melakukan perbaikan tersebut diharapkan bahwa hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dapat dijunjung tinggi, dan masyarakat dapat hidup dalam keharmonisan dan keselarasan, menciptakan negara yang lebih baik dan sejahtera.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Vera Maria Margaretha Sihotang -
Nama: Vera Maria Margaretha Sihotang
NPM: 2216031121
Kelas: Reguler A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut bahwasanya 123 mahasiswa yang telah terinfeksi Covid-19 setelah mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja menunjukkan bahwasanya demonstrasi telah menjadi sebuah klaster penyebaran virus yang sangat berbahaya, terutama di tengah pandemi saat ini. Memang memprihatinkan kesehatan para mahasiswa yang terinfeksi, dan berharap supaya mereka dapat segera pulih.

Akan tetapi, hal positif yang bisa kita ambil dari kejadian tersebut adalah bahwa para mahasiswa ini memiliki kesadaran dan keberanian untuk menyuarakan pendapat mereka terhadap kebijakan pemerintah yang mereka anggap merugikan. Ini menunjukkan bahwa generasi muda kita masih peduli dengan masa depan negara dan siap berjuang untuk menjaga hak dan kepentingan mereka.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Tentang tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum, seharusnya demonstran harus tetap menjunjung tinggi hukum dan tata krama yang berlaku. Merusak fasilitas umum bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan pendapat, karena hal tersebut justru akan merugikan banyak orang dan memperburuk situasi yang sudah sulit di tengah pandemi.

Cara yang lebih baik menyalurkan aspirasi di tengah pandemi adalah yaitu dengan membuat video tiktok karena seperti yang kita ketahui logaritma tiktok sekarang lagi puncak nya jadi apapun aspirasi kita bisa viral dan dapat di tampung

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan membangun dialog yang terbuka dan saling menghargai antara kedua belah pihak. Negara dapat memainkan peran penting dalam hal ini dengan menetapkan regulasi yang adil dan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak. Selain itu, perlu juga diadakan pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja sehingga mereka dapat meningkatkan nilai tambah mereka dan memperoleh upah yang lebih baik.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, perlu ada perbaikan pada sistem hukum dan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pendidikan dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban juga perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, perlu juga adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, sehingga kepentingan mereka dapat diakomodasi dengan baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Atriana Urvia -
NAMA : ATRIANA URVIA
NPM. : 2216031091
KELAS : REG A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya informasi yang disampaikan berita itu cukup akurat karena isinya tidak jauh berbeda dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari berita tersebut memberi edukasi terhadap masyrakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknnya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Kegiatan tersebut merupakan perilaku yg anarkis, maksudnya adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain. Sikap ini terjadi karena dorongan atau memprovokatori mahasiswa apalagi suasana semakin emosional karena hal itu membuat kericuhan yang terjadi bahkan tak terkadang yang merusak atau yg memprovokasi bukan dari kalangan mahasiswa. Timbulnya sikap anarkis juga karena lemahnya sistem pendidikan yang ada di negara kita.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi yg harus dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat di tangani dengan hasil seimbang menurut saya dengan Arbitrase Hubungan Industrial adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang harus diperbaiki adalah keharmonisan hak dan kewajiban manusia adalah keseimbangan antara dua komponen tersebut serta tidak adanya berat sebelah. Dimana kewajiban manusia mesti dilakukan dan dilaksanakan maka setiap hak yang dimiliki wajib diterima membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan. Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Adda Wiyatul Jannah -
NAMA : AD’DA WIYATUL JANNAH
NMP : 2216031043
KELAS : REG A

1. Hal positif dari jurnal tersebut adalah sebagai berikut mahasiswa dan masyarakat dapat bersatu untuk menyampaikan apirasi mereka yang mana demi tersebut muncul karena adanya penyebab keresahan dari kami yang mana UU cipta kerja yang sangat merugikan masyarakat seperti masalah cuti ketika ibu hamil melahirkan dan pensiunan para PNS.

2. cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 dengan mengikuti tata tertib orasi supaya tidak memicu adanya pertengkaran dan untuk mahasiswa yang masih awam dan masyarakat yang memang belum mengetahui tata tertib ketika demo, hal itu salah satu yang dapat memicu adanya perselisihan. Sehingga ketika orasi untuk menyampaikan aspirasi dapat terhambat. Dan untuk yang mengikuti demo harus mengerti apa saja yang ingin di sampaikan dan apa saja tata tertib untuk mengikuti demo. Jangan hanya ikut-ikutan saja untuk demonstrasi tetapi harus mengerti tata tertib yang ada sehingga demontrasi dapat berjalan dengan lancar. Untuk yang mengawas harusnya dapat bekerja sama dengan mahasiswa supaya todak adanya perselisihan satu dengan lain dan untuk oknum pengawasan jangan asal menyiram gas air mata hal itulah mengapa kedaaan begitu ricuh. Tidak ada asap kalau tidak ada api.

3. solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha. Dan peran pemerintah dalam permasalahan ini sangat penting.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan kesadaran antara pemerintah dan masyarakat yang mana pemerintah siap untuk mendengarkan apirasi dan peka terhadap permasalah yang terjadi di dalam masyarakat karena negara akan maju ketika sistem pemerintahan yang sangat berkualitas.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Azalia Zara Nirania Zunaidi -
Nama: Azalia Zara Nirania Zunaidi
NPM: 2216031021
Kelas: Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban: Tanggapan saya mengenai berita di atas, aksi demonstrasi pada saat marak-maraknya penyebaran covid-19 tentu membawa dampak buruk, walaupun sudah dihimbau untuk menerapkan prrotokol Kesehatan, tetapi tidak sedikit yang menghiraukan himbauan tersebut. Apalagi dalam situasi yang chaos seperti pada saat terjadinya demonstrasi. Jadi Menurut saya alangkah baiknya jika tidak melakukan aksi demomstrasi saat pandemic atau jika memang ingin melakukan, harus benar-benar paham apa tujuan kita agar tidak mudah terprovokator yang mengakibatkan kericuhan dan semakin untuk menerapkan protokol Kesehatan.
Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah, saya jadi mengetahui seberapa pentingnya menerapkan protocol Kesehatan saat penyebaran covid-19 berlangsung.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawaban: Menurut saya, aksi demonstran yang menyampaikan orasinya di tempat umum sampai merusak fasilitas umum itu sudah masuk ke tindakan anarkis. Karena hal tersebut tentu akan makin memicu ketibutan baik dari pihak apparat yang semakin siaga bertugas, juga dari demonstran yang semakin terprovokator. Fasilitas umm tidak seharusnya menjadi korban atas tindakan demonstrasi mereka, kalau sampai merusak fasilitas umum tentu tindakan tersebut sudah menyalahi aturan.
Menurut saya, cara yang lebih baik dalam menyampaikan aspirasi di tengah pandemic covid-19 bisa dengan meng-up apa yang ingin disampaikan dan didengar oleh pihak yang bersangkutan ke media. Karena peran media saat ini juga cukup besar, kita bisa Menyusun kalimat aspirasi tersebut dengan sebaik-baiknya sebelum di-up ke media. Jika menyatukan suara untuk turun ke lapangan dan melakukan aksi demonstrasi saja bisa, saya yakin menyatukann suara untuk meramaikan aspirasi tersebut juga kita bisa.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban: Menurut saya, solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah, bisa dimulai dengan meluruskan hal-hal yang terdapat kesalahpahaman antar kedua belah pihak, kemudian memeberi hak dan kewajiban dengan semestinya kepada kedua belah pihak. Jika masalah tersebut belu bisa di selessaikan juga, mungkin bisa menggunakan UU Ketenagakerjaan 2004 (UU 2/2004).

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban: hal yang perlu diperbaiki mungkin bisa dimulai dengan Komunikasi, dan penyampaian untuk memberi pemahaman hak dan kewjiban antara negara dengan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Inas Azzahra Alharir -
Nama: Inas Azzahra Alharir
NPM: 2216031019
Kelas: Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Hal positif yang dapat diambil adalah bahwa banyak mahasiswa yang dapat menyampaikan aspirasi, statement pada artikel tersebut sekaligus memberikan edukasi mengenai Covid-19, dan sebagai pembelajaran bahwa tidak tertulisnya peraturan yang jelas dari pemerintah dalam mengikuti aksi demo yang menyebabkan penularan Covid-19 yang tidak sedikit padahal sudah mereda beberapa tahun terakhir.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Peristiwa merusak properti umum yang dilakukan demonstran hingga para pendemo tidak merasa bersalah adalah wujud dari akibat tidak tegasnya peraturan mengenai aksi demo dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Perusakan fasilitas dan suasana tidak kondusif akan merugikan banyak pihak, fasilitas umum yang akan digunakan oleh masyarakat umum pun akan terhambat, akibatnya ketidakkondusifan tersebut akan memprovokasi pihak-pihak umum atau yang tidak berkaitan dengan aksi demo karena merasa dirugikan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Dari berbagai berita, pendapat, dan artikel yang telah ada terkait UU Cipta Kerja, tidak semua menganggap UU Cipta Kerja ini bermasalah, sehingga langkah yang paling tepat adalah melakukan pengujian materil terhadap norma-norma hukum yang berpotensi atau merugikan langsung kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena jika pengujian dilakukan, potensi pembatalan UU Cipta Kerja sangat mungkin, padahal belum tentu semua aspek pengaturan yang ada bermasalah dan merugikan. Atau dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antar serikat pekerja atau buruh yang akan memiliki kesepakatan tertulis yang mengikat semua pihak dan keputusan yang final.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan hak dan kewajiban seperti seharusnya dan tidak menuntut hak jika kewajibanpun tidak dilakukan, dan sebaliknya. Jika hak dan kewajiban dilaksanakan dengan seimbang dan disiplin maka akan tercipta harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Diva Emralda Chantika -

Nama: Diva Emralda Chantika
NPM  : 2216031125
Kelas : Reguler C


  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya dari berita yang disampaikan terlalu melihat dari sisi pemerintah sehingga mahasiswa disini yang sebagai wakil rakyat seperti dijadikan kambing hitam penyebab penyebaran dari covid, sedangkan pada kasusnya covid sendiri sudah jarang di update kesalahannya selama ini , bahkan sebelum adanya demonstrasi ini sudah banyak terdapat kegiatan ramai lainnya sepeti konser, dll. Namun berita covid sendiri tidak disinggung bahkan tidak muncul dipermukaan sebelum kegiatan adanya kegiatan keramaian sebelumnya, namun ketika terjadi demonstrasi mengenai unjuk rasa menolak uu cipta kerja barulah berita mengenai covid dibawa naik kembali. Mengapa? mungkin dikarenakan sebagai bentuk dari antisipasi mengurangi unjuk rasa dengan berlatar belakangkan penyebaran covid. 

Bila ingin dilihat dari sisi positifnya unjuk rasa ini dapat membuka ruang diskusi antar masyarakat dan pemerintah yang tampaknya belum teraplikasikan dengan baik sehingga sampai terjadinya demonstrasi, dan juga sebagai gerakan pemanfaat hak dalam kebebasan berpendapat masyarakat yang diwakilkan oleh mahasiswa.

  1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Dimana Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat serta disampaikan oleh yang bersangkutan baik itu pemimpin atau penanggung jawab kelompok.

Dimana didalamnya harus memuat:

1.Maksud dan tujuan;
2.Tempat, lokasi, dan rute
3. Waktu dan lama
4.Bentuk
5.Penanggung jawab
6. Nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan
7. Jumlah peserta 

Namun bagaimana mengenai demonstrasi yang dilakukan dengan penyimpangan seperti melakukan aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum? Dikarenakan semua sudah ada aturan dan batasannya semua ini bisa diminimalisasikan dengan penerapan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”) yang dimana jika dilakukannya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18.

Lalu bagaimana dengan cara penyampaian pendapat yang dapat dilakukan saat masa pandemi covid-19 ini? Hal yang perlu dicoba untuk dilakukna adalh dengan menyampaikan aspirasi terlebih dalam jejaring internet di laman pemerintah yang dapat tersalurkan suara aspirasinya. Juga dapat dilakukan dengan cara melakukan demonstrasi yang kondusif dan menggunakan alat perlindungan covid seperti masker, sarung tangan, dll agar dapat mengurangi penyebaran covid.


3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Adapun cara agar permasalahan kepentingan ini dapat diuntungkan didalam kedua pihaknya dimana dengan melakukan proses penyelesaian mulai dari bipartit, mediasi, konsiliasi, dan bisa juga arbitrase. Komunikasi yang intensif antara kedua belah pihak akan membuat masalah menjadi lebih gamblang sehingga terciptalah sebuah solusi yang baik untuk keduanya. Untuk cara secara umum dan formalnya dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

- Memberikan transparansi dalam pengelolaan perusahaan. Pengusaha harus memastikan bahwa kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan Perusahaan dilaksanakan secara adil dan jujur sehingga karyawan mengetahui.

- Membangun lebih baik lagi undang-undang dan peraturan yang menguntungkan bagi pengusaha dan karyawan. Pemerintah dapat terlibat dalam penyusunan peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan pengusaha dan pekerja, dan dalam memantau penerapan peraturan tersebut secara adil dan transparan.

- Memulai hubungan baik antara pengusaha dan karyawan. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog dan negosiasi yang terbuka dan transparan.

- Meningkatkan partisipasi buruh dalam proses pengambilan keputusan. Pengusaha harus mengakui bahwa buruh memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kondisi kerja mereka.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

yang perlu di diwujudkan agar hak kewajiban antara negara dan masyarakat dapat dimulai dengan cara menyeimbangkan keperluan hak dan kewajiban negara maupun masyarakat yang seimbang sehingga tidak ada yang di lebih kan atau dikurangkan di antara satu pihak dimana ini akan menimbulkan perpecahan antar negara dan masyarakatnya sendiri. Selain keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dan masyarakat, diperlukannya juga transparansi dalam pembuatan peraturan peraturan negara oleh pemerintah yang menyangkut hak dan kewajiban tiap masyarakat sehingga nanti dalam penerapannya tidak terdapat kesetimpangan atau pihak yang dirugikan karena telah didiskusikan bersama mengenai kekurangan dan kesalahan yang perlu dibahas ketika pembahsan karena adanya transparansi itu tadi. 




In reply to First post

Re: PRETEST

by Indah Nurlatifah -
Nama: Indah Nurlatifah
NPM: 2216031107
Kelas: Reg A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah kejujuran dari mahasiswa yang terkena virus covid 19. Berkat itu penularan covid 19 dapat dilacak dan diberhentikan. Terlepas dari itu, alarm demokrasi masyarakat hidup yang merupakan ciri negara demokrasi yaitu pemerintah yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Juga masyarakyat dapat mengeluarkan aspirasi mereka agar membangun negara yang lebih baik lagi.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya merusak fasilitas merupakan kegiatan negatif yang tidak benar dari beberapa oknujm yang tidak bertanggung jawab dan perlu diberikan sangsi. Juga, jika ingin menyuarakan aspirasi ditengah pandemi menurut saya bukanlah hal efektif karena akan menambahkan korban yang tak bersalah, maka dari itu mungkin aspirasi masyarakat bisa disampaikan tanpa unjuk rasa, seperti menyampaikan aspirasi lewat media sosial.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya jika sudah terjadi perselisihan maka perlu dilakukan penyelesaian masalah melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Jika dalam pengadilan perselisihan tidak bisa dihentikan juga, maka dapat dilakukan melalui pengadilan industrial juga.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Kewajiban harus berjalan seimbang dengan cara menjalankan kewajiban sebaik mungfklin, memprioritaskan kewajiban di atas hak, dan tidak menuntut hak melebihi kewajiban kita, jadi keduanya akan seimbang dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M.FITRA SULLY ANGGARA -
Nama: M.Fitra Sully Anggara
NPM: 2216031057
Kelas: Reguler A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Menurut saya aksi demonstrasi pada saat mewabahnya virus Covid-19 sangatlah berbahaya karena seperti yang kita ketahui bahwa Covid-19 adalah virus yang sangat berbahaya bagi manusia, Covid-19 dapat tertular bila, berkerumun, dari udara dan lain sebagainya. apalagi saat aksi demo seluruh mahasiswa dan masyarakat berkerumun untuk menolak UU Cipta Kerja, alhasil mereka banyak yang terkena Covid-19,dan juga pemerintah kurang tepat untuk mengeluarkan atau menerbitkan UU Cipta Kerja ditengah polemik Covid-19 dan juga Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.

Hal positif, banyak nya masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU, saya juga jadi mengetahui apa itu UU Cipta Kerja , dan saya juga jadi mengetahui bahwa mahasiswa merupakan intelektualitas muda yang memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh-boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku, jika demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu adalah fasilitas umum yang dimana bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas layanan publik. Jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut, jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali.

Cara menyampaikan aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan. Penyampaian aspirasi bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan ditandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak si samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya sebuah pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama-sama warga negara dan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang sama si mata hukum. Jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya tidak dipandang sebelah mata. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat, jika tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri denganbaik, untuk itu kesejahteraan kedua nya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hal dan kewajiban mereka sama-sama stabil.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanyak dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggungjawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki. Sehingga dalam meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Shavira Nabila -
Nama : Shavira Nabila
Npm : 2216031037
kelas : Reg A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
jawab : Tanggapan saya mengenai isi berita
tersebut adalah, sebagai mahasiswa vang
memiliki power intelektual yang lebih luas.
seharusnya memperhatikan situasi dan
kondisi vang teriadi sebelum turun
kelapangan. Padahal kondisi pada waktu
itu sedang terjadi pandemi covid-19
seharusnya para mahasiswa unjuk rasa
lebih memperhatikan protokol kesehatan
agar dapat mengurangi angka covid 19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut saya cara mereka
mengungkapkan aspirasi masyarakat tidak
lah benar, seharusnya mereka
menyampaikan aspirasi dengan lebih tertib,
mengurangi jumiah mahasiswa yang ikut
unjuk rasa , dan juga memperhatikan
protokol kesehatan. Lalu penyampaian
aspirasi haruslah kondusif agar aspirasi
yang disampaikan lebih etektif.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Permasalahan benturan kepentingan
terkait hak dan kewajiban kerap sering
teriadi diantara pihak pengusaha dan
buruh, kejadian seperti ini sulit dihindari.
Solusi untuk menangani permasalahan ini
yaitu dengan cara mediasi atau diskusi
yang dilakukan oleh pihak pengusaha
ataupun pihak buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu diperbaiki adalah bentuk
keadilan yang berlaku di kehidupan
berbangsa dan bernegara. Kesenjangan
yang teriadi antara masyarakat
menuniukan bahwa ketidakadilan belum
sepenuhnya terlaksana, sehingga keadilan
masih perlu diperbaiki.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muslih Awwab -
Muslih Awwab
2216031133
Reg A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?



1. Artikel tersebut membahas aksi demo Tolak UU Cipta Kerja pada saat pandemic covid-19. Saya setuju dengan pendapat Hermawan Saputra yang mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Karena ketika masyarakat tidak setuju dan akan mengadakan aksi demo, keadaannya kurang tepat di masa pandemi ini, dengan berkumpulnya massa resiko menularnya covid-19 akan meningkat. Dilihat dri sisi positifnya, Satu sisi negara tetap harus memberikan ruang guna terciptanya suasana demokrasi yang dianggap bagi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme unjuk rasa, satu sisi lagi negara perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakatnya.
2. Aksi demonstrasi sebenarnya boleh boleh saja tetapi kita tidak boleh asal turun saja sebelum tau solusi untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat, yaitu perlunya mengumpulkan informasi yang jelas dan mempertimbangkan hal hal lainnya apalagi sedang adanya covid-19 kita perlu tau dulu protokol kesehatan itu bagaimana dan menjalankan peraturan tersebut agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Kita sebagai masyarakat atau mahasiswa seharusnya bisa menjaga etika dan tidak kasar dalam berbicara, jangan semau nya sendiri apalagi sampai merusak fasilitas umum itu sangat lah merugikan, dan jika hal itu terjadi maka kita harus bertanggung jawab karena itu melanggar aturan. seharusnya kita hanya perlu fokus pda masalah yang akan di sampaikan.
3. Dari berbagai berita, pendapat, dan artikel yang telah ada terkait UU Cipta Kerja, tidak semua menganggap UU Cipta Kerja ini bermasalah, sehingga langkah yang paling tepat adalah melakukan pengujian materil terhadap norma-norma hukum yang berpotensi atau merugikan langsung kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena jika pengujian dilakukan, potensi pembatalan UU Cipta Kerja sangat mungkin, padahal belum tentu semua aspek pengaturan yang ada bermasalah dan merugikan. Atau dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antar serikat pekerja atau buruh yang akan memiliki kesepakatan tertulis yang mengikat semua pihak dan keputusan yang final.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar terwujud kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, baik dari pihak negara maupun masyarakat. Dengan cara tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang memiliki kedewasaan dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah, serta dapat menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat dan bernegara. Hal yang perlu diperbaiki antara lain, Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Pembinaan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dan Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ahmad Tsaqif Luthfy -
Ahmad Tsaqif Luthfy
2216031115
Reg A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap berita tersebut cukup ironis karena ditengah tengah pandemi covid 19 yang melanda indonesia dimana orang seharusnya tidak membuat kerumunan tetapi dengan adanya demo tersebut malah memperburuk keadaan yang ada dengan berkumpulnya mahasiswa untuk menolak UU cipta kerja. Namun keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi juga kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut adalah belajar untuk memahami keadaan dalam masyarakat dan bila keadaan masyarakat sedang buruk kita seharusnya mencoba untuk tidak membuat tindakan yang berpotensi untuk memperburuk keadaan tersebut.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya lalu tidak bertanggung jawab atas tindakan yang sudah diperbuat. Mengungkapkan aspirasi melalui demo merupakan hal yang diperbolehkan namun harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku, jika demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu adalah fasilitas umum yang dimana bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas layanan publik. Jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut, jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Lalu untuk cara menyampaikan aspirasi ditengah pandemi yang tepat menurut saya adalah dengan melakukan forum diskusi secara daring untuk meminimalisir bertambahnya kasus covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah mengenai hak dan kewajiban sebab tanpa adanya kesadaran masyarakat, maka tidak ada rasa tanggung jawab yang timbul untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ada 3 cara yang dapat digunakan membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara sebagai berikut:
- Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
- Meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik.
- Melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Vebiola asmira sinaga -
NAMA : VEBIOLA ASMIRA SINAGA
NPM : 2216031039
KELAS : REGULER A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut saya hal positifnya adalah, semua masyarakat Indonesia mematuhi peraturan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat nya karena peraturan tersebut dibuat untuk memutus rantai Covid-19. Resiko penularan ini pun dikarenakan berkumpulnya massa pada jumlah besar merupakan salah satu akibat penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan sudah sepatutnya kita sebagai warganya mengikuti himbauan pemerintah untuk memutus rantai Covid-19. Dengan begitu kita bisa hidup dengan normal lagi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya aksi demonstran yang merusak fasilitas umum sangat di sayangkan karena seperti yang kita tahu fasilitas umum digunakan untuk bersama-sama, jangan hanya karna suara yang tidak didengar pemerintah imbas nya adalah dengan merusak fasilitas umum. Belajar lah menyampaikan aspirasi dengan baik dan jangan jadi provokator dikala keadaan sedang tidak baik, itu bisa memicu orang lain untuk ikut serta dalam aksi demostran.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Konflik antara pengusaha/pemilik modal dengan buruh merupakan konflik yang paling sering terjadi di Indonesia. Jadi jangan heran jika banyak konflik antara buruh dan pengusahaan, dan adapun solusi yang bisa dilakukan jika terjadi konflik adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera, sebagaimana tema kegiatan ini, dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang membuat persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Abyan Muhammad Abyansyah Amiruddin -
Muhammad Abyansyah Amiruddin (2216031069) Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap isi berita di atas adalah seharusnya pemerintah membicarakan kondisi Covid dan demo buruh mahasiswa. mengesahkan undang-undang tepat waktu tanpa menimbulkan efek positif lain seperti covid-19. Keputusan pemerintah untuk mengesahkan undang-undang tersebut di tengah situasi pandemi tidak sepenuhnya tepat. Selain masalah sosial dan politik, terbitnya Perda ini bisa menghambat upaya pembatasan penyebaran virus corona di masyarakat. “Telah jelas pengesahan undang-undang ini akan menimbulkan kontroversi dan kegaduhan. Kelihatannya aneh karena pemerintah sebenarnya membuat undang-undang tentang ancaman dan penggunaan masker Covid-19, tetapi pemerintah malah mengesahkan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja, yang Dianggap memberatkan dan memberatkan berujung pada protes mahasiswa dan masyarakat, justru menyebabkan peningkatan kasus positif Covid-19.” Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian ini adalah Mahasiswa harus bisa melakukan kajian akademis atas UU Cipta Kerja yang disahkan daripada turun ke jalan untuk melakukan protes terhadap UU tersebut. Pernyataan ini membuat siswa lebih banyak menggunakan intelektualnya untuk mengungkapkan pendapatnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya, demonstrasi yang merusak ruang publik adalah kegiatan berbahaya dan ilegal, apalagi jika mereka tidak mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab atas tindakannya. Ungkapan keinginan melalui unjuk rasa diperbolehkan tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Unjuk rasa tersebut merugikan lembaga, terutama dalam hal lembaga publik yang lembaga publik tersebut merupakan pelayanan publik. Lalu sangat merugikan para pengguna layanan publik tersebut, sehingga tindakan ini tidak dibenarkan sama sekali. Lalu menurut saya cara yang tepat untuk menyampaikan keinginan di tengah pandemi adalah dengan mengadakan forum diskusi online untuk meminimalisir jumlah kasus Covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Konflik sosial merupakan proses sosial antara dua pihak yang saling merendahkan satu sama lain. Konflik antara pekerja dan pengusaha merupakan salah satu bentuk konflik vertikal dengan perbedaan status. Perselisihan dapat diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga, termasuk mediasi, arbitrase, dan konsiliasi. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik melalui pihak ketiga. Bagian ketiga memberikan pendapatnya tentang cara terbaik untuk menyelesaikan konflik. Kemudian, arbitrasi adalah suatu bentuk pengelolaan konflik yang digunakan dengan bantuan pihak ketiga dengan keputusan yang mengikat. Artinya, pihak-pihak yang bersengketa harus tunduk atau patuh pada keputusan pihak ketiga. Mediasi, di sisi lain, adalah jenis manajemen konflik yang dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu untuk memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil antara pihak-pihak yang berkonflik. Dengan demikian, upaya penyelesaian perselisihan perburuhan dengan pengusaha dapat diselesaikan melalui prosedur konsiliasi, arbitrasi dan konsiliasi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menjaga hak dan kewajiban warga negara antara warga negara dan negara menurut masyarakat, bangsa dan negara, hal-hal yang harus diperbaiki dan/atau diubah untuk kepentingan bangsa. Mengenal dan memahami konsep kewarganegaraan, hak dan kewajiban serta Pancasila adalah hal krusial pertama yang harus diperbaiki dalam hal ini. Setelah hal-hal ini dipahami, setiap anggota negara akan memahami hak dan tanggung jawab mereka dan bagaimana mereka berhubungan dengan warga negara lainnya. Pemahaman ini sendiri harus disamakan dengan landasan Pancasila. Selain itu, berpikir kritis, berani mengungkapkan diri dan kemampuan mendengarkan serta terbuka terhadap pemikiran orang/kelompok lain merupakan hal lain yang harus dikembangkan untuk mendukung hak dan kewajiban antara negara dan warga negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Sofwan Karinda -
Sofwan Karinda
2266031001
Reg A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berdasarkan berita di atas, 123 mahasiswa dinyatakan positif COVID-19 setelah mengikuti aksi protes UU Cipta Kerja. Hal ini mengindikasikan tingginya risiko penyebaran COVID-19 di tengah keramaian. Kejadian ini menunjukkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak sosial, menggunakan masker, dan mencuci tangan secara teratur. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian ini adalah mahasiswa dan demonstran menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan menghormati hak dan tanggung jawab kita sebagai warga negara.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19?
Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya, termasuk dengan mengadakan demonstrasi di tempat-tempat umum. Namun, merusak fasilitas umum saat demonstrasi tidak dapat diterima dan merugikan masyarakat umum. Hal ini dapat menimbulkan kerugian material dan juga mengganggu hak pakai warga lainnya. Dalam situasi pandemi COVID-19, tata cara menyampaikan pendapat di tempat umum harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Demonstran harus menjaga jarak sosial, memakai masker dan mencuci tangan secara teratur untuk mencegah penyebaran COVID-19. Selain itu, demonstrasi virtual atau online juga dapat menjadi alternatif yang aman dan efektif untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi di tengah pandemi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, misalnya komunikasi yang efektif antar pihak dapat membantu untuk membangun hubungan yang lebih baik dan menghindari kesalahpahaman. Ketika timbul suatu masalah, kedua belah pihak harus mencari solusi yang menguntungkan keduanya. Selain itu, penting bagi pengusaha untuk memiliki kebijakan yang adil dan transparan terkait upah, kondisi kerja, dan hak lainnya bagi buruh. Pengusaha juga harus memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dalam rangkam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dan mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki seperti pendidikan dan kesadaran hukum yang tinggi sangat penting dalam memastikan bahwa warga negara memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi dari melanggar hukum. Pendidikan dan kesadaran hukum yang tinggi juga dapat membantu mencegah pelanggaran hak dan kewajiban oleh negara dan warga negara. Selain itu, negara harus memastikan kesetaraan dan keadilan bagi semua warga negara, tanpa memandang jenis kelamin, agama, etnisitas, atau latar belakang sosial ekonomi serta memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) dilindungi dan dihormati.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Kinaya Gita -
Kinaya Gita Syafitri 2216031129 Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
- Berita tersebut menunjukkan adanya keputusan pemerintah yang tidak tepat, dari awal tiba-tiba UU Cipta Kerja dikeluarkan telah banyak mengeluarkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Hal-hal seperti ini adalah hal yang seharusnya bisa diprediksi oleh pemerintah, penyebaran covid-19 sudah pasti terjadi dan dengan adanya UU yang sudah menuai pro dan kontra dari awal tentu mahasiwa akan menyuarakan suaranya dan turun ke jalan, meskipun dengan kecerdasan intelektualitas yang mereka punya. Mereka tentu ingin menunjukkan bukti nyata bahwa mereka benar-benar dengan semua yang mereka suarakan. Hal positif yang dapat diambil dari kejadian pelajaran untuk dapat mengambil keputusan dengan tepat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
- Dengan tetap tidak merasa bersalah adalah hal yang sangat salah, karena sudah seharusnya mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi tanpa merusak fasilitas umum dengan kontrol yang mereka punya. Penyaluran aspirasi yang baik ditengah pandemi covid-19 adalah penyaluran aspirasi yang tujuannya jelas dan sudah tersusun bagaimana langkah-langkah mereka menyampaikan aspirasinya ketika di lapangan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
- Menurut saya solusi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ini adalah solusi yang sangat panjang untuk dibicarakan, mungkin juga perlu adanya campur tangah pemerintah dalam pihak yang berada ditengah-tengah. Pembenturan ini akan selalu terjadi dengan mungkin adanya perbedaan kepentingan antara buruh dan pemerintah, solusi satu-satunya adalah komunikasi langsung dan pembicaraan masalah ini dengan seksama.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
- Hal yang perlu diperbaiki dari konsep hak dan kewajiban ini adalah kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dan pemerintah bahwa mereka adalah satu kesatuan dalam mengwujudkan kehidupan yang harmoni di negara ini. Masyarakat perlu paham akan hak dan kewajibannya, begitu juga pemerintah.
In reply to First post

Re: PRETEST

by AULIA RAHMA ALDILA -
NAMA: Aulia Rahma Aldila
NPM: 2216031087
KELAS: Reguler A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
JAWABAN:

Berdasarkan tanggapan saya, tidak seharusnya UU dibuat tetapi merugikan masyarakat, terlebih lagi seperti pada berita tersebut, UU cipta kerja yang dianggap merugikan masyarakat terlebih lagi kaum buruh ditetapkan di saat pandemi sehingga membuat ketidaksetujuan pada mahasiswa dan masyarakat yang membuat mereka melakukan unjuk rasa pada saat masa pandemi. Sehingga kerumunan pada masa pandemi tersebut menimbulkan lonjakan pada kasus positif covid-19. Unjuk rasa yang dilakukan pada saat tersebut menurut saya seharusnya mereka tetap harus waspada dan terhadap pandemi covid-19 supaya tidak terlalu banyak penularan virus covid-19 tersebar.
Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian pada berita tersebut adalah pentingnya memerhatikan keadaan sebelum bertindak yaitu pada berita tersebut mereka yang melakukan aksi unjuk rasa sebaiknya tetap melakukan protokol kesehatan untuk mencegah semakin banyaknya penularan virus covid-19.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
JAWABAN:

Saya tidak setuju dengan demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya, terlebih lagi saat mereka tidak merasa bersalah sudah merusak fasilitas tersebut karena menurut saya hal tersebut tidak benar karena saat menyampaikan orasi tidak perlu sampai merusak fasilitas umum yang dapat merugikan negara dan sesama warga negara serta menurut saya, saat di tengah pandemi covid-19, demonstrasi yang disampaikan sebaiknya tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan supaya penyelenggaraan virus covid-19 tidak semakin banyak tersebar. Serta, orasi yang disampaikan tidak menggunakan: unsur SARA, ujaran kebencian, kata-kata yang menyinggung, dan provokasi.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
JAWABAN:

Menurut saya, antara pengusaha dan buruh sudah seharusnya mengedepankan dan saling menghormati hak dan kewajiban yang satu sama lain supaya tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dan menurut saya solusinya adalah dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja yang manusiawi antara pengusaha dan buruh yang kemudian disepakati bersama dan jika terjadi suatu konflik maka solusinya adalah dengan melibatkan negara.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
JAWABAN:

Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah dengan membangun kesadaran pada diri sendiri sebagai warga negara untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban dan sebaiknya para warga negara dan pemerintah juga sebaiknya seperti itu juga karena harus ada kerjasama antara negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Elvia Rahma Nisa -
Nama : Elvia Rahma Nisa
Npm : 2216031111
Kelas : Reguler C

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
: Menurut saya informasi yang tertera di berita itu cukup akurat karena isinya sama dengan informasi-informasi yang disampaikan sumber berita lain. Hal positif dari Isi berita tersebut adalah memberi edukasi terhadap masyarakat terutama kepada para generasi muda dan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan menaati protokol kesehatan agar meminimalisir penularan Covid 19 saat berdemonstrasi. Selain itu kita dapat mengetahui perkembangan penyebaran Covid selepas adanya demonstrasi yang sangat meningkat. Serta dapat mengetahui hasil dari demonstrasi tersebut.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
: Menurut saya cara mengemukakan pendapat dengan merusak fasilitas umum saat berorasi bukanlah sikap yang bijak. Hal itu akan menurunkan tujuan dari demonstrasi itu sendiri yaitu mengemukakan pendapat dan akan membuat tujuan tersebut tidak terlaksana. Selain itu hal itu akan merugikan khalayak, karena yang dirusak adalah fasilitas milik bersama. Menurut saya cara menyalurkan orasi yang baik ditengah pandemi covid ini adalah dengan tetap fokus pada tujuan awal, yaitu menyampaikan pendapat atau suara rakyat dan harus paham dengan apa yang akan dibahas, bukan hanya sekedar ikut-ikut teman. Selain itu juga jangan sampai ada provokator dan orang-orang yang mudah tersulut emosi dan membuat ricuh hingga akhirnya tujuan awal dari demonstrasi tersebut tidak terlaksana. Dan tetap menjaga protokol kesehatan demi menjaga rantai covid.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
: Menurut saya dengan cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang merupakan landasan dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha. Upaya yang diwajibkan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
: Setiap individu perlu paham dahulu dengan apa hak-hak dan kewajibannya dan ketika mereka ingin mendapatkan hak nya mereka harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya. Dan jangan sampai individu yang punya kuasa lebih tinggi mengambil hak individu lainnya apalagi tanpa melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Josua Basa Nababan -
Nama : Josua Basa Nababan
NPM : 2216031151
Kelas : Reguler A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab:
Aksi demonstrasi yang terjadi pada saat wabah virus Covid-19 sangatlah berbahaya karena seperti yang kita ketahui bahwa Covid-19 adalah virus yang sangat berbahaya bagi manusia, Covid-19 dapat tertular bila, berkerumun, dari udara dan lain sebagainya. apalagi saat aksi demo seluruh mahasiswa dan masyarakat berkerumun untuk menolak UU Cipta Kerja, alhasil mereka banyak yang terkena Covid-19,dan juga pemerintah kurang tepat untuk mengeluarkan atau menerbitkan UU Cipta Kerja ditengah polemik Covid-19 dan juga Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar. Banyak masukan dari yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU, saya juga jadi mengetahui apa itu UU Cipta Kerja , dan saya juga jadi mengetahui bahwa mahasiswa merupakan intelektualitas muda yang memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab:
Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak baik apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat. Demo boleh-boleh saja dilakukan tapi harus mengikuti aturan yang ada juga sesuai dengan UU yang berlaku, jika demo nya sampai merusak fasilitas apalagi itu adalah fasilitas umum yang dimana bahwa fasilitas umum merupakan fasilitas layanan publik. Jadi akan sangat merugikan pengguna layanan publik tersebut, jadi tindakan tersebut tidak dibenarkan sama sekali. Cara menyampaikan aspirasi di tengah-tengah pandemi Covid-19 adalah tanpa adanya aksi unjuk rasa karena aksi unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan. Penyampaian aspirasi bisa dengan cara tertulis seperti yang lagi trend mengisi petisi dan ditandatangani oleh sejumlah massa mungkin akan lebih baik.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab:
Pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak si samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya sebuah pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama-sama warga negara dan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang sama si mata hukum. Jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya tidak dipandang sebelah mata. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat, jika tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri dengan baik, untuk itu kesejahteraan kedua nya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hal dan kewajiban mereka sama-sama stabil.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab :
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanyak dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggungjawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki. Sehingga dalam meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Deva Aulia Lutfiah Abdul -
NAMA : Deva Aulia Lutfiah Abdul
NPM : 2216031063
KELAS : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Mahasiswa dan kelompok buruh melakukan aksi unjuk rasa demi menolak Undang-undang Cipta Kerja. Sebenarnya mereka boleh saja memprotes adanya Undang-Undang tersebut, namun mereka juga harus mempertimbangkan kondisi dan situasi saat itu. Jika memang situasi lingkungan cenderung berbahaya dikarenakan suatu hal, maka lebih baik aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan cara melakukan hal-hal lain, salah satunya membuat kajian akademis. Dalam kejadian dalam berita ini, aksi tersebut dilakukan saat pandemi covid-19, sehingga mahasiswa dan pihak-pihak terkait seharusnya menerapkan protokol kesehatan dan berjaga jarak demi mencegah potensi penularan virus covid-19. Hal positif yang didapat dari kejadian ini, saya jadi tahu bahwa aksi unjuk rasa tidak selalu harus dilakukan secara langsung, tetapi juga bisa dilakukan secara tidak langsung melalui media maupun melakukan kajian akademis.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yang terutama adalah kita harus memikirkan apa pendapat yang ingin kita sampaikan terlebih dahulu dengan akal sehat, tidak mengada-ngada dan sesuai dengan fakta yang ada. Selain itu, kita harus mengutamakan kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi. Serta, pendapat tersebut harus disampaikan dengan menggunakan kata-kata yang sopan dan tidak menyinggung SARA. Aspirasi dapat disalurkan melalui cara tidak langsung seperti lewat media-media sosial, media radio, televisi, dll. Sebagai mahasiswa juga dapat melakukan kajian akademis mengenai aspirasinya. Hal-hal tersebut harus disampaikan dengan cara yang baik seperti yang telah disebutkan sebelumnya demi mencegah penyebaran covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Menurut saya, permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan dengan cara meningkatkan hubungan kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Suatu kontrak kerja dapat menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila di dalamnya memuat ketentuan tentang upah, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta jumlah tenaga yang digunakan pekerja untuk bekerja. Rincian dari keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting karena berkaitan dengan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga adalah kesadaran dan konsistensi negara akan kewajibannya memenuhi hak-hak setiap warga negaranya. Misalnya, warga negara telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak, maka negara memiliki kewajiban dalam melayani warga negaranya, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan berbangsa, dan juga meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by NUR RAHMA RIFTYANI -
Nama : Nur Rahma Riftyani
NPM : 2216031131
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya demonstrasi di tengah-tengah keadaan pandemi memanglah bukan ide yang baik. Karena masyarakat dan pendemo tidak terhindar dari penyebaran covid-19, akan sulit bagi mereka untuk melakukan social distancing atau semacamnya di saat melakukan demonstrasi dan hal ini akan semakin memperburuk rantai penyebaran covid-19. Pemerintah seharusnya juga sadar bahwa disaat seperti ini, bukanlah waktu yang tepat untuk membahas mengenai RUU Cipta Kerja karena seharusnya mereka paham dan lebih mengutamakan dan memfokuskan pada penyelesain masalah mengenai covid-19 di masyarakat ini. Namun tidak saya pungkiri bahwa ada hal positif di kejadian ini yaitu bagaimana masyarakat masih peduli akan peraturan serta sistem pemerintahan di negara kita dengan cara demonstrasi untuk menyampaikan pendapatnya.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Mengemukakan pendapat di tempat umum memanglah hal yang baik namun jika cara tersebut sampai menyebabkan demonstran merusak fasilitas umum hal itu tidak bisa diwajarkan dan harus segera diubah kebiasaan-kebiasaan tersebut, karena saya pun mengecam dengan keras aksi demonstrasi yang anarkis sampai merusak fasilitas umum dan tidak merasa bersalah sama sekali. Maka dari itu demonstran harus paham bagaimana tatacara yang baik untuk menyampaikan aspirasi nya apalagi di masa pandemi seperti ini. Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 seperti ini adalah dengan pembatasan mengenai jumlah pendemo tanpa mengurangi tujuan dari demonstrasi itu sendiri. Dengan pemerintah yang terbuka dan mau diajak berdiskusi dengan demonstran, menurut saya hal ini akan bisa dilakukan walaupun dengan massa yang jumlahnya terbatas dan hal ini dapat mengurangi penyebaran covid-19.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya permasalah tersebut dapat diatur dengan cara diskusi atau musyawarah antara pengusaha dan buruh serta mengedepankan pemahaman antara kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban masing-masing dengan penawaran yang seimbang.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Transparansi pemerintah kepada masyarakat. Transparansi ini adalah hal yang perlu diperbaiki di negara kita karena menurut saya transparansi merupakan kunci utama bagaimana keharmonisan di dalam negara dapat terwujud. Transparansi yang saya maksud disini adalah keterbukaan pemerintah akan segala peraturan yang akan berhubungan dengan masyarakat. Pemerintah bisa melakukan transparansi ini dengan berdiskusi terlebih dahulu dengan masyarakat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya masyarakat bisa paham dan mereka dapat setuju dengan peraturan yang akan dibuat tersebut tanpa adanya lagi protes-protes melalui demo yang sampai menyebabkan keanarkisan dan jauh dari kata negara dengan kehidupan yang harmoni.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Annisa Novirda Safitri -
Nama : Annisa Novirda Safitri
NPM : 2216031143
Kelas : Reguler A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut pendapat saya, mengeluarkan peraturan ditengah pandemi covid-19 merupakan waktu yg kurang tepat karena saya yakin UU cipta kerja ini memang sudah memicu kontroversi antara masyarakat dengan pemerintah sejak dulu. Wajar saja apabila masyarakat melakukan demonstrasi ditengah pandemi karena apabila didiamkan saja, maka UU cipta kerja akan menguasai masyarakat sehingga masyarakat bisa kehilangan hak nya sebagai warga negara namun dipaksa untuk menjalankan kewajiban yang tidak seimbang. Hal positif yang bisa saya ambil dari berita tersebut adalah, melakukan demonstrasi demi kepentingan masyarakat memang penting, namun apabila dilakukan saat pandemi covid dapat memicu penularan virus tersebut oleh karena itu, keselamatan kita adalah yang paling terpenting. melakukan demonstrasi ditengah pandemi harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, face Shield, dan sarung tangan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut saya, Aksi anarkis yang dilakukan saat demonstrasi seperti merusak fasilitas umum merupakan hal yang sangat merugikan masyarakat umum. Padahal, ada banyak cara tegas dalam menyampaikan aspirasi tidak hanya dengan melakukan demo saja namun juga bisa memanfaatkan media online seperti membuat petisi penolakan UU cipta kerja, ataupun bisa memberikan pendapat di sosial media namun tetap menjaga kata-kata yang sopan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : berdasarkan UU cipta kerja yang menurut saya terlalu memihak pemilik modal / pengusaha, padahal buruh dan pengusaha merupakan dua pihak yang saling membutuhkan dan seharusnya tidak terjadi benturan yang membuat salah satunya seolah tidak mendapat perlindungan dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya keterlibatan negara dalam mengubah peraturan yang adil. Saya pikir, semua akan berjalan lancar apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi seluruh pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Yang perlu diperbaiki adalah kebijakan politik yang menjunjung tinggi keadilan masyarakat. Pemerintah harus tegas dan adil dalam membuat peraturan. Pemerintah harus mengutamakan hak dan kewajiban masyarakat sebab tanpa adanya masyarakat, pemerintah bukanlah pemerintah yang sekarang berdiri karena dipilih oleh rakyat. Masyarakat juga sebagai warga negara harus memiliki kesadaran dalam pemenuhan kewajiban tanpa menuntut hak yang lebih. Saya pikir, dengan adanya keseimbangan dan keadilan antara pihak yang memiliki kekuasaan dengan masyarakat dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Dipoditiro Parawangsa -
M. Dipoditiro Parawangsa
2216031031
Reg A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya apa yang terjadi di atas merupakan sebuah kejadian kelam yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa manusia manusia. Mengapa bisa saya katakan demikian, diketahui sebanyak 123 mahasiswa terjangkit virus corona. Mahasiswa ini tersebar di beberapa wilayah hal ini sulit untuk dikontrol apabila pemerintah tidak melakukan monitoring. Demonstrasi merupakan hak semua orang.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah pemerintah akhirnya bisa mengakui kesalahan mereka. Kesimpulan ini saya ambil setelah membaca pernyataan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya tata cara tersebut hanya akan menimbulkan perhatian lain dari demonstrasi. Fokus utama yang awalnya demonstasi bisa berpindah ke rusaknya fasilitas umum, kemudian mengakibatkan demonstrasi tidak membuahkan hasil.
Cara menyalurkan aspirasi yang bisa saya tawarkan adalah melalui media massa ataupun media sosial. Masyarakat dipersilakan dan diperbolekan membuat segala bentuk postingan yang berisikan penyaluran aspirasi.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Harus adanya komunikasi yang baik antara pengusaha dan buruh agar menemukan titik tengah. Keseimbangan mungkin akan sulit ditemukan namun setidaknya akan menemukan titik tengah dengan melakukan komunikasi yang baik bisa melalui orang ketiga atau mediator.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang perlu diperbaiki adalah sistem pemerintahannya, maksudnya adalah orang orang yang masuk kedalam pemerintahan itu harus bisa mempraktekan segala ketentuan hak dan kewajiban agar masyarakat bisa mempercayai meraka. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut menjalankan kewajiban mereka. Yang kerap terjadi adalah para “oknum” yang bekerja di pemerintahan tidak menjalankan kewajibannya namun tetap mendapatkan haknya.
In reply to First post

Re: PRETEST

by seti awan -
Nama : Setiawan
NPM : 2216031005
Kelas : reguler A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya menurut isi berita tersebut Tanggapan saya mengenai isi berita berjudul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" adalah, berbicara mengenai kondisi Covid dan demo cipta kerja yang dilakukan oleh mahasiswa, seharusnya pemerintah mengesahkan UU tersebut di kondisi yang tepat yang tidak menimbulkan efek lain contohnya positif Covid-19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan apalagi sampai tidak mengakui kesalahannya sama saja dia tidak bertanggung jawab untuk tindakan yang sudah dia perbuat.
Di pandemi menurut saya demonstrasi tidak perlu meng aspirasi kan karena saat pandemi benar benar dilarang

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi, dan malah mengirim agen-agennya untuk “memukul” balik buruh dalam konflik yang memanas.

Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka, kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanyak dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggungjawab sesuai dengan bidang tugas
In reply to First post

Re: PRETEST

by Raffiq Rahmanda -
Nama : Raffiq Rahmanda
NPM : 2216031083
Kelas : Reguler A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Sangat ironi melihat pemerintah membuat keputusan kontroversial ditengah situasi pandemi. Bahkan pemerintah melarang demo dan berkerumun yang padahal penyebabnya karena pemerintah sendiri. Kepada teman mahasiswa saat berdemo diharapkan membawa argumen yang kuat guna mematahkan RUU yang merugikan masyarakat. Karena keresahan saja tidak cukup untuk menyadarkan serta merubah keputusan petinggi negara.
Hal positifnya ialah para pemuda mahasiswa masih peduli terhadap negara dan masyarakatnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menyalurkan aspirasi ditengah covid-19 tetap harus turun ke lapangan. Namun hanya perwakilan untuk berargumen dengan perwakilan DPR. Untuk perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan, dan saya rasa itu ulah pendemo yang sebatas pendemo, tidak tahu tujuan dan tidak mengedepankan perasaan masyarakat sebagai perwakilan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dengan adanya mufakat yang membuat kedua pihak tidak merasa dirugikan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Pejabat pemerintahan perlu diperbaiki serta SDM penerus bangsa guna melanjutkan dan mempertahankan perbaikan ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by R Masturina Maulani -
Nama: R Masturina Maulani
NPM: 2216031137
Kelas: Regular C

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

unjuk rasa yang dilakukan pada dasarnya sah-sah saja melihat bahwa kita merupakan negara demokrasi, rakyat indonesia berhak untuk mengemukakan pendapatnya, akan tetapi tidak tepat apabila aksi demo ini dilakukan ketika pandemi virus covid melanda, hal ini menyebabkan terjadinya penularan virus covid secara cepat dan menimbulkan lebih banyak korban.keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU cipta kerja pada masa covid 19 juga tidak tepat hal ini dapat memicu mahasiswa dan masyarakat akan melakukan demonstrasi menolak UU cipta kerja tanpa memikirkan masih maraknya wabah covid-19.
Hal positif yang dapat diambil melalui berita ini ialah, pembaca dapat mengetahui insight baru melalui masukan yang diberikan oleh kemendikbud, lebih mengenal UU cipta kerja, selain itu saya juga mengambil pelajaran bahwa demonstrasi perlu dilakukan dengan bijak, melihat dari kasus ini mahasiswa tidak melihat impact negatif dari demonstrasi yang dilakukan terutama bagi kesehatan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yag merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi nya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19?
Jawab : demonstran yang merusak fasilitas umum sangatlah merugikan. Seharusnya mereka dapat menyampaikan aspirasi nya dengan cara yang bijak dan baik. memberikan aspirasi ditengah kondisi ini dapat dilakukan secara online, dengan menggunakan kalimat yang baik.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
dapat dilakuka mediasi melalui kedua belah pihak baik pihak dari perusahaan maupun pihak buruh dengan membicarakan mengenai apa saja hak-hak yang ingin buruh dapatkan dan mengenai kewajiban yang harus buruh lakukan untuk mendapatkan hak nya.



4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki ialah membangun dan melaksanakan hak serta kewajiban sebagai warga negara. maksudnya ialah setiap warga negara memiliki hak-hak dan yang sama tanpa membedakan status, Ras, Agama dan Golongan.bersamaan dengan hak-hak yang setara tersebut dapat membubuhkan sikap toleransi terhadap perbedaan dalam berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Ammar Zaidan -
Nama : Ammar Zaidan Afinanta Nursadi
NPM : 2216031113
Kelas : REG C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab :

1. Pertama-tama, sangat disayangkan jika 123 mahasiswa tertular Covid-19 setelah mengikuti aksi protes UU Cipta Kerja. Kesehatan dan keselamatan setiap orang harus menjadi prioritas, terutama dalam situasi pandemi yang sedang berlangsung.
Namun, saya juga ingin menekankan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Demonstran tentu saja berhak menyampaikan pendapatnya secara damai. Oleh karena itu penting bagi para pemangku kepentingan untuk bekerja sama untuk memastikan bahwa demonstrasi dilakukan sesuai dengan praktik kebersihan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus yang tidak diinginkan. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya memerangi virus Covid-19 di masyarakat secara luas. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan mengikuti praktik sehat, seperti: B. menjaga jarak sosial, menghindari keramaian, dan menggunakan masker dengan benar.
Dalam situasi seperti itu, penting juga untuk mendukung para tenaga medis yang bekerja keras bertahan di tengah pandemi Covid-19. Saya berharap siswa yang terinfeksi cepat sembuh dan tidak ada lagi virus yang tidak diinginkan yang menyebar di masa depan.

sebagai upaya untuk memberikan tanggapan yang positif, kita dapat melihat bahwa peristiwa ini mengingatkan kita betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak sosial, menghindari kerumunan, dan menggunakan masker dengan benar.


2. Rusaknya fasilitas dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi yang terlibat, termasuk pemerintah dan masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat memicu ketidakamanan dan mengganggu ketertiban umum, serta memperburuk situasi yang seharusnya diselesaikan secara damai dan konstruktif.
Oleh karena itu, saya percaya bahwa para demonstran harus selalu melakukan aksinya secara damai dan bertanggung jawab, tanpa merusak ruang publik atau properti orang lain. Protes yang damai dan tertib dapat memberikan ruang dialog konstruktif dan diskusi terbuka untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Pada saat yang sama, saya juga memahami bahwa beberapa demonstran dapat melakukan vandalisme dalam situasi ekstrim atau ketika mereka merasa pihak berwenang tidak mendengarkan mereka. Namun perlu dipahami bahwa merusak premis bukanlah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah dan dapat merusak semangat demokrasi dan toleransi dalam masyarakat.

3. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan untuk menyelesaikan konflik kepentingan antara pengusaha dan pekerja:
1. Memperkuat dialog dan komunikasi antara pengusaha dan karyawan. Pengusaha dan karyawan harus membuka saluran komunikasi yang baik untuk membahas masalah yang ada dan mencari solusi yang memenuhi kebutuhan keduanya.
2. Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bisnis dan karyawan harus memahami hak dan tanggung jawab mereka serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

4. Dalam rangka menjaga hak dan kewajiban negara dan warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, beberapa hal harus diperbaiki:
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya. Kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya harus ditingkatkan agar mereka benar-benar memahami dan memenuhi hak dan kewajiban tersebut.
2. Meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pengurus. Pemerintah harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengontrol penggunaan APBN dan kebijakan yang diambil.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Partisipasi warga negara dalam pengambilan keputusan publik dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah serta memperkuat demokrasi di suatu negara.
4. Memperkuat aparat penegak hukum dan keamanan. Institusi penegakan hukum dan keamanan harus diperkuat untuk dapat menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dan warganya.
5. Menjamin perlindungan hak asasi manusia. Negara harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dengan menghormati, melindungi dan melaksanakan hak asasi manusia yang diakui oleh hukum internasional dan konstitusi negara.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M Dzaki Setiawan -
M Dzaki Setiawan
2216031085
REG A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya demonstrasi di tengah-tengah keadaan pandemi memanglah bukan ide yang baik. Karena masyarakat dan pendemo tidak terhindar dari penyebaran covid-19, akan sulit bagi mereka untuk melakukan social distancing atau semacamnya di saat melakukan demonstrasi dan hal ini akan semakin memperburuk rantai penyebaran covid-19. Pemerintah seharusnya juga sadar bahwa disaat seperti ini, bukanlah waktu yang tepat untuk membahas mengenai RUU Cipta Kerja karena seharusnya mereka paham dan lebih mengutamakan dan memfokuskan pada penyelesain masalah mengenai covid-19 di masyarakat ini. Namun tidak saya pungkiri bahwa ada hal positif di kejadian ini yaitu bagaimana masyarakat masih peduli akan peraturan serta sistem pemerintahan di negara kita dengan cara demonstrasi untuk menyampaikan pendapatnya.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Mengemukakan pendapat di tempat umum memanglah hal yang baik namun jika cara tersebut sampai menyebabkan demonstran merusak fasilitas umum hal itu tidak bisa diwajarkan dan harus segera diubah kebiasaan-kebiasaan tersebut, karena saya pun mengecam dengan keras aksi demonstrasi yang anarkis sampai merusak fasilitas umum dan tidak merasa bersalah sama sekali. Maka dari itu demonstran harus paham bagaimana tatacara yang baik untuk menyampaikan aspirasi nya apalagi di masa pandemi seperti ini. Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 seperti ini adalah dengan pembatasan mengenai jumlah pendemo tanpa mengurangi tujuan dari demonstrasi itu sendiri. Dengan pemerintah yang terbuka dan mau diajak berdiskusi dengan demonstran, menurut saya hal ini akan bisa dilakukan walaupun dengan massa yang jumlahnya terbatas dan hal ini dapat mengurangi penyebaran covid-19.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya permasalah tersebut dapat diatur dengan cara diskusi atau musyawarah antara pengusaha dan buruh serta mengedepankan pemahaman antara kedua belah pihak tentang hak dan kewajiban masing-masing dengan penawaran yang seimbang.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Transparansi pemerintah kepada masyarakat. Transparansi ini adalah hal yang perlu diperbaiki di negara kita karena menurut saya transparansi merupakan kunci utama bagaimana keharmonisan di dalam negara dapat terwujud. Transparansi yang saya maksud disini adalah keterbukaan pemerintah akan segala peraturan yang akan berhubungan dengan masyarakat. Pemerintah bisa melakukan transparansi ini dengan berdiskusi terlebih dahulu dengan masyarakat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar nantinya masyarakat bisa paham dan mereka dapat setuju dengan peraturan yang akan dibuat tersebut tanpa adanya lagi protes-protes melalui demo yang sampai menyebabkan keanarkisan dan jauh dari kata negara dengan kehidupan yang harmoni.
In reply to First post

Re: PRETEST

by HAMMIM FALIQ FAZA -
HAMMIM FALIQ FAZA
2216031079
REG C

Analisis Soal
1. -Tanggapan saya mengenai berita tersebut ialah para mahasiswa yang ikut serta melakukan unjuk rasa tidak lagi memperhatikan protokol kesehatan covid-19, mereka menganggap covid telah tiada namun sayangnya ada 123 mahasiswa yang masih terpapar virus korona. Hal ini terjadi kembali setelah kabar covid-19 mereda, menurut saya peristiwa seperti ini sangat meresahkan masyarakat karena virus itu cepat sekali tersebarnya. Sebaiknya orang-orang yang mengikuti unjuk rasa tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, karena dalam demo kita tidak hanya bertemu satu dua orang saja, melainkan beratus-ratus bahkan bisa saja mencapai beribu-ribu orang.
-Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut ialah pada saat demo pasti kita bertemu dengan orang-orang yang baru kita lihat, dari sini kita dapat memperluas relasi dengan berkenalan dengan mereka. Selain itu, orang-orang yang mengikuti demo tepatnya mahasiswa/i seperti kebanyakan yang saya lihat di vidio yang beredar, mereka mempunyai solidaritas yang tinggi.

2. Menurut pendapat saya, kita boleh mengemukakan pendapat di depan umum tetapi dengan syarat dengan bahasa yang sopan dan tidak mengandung kericuhan yang dapat menyebabkan fasilitas umum. Mereka yang merusak fasilitas umum itu pasti tidak berpikir panjang untuk kedepannya, hal tersebut disebabkan oleh emosi yang ada pada dalam diri seseorang sehingga mereka yang tersulut emosi melampiaskannya pada fasilitas umum dan merusaknya. Adapun yang dirusak seperti dicoret-coret menggunakan pilok dan mereka bisa saja membakarnya karena sudah tersulut oleh emosi.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi covid-19 ini yaitu tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, tidak berjabat tangan, dan tetap berjaga jarak dengan orang-orang sekitar.

3. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan landasan dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dengan pengusaha. Upaya yang diwajibkan dalam penyelesaian perselisihan itu adalah penyelesaian di luar pengadilan. Selain itu penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ialah dengan kesadaran diri sendiri dari masing-masing pihak. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,dalm hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik dan tidak terjadi konflik serta kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M. Rifqi Riziq -
Nama: M. Rifqi Riziq
NPM: 2216031099
Kelas: REG A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

JAWABAN:
1. RUU Cipta Kerja memuat isi yang dianggap merugikan masyarakat dan lebih mementingkan kepentingan pemerintah, atas dasar itu Mahasiswa-Mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi penolakan walaupun ditengah pandemi. Melakukan demonstrsasi ditengah banyaknya kasus positif terhadap virus corona itu sangat berbahaya bagi mahasiswa dan masyarakat yang memiliki kontak fisik didalamnya, tetapi apa boleh buat dengan semangat nasionalis membela hak rakyat, hal itu mereka lakukan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah, semangat nasionalisme mahasiswa masih membara meneganai RUU Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat dikala pandemi.

2. pendapat saya untuk demonstran yang merusak fasilitas umum adalah mereka yang berdemo dengan merusak fasilitas umum sangat merugikan misalnya melempar-lempar batu. Seharusnya mereka bisa menyampaikan suara nya dengan cara yang tidak dengan merusak fasilitas umum tersebut dan anarki. Seharusnya mereka juga mengetahui tata cara yang sesuai untuk menyampaikan suara nya kepada pemerintah. cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 adalah tidak dengan cara aksi unjuk rasa yang berkerumun karena jika itu terjadi maka wabah covid-19 pun akan meningkat.

3. Penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Negara Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi, oleh sebab itu hak dan kewajiban merupakan dasar yang penting untuk selalu ditegakkan agar mewujudkan konsep negara bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang baik. Namun, akan selalu ada masalah-masalah yang timbul soal hak dan kewajiban hingga membuat kedua hal tersebut menjadi tidak seimbang. Beberapa hal yang perlu diperbaiki dari masalah tersebut yaitu penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM. Ketiga hal tersebut apabila sudah diatasi secara baik, maka masalah-masalah kedepannya juga akan semakin mudah diperbaiki.