NAMA ; WILDAN FIRDAUS
NPM : 2216031126
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI
Hasil analisis:
Membela Tanah Air merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dengan undang-undang. Meski di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara tetap perlu dijaga. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan tanah air. Selain itu, Pasal 30(1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perlindungan dan keamanan negara.
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara ini meski dalam keadaan sulit seperti yang kita alami saat ini yaitu pandemi Covid-19. Solidaritas, gotong royong dan tidak mementingkan diri sendiri adalah salah satu cara kita sebagai warga negara dalam menghadapi pandemi covid-19. Bela negara tidak bisa hanya sekedar angkat senjata, sebagai masyarakat kita hanya perlu mengikuti himbauan pemerintah dengan berdiam diri di rumah, dan tidak memperparah keadaan dengan menyebarkan disinformasi atau yang biasa kita sebut hoax.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Langkah tersebut diawali dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 dan kemudian diubah menjadi Perpres No. 9 Tahun 2020 berkat koordinasi antar kementerian/bidang dan daerah. pemerintah.
Tentunya peran pemerintah serta dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi situasi wabah Covid-19 di negara kita. Hal itu dapat dilakukan dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan pemerintah terkait upaya menekan penyebaran virus Covid-19.
NPM : 2216031126
KELAS : REGULER B
PRODI : S1 ILMU KOMUNIKASI
Hasil analisis:
Membela Tanah Air merupakan kewajiban yang melekat pada setiap warga negara dan diatur dengan undang-undang. Meski di tengah pandemi COVID-19, semangat bela negara tetap perlu dijaga. Hal ini tercermin dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan tanah air. Selain itu, Pasal 30(1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perlindungan dan keamanan negara.
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara ini meski dalam keadaan sulit seperti yang kita alami saat ini yaitu pandemi Covid-19. Solidaritas, gotong royong dan tidak mementingkan diri sendiri adalah salah satu cara kita sebagai warga negara dalam menghadapi pandemi covid-19. Bela negara tidak bisa hanya sekedar angkat senjata, sebagai masyarakat kita hanya perlu mengikuti himbauan pemerintah dengan berdiam diri di rumah, dan tidak memperparah keadaan dengan menyebarkan disinformasi atau yang biasa kita sebut hoax.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Langkah tersebut diawali dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 dan kemudian diubah menjadi Perpres No. 9 Tahun 2020 berkat koordinasi antar kementerian/bidang dan daerah. pemerintah.
Tentunya peran pemerintah serta dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi situasi wabah Covid-19 di negara kita. Hal itu dapat dilakukan dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan pemerintah terkait upaya menekan penyebaran virus Covid-19.