Nama : Anisa Dwi Pratiwi
NPM : 2216031153
Kelas : Reguler A
Program Studi : S-1 Ilmu Komuniasi
Tugas : Analisis Jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
M. Husein Maruapey
Staf Pengajar Pada Stisip Syamsul Ulum Sukabumi
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik S3 UNPAD
email: maruapey.husein@gmail.com
Pemimpin ini terkenal dengan Ceplos Ceplosnya. untuk berbicara dengan tegas, lantang dan blak-blakan terlepas dari siapa yang berbicara, terutama ketika kesalahan dibuat dalam pekerjaan bawahannya. Keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan tekanan publik. Alim Ulama mengikuti kalangan pemuda, ormas meminta Presiden dan jajarannya menangani kasus penistaan agama Ahokin secara transparan dan terbuka. Meski aksi unjuk rasa berakhir damai, Kapolres Jenderal Tito Karnavian mengakui ada segelintir pihak tertentu yang ingin memanfaatkan aksi damai tersebut melalui tindakan inkonstitusional. Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan dan melindungi setiap warga negaranya dari kekejaman dan ketidakadilan. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mentaati hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Bukti bahwa komunitas ini adalah bagian dari bangsa Indonesia adalah persamaan di depan hukum dan pemerintahan, dan begitulah DKI, ibu kota Jakarta, pertama kali dikomando oleh seorang etnis Tionghoa, bernama Ahok.
Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh bujuk rayu, Ahok dikenal jago bikin onar terhadap pejabat yang pekerjaannya tidak cakap. Ayahnya mendorongnya untuk menggunakan bakatnya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Gaya Ahok mungkin berbeda dengan gaya Jokowi. Pergi ke ibu kota negara, Ahok seperti pedang, siap mencabut yang bersalah. Ahok, macan yang siap menerkam mangsanya, tanpa pandang bulu mencela bawahannya dengan hinaan dan hinaan. Inilah cara Ahok menjalankan Jakarta yang bercirikan heterogenitas diwarnai kebodohannya.
Berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya dan karakter yang berbeda tinggal di Jakarta. Tidak berbeda dengan menghadapi masalah sosial, namun pertanyaan yang sangat krusial adalah bagaimana mengimplementasikan Jakarta dengan model kepemimpinan yang ideal, yang tegas, cerdas, humanis, dan berpihak pada rakyat, namun tetap memegang teguh nilai-nilai keindonesiaan. . Masyarakat menganggap bepergian berlebihan untuk semua tokoh dan elit, termasuk kiyai dan pendeta. Di sisi lain, sebagai kepala dan panglima tertinggi pemerintahan, sudah menjadi kewajiban untuk melindungi kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan yang datang baik dari luar maupun dari dalam, agar negara kesatuan NKRI Republik. Indonesia terus menjadi pijakan yang kokoh demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.
Perlindungan hukum Ada beberapa teori tentang perlindungan hukum yang dikemukakan oleh para ahli seperti Setiono, yang mengatakan bahwa perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa, yang tidak sesuai dengan aturan ketenteraman dan ketertiban umum. . Ia menjelaskan, perlindungan hukum rakyat datang dalam bentuk tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil dari teori perlindungan hukum menurut Philipus.
Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan dan kekhasan tersendiri dalam penerapannya. Dengan perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan komentar sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat rambu-rambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah pelanggaran atau perselisihan sebelum terjadi.