FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 72
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA -
NAMA : NI WAYAN PUSPA SUCI NIRMALA
NPM : 2216031062
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
Semua penduduk negara memiliki kewajiban untuk melindungi negaranya. Seperti di masa pandemi ini, semua warga negara tetap dituntut untuk melindungi bangsanya karena hal itu diwajibkan oleh hukum dan merupakan cara bagi pejabat pemerintah untuk menunjukkan kesetiaan dan kecintaannya kepada bangsanya. untuk mempertahankan legitimasi Negara di mata masyarakat internasional. Bela Negara adalah hak dan kewajiban warga negara karena semuanya memiliki keseimbangan hukum, sehingga kita wajib melakukannya bahkan dalam situasi sulit seperti COVID-19 saat ini karena semua yang ada di sini adalah masalah bersama dan bukan hanya masalah satu pihak saja, jadi kita berkewajiban untuk membela Negara, misalnya dengan membela hak-hak minoritas.

Dasar Hukum Bela Negara
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang -Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita, membela negara adalah hal yang sangat baik. Membela Negara dilakukan dengan apa yang mampu kita lakukan. Hal itu tidak memaksakan apa yang tidak dapat kita capai. Itu tidak memaksakan kehendak orang lain. Selain itu, ini mencakup beberapa komponen fundamental Negara. Kita dapat membela Negara tanpa menggunakan kekerasan dengan mematuhi semua permintaan pemerintah dan menahan diri untuk tidak menyebarkan informasi palsu. Untuk menghindari melakukan sesuatu yang salah atau mungkin menciptakan sesuatu yang tidak kita inginkan, pengetahuan kewarganegaraan juga harus sejalan dengan membela Negara. Selain itu, sejalan dengan tujuan utama didirikannya Negara
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by TIYA FIRSILIA -
Nama : Tiya Firsilia
NPM : 2216031020
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul kemal

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Sebagai contoh peran dokter membantu pasien Covid-19 di masa pandemi seperti ini, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya yang kurang mampu secara finansial. Nilai Dasar Bela Negara adalah Cinta Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi Negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan Kemampuan awal bela negara.

Banyak pihak menanyakan kesadaran bela negara di masa pandemi seperti ini. Bela negara sebenarnya adalah bentuk kecintaan, nasionalisme kita terhadap negara, yang harus ada pada setiap warga negara. Tanpa kesadaran bela negara yang tinggi, dapat disimpulkan bahwa negara tidak kuat dan mudah runtuh karena rapuh dan akan semakin rapuh akibat era global saat ini. Semakin tinggi kesadaran bela negara warga negara maka semakin kuat negara tersebut, maka konflik di negara tersebut rendah, karena kesadaran bela negara warga negara sangat tinggi, sehingga negara dapat maju dan berhasil mempertahankan negaranya serta mengembangkan negaranya.

Bela Negara bukan berarti hanya mengangkat senjata, masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi seperti ini adalah mengikuti semua aturan yang diberikan oleh Pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid-19 dan tidak menyebarkan berita bohong atau tidak pasti kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik. Dan melindungi tenaga medis yang berdedikasi untuk melayani negara. Bela negara juga harus berjalan beriringan dengan pengetahuan kewarganegaraan agar kita tidak melakukan kesalahan apapun dan melakukan hal yang tidak ingin kita lakukan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarganegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Gisella Aura Putri -
NAMA : GISELLA AURA PUTRI
NPM : 2216031108
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Saat pandemic kala itu seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Elisa Agustina -
NAMA : ELISA AGUSTINA
NPM : 2216031110
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Hasil analisis “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” oleh Syahrul Kemal

Bela negara merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Bahkan ditengah situasi pandemi COVID-19, semangat bela negara tetap harus dijalankan. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara menjadi sangat penting untuk menunjukkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Masyarakat perlu menyadari dan mengimplementasikan bela negara dengan melakukan tindakan nyata, seperti menjaga kebersihan, membatasi keluar rumah jika tidak penting, serta tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Dalam konteks pandemi, implementasi bela negara dilakukan dengan memprioritaskan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 yang bertujuan untuk membatasi, menghentikan, dan memutus mata rantai penularan virus tersebut. Selain itu, sangat penting untuk menghindari perjalanan pulang ke daerah dengan zona merah dan menjalani isolasi mandiri jika terpapar virus.

Solidaritas juga merupakan elemen penting dari semangat bela negara di tengah pandemi. Masyarakat dapat menunjukkan solidaritas dengan saling membantu sesama yang kurang beruntung, memberikan dukungan kepada tenaga medis dan para pihak yang berada di garda terdepan, serta menjaga agar tidak ada diskriminasi terhadap individu yang terdampak COVID-19. Melalui semangat bela negara ini, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19. Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan negara dapat menghadapi serta meminimalisir masalah yang timbul dari adanya pandemi COVID-19 ini.
In reply to Elisa Agustina

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sabrina Nadya Judith -
NAMA : Sabrina Nadya Judith
NPM : 2216031048
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Hasil analisis “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”.

Kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang adalah Bela Negara. Semangat bela negara tetap harus dijalankan disituasi apapun contohnya Pandemi Covid-19. Sesuai pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berisi tentang setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Implementasikan bela negara dalam situasi pandemi covid-19 harus dilakukan dengan melakukan tindakan nyata, seperti menjaga kebersihan, membatasi keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Selama Covid-19 pemerintah telah membentuk satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 yang memiliki tujuan untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut.

Point penting dari semangat bela negara di tengah pandemi juga adalah sikap solidaritas. Dimana seluruh masyarakat membantu sesama manusia. Contohnya, memberikan bahan sembako atau materi kepada masyarakat yang terserang virus covid-19.
Dengan meimplementasikan sikap bela negara disituasi covid-19 berarti masyarakat ikutserta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Merta Fairuz Fadia -
Nama : Merta Fairuz Fadia
Npm : 2216031026
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi
Analisis jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"
Usaha bela negara harus dilakukan oleh setiap warga negara maupun pemimpin negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap warga negara harus memiliki kesadaran diri untuk memiliki rasa semangat bela negara mereka harus mengingat bagaimana perjuangan pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Tentu saja tidak mudah untuk menegakkan sebuah kemerdekaan kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga semangat, persatuan, dan kesatuan dalam bela negara.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Ketika masa pandemi usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara yaitu mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terjangkit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Serta melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Kemudian kita sudah mematuhi segala peraturan yang dihimbau oleh pemerintah artinya kita sudah menjaga diri, keluarga, kerabat, sahabat dan orang-orang disekitar kita untuk tidak tertular virus covid-19. Banyaknya korban jiwa akibat virus covid-19 dapat membuat negara menjadi hancur karena faktor utama dari berdirinya sebuah negara adalah warga negara. Bisa saja virus covid-19 adalah ancaman dari persaingan di dunia sebagai penghancur ekonomi sehingga kita perlu memanajemen pengeluaran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Keyna Laurika -
Nama : Keyna Arifina Azzahra Laurika
NPM : 2216031010
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara mempunyai keseimbangan dimata hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut, sehingga konflik yang terjadi di negara tersebut akan rendah dan negara tersebut bisa sukses dalam pengembangan negaranya.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melakukan bela negara ini walau dalam keadaan sulit sekalipun, seperti yang kini tengah kita rasakan yaitu pandemic covid-19. Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, sebagai masyarakat kita hanya perlu menaati himbauan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaraannya atau yang biasa kita sebut dengan hoax. Bela Negara juga harus diiringi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by FAHD SULTAN DZAKI -
NAMA : FAHD SULTAN DZAKI
NPM : 2216031122
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisi jurnal, SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.Bela negara ini adalah wajib bagi warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Dasar hukum bela negara : Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di tengah adanya wabah covid-19 maka perilaku untuk menjaga negara harus di lakukan dengan lebih baik agar negara di mana kita tinggal tidak menjadi lebih buruk keadaanya.

Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi, Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi. Karena pemerintah memberi himbauan untuk lebih berhati hati, maka untuk melakukan tindakan bela negara di masa covid-19 Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.

semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Atikah Muflikhah -
Nama: ATIKAH MUFLIKHAH
NPM: 2216031016
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL

Judul: SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Penulis: Syahrul kemal

Abstrak: Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Permasalahan: Saat pandemic seluruh warga Negara wajib melakukan bela Negara karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.

Hasil penelitian: Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Yang kita lakukan untuk bela negara adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.

Kelebihan artikel: Materi yang tertera dipaparkan dengan jelas

Kelemahan artikel: sumber atau refernsi yang ada dalam jurnal tersebut sangat sedikit dan kebanyakan dari website.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Judul Artikel : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Oleh : Syahrul kemal

Berdasarkan artikel jurnal tersebut, saya melakukan analisis bahwa Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

A. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

B. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

C. Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoaks. bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MUHAMMAD ABDURRAHMAN SIDIQ -
Nama : Muhammad Abdurrahman Sidiq
Npm : 2216031004
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara suatu kewajiban bagi seluruh warga warga negara Indonesia. Walaupun dalam keadaan pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Sebenarnya ini adalah kesempatan kita dalam melakukan bela negara di masa krisis seperti covid-19 ini dimana kita tidak bisa bekerja, tidak bisa liburan, dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Pada masa seperti ini kita bisa melakukan bela negara dengan cara mengikuti anjuran yang di sarankan oleh pemerintah dengan diam dirumah saja dan tidak menyebarkan informasi yang masih belum pasti kebenarnya (berita yang berpotensi hoax)

Bela negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata dan berperang saja tetapi juga dengan mengikuti anjuran pemerintah dimasa kritis dan mendukung program program dalam menangani pandemi, seperti himbauan memakai masker dan work from home. Pandemi mengajarkan kita untuk lebih bisa berfikir luas dan tidak terpatok dalam 1 sudut pandang saja. Kita di paksa untuk bisa menyesuaikan diri dengan keadaan yang ada dan bahkan cenderung untuk bisa bertahan di tengah pandemi, tetapi dalam keadaan seperti ini kita masih sebagai warga negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Helmalya Vrily Pramesti -
Helmalya Vrily Pramesti
2216031044
Reg b

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat diartikan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Florence D’ Vega -
Nama : Florence D’ Vega
NPM : 2216031012
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal

Bela Negara merupakan sikap dan tindakan yang diperlihatkan oleh warga negara Indonesia sebagai ekspresi cinta dan kesetiaan terhadap negara, yaitu Republik Indonesia (NKRI), berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan tujuan mewujudkan kehidupan bangsa dan negara secara menyeluruh. Seluruh anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk turut serta dalam melaksanakan Bela Negara, dengan memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang terkait pembelaan terhadap bangsa dan negara. Melalui partisipasi dalam Bela Negara, kita menunjukkan keterlibatan dalam upaya pembelaan negara dan menciptakan hubungan yang harmonis antara sesama warga negara.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Menurut Winarno (2014), Bentuk konkret dari Bela Negara adalah kesiapan dan kesediaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, integritas wilayah negara, serta kelangsungan hidup dan nilai-nilai Konstitusi 1945. Bela Negara bukan hanya sebatas penggunaan senjata, tetapi juga melibatkan berbagai cara lain yang dapat dilakukan dalam lingkungan sekitar kita. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi seperti saat ini, kita dapat berperan dengan patuh terhadap semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, serta menghindari menyebarkan berita palsu atau informasi yang belum terverifikasi (hoax) karena hal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi yang negatif.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah beragam dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Langkah-langkah tersebut dimulai dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 7/2020 dan kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 9/2020 melalui kerjasama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Prioritas utama adalah menangani individu yang telah terinfeksi virus COVID-19 dengan tujuan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit ini. Upaya ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban yang terkena virus COVID-19 dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.

Ketika ada seseorang di sekitar kita yang terkena COVID-19 dan sedang menjalani karantina mandiri, penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap mereka. Jika memungkinkan, kita dapat membantu menyediakan kebutuhan sehari-hari selama karantina mandiri sesuai dengan pedoman pemerintah, namun tetap menjaga jarak.

Meskipun masih banyak tempat ibadah yang ditutup, lebih baik bagi kita untuk beribadah di rumah daripada memaksakan diri ke tempat ibadah dan berisiko terkena COVID-19. Hal ini juga sesuai dengan anjuran yang telah disampaikan oleh para tokoh agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Rifka Mariska -
NAMA : RIFKA AISY MARISKA
NPM : 2216031018
KELAS : REG B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Mayarakat Indonesia selama mengalami pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, tetap memertahankan sikap bela negara. Bela Negara tidak hanya kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang dapat lakukan dengan mudah, dengan dilakukan dari lingkungan terkecil saja. Misalnya ketika masa pandemi dengan cara mematuhi semua aturan yang diedarkan oleh pemeritah agar tidak tertural virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.

Kesolidaritasan merupakan salah satu bentuk bela negara yang juga dapat dilakukan. Saat kita berdiam diri dirumah, kita tetap dapat menunjukkan kesolidaritasan seperti quality time dengan keluarga di rumah untuk saling menguatkan di kondisi pandemi, selalu menyisihkan rezeki untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

Hal-hal tersebut mampu meningkatkan rasa belan negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Fakhri Farros -
NAMA : M FAKHRI FARROS
NPM : 2216031100
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Bela negara merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Bahkan ditengah situasi pandemi COVID-19, semangat bela negara tetap harus dijalankan. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .A. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara B. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
C. Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat
senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai
dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini
yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita
bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal
yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan
karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari
selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi
dengan melakukan jaga jarak juga.
Walaupun masih banyak tempat beribadah ditutup kita cukup beribadah dirumah
saja karena lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke
tempat beribadah malah terkena covid-19 ini serta sesuai anjuran yang telah
disampaikan oleh para tokoh pembuka agama masing masing.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Salma Safinatunnajah -
NAMA : SALMA SAFINATUNNAJAH
NPM : 2216031152
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Jurnal -SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul kemal-

Bela Negara adalah kesadaran dan tindakan warga negara yang diterapkan karena cinta mereka terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memastikan kelangsungan hidup bangsa dan negara.Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembelaan negara, dan peraturan-peraturan terkait pembelaan ditentukan oleh undang-undang. Konsep bela negara melibatkan sikap berkorban dan berbakti pada negara. Melaksanakan kewajiban ini merupakan bentuk sikap dan perilaku warga negara dalam menunjukkan rasa cinta dan loyalitas mereka terhadap negara dan bangsa.Konsep bela negara sangat luas, mulai dari hal-hal halus hingga tindakan keras seperti membentuk hubungan baik antar warga negara hingga mempertahankan negara dari ancaman pihak asing. Dalam konsep bela negara, terkandung filosofi tentang cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Pemahaman bela negara sangat penting bagi generasi muda, karena memahami bela negara adalah memahami bagaimana cara mempertahankan dan melindungi negara dan bangsa. Generasi muda memegang peran penting dalam memastikan keamanan dan keberlangsungan negara dalam jangka panjang, sehingga memahami bela negara membantu mereka untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang berbakti. Selain itu, pemahaman bela negara juga dapat membantu generasi muda untuk mengembangkan rasa nasionalisme dan patriotisme. Ini membuat mereka memiliki semangat untuk melakukan sesuatu yang positif untuk negara dan bangsa, sehingga mereka tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi, tetapi juga memikirkan kepentingan bersama.Dengan memahami bela negara, generasi muda juga dapat memahami konsep pembelaan negara secara lebih baik dan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peran dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam mempertahankan negara. Ini akan membantu mereka untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang berbakti dan memastikan keamanan dan stabilitas negara dalam jangka panjang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ridho Harjanto -
NAMA: MUHAMMAD RIDHO HARJANTO
NPM: 2216031024
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas Negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semuanya berimbang di depan hukum, maka kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama, tidak Masalah hanya satu pihak. Makanya kita punya kewajiban bela negara, misalnya bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Tentunya sesuai dengan profesinya, setiap warga negara memiliki talenta yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara. Seperti contoh peran dokter membantu pasien Covid-19 di masa pandemi, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya kurang mampu secara finansial. Ungkapan bela negara adalah kesiapan dan kemauan setiap warga negara, kerelaan berkorban, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, kelangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan berarti hanya angkat senjata, masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi adalah mengikuti semua aturan yang diberikan oleh organisasi atau Pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid-19 dan menyebarkan berita bohong atau tidak pasti kebenarannya (penipuan) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik, Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fenny Novita Ananda Waruwu -
Nama: Fenny Novita Ananda Waruwu
NPM: 2216031076
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Hasil analisis artikel:
Bela Negara adalah kesadaran dan tindakan warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela negara wajib dilakukan oleh setiap warga negara. Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.
 
Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi. Selain itu mengikuti protokol kesehatan seperti melakukan isolasi mandiri dan rajin mencuci tangan juga merupakan bentuk bela negara karena membantu dapat membantu penyebaran virus Covid-19 . Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif. Tindakan masyarakat yang tidak ikut arahan atau aturan yang positif akan merugikan bagi dirinya. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jessy Riffany -
NAMA : JESSY RIFFANY
NPM : 2216031118
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
- Dasar Hukum Bela Negara :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
3. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
a) Pendidikan kewarganegaraaan
b) Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
c) Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
5) Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Putri Ramadhani -
Nama : Annisa Putri Ramadhani
NPM : 2216031068
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaandan kesetiaannya terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Setiap warga negara berhak dan wajib untuk ikut serta dalam upaya bela negara hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “ semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. selain itu pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 kembali ditegaskan tentang kewajiban warga negara dalam ikut serta dalam upaya bela negara ayat tersebut meyatakan “a tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.

Sebagai negara yang plural dan multikultural, kesadaran akan bela negara di masyarakat dalam menjaga keutuhan dan integritas bangsa sangat diperlukan. Kesadaran bela Negara pada hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sedia berkorban membela Negara. terlebih pada situasi pandemi covid-19 yang dihadapi oleh lebih dari 200 negara di dunia, kesadadaran dan perwujudan bela negara adalah kunci dalam menghadapi situasi yang mengancam keutuhan NKRI. Kesadaran untuk bersatu, gotong royong,dan bekerja sama sangat penting dalam menghadapi pandemi. Bela Negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme warga terhadap Negara dan harus dimiliki setiap warga Negara. Sikap bela negara merupakan tonggak bertahannya sebuah keutuhan negara, semakin kuat keasadan dan pewujudan bela negara dalam masyarakat maka akan semakin kokoh dan kuat keutuhan dan kesatuan dalam sebuah negara.

Dalam pewujudan bela negara di masa pandemi banyak sekali yang dapat dilakukan baik oleh warga maupun pemerintah untuk saling menjaga dan bergotong royong. Upaya yang telah dilakukan negara untuk mencegah pennyebaran virus corona ini adalah dengan dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19. Pemerintah memprioritaskan korban terjangkit dan menghimbau masyarakat lainnya untuk menjaga diri, melakukan karantina madiri, menerapkan sosial distancing dan tidak bepergian jika dirasa tidak penting. Kemudian dalam masyarakat sendiri perlu adanya sikap solidaritas dan peduli dengan orang lain, saling membahu untuk menolong korban terjangkit dengan berbagi bahan pokok atau obat-obatan yang diperlukan, menjaga keluarga agar tidak terjangkit, dan membantu upaya pemerintah dalam menyukseskan program-program penanggulangan covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Immamil Khoiri -
Nama: Immamil Khoiri
NPM: 2216031070
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Bela negara
Merupakan sebuah aktivttaskewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, hal ini tidak terlepas pada saat pandemi, dan telah diajarkan melalui pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 “menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. dan pasal 30 ayat 1 “bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.

Hal ini tidak membatasi makna bela negara hanya terjadi pada penyerangan invasi negara lain, tapi lebih mengaskan kepada kemampuan dalam melakukan bela negara dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara atas suatu kemampuan yang dia miliki.

Pandemi Covid -19 merupakan salah satu kondisii dimana bela negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara, yaitu dengan mengikuti arahan negara, membantu memprioritaskan keamanan, dan kesehatan serta memupuk rasa solidaritas dengan membantu masyarakat sekitar menghadapi pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Imam Darmawan -
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
Kelas: Reguler B
Prodi Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul kemal

Bela negara merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Bahkan ditengah situasi pandemi COVID-19, semangat bela negara tetap harus dijalankan. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selain itu, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melakukan bela negara ini walau dalam keadaan sulit sekalipun, seperti yang kini tengah kita rasakan yaitu pandemic covid-19. Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, sebagai masyarakat kita hanya perlu menaati himbauan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaraannya atau yang biasa kita sebut dengan hoax.

Pemerintah telah mengambil langkah-langkah beragam dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Langkah-langkah tersebut dimulai dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 7/2020 dan kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 9/2020 melalui kerjasama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Tentunya dibutuhkan peran pemerintah serta dukungan dan kesadaran dari masyarakat dalam menangani covid 19 di negara kita. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mengikuti arahan-arahan yang diberikan pemerintah terkait dengan upaya untuk mengurangi penyebaran virus covid-19. Dengan kita melakukan hal tersebut maka sama saja kita sudah membela negara untuk menurunkan penyebaran virus covid-19 yang sedang melanda Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Arrom Fadil Muharrom -
Nama : Fadil Muharrom
NPM : 2216031058
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Upaya bela negara telah tertuang dalam UUD 1945 yakni pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan pasal 30 ayat 1 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Kemudian, UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negera pasal 9 ayat 1 juga menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.

Bela negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi. Dalam kondisi pandemi Covid-19, upaya bela negara juga masih menjadi suatu kewajiban bagi warga negara. Salah satunya dengan cara melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar sebagai bentuk upaya dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Selain itu, penting juga untuk selalu menjaga kesehatan diri dengan selalu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, membawa handsanitizer, dan selalu menjaga jarak aman apabila terpaksa pergi untuk keluar rumah.

Membangun hubungan solidaritas juga menjadi aspek penting yang mendukung dalam melakukan upaya bela negara pada masa Pandemi Covid-19 seperti selalu memberikan dukungan kepada para tenaga kesehatan yang berada di garda terdepan dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Selain itu, kita juga dapat menyisihkan rezeki untuk saling berbagi dan membantu orang-orang yang kurang mampu atau mengalami kesulitan. Tidak lupa pula untuk selalu memperhatikan dan menaati peraturan yang diberikan oleh Pemerintah dalam upaya menanggulangi kasus virus Covid-19. Sehingga, diharapkan terciptanya bentuk kerjasama yang baik dan solid antara masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Dwina Rahmaditya Azzahra -
Nama : Dwina Rahmaditya Azzahra
NPM : 2216031008
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Berdasarkan analisis jurnal di atas, Pendidikan kewarganegaraan dam bela negara adalah dua hal yang sangat penting dalam kehidupan berwarganegara. Hal ini merupakan cerminan kecintaan dan kesetiaan kita sebagai warga negara kepada negara Indoneisa. Kondisi pandemic Covid-19 mewajibkan kita sebagai warga negara untuk melakukan bela negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan kesediaan berkorban membela negara.

Bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945, yaitu: 1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. 2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dan tertuang dalam Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara Pasal 9 Ayat 1 mengamatkan bahwa “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela negara ketika pandemic dilakukan dengan isolasi mandiri diri kita dari lingkungan sekitar. Hal ini merupakan suatu upaya kita dalam bela negara. Dengan mengisolasi diri kita, maka kita membantu para orang yang rentan agar tidak terkena virus Covid-19. Selain itu, kita juga harus bisa menaati setiap aturan pemerintah sebagai upaya mencegah penyebaran virus yang semakin luas dan sebagai bentuk upaya dalam bela negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Christina Fani Hutabarat -
Nama: Christina Fani Hutabarat
NPM: 2216031146
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam konteks pandemi ini, semangat bela negara tidak hanya terkait dengan pertahanan militer, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Artikel ini menyoroti peran semangat pertahanan negara dalam mendorong tindakan positif dalam menjaga keamanan dan kesehatan di masa pandemi. Semangat bela negara dianggap sebagai landasan moral dan etika yang menjiwai tindakan bertanggung jawab dan keterlibatan aktif dari setiap warga negara.

Penulis menekankan bahwa semangat bela negara dalam situasi pandemi COVID-19 adalah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Hal ini mencerminkan kepedulian kolektif terhadap keselamatan masyarakat secara keseluruhan. Pasal tersebut juga menekankan pentingnya solidaritas sosial dalam semangat pertahanan negara. Masyarakat didorong untuk membantu dan mendukung mereka yang secara ekonomi atau emosional terkena dampak pandemi. Penulis menyoroti peran pemerintah dalam memperkuat semangat pertahanan negara. Pemerintah diharapkan menyediakan kebijakan dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengatasi pandemi, seperti pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan penguatan sistem kesehatan. Transparansi dan komunikasi yang efektif juga ditekankan agar masyarakat dapat merasa terlibat dan terinformasi dengan baik.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, semangat pertahanan negara mencerminkan sikap peduli, tanggung jawab bersama, dan kerjasama yang erat antara pemerintah dan masyarakat. Dengan menjunjung tinggi semangat bela negara, diharapkan masyarakat dapat mempersatukan dan menjaga negara serta meningkatkan kualitas hidup bersama dalam menghadapi pandemi ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Satrio Wicaksono -
NAMA: SATRIO WICAKSONO
NPM: 2216031046
KELAS:REGULER B

Di era Revolusi Industri 4.0, segala upaya dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Agar proses pembangunan di era ini dapat berjalan dengan baik, diperlukan dukungan seluruh lapisan masyarakat dan seluruh aparatur pemerintah. Salah satunya adalah melindungi kepentingan individu dan negara dengan melindungi hak dan kewajiban warga negara agar dapat terwujud.
Sampai batas tertentu, hampir semua orang memahami hak dan kewajiban warga negara, tetapi karena setiap orang terlibat dalam kegiatan yang berbeda, hak dan kewajibannya seringkali dilupakan. Dalam kehidupan bernegara terkadang ada hak  

Secara historis, baik hak dan kewajiban kewarganegaraan dalam kehidupan bernegara maupun hak dan kewarganegaraan dalam kehidupan privat tidak pernah terartikulasi secara sempurna karena banyaknya pengaruh yang meliputi sifat negara yang sangat dinamis. Artinya organisasi pemerintah mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara yang berjalan beriringan menjadi prinsip yang pada akhirnya memiliki konsekuensi logis bagi kehidupan dalam penyelenggaraan negara. Hak dan kewajiban adalah salah satu faktor terpenting yang harus diperhatikan oleh negara. Dalam konteks kewarganegaraan, hak dan kewajiban pada hakekatnya merupakan nilai inti warga negara dalam membangun masyarakat madani. Istilah kewarganegaraan (citizenship) sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno. Pada saat itu istilah kewarganegaraan masih dalam tahap perkembangan yang sangat sederhana sebagai bentuk status warga negara dari sebuah warga negara kota (city state). Pada abad kedelapan SM negara kota disebut sebagai polis, merupakan tempat tinggal warga negara dengan wilayah dan jumlah penduduk terbatas. Untuk menjadi warga polis ada dua faktor penentu, yaitu komitmen terhadap kesejahteraan polis dan kapasitas dari kebiasaan orang Yunani untuk berfikir secara abstrak.   Perihal kajian tentang konseptualisasi kewarganegaraan tidak lepas dari penjelasan Banks tentang kewarganegaraan yang diakui. Wujud dari kewarganegaraan yang diakui tersebut berupa status yang disetujui oleh publik dan diakui oleh negara.


Konsep kewarganegaraan sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno. Saat itu, konsep kewarganegaraan sebagai bentuk kewarganegaraan bagi warga negara kota masih dalam tahap perkembangan yang sangat mendasar. Pada abad ke-8 SM Negara-kota yang dikenal sebagai polis adalah tempat di mana warga tinggal dalam wilayah dan populasi terbatas. Dua faktor penting yang dibutuhkan untuk menjadi warga negara polisi: dedikasi untuk kebaikan polisi dan kemampuan orang Yunani untuk berpikir secara abstrak. Ketika membahas tentang konseptualisasi kewarganegaraan, tidak dapat dipisahkan dari kewarganegaraan yang diakui dalam pernyataan Banks. Bentuk kewarganegaraan yang diakui adalah status yang diterima oleh masyarakat dan diakui oleh negara.
Hak dan tanggung jawab yang terkait dengan kewarganegaraan berada pada tingkat individu, kelompok atau komunitas. Di tingkat masyarakat, mereka berhubungan dengan pengembangan hak dan kewajiban sipil di negara bagian. Pada tingkat makro, fokusnya adalah pada keberadaan hak dan kewajiban universal dalam masyarakat dengan beberapa persamaan. Di tingkat kelompok, mereka memperhatikan hak dan kewajiban dalam pendidikan dan aktivitas dan sebagai definisi kewarganegaraan. Ini termasuk ideologi dan tuntutan hak dan kewajiban yang dapat menciptakan kelompok kelas dan status yang berbeda. Pada tataran mikro, pengertian kewarganegaraan seseorang menitikberatkan pada bagaimana setiap orang memandang keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ini menelusuri perkembangan "aku" dalam hubungannya dengan negara sebagai bagian penting dari kewarganegaraan, terutama pengembangan
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Evita Listi Maharani -
Nama: Evita Listi Maharani
Npm: 2216031064
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam jurnal tersebut disebutkan bahwasanya bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, termasuk Indonesia. Hal ini telah diatur dalam perundang-undangan sebagai bukti bahwasanya bela negara diwujudkan untuk membuktikan kecintaannya terhadap tanah air. Bela negara merupakan keseimbangan di mata hukum yang wajib dilakukan oleh masyarakat Indonesia, tak terkecuali pada masa pandemi covid 19. Banyak hal yang dapat dilakukan sebagai perwujudan dari bela negara itu sendiri, sebagai contoh pada saat pandemi covid 19, perwujudan dari proses bela negara dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak memiliki kepentingan mendesak, serta tidak menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya. Salah satu contoh bela negara yang dapat dilakukan untuk menangani kasus covid-19 yang melanda 209 negara di dunia adalah perlunya gotorng royong, kerja sama, dan kesadaran diri bagi warga negara untuk bersatu melawan pandemi tersebut.

Pandemi covid-19 menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam roda perekonomian. Tuntutan kebutuhan keluarga terkadang memaksa masyarakat untuk tetap bekerja di kala situasi covid-19, sehingga hal ini akan menyebabkan pandemi covid-19 semakin sulit untuk diatasi. Selain itu, dampak lain dari pandemi ini yaitu banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat sistem perekonomian perusahaan yang menurun drastis dan cenderung mendekati kerugian. Bela negara merupakan sebuah kepentingan yang digunakan untuk mempertahankan eksistensi suatu negara tersebut, termasuk Indonesia. Secara umum kesadaran bela negara dapat dikatakan sebagai ketersediaan masyarakat untuk berbakti dan berkorban untuk membela negara tersebut. Seluruh masyarakat memiliki kewajiban untuk melaksanakan bela negara dengan syarat tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

Seperti yang tertuang dalam uud 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. pada pasal 30 ayat 1 dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Bela negara merupakan hal yang sangat penting, jika warga negara tidak memiliki tingkat kesadaran dalam melakukan bela negara maka negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh untuk menghadapi era globalisasi. Berbanding terbalik dengan itu, tingkat kesadaran bela negara yang cukup tinggi maka akan menimbulkan kemajuan dalam negara itu sendiri. Maka dapat disimpulkan bahwasanya kesadaran bela negara sangat penting terutama bagi negerasi muda untuk mengatasi permasalahan dan penyelesaian masalah yang ada di negara Indonesia. Salah satu cara bela negara yang dapat dilakukan ketika pandemi covid 19 adalah dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna menekan penyebarluasan pandemi covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amanda Melliana -
Nama: Amanda Melliana
NPM: 2216031036
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis artikel SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua memiliki keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti masa covid-19 karena semua merupakan masalah bersama, oleh karena itu wajib melakukan bela negara contoh bela negara.

Konsep Bela Negara, yang mencakup komitmen dan tanggung jawab setiap warga negara untuk melindungi, mempertahankan, dan memajukan negara. Dalam konteks pandemi COVID-19, semangat Bela Negara dapat merujuk pada upaya dan kontribusi masyarakat dalam melawan pandemi, termasuk penerapan protokol kesehatan, bantuan sosial, dan partisipasi dalam program vaksinasi.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap
warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan
kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan
yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka semakin kokoh juga negara tersebut. Konflik di negara tersebut akan rendah jika kesadaran warganya terhadap bela negara sangat tinggi hingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya. Selalu sadar akan bela negara agar negara bisa maju dan tidak mudah untuk diprovokasi oleh negara lain serta konflik di negara ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mifta Rizky Awalia -

Nama : Mifta Rizky Awalia

NPM : 2216031042

Kelas : Reguler B

Prodi : Ilmu Komunikasi


SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( SEMANGAT PERTAHANAN NASIONAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19) Oleh : Syahrul Kemal


Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh peraturan peraturan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesiapan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antarwarga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan pembelaan Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang undang-undang.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pembangunan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan berkorban akan kesiapsiagaan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara persatuan, seta keberlangsungan hidup dan yuridiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam pertahanan pertahanan Negara”. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara , sebagaimana dimaksud dalam 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraan 

2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau wajib; dan

4. Pengabdian sesuai profesi.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by M. Ridho Illahi -
NAMA : M. RIDHO ILLAHI
NPM : 2216031150
KELAS : Reguler B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Materi Ketahanan Nasional Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman sendiri ada beberapa sumber yaitu bersifat langsung, luar, dalam dan tak langsung dan yang diserang ada 4 yaitu integritas, identitas, kelangsungan hidup, perjuangan mencapai tujuan nasional. Dalam menghadapi ketahanan nasional kita perlu memiliki kemampuan yang menggambarkan ketahanan nasional. Ada 2 ancaman yaitu ancaman unsur trigatra ada 3 yaitu lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam dan kemampuan penduduk. Dan ancaman unsur panca Gatra ada 5 yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam.

Perwujudan Aspek Alamiah (Tri Gatra)
1. Lokasi dan posisi geografis : peningkatan potensi laut 9 darat posisi dengan negara tetangga
2. Sumberdaya alam : kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam
3. Keadaan dan kemampuan arus penduduk : pendidikan

Perwujudan Aspek sosial (Panca Gatra)
1. Ideologi : rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
2. Politik : Demokrasi : keseimbangan input dan output
3. Ekonomi : sarana, modal, TK, teknologi
4. Sosial budaya : tradisi, pendidikan, keterampilan
5. Hankam : partisipasi dan kesadaran masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Anggie Putri -
Nama : anggi putri magista
Npm : 2216031050
Kelas : reguler B
Prodi : S1 ilmu komunikasi

analisis jurnal

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Di era pandemic seluruh warga negara tetap wajib melakukan bela negara tersebut karena bela negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya, ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum, oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini, yaitu covid-19 karena semua ini adalah masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara, karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela negara, padahal harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Purwoko Dwicahyo Setiawan -
Nama : Purwoko Dwicahyo Setiawan
NPM : 2216031104
Kelas : Reg B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" oleh Syahrul Kemal

Warga negara memiliki beberapa hak dan kewajiban, salah satu kewajiban warga negara ialah bela negara. Permasalahan pandemi covid-19 bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan bela negara, sebab permasalahan demikian bukan merupakan permasalahan satu pihak saja. Salah satu bentuk bela negara dimasa pandemi covid-19 adalah membatasi interaksi sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya (hoax).

Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal ayat I mengamanatkan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara". Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Dengan kondisi demikian kita dapat melakukan bela negara dengan cara isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek, dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu, untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas dengan lebih efektif dan efisien. Dengan demikian yang harus kita lakukan ialah selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19 sehingga dapat melindungi dan menyelamatkan orang orang disekitar kita. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri, sebaiknya kita selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.

Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, sesederhana kita melakukan dengan cara taat pada semua himbauan pemerintah serta tidak menyebarkan berita yang hoax itu juga sudah termasuk ke dalam bela negara. Dalam pengimplementasiannya bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Ferdy Maulid -
Nama : Muhammad Ferdy Maulid
NPM : 2216031132
Kelas : Reg B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Hasil analsis jurnal yang dapat saya pahami bahwa pendidikan bela negara merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh warga negara hal ini dikarenakan menggambarkan kecintaan negara dan kesetian sebagai warga negara kepada negaranya masing-masing. Bela negara merupakan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dasar hukum yang tertuang pada UUD 1945 menyebutkan bahwa Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara. Dan, Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Selama pandemi COVID-19, semangat bela negara dapat muncul dalam berbagai cara, yakni :
1. Kepatuhan terhadap aturan dan protokol kesehatan: Semangat bela negara tercermin dalam kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran virus.
2. Bantuan dan dukungan kepada petugas kesehatan: Masyarakat dapat menunjukkan semangat bela negara dengan memberikan dukungan moral kepada petugas kesehatan yang bekerja keras untuk merawat pasien COVID-19. Ini dapat dilakukan dengan menghormati upaya mereka, mengucapkan terima kasih, atau memberikan bantuan praktis seperti donasi alat pelindung diri.
3. Keterlibatan dalam kegiatan sosial: Masyarakat dapat menunjukkan semangat bela negara dengan terlibat dalam kegiatan sosial yang bertujuan membantu mereka yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi, seperti menyumbangkan makanan atau barang kebutuhan pokok kepada mereka yang membutuhkan.
4. Penyebaran informasi yang akurat: Semangat bela negara juga dapat tercermin dalam penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab tentang COVID-19. Ini membantu mencegah penyebaran berita palsu dan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
Tetapi perlu diingat bahwa dampak semangat bela negara dapat berbeda di setiap negara dan juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, politik, dan sosial yang ada di masyarakat suatu negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara adalah kewajiban dasar manusia juga kehormatan bagi tiap warga negara yang patuh terhadap kesadarannya, tanggung jawab dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.

Negara membutuhkan kesadaran warga negaranya untuk berusaha dan bersedia membela negara. Contoh pada kasus pandemi Covid-19, kesadaran akan sifat bela negara dibutuhkan agar keselamatan warga dan perekonomian negara tetap bertahan. Warga negara harus ikut serta meminimalisir dan mencegah persebaran Covid-19 dengan cara mematuhi segala protokol kesehatan yang telah ditentukan, tidak menyebar hoax, dan mendukung para tenaga medis maupun individu/pihak yang melakukan dedikasinya terhadap negara.

Masyarakat memiliki kedudukan seperti profesi yang dapat membantu negaranya dalam menghadapi bencana virus Covid-19 ini. Contohnya dokter yang dapat menangani pasien yang terinveksi dan adapun masyarakat yang memiliki profesi public figure seperti influencer yang dapat menggalang dana untuk keperluan dan kekurangan yang dibutuhkan masyarakat.

Seseorang mencintai negara mereka, bukan karena negara itu hebat, tetapi karena itu adalah milik mereka sendiri. - Seneca
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zaki Radivan -
Nama: Zaki Radivan
NPM: 2216031056
Kelas: Reguler B
Program Studi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal yang Berjudul “Semangat bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirt Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)” Oleh Syahrul Kemal
Analisis saya terhadap jurnal yang berjudul “Semangat bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19 (The National Spirt Of Defense In The Middle Of The COVID-19 Pandemic)”. Bela Negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh rasa cinta tanah air, kesadaran sebagai warga negara Indonesia, kesadaran menjadi bagian dari bangsa, keyakinan, dan kesetiaan pada Pancasila.

Menurut Chaidir Basrie, Bela Negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang menyeluruh, teratur, terpadu, dan berkesinambungan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran sebagai warga negara Indonesia, kesadaran menjadi bagian dari suatu bangsa, keyakinan , dan setia kepada Pancasila dan Menurut UU No. 3 Tahun 2002, Bela Negara adalah perilaku dan sikap negara yang didorong oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan Bela Negara di masa pandemi COVID-19 dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, mendukung usaha kecil, menjadi warga negara yang bertanggung jawab, mendorong empati dan persatuan, menjadi teladan, dan disiplin.

Konsep Bela Negara tidak hanya terbatas pada pertahanan fisik tetapi juga mencakup aspek non fisik seperti aspek pendidikan, moral, dan sosial. Tujuan Bela Negara adalah untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Fungsi Bela Negara meliputi pertahanan, keamanan, dan pembangunan. Unsur-unsur Bela Negara meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.

Dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara tertuang dasar-dasar bela negara di dalamnya.

Sikap bela negara dilandasi oleh beberapa asas fundamental, antara lain cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, beriman kepada Pancasila sebagai agama negara, rela berkorban untuk nusa dan negara, serta mampu berkorban. melindungi negaranya baik secara fisik maupun psikologis. Pendidikan kewarganegaraan yang dapat meningkatkan kesadaran bela negara dan menumbuhkan rasa cinta tanah air diperlukan untuk mengajarkan cita-cita kebangsaan. Selain itu, sangat penting untuk menghormati pengorbanan para pejuang yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dan melanjutkan perjuangan mereka dengan bekerja keras di kelas dan berjuang untuk menjunjung tinggi kehormatan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fenty Yulina sari -
Nama : Fenty Yulina Sari
Npm : 2216031028
Kelas : Reg B

Analisis jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas Negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semuanya berimbang di depan hukum, maka kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan di masa-masa sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama, tidak Masalah hanya satu pihak. Makanya kita punya kewajiban bela negara, misalnya bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar atau hoax. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Tentunya sesuai dengan profesinya, setiap warga negara memiliki talenta yang diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi bangsa dan negara. Seperti contoh peran dokter membantu pasien Covid-19 di masa pandemi, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya kurang mampu secara finansial. Ungkapan bela negara adalah kesiapan dan kemauan setiap warga negara, kerelaan berkorban, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah negara kesatuan, kelangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan berarti hanya angkat senjata, masih banyak cara lain yang bisa kita lakukan dengan mudah, mulai dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi adalah mengikuti semua aturan yang diberikan oleh organisasi atau Pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid-19 dan menyebarkan berita bohong atau tidak pasti kebenarannya (penipuan) karena dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak baik, Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama : Muhammad Nurhadi
NPM : 2216031032
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara di Indonesia adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia bukan hanya TNI Polri, bela negara pada masa pandemi Covid-19 dapat diwujudkan dengan di antaranya mematuhi protokol kesehatan yang sudah di infokan oleh pemerintah.

Bela Negara merupakan suatu hal yang sangat positif, karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara terhadap bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut, maka konflik yang terjadi di negara tersebut akan menjadi rendah karena kesadaran warganya terhadap bela negara sangatlah tinggi sehingga negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangannya. Oleh karenanya, kita harus mempelajari, memahami, dan menambah pengetahuan kita mengenai bela negara, serta mempraktekkannya agar dapat menjaga keutuhan negara dan melindungi negara dari kehancuran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Amin Amrullah -
Nama : Amin Amrullah
Npm : 2216031116
Kelas : Reg B

Menurut hasil analisa saya dari jurnal tersebut mengenai "THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC" atau semangat bela negara di tengah pandemi covid 19 adalah sebagai berikut ini seperti yang kita ketahui bahwa sejatinya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Sebagai contoh peran dokter membantu pasien Covid-19 di masa pandemi seperti ini, atau para influencer yang mengumpulkan dana untuk kebutuhan tenaga medis yang kekurangan alat pelindung diri dan orang-orang yang merawat keluarganya yang kurang mampu secara finansial.

Disini seperti yang telah kita sering pelajari bersama bahwa pemahaman bela negara sangat penting bagi generasi muda, karena memahami bela negara adalah memahami bagaimana cara mempertahankan dan melindungi negara dan bangsa. Generasi muda memegang peran penting dalam memastikan keamanan dan keberlangsungan negara dalam jangka panjang, sehingga memahami bela negara membantu mereka untuk mempersiapkan diri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara yang berbakti.

Mau apapun kondisinya semangat bela negara harus tetap bergejolak dalam hati setiap warga negara indonesia karena jika dengan berbagai macam permasalahan baik besar maupun kecil saja dalam hatinya belum tertanam sifat serta semangat bela negara maka yakinlah bahwa suatu negara tersebut tidak akan berjaya, untuk berjuang sendiri bukan hanya dengan senjata melainkan bisa seperti belajar dengan bersungguh sungguh, saling perhatian kepada sesama manusia itu juga termasuk kedalam semangat bela negara. maka dari itu selagi jiwa kita semua masih muda maka lakukanlah yang terbaik untuk bangsa ini.

#HidupRakyatIndonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nadya Nurul Fitriani -
Nama : Nadya Nurul Fitriani
NPM : 2216031158
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”
Oleh : Syahrul Kemal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI). Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan juga Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Bela Negara bukan hanya saja angkat senjata melainkan banyak cara lain yang bisa dilakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang dilakukan saat masa pandemic yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah untuk meminimalisir pentyebaran penyakit virus covid-19, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax). Bela Negara harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan terjadi hal yang tidak diinginkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fadhil Fadhil -
Nama : Fadhil
NPM : 2216031120
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Materi Ketahanan Nasional Ketahanan nasional adalah keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk untuk menghadapi ancaman yang datang. Ancaman sendiri ada beberapa sumber yaitu bersifat langsung, luar, dalam dan tak langsung dan yang diserang ada 4 yaitu integritas, identitas, kelangsungan hidup, perjuangan mencapai tujuan nasional. Dalam menghadapi ketahanan nasional kita perlu memiliki kemampuan yang menggambarkan ketahanan nasional. Ada 2 ancaman yaitu ancaman unsur trigatra ada 3 yaitu lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam dan kemampuan penduduk. Dan ancaman unsur panca Gatra ada 5 yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosbud dan hankam.

Perwujudan Aspek Alamiah (Tri Gatra)
1. Lokasi dan posisi geografis : peningkatan potensi laut 9 darat posisi dengan negara tetangga
2. Sumberdaya alam : kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam
3. Keadaan dan kemampuan arus penduduk : pendidikan

perwujudan Aspek sosial (Panca Gatra)
1. Ideologi : rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
2. Politik : Demokrasi : keseimbangan input dan output
3. Ekonomi : sarana, modal, TK, teknologi
4. Sosbud : tradisi, pendidikan, keterampilan
5. Hankam : partisipasi dan kesadaran masyarakat
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Azra Safitri -
Nama: Azra Safitri
NPM : 2216031014
Kelas : Reguler B
Prodi: S1 ilmu komunikasi

Analisis Jurnal:
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul kemal

Bela negara merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan Kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makna hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Di tengah adanya wabah covid-19 maka perilaku untuk menjaga negara harus di lakukan dengan lebih baik agar negara di mana kita tinggal tidak menjadi lebih buruk keadaannya. Contoh hal nya adalah menjaga kebersihan, tidak menyebar berita yang belum tentu benar kenyataannya, tidak keluar rumah( kecuali hal yang sangat mendesak).

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

Setiap warga negara, wajib membela negara. Hal tersebut sesuai dalam UUD 1945. Tujuan pembelaan negara adalah untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan semangat cinta tanah air dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Fauza Subhan Irawan -
Nama : Fauza Subhan Irawan
NPM : 2216031086
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”
Pada hasil analisis yang sudah saya lakukan bahwa bela negara merupakan sikap dan perilaku yang wajib bagi seluruh warga negara. Dasar hukum bela negara di Indonesia tertuang pada UUD 1945 yaitu, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 tentang upaya bela negara. Kesadaran bela negara pada saat pendemic harus ada disetiap warga negara. Karena semakin tinggi tingkat kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut. Contoh yang bisa kita lakukan pada kondisi pandemi Covid-19 ini dengan mematuhi semua aturan yang dikeluarkan pemerintah serta dengan tidak menyebarluaskan berita hoax. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan guna mencegah penyebaran virus corona terutama aturan pada mereka yang sudah terpapar virus. Salah satu alasan banyaknya penularan covid-19 ini karena orang tanpa gejala (OTG) yang sulit terkena virus dan otg ini terkena virus maka akan sangat mudah sekali untuk menyebar terutama pada orang yang berusia lanjut. Pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan-imbauan untu mengurangi penyebaran virus ini. Kita sebagai masyarakat dalam melaksanakan bela negara dapat mengisolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dengan tetap di rumah saja sudah sangat membantu dalam memerangi covid-19. Selain itu, untuk selalu kondusif suapay tidak terjadi sifat diskriminatif terhadap orang yang terinfeksi coivd-19. Apabila ingin membeli kebutuhan sehari-hari, kita juga harus melakukan jaga jarak. Tempat ibadah memang masih banyak ditutup, namun kita dapat beribadah di tempat tinggal sesuai ajaran masing-masing.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Auni Maliki -
Nama : Auni Maliki
NPM : 2216031144
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (SEMANGAT PERTAHANAN NASIONAL DI TENGAH PANDEMI COVID-19)

Dari jurnal tersebut dapat saya simpulkan bahwasanya sikap Bela Negara merupakan suatu hal yang wajib bagi warga negara Indonesia karena telah ditetapkan oleh Negara sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela Negara merupakan sebuah hal yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan akan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Bela Negara tidak mengharuskan kita untuk melakukan hal-hal diluar kemampuan kita, tetapi cukup dengan melakukan apa yang kita mampu. Konsep Bela Negara juga melibatkan beberapa unsur dasar negara. Bela Negara tidak hanya terkait dengan penggunaan senjata, tetapi dapat dilakukan dengan mematuhi himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita palsu. Selain itu, Bela Negara juga harus disertai dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar kita tidak melakukan kesalahan yang dapat berdampak negatif. Semua ini sesuai dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.

Kewajiban bagi setiap warga negara adalah melakukan Bela Negara, termasuk dalam situasi saat ini yang dihadapi oleh pandemi. Hal ini diwajibkan berdasarkan peraturan hukum dan petinggi negara, sebagai bentuk pengabdian dan cinta terhadap negara. Tujuan Bela Negara adalah untuk mempertahankan eksistensi negara di mata dunia. Bela Negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara yang sejalan dengan prinsip hukum, oleh karena itu kita harus melaksanakan kewajiban Bela Negara ini, meskipun dalam kondisi sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini. Semua ini adalah masalah bersama dan bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja. Oleh karena itu, cara kita melaksanakan Bela Negara adalah dengan tetap tinggal di rumah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Niken Zalfa Annisa -
Nama : Niken Zalfa Annisa
Npm : 2216031090
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Oleh : Syahrul kemal

Jurnal ini membahas tentang bela negara di tengah pandemi covid-19. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk melindungi Negara. Seluruh warga negara tetap wajib melindungi bangsa di masa pandemi ini. Hal ini agar pejabat pemerintah dan hukum dapat melindungi bangsa. Agar suatu bangsa menunjukkan cinta dan pengabdiannya pada tanah airnya.

Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.

Bela negara adalah hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan untuk memperbaiki kehidupan kita sendiri dan kehidupan orang-orang di sekitar kita. Bela Negara tidak hanya dilakukan dengan senjata saja, bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita hoax.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nabila Sahwa Nazala -
Nama : Nabila Sahwa Nazala
NPM : 2216031040
Kelas : Reguler B
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Program Studi : Ilmu Komunikasi

Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19

Sikap bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Negara untuk melindungi dan mempertahankan negaranya dari ancaman apapun. Bela Negara sendiri merupakan suatu konsep yang telah disusun dan direncanakan oleh perangkat perundangan dan petinggi-petinggi Negara tentang patriotisme seseorang atau suatu kelompok dalam menjaga pertahanan dan keamanan suatu Negara.

Bela Negara bukan hanya tentang mengangkat senjata untuk maju dimedan perang, tetapi bela Negarapun bisa kita lakukan dengan hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari. Seperti saat pandemic covid-19 sekarang ini, kita punya peran penting dalam menjaga dan mempertahankan keamanan Negara dengan sikap bela Negara. Seperti mentaati aturan-aturan pemerintah yang membatasi untuk keluar rumah agar kita tidak terpapar virus covid-19. Taat dan patuh akan peraturan pemerintah merupakan salah satu bela Negara yang telah kita lakukan. Mengapa demikian? Karena saat kita taat akan peraturan pemerintah untuk tidak keluar rumah saat pandemic covid-19, itu artinya kita sebagai warga Negara sama-sama menjaga diri agar tidak menularkan virus covid-19.

Suatu Negara yang warganya tidak menjaga sikap bela Negara, maka Negara tersebut akan runtuh karena tidak adanya semangat untuk saling menjaga dan mempertahankan Negara. Warga Negara dan para pemerintah haruslah bisa bekerja sama dalam menjalankan sikap bela Negara. Karena pada hakikatnya, warga Negara pun harus turut ikut serta dalam mempertahankan keamanan Negara dalam kondisi apapun itu.

Solidaritas juga sangat diperlukan dalam upaya bela Negara. Saling menghargai dan membantu satu sama lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, dan ras adalah salah satu contoh solidaritas dalam bela Negara yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Saling membantu sesame terutama dalam masa pandemic covid-19 seperti memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dengan tetap menerapkan protocol kesehatan, menjadi relawan dalam untuk orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan merupakan salah satu sikap dan kewajiban kita dalam upaya bela Negara.

Bela Negara bisa kita pahami dan pelajari mulai dari tingkat pendidikan sekolah dasar hingga ke bangku perkuliahan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, seseorang akan mengerti dan belajar tentang apa itu bela Negara, agar ketika menjadi dewasa seperti saat ini, dibutuhkan semangat anak-anak muda untuk tetap menjaga dan melaksanakan kewajiban bela Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ismi Karlina -
NAMA : ISMI KARLINA
NPM : 2216031148
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Bela negara adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara. Saat pandemi Covid-19 bela negara tetap harus dilakukan sebagai bukti kesetiaan dan kecintaan terhadap negara Indonesia. Banyak hal yang dilakukan untuk melakukan bela negara pada saat pandemi, seperti tidak keluar rumah dan tidak menyebarkan berita bohong atau kebenarannya belum bisa dipastikan. Pandemi perlu dilalui bersama-sama dengan tetap melakukan bela negara.

Bela negara memberikan banyak hal positif terhadap diri sendiri maupun orang lain, bahkan membawa manfaat kepada bangsa Indonesia. Bela negara perlu dilaksanakan dengan baik dan semampu yang dapat kita lakukan tanpa adanya pemaksaan. Bela negara dapat dilakukan dengan banyak cara, tidak hanya dengan menggunakan senjata, tetapi dapat dilakukan dengan cara mematuhi segala aturan yang ada agar tujuan bangsa dapat tercapai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Rheya Defansa -
Nama : Muhammad Rheya Defansa
Npm : 2216031060
Kelas : Reguler B
Prodi : ILMU KOMUNIKASI

Berdasarkan analisis yang telah saya lakukan pada video tersebut, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Mudrikah Rihadhatul Aisy -
Nama: Mudrikah Rihadhatul Aisy
Npm: 2216031022
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

artikel ini membahas tentang semangat untuk membela negara meski ditengah pandemi covid-19

bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. bela negara telah diatur dalam undang undang pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. untuk pelaksanaan bela negara pada masa pandemi covid adalah dengan menuruti perintah dari pemerintah yang memerintahkan untuk mengisolasi diri guna mencegah penyebaran virus, dan mematuhi protokol kesehatan. dengan melakukan itu, maka kita telah membantu para gugus tugas dengan memperkecil tingkat penyebaran virus. selain itu, pelaksanaannya juga dapat berupa membuat karya video penyemangat atau edukasi seputar pandemi agar orang lebih dapat mengerti tentang apa yang sedang dihadapi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farsyah Aulia Ananda -
Nama : Farsyah Aulia Ananda
NPM : 2216031140
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melakukan bela negara ini walau dalam keadaan sulit sekalipun, seperti yang kini tengah kita rasakan yaitu pandemic covid-19. Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, sebagai masyarakat kita hanya perlu menaati himbauan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaraannya atau yang biasa kita sebut dengan hoax. Bela Negara juga harus diiringi dengan pengetahuan-pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan, serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Nurwidiya - -
NAMA : NURWIDIYA
NPM : 2216031002
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Berikut Hasil Analisis saya mengenai jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul kemal.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa. Nilai Dasar Bela Negara adalah Cinta Tanah Air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi Negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan Kemampuan awal bela negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut.

Prioritas utama menangani individu yang telah terinfeksi virus COVID-19 dengan tujuan membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit ini. Upaya ini bertujuan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban yang terkena virus COVID- 19 dan menyelamatkan lebih banyak nyawa. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah beragam dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. Langkah-langkah tersebut dimulai dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 7/2020 dan kemudian diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 9/2020 melalui kerjasama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi. Selain itu mengikuti protokol kesehatan seperti melakukan isolasi mandiri dan rajin mencuci tangan juga merupakan bentuk bela negara karena membantu dapat membantu penyebaran virus Covid-19. Tidak menyebarkan hoax tentang vaksin palsu dan hoax tentang COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Regina Aulia -
Nama : Regina Aulia
NPM : 2216031124
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal : NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal
Dari hasil analisis yang saya lakukan terhadap jurnal tersebut, Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara dikarenakan hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara kepada negaranya tersebut. Maka dari itu, pada saat pandemic covid-19, bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 dan musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Pada saat itu, perekonomian menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dan ketika pada saat pandemic covid-19, yang dilakukan sebagai upaya bela negara dengan contoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.

Dari yang saya tangkap dari jurnal tersebut, prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Dengan solidaritas seperti menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga. Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Marissa Salsabila -
Nama: Marissa salsabilla
NPM: 2216031092
kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu komunikasi


Analisis jurnal. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara mempunyai keseimbangan dimata hukum seperti yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib melakukan bela negara ini walau dalam keadaan sulit sekalipun, seperti yang kini tengah kita rasakan yaitu pandemic covid-19. Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19.

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoaks. bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zakiya Devi Indirawati -
Nama : Zakiya Devi Indirawati
NPM : 226031154
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, namun kita bisa wujudkan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Seperti disaat pandemic covid-19 dimana seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara . Salah satunya dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Jeanette Vania -
NAMA: JEANETTE VANIA M. PASARIBU
NPM: 2216031072
KELAS: REG B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Bela negara juga berarti sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut. Kesadaran bela negara itu sendiri hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan kesediaannya untuk berkorban membela negaranya. Namun pada saat masa pandemi banyak para pihak lain yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara pada saat masa pandemi covid-19 yang penularannya sangat cepat dan banyak sekali orang tanpa gejala yang sangat sulit untuk diantisipasi.
Sebagai warga negara yang paham akan arti bela negara, maka hal yang dapat kita lakukan adalah melakukan isolasi mandiri dari lingkuangan sekitar seperti jika di daerah komplek kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan berdiam diri di rumah dan membatasi interaksi dengan kerabat dan tetangga. Dengan mengisolasi diri guna memutus rantai penularan covid-19, kita sudah turut melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang-orang di sekitar kita yang mungkin rentan terkena virus tersebut. Selain itu juga dengan mentaati himbauan yang diberikan oleh pemerintah juga sudah termasuk sikap bela negara yang dapat dilakukan pada saat masa pandemi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Intan Zavira -
Nama: Intan Zavira
NPM: 2216031094
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang-undang.

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga negara karena semua itu punya keseimbangan di mata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19, karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja. Oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara contoh sederhananya yaitu dengan tetap diam di rumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bela negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Abdul Halim Bamazruk -
Nama : Abdul Halim Bamazruk
NPM : 2216031066
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu Negara tersebut. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaganegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by MV Jeani Catur Prameswari jeani -
Nama: MV. Jeani Catur Prameswari
NPM: 2216031054
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal "NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul Kemal".

Bela negara merupakan kegiatan wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, hal tersebut tidak terlepas pada masa pandemi dan diberikan melalui kursus atau kursus kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum bela negara yaitu Pasal 27(3) “menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. dan pasal 30 ayat 1 “bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.

Hal ini tidak membatasi pentingnya bela negara hanya dalam konteks serangan dari negara lain, tetapi lebih menekankan bahwa kemampuan bela negara dapat diartikan sebagai kemampuan atau keinginan seseorang untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan negara yang terkait ke negara dan kemampuan negara yang dimilikinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Deya Aropannisa D 2216031128 -
Nama : Deya Aropannisa D
NPM : 2216031128
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hasil Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
oleh Syahrul kemal

Hubungan antara ketahanan nasional dengan bela negara. Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia. Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi atau menanggulagi ancaman hakaket ketahanan nasional dilakukan dalam wujud upaya bela negara.
Upaya bela negara yang dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19 dengan budaya saling tolong menolong, menghormati orang lain, dan menghargai sesama sudah hadir jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal modernisasi.Masyarakat dapat melakukan bela negara dengan arahan yang jelas, dan juga tindakan yang positif. Tindakan masyarakat yang tidak ikut arahan atau aturan yang positif akan merugikan bagi pribadinya dan tidak melaksanakan hak dan kewajiban warga negara dalam membela Negaranya, apalagi dalam menghadapi Covid-19 ini. Perlu diketahui bukan ego yang didahulukan, namun kepentingan Negaralah dilaksanakan agar menciptakan Negara yang selamat, adil, dan sejahtera. Perlu juga adanya dalam bela Negara dipadukan dengan wawasan dan pengetahuan dari pendidikan kewarganegaraan dengan rasa kepedulian terhadap bangsa dan Negara
In reply to Deya Aropannisa D 2216031128

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Sabrina Nadya Judith -
NAMA : Sabrina Nadya Judith
NPM : 2216031048
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Hasil analisis “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”.

Kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang adalah Bela Negara. Semangat bela negara tetap harus dijalankan disituasi apapun contohnya Pandemi Covid-19. Sesuai pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berisi tentang setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Implementasikan bela negara dalam situasi pandemi covid-19 harus dilakukan dengan melakukan tindakan nyata, seperti menjaga kebersihan, membatasi keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Selama Covid-19 pemerintah telah membentuk satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 yang memiliki tujuan untuk memutus mata rantai penularan virus tersebut.

Point penting dari semangat bela negara di tengah pandemi juga adalah sikap solidaritas. Dimana seluruh masyarakat membantu sesama manusia. Contohnya, memberikan bahan sembako atau materi kepada masyarakat yang terserang virus covid-19.
Dengan meimplementasikan sikap bela negara disituasi covid-19 berarti masyarakat ikutserta mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ratna Diah Mustika -
NAMA : RATNA DIAH MUSTIKA
NPM : 2216031084
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela negara. Contoh keadaan sulit yang kita alami, namum kita tetap harus melakukan bela negara adlah saat pandemi Covid-19. Salah satu sikap bela negara pada saat itu adalah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan mematuhi protokol kesehatan. Banyak permasalahan sosial yang terjadi di negara kita, yang disebabkan oleh rendahnya sikap bela negara.
Hal tersebut harus didasari oleh kesadaran diri setiap warga negara terhadap bela negara, tanpa kesadaran bela negara, negara yang tinggi akan hancur dalam menghadapi era global saat in khususnya saat pandemi. Oleh karena itu untuk selalu patuhi semua kewajiban-kewajiban dan wewenang pemerintah serta harus mempunyai rasa kesadaran dan patriotisme yang tinggi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kevin Yuriko Hartanto -
Nama : Kevin Yuriko Hartanto
NPM : 22162031106
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Judul : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara merupakan konsep yang merujuk pada tanggung jawab setiap warga negara terhadap keutuhan dan keamanan negara. Bela Negara melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara dari ancaman baik dari dalam maupun luar. Konsep Bela Negara mendorong setiap warga negara untuk memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga persatuan, menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, dan berperan aktif dalam membangun kekuatan nasional.

Semangat Bela Negara merupakan semangat nasionalisme yang mendorong setiap warga negara untuk berperan aktif dalam mempertahankan dan memajukan bangsa serta negara, baik dalam situasi normal maupun dalam kondisi krisis seperti pandemi COVID-19. Dalam konteks pandemi ini, semangat Bela Negara menjadi sangat penting untuk menggalang solidaritas, kerja sama, dan ketahanan nasional. Kesadaran akan semangat Bela Negara menjadi semakin penting di tengah pandemi COVID-19. Setiap warga negara perlu menyadari bahwa mereka memiliki peran yang penting dalam melindungi bangsa dan negara dari dampak negatif pandemi ini. Semangat Bela Negara diwujudkan dalam tindakan konkret seperti patuh terhadap protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Dengan menerapkan protokol kesehatan, setiap individu berperan dalam melindungi dirinya sendiri dan orang lain dari penyebaran virus. Semangat Bela Negara juga mendorong masyarakat untuk membantu mereka yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi. Dalam situasi sulit ini, saling membantu dan berbagi menjadi sangat penting untuk menjaga kestabilan sosial. Solidaritas antarwarga menjadi landasan semangat Bela Negara di tengah pandemi. Mengedepankan kepentingan bersama dan memahami bahwa kesehatan dan kesejahteraan setiap individu berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Lalu, Semangat Bela Negara juga memotivasi para tenaga medis dan petugas kesehatan yang berada di garda terdepan dalam penanganan pandemi. Mereka merupakan pahlawan yang rela berjuang dan mengorbankan diri untuk menyelamatkan nyawa orang lain. Dalam semangat Bela Negara, setiap warga negara juga diharapkan menjaga kebersihan lingkungan. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga kesehatan publik.

Jadi, Melalui konsep Bela Negara diharapkan tercipta kesadaran kolektif dan semangat kerja sama dalam menjaga keamanan, kebersihan , dan keutuhan negara dalam menghadapi pandemi COVID-19. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh warga negara, negara akan memiliki kekuatan yang solid dalam menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar. Oleh karena itu, Bela Negara menjadi penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan negara dalam menghadapi berbagai perubahan dan ancaman global yang terus berkembang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ruth Elsa Adelina K. P -
Nama : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh cinta dan kesetiaan kepada bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Bela negara ini adalah wajib bagi warga negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Dasar hukum bela negara : Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Di tengah adanya wabah covid-19 maka perilaku untuk menjaga negara harus di lakukan dengan lebih baik agar negara di mana kita tinggal tidak menjadi lebih buruk keadaanya.

Pandemi Covid -19 merupakan salah satu kondisii dimana bela negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara, yaitu dengan mengikuti arahan negara, membantu memprioritaskan keamanan, dan kesehatan serta memupuk rasa solidaritas dengan membantu masyarakat sekitar menghadapi pandemi.
Bersatu, bekerja sama, dan tidak egois adalah salah satu cara kita sebagai warga negara untuk menghadapi pandemic covid-19. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, sebagai masyarakat kita hanya perlu menaati himbauan pemerintah dengan tetap berdiam diri di rumah, dan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan berita yang belum jelas kebenaraannya atau yang biasa kita sebut dengan hoax.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Diva Kurnia Khoirunnisa -
Nama: Diva Kurnia Khoirunnisa
NPM: 2216031006
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” oleh Syahrul Kemal


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Tujuan dan Fungsi Bela Negara adalah
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara; Melestarikan budaya menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945; Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara; Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara. Landasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.

Dalam situasi ini, Pandemi mengajarkan kita untuk lebih bisa berfikir luas dan tidak terpatok dalam 1 sudut pandang saja. Kita di paksa untuk bisa menyesuaikan diri dengan keadaan yang ada dan bahkan cenderung untuk bisa bertahan di tengah pandemi, tetapi dalam keadaan seperti ini kita masih sebagai warga negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan bela negara. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi seperti saat ini, kita dapat berperan dengan patuh terhadap semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, serta menghindari menyebarkan berita palsu atau informasi yang belum terverifikasi (hoax) karena hal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi yang negatif.

Maka dari itu, kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Annisa Marcelia Putri -
Nama: Annisa Marcelia Putri
NPM: 2216031102
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Pada jurnal ini Nama: Annisa Marcelia Putri
NPM: 2216031102
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Pada jurnal ini Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

salah satu pasa mengatakan Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 mengamanatkan bahwa “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1.Pendidikan kewarganegaraan
2.Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3.Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
4.Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoaks. bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Reni Fitri Noveria -
Nama: Reni Fitri Noveria
NPM : 2216031156
Kelas : Reguler B
Prodi: S1 ilmu komunikasi

Hasil analisis jurnal saya adalah
Arti bela negara ialah kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang. Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara bersifat tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang artinya lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetian warga Negara kepada negaranya tersebut makna hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Pada saat wabah covid-19 maka perilaku untuk menjaga negara harus di lakukan dengan lebih baik agar negara di mana kita tinggal tidak menjadi lebih buruk keadaannya. Contoh nya ialah menjaga kebersihan, tidak menyebar berita yang belum tentu benar kenyataannya, tidak keluar rumah( kecuali hal yang sangat mendesak).

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam 2 pasal undang undang dasar 1945 yaitu :
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan.
Mengharuskan setiap warna negara untuk membela negarany. Hal tersebut sesuai dalam UUD 1945. Tujuan untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa. Dengan demikian, diperlukan semangat serta cinta tanah air dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Farhan Asyiqurrohman -
NAMA : FARHAN ASYIQURROHMAN
NPM : 2216031096
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI

Bela negara dan pendidikan kewarganegaraan merupakan dua hal yang sangat penting bagi warga negara karena kedua hal itu mencerminkan kecintaan rakyat dan kesetiaan kepada negaranya dan hal itu mmerupakan sesuatu yang sangat penting.
Bela Negara adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada pada setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi maka bisa disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kuat dan mudah runtuh karena rapuh ketika menghadapi era global seperti saat ini. Wujud bela negara
Salah satu bentuk nyata Bela Negara adalah kesediaan dan kesadaran setiap warga negara untuk bersedia berkorban demi menjaga kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, serta integritas wilayah negara dan kelangsungan hidup serta nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bela Negara tidak hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga melibatkan berbagai cara lain yang dapat kita lakukan mulai dari lingkungan terkecil.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Zahra Zaki Zanjabil -
Nama : Zahra Zaki Zanjabil
NPM : 2216031052
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal yang berjudul tentang "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Berdasarkan analisis jurnal tersebut "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19" , bentuk bela negara yang dapat kita lakukan di masa pandemi covid-19 adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita, membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19, lalu bisa melakukan isolasi lebih besar lagi dengan bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Serta selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19, untuk tetap dirumah saja, diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita. Bentuk bela negara tidak hanya dengan mengangkat senjata dan berhadapan dengan lawan di medan perang. Tetapi bisa berupa hal positif yang kita lakukan untuk bisa bermanfaat terhadap diri dan sekitar kita. Tidak memaksakan kehendak orang lain dan tidak memaksa diri kita sendiri melampaui batas kemampuan kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by anisya puri -
Nama : Anisya Puri
Npm : 2216031030
Kelas : reg b
Prodi: s1 ilmu komunikasi

Analisis jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19"

Usaha bela negara harus dilakukan oleh setiap warga negara maupun pemimpin negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Setiap warga negara harus memiliki kesadaran diri untuk memiliki rasa semangat bela negara mereka harus mengingat bagaimana perjuangan pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah. Tentu saja tidak mudah untuk menegakkan sebuah kemerdekaan kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga semangat, persatuan, dan kesatuan dalam bela negara.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Ketika masa pandemi usaha bela negara dapat dilakukan dengan cara yaitu mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terjangkit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Serta melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Kemudian kita sudah mematuhi segala peraturan yang dihimbau oleh pemerintah artinya kita sudah menjaga diri, keluarga, kerabat, sahabat dan orang-orang disekitar kita untuk tidak tertular virus covid-19. Banyaknya korban jiwa akibat virus covid-19 dapat membuat negara menjadi hancur karena faktor utama dari berdirinya sebuah negara adalah warga negara. Bisa saja virus covid-19 adalah ancaman dari persaingan di dunia sebagai penghancur ekonomi sehingga kita perlu memanajemen pengeluaran.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Wildan Firdaus -
NAMA ; WILDAN FIRDAUS
NPM : 2216031126
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI
Hasil analisis:
Membela Tanah Air merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dengan undang-undang. Meski di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara tetap perlu dijaga. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan tanah air. Selain itu, Pasal 30(1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perlindungan dan keamanan negara.
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara ini meski dalam keadaan sulit seperti yang kita alami saat ini yaitu pandemi Covid-19. Solidaritas, gotong royong dan tidak mementingkan diri sendiri adalah salah satu cara kita sebagai warga negara dalam menghadapi pandemi covid-19. Bela negara tidak bisa hanya sekedar angkat senjata, sebagai masyarakat kita hanya perlu mengikuti himbauan pemerintah dengan berdiam diri di rumah, dan tidak memperparah keadaan dengan menyebarkan disinformasi atau yang biasa kita sebut hoax.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Langkah tersebut diawali dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 dan kemudian diubah menjadi Perpres No. 9 Tahun 2020 berkat koordinasi antar kementerian/bidang dan daerah. pemerintah.
Tentunya peran pemerintah serta dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi situasi wabah Covid-19 di negara kita. Hal itu dapat dilakukan dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan pemerintah terkait upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Kheiza Twevaldrian -
NAMA : MUHAMMAD KHEIZA TWEVALDRIAN
NPM : 2216031074
KELAS : REGULER B
PRODI : S-1 ILMU KOMUNIKASI

Judul Artikel : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Oleh : Syahrul kemal

Berdasarkan artikel jurnal tersebut, saya melakukan analisis bahwa Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Kesolidaritasan merupakan salah satu bentuk bela negara yang juga dapat dilakukan. Saat kita berdiam diri dirumah, kita tetap dapat menunjukkan kesolidaritasan seperti quality time dengan keluarga di rumah untuk saling menguatkan di kondisi pandemi, selalu menyisihkan rezeki untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.

Hal-hal tersebut mampu meningkatkan rasa belan negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Ridho Nur Firdaus -
NAMA : Ridho Nur Firdaus
NPM : 2216031138
KELAS : Reguler B
PRODI : S1 Ilmu Komunikasi

HASIL ANALISIS ARTIKEL

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Tujuan dan Fungsi Bela Negara adalah
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara; Melestarikan budaya menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945; Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara; Menjaga identitas dan integritas bangsa/negara. Landasan konsitusional pelaksanaan bela negara adalah UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Indonesia, dan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Dalam tiap batang tubuh UUD 1945 ini, tercantum hak dan kewajiban bela negara bagi setiap warga negara Indonesia.

Dalam situasi ini, Pandemi mengajarkan kita untuk lebih bisa berfikir luas dan tidak terpatok dalam 1 sudut pandang saja. Kita di paksa untuk bisa menyesuaikan diri dengan keadaan yang ada dan bahkan cenderung untuk bisa bertahan di tengah pandemi, tetapi dalam keadaan seperti ini kita masih sebagai warga negara yang memiliki kewajiban untuk melakukan bela negara. Sebagai contoh, dalam situasi pandemi seperti saat ini, kita dapat berperan dengan patuh terhadap semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, serta menghindari menyebarkan berita palsu atau informasi yang belum terverifikasi (hoax) karena hal tersebut dapat mengakibatkan konsekuensi yang negatif. Maka dari itu, kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk disulut oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

by Kenan Yudhistira -
Kenan Yudhistira
2216031082
Reguler B
Ilmu Komunikasi

Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara secara utuh, bela negara mengacu pada sikap dan perilaku masyarakat yang penuh dengan kecintaan dan pengabdian kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bahwa setiap orang berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dengan tunduk pada syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh undang-undang untuk bela negara. Dengan terlibat dalam bela negara, kita menunjukkan bahwa kita mendukung keamanan nasional dan mempromosikan keadaban di antara individu. Bela negara pada dasarnya adalah manifestasi kecintaan kita pada negara, yang harus ada pada setiap warga negaranya. Tanpa adanya pemahaman bela negara yang kuat, dapat diasumsikan bahwa negara tidak akan kuat dan akan cepat runtuh karena lemah dan bahkan rapuh dalam menghadapi masa global saat ini. Lebih spesifik lagi, negara akan semakin kuat jika kesadaran warga negaranya terhadap bela negara semakin tinggi, sehingga akan mengurangi konflik di dalam negara karena tingginya kesadaran warga negara yang diperlukan agar negara dapat maju dan sukses dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk selalu sadar akan bela negara agar bangsa kita dapat maju, mempersulit bangsa lain untuk berperang di sini, dan menghindari isu-isu yang dapat menyebabkan kehancuran suatu bangsa karena kurangnya generasi muda yang sadar akan bela negara.