Nama : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
Kelas : Reg B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh Syahrul Kemal
Warga negara memiliki beberapa hak dan kewajiban, salah satu kewajiban warga negara ialah bela negara. Permasalahan pandemi covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan bela negara, sebab permasalahan demikian bukan merupakan permasalahan satu pihak saja. Salah satu bentuk bela negara dimasa pandemi covid-19 adalah membatasi interaksi sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya (hoax).
Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal ayat I mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara". Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Dengan kondisi demikian kita dapat melakukan bela negara dengan cara isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu, untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian yang harus kita lakukan ialah selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19 sehingga dapat melindungi dan menyelamatkan orang orang disekitar kita. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri, sebaiknya kita selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, sesederhana kita melakukan dengan cara taat pada semua himbauan pemerintah serta tidak menyebarkan berita yang hoax itu juga sudah termasuk ke dalam bela negara. Dalam pengimplementasiannya bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.
NPM : 2216031104
Kelas : Reg B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh Syahrul Kemal
Warga negara memiliki beberapa hak dan kewajiban, salah satu kewajiban warga negara ialah bela negara. Permasalahan pandemi covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan bela negara, sebab permasalahan demikian bukan merupakan permasalahan satu pihak saja. Salah satu bentuk bela negara dimasa pandemi covid-19 adalah membatasi interaksi sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya (hoax).
Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal ayat I mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara". Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Dengan kondisi demikian kita dapat melakukan bela negara dengan cara isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu, untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian yang harus kita lakukan ialah selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19 sehingga dapat melindungi dan menyelamatkan orang orang disekitar kita. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri, sebaiknya kita selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, sesederhana kita melakukan dengan cara taat pada semua himbauan pemerintah serta tidak menyebarkan berita yang hoax itu juga sudah termasuk ke dalam bela negara. Dalam pengimplementasiannya bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.