Nama: Jeanette Vania M. Pasaribu
NPM: 2216031072
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi
ANALISIS JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Pada masa Orde Baru, komunitas Tionghoa Indonesia mengalami diskriminasi dan berjuang mempertahankan hak-hak sipil dan lainnya, termasuk hak politik dan hak pilih, yang dilindungi undang-undang. Perjuangan komunitas ini terbukti berhasil dengan diundangkannya Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006. Bukti bahwa komunitas ini adalah bagian dari bangsa Indonesia adalah persamaan di depan hukum dan pemerintahan, maka untuk pertama kalinya DKI, ibukota Jakarta, diperintah oleh seorang etnis Tionghoa bernama Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah gubernur komunitas Tionghoa pertama yang siap mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Meski mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta memutuskan dalam rapat paripurna pada Jumat (11/4/2015) untuk mengangkat Ahok sebagai gubernur. Dalam perjalanan beliau memimpin Jakarta, Ahok tidak memanda bulu siapa yang bersalah akan mendapat hukuman sesuai yang berlaku.
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama atau Ahok yang percaya diri dan tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan keteguhannya, Ahok mampu menerapkan beberapa kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Kepuasan publik terhadap kinerja Ahok mencapai lebih dari 80 persen pada April 2016 (survei Populi Center, Juni 2016). Angka ini merupakan penghargaan dan amanat warga DKI Jakarta. Namun, masyarakat Jakarta berharap agar penetapan Ahok tidak disamakan dengan arogansi, bahkan bersifat diktator secara umum. Untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan seperti itu juga terkadang mendapat penolakan dan berdampak negatif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia yang memiliki sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya melainkan kualitas masyarakat yang taat hukum (aparat penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Proses penegakan hukum semakin dipersoalkan oleh para pencari keadilan, merupakan salah satu masalah yang harus ditangani oleh pemerintah. Hal ini agar wibawa negara menjadi berharga di mata rakyat. Bahwa negara menjamin dan melindungi setiap warga negara. Negara menjamin hak setiap warga negara, karena kedudukan dan
tugas negara sendiri diatur dalam undang-undang dasar negara republik indonesia.